Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 282 dokumen yang sesuai dengan query
cover
New York: Guilford Press, 2001
371.5 PEE
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
S6885
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tabitha Adischa Puti Salma
"Perkembangan teknologi di dunia mendorong globalisasi sehingga masyarakat sangat mudah untuk mengakses informasi dengan menggunakan koneksi internet. Perkembangan teknologi membuat transformasi mendalam dalam sistem pembiayaan di Indonesia. Inovasi teknologi yang semakin meningkat mempengaruhi perkembangan dalam sektor keuangan. Perkembangan dalam sektor keuangan akibat teknologi salah satunya adalah Financial Technology, yaitu sektor keuangan yang menggunakan inovasi teknologi sehingga pelaksanaan transaksi menjadi lebih mudah dan efisien. Fintech meningkatkan aksesibilitas pendanaan, perbaikan taraf hidup masyarakat, dan mendukung inklusi keuangan. Salah satu aktivitas Fintech adalah deposito, pinjaman, dan penambahan modal. Pendekatan yang umum dan populer masyarakat gunakan adalah pinjam-meminjam uang secara daring yaitu Peer to Peer Lending. Fintech P2PLending ialah platform Penyelenggara sebagai perantara yang mempertemuan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman. Fintech P2P Lending  melibatkan tiga pihak yaitu Penyelenggara Fintech P2P Lending, Pemberi Pinjaman, dan Penerima Pinjaman. Ketiga pihak tersebut terhubung dalam beberapa hubungan hukum yaitu kuasa dan pinjam meminjam. Dalam pelaksanaan pinjam meminjam ada kalanya Penerima Pinjaman tidak mampu membayar pinjaman tersebut. Keadaan tersebut adalah keadaan gagal bayar. Penyelenggara melakukan penagihan sebagai pengingat kepada Pemberi Pinjaman ketika belum terlambat dan sesudah gagal bayar. Penyelenggara dapat mengalihkan tugas penagihan kepada Pihak Ketiga. Tidak ada peraturan yang seccara langsung melarang Pemberi Pinjaman untuk melakukan penagihan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanannya Pemberi Pinjaman seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan.

The development of technology in the world encourages globalization so that people find it very easy to access information using an internet connection. Technological developments have deep transformation in the financing system in Indonesia. Increasing technological innovation affects developments in the financial sector. One of the developments in the financial sector due to technology is Financial Technology, which is a financial sector that uses technological innovation to make the implementation of transactions easier and more efficient. Fintech increases funding accessibility, improves people's lives, and supports financial inclusion. One of the activities of Fintech is deposits, loans, and capital increases. A common and popular approach is online money Lending, namely Peer to Peer Lending. Fintech P2P Lending is a platform that acts as an intermediary that brings together lenders and borrowers. Fintech P2P Lending involves three parties, namely the Fintech P2P Lending Organizer, the Lender, and the Borrower. The three parties are connected in several legal relationships, namely power of attorney and Lending-and-borrowing. In the implementation of Lending-and-borrowing, there are times when the Borrower is unable to pay the loan. This situation is a state of default. The Organizer conducts collection as a reminder to the Lender when not yet late and after default. The Organizer may assign the task of collection to a Third Party. There is no regulation that directly prohibits the Lender from collecting. Based on the laws and regulations and the implementing regulations, the Lender should have the authority to collect."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mian Ulisakti
"

Teknologi finansial sedang berkembang beberapa tahun belakangan, termasuk di Indonesia, yang juga telah meregulasi sektor jasa keuangan ini. Salah satu jenis teknologi finansial tersebut adalah layanan ­peer-to-peer lending, yakni skema pemberian pinjaman yang  menggantikan peran bank konvensional sebagai lembaga perantara. Kendati demikian, jasa keuangan ini memiliki risiko seperti gagal bayar dan berhentinya kegiatan usaha penyelenggara. Meskipun angka non-performing loan peer-to-peer lending di Indonesia masih terbilang kecil, namun tetap menunjukkan peningkatan. Skripsi ini merupakan penelitian untuk meninjau dan memperbandingkan pengaturan tanggung jawab penyelenggara peer-to-peer lending di Indonesia dengan Inggris dan India dalam hal penerima pinjaman wanprestasi, dan dalam hal penyelenggara berhenti melakukan kegiatan usaha. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif studi perbandingan hukum, dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan didukung hasil wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan ketiga negara tersebut memiliki persamaan dan perbedaan dalam mengatur tanggung jawab penyelenggara. Terdapat perbedaan, yakni dalam mengatur dasar tindakan penagihan utang, keterbukaan informasi, jaminan, tanggung jawab dalam hal penerima pinjaman wanprestasi, dan prosedur dalam hal kegiatan usaha berhenti. Setelah melakukan perbandingan, ditemukan bahwa pemerintah Indonesia harus mengadakan perubahan terhadap peraturan yang ada saat ini untuk memberikan ketentuan yang lebih spesifik mengenai tanggung jawab penyelenggara dalam hal penerima pinjaman wanprestasi maupun dalam hal penyelenggara berhenti beroperasi.


Financial Technology is emerging in the past several years, including in Indonesia, which also has regulated this financial service sector. One of the financial technology is peer-to-peer lending, a lending scheme which replace the role of coventional bank as an intermediary. However, this financial service has potential risk such as default or the closure of business operation. Although the number of non-performing loan is relatively small, it increases. This thesis is a study to review and compare peer-to-peer lending’s platform liability in Indonesia against those in UK and India in case of borrowers’ default and in case of platfom ceases to do its business activity. The method used in this thesis is juridical normatif comparative analysis, by conducting research to library materials or secondary data, and supported by interview with informants. The research result indicates the three countries have similarities and differences in regulating platform’s liability. There are differences in the provisions regarding debt collection, information disclosure, mortgage, platform’s liability India in case of borrowers’ default, and procedure in case of platfom ceases to do its business activity. After makung the relevant comparison, it is found that Indonesian government needs to ammend current regulation to provide provision on platform’s liability, both ex-ante and ex-post, in case of borrowers’ default and in case of platform ceases to operate.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rania Aurelia Ayu Damayanti
"Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah (P2P Financing) merupakan salah satu bentuk pemanfaatan kemudahan yang diberikan oleh kemajuan teknologi untuk menyalurkan pembiayaan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah. Berbeda dengan penyelenggaraan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi konvensional, maka penyelenggaraan P2P financing lebih rentan terhadap risiko, mengingat penyelenggaraan P2P financing juga harus patuh terhadap prinsip-prinsip syariah. Untuk itu, skripsi ini akan menganalisis mengenai bagaimana pengaturan dan kegiatan pengawasan dalam penyelenggaraan P2P financing di Indonesia. Lebih dalam, penulis menganalisis kepatuhan PT. Dana Syariah Indonesia sebagai salah satu penyelenggara P2P financing terhadap hukum yang berlaku, pedoman perilaku asosiasi, maupun Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Bentuk penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif, sehingga penulis melakukan penelitian terhadap hukum positif baik tertulis maupun tidak tertulis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu bahan pustaka, didukung dengan data yang penulis dapatkan melalui wawancara yang dilakukan dengan staff analis grup Inovasi Keuangan Digital pada Otoritas Jasa Keuangan dan staff divisi legal PT. Dana Syariah Indonesia. Hasil penelitian menyarankan agar OJK dan AFPI dapat melakukan sosialisasi serta edukasi kepada para penyelenggara P2P financing mengenai ketentuan tambahan penyelenggaraan prinsip syariah. Selain itu penulis menyarankan kepada para penyelenggara P2P financing agar patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun prinsip syariah dengan melakukan kegiatan pengawasan yang komprehensif.

Information technology-based financing services based on sharia principles (P2P financing) are a form of utilizing the convenience provided by technological advances to channel financing with due observance of sharia principles. Unlike the operation of lending and borrowing services based on conventional technology, the implementation of P2P financing is more prone to risk, considering that the implementation of P2P financing must also comply with the principles of sharia. Therefore, this thesis discusses about the regulations and supervisory activities that apply on P2P financing in Indonesia. In this thesis, the writer also analyses the compliance of PT. Dana Syariah Indonesia against the applicable laws, association behaviour guidelines, and Fatwas issued by the National Sharia Council. The form of research used by the author in this thesis is juridical normative, so that the author conducts research on positive law both written and unwritten. The type of data used in this study is secondary data, namely library materials, supported by data that obtained through interviews conducted with staff of the Digital Financial Innovation group analyst at the Financial Services Authority and staff of legal division at PT. Dana Syariah Indonesia. The results of the study suggest that OJK and AFPI can conduct socialization and education to P2P financing operators regarding additional provisions for implementing sharia principles. In addition, the authors advise P2P financing operators to comply with statutory provisions and sharia principles by carrying out comprehensive monitoring activities."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"This book provides an introduction to trusted computing technology and its applications. As computers are increasingly embedded and wireless connected, security becomes imperative. This has resulted in the development of the notion of a ?trusted platform?, the main feature of which is the possession of a trusted hardware element capable of checking all or part of the software running on this platform. This new book introduces recent technological developments in trusted computing, and surveys the various current approaches to providing trusted platforms. The book includes application examples which are based on recent and ongoing research."
London: Institution of Engineering and Technology, 2008
e20452623
eBooks  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyu Indra Pramadhana
"Saat ini, video call sudah tidak asing lagi digunakan dalam sehari-hari. Layanan video call tersebut diberikan oleh banyak layanan aplikasi OTT seperti WhatsApp, Line dan aplikasi berbasi client-server lainnya. Jumlah layanan video call berbasis end-to-end atau peer-to-peer seperti VoIP jauh lebih sedikit daripada layanan video call berbasis client-server. Hal tersebut dikarenakan adanya limitasi yang dirasakan baik oleh developer maupun user. Developer harus mengeluarkan biaya besar untuk membangun sistem VoIP, sedangkan user harus mempunyai perangkat khusus untuk bisa menggunakan layanan VoIP. Limitasi ini mampu ditangani oleh standar baru yaitu WebRTC yang menggabungkan teknologi web dengan VoIP, sehingga menghasilkan teknologi komunikasi baru yaitu komunikasi peer-to-peer berbasis web yang dapat dibangun dengan biaya yang jauh lebih rendah dan tidak membutuhkan perangkat khusus dalam penggunaannya.

Nowadays, video call are commonly used in daily life. The video call service is provided by many OTT application services such as WhatsApp, Line, and other client server based applications.The number of end to end or peer to peer video call service like VoIP are lesser in number than client server based video call service, due to the limitation felt by both developer and user. Developer have spend a large sum of money to build VoIP system, while user must have a special equipment to be able using VoIP service. The new standard WebRTC could overcome this limitation by incorporating web techologies with VoIP, which create new communications technology that is web based peer to peer communications that can be built with cheaper cost and does not require a special equipment to be used."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2017
S68893
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Inas Syadzwina
"Kemajuan teknologi telah mengarah pada pembentukan konsep peer-to-peer lending, yang memberikan pinjaman untuk usaha mikro, kecil dan menengah UMKM di internet tanpa lembaga keuangan seperti bank. Namun, karena ini adalah metode pembiayaan baru, kepercayaan perlu dibina untuk mempengaruhi pemberi pinjaman untuk dipinjamkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kepercayaan pada peminjam, kepercayaan pada perantara dan manfaat yang dirasakan pada intensi untuk memberikan pinjaman kepada UMKM di Indonesia dalam pinjaman peer-to-peer.
Hasil penelitian mencatat bahwa intensi untuk meminjamkan dalam platform pinjaman peer-to-peer secara signifikan dipengaruhi oleh manfaat yang dirasakan dari transaksi, sementara kepercayaan baik peminjam dan kepercayaan dalam peer-to-peer lending intermediary tidak memainkan keharusan faktor untuk mempengaruhi kemauan pemberi pinjaman untuk meminjamkan.

Recent technological advancements have led to the establishment of online peer to peer lending concept, which allows lending for small and medium enterprises in the internet without the inclusion of financial institutions such as banks. However, since this is a new financing method, trust needs to be cultivated to influence lenders to lend. This research aims to analyze the effect of trust in borrower, trust in intermediary and perceived benefit on the intention to lend to small and medium enterprises in Indonesia in peer to peer lending.
The results of the research notes that willingness to lend in peer to peer lending platform is significantly influenced by the perceived benefit of the transaction, while trust in both borrower and trust in the peer to peer lending intermediary do not play an imperative factor to affect lenders willingness to lend.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Stephani Dea Raissa
"Skripsi ini membahas mengenani pengaturan Peer to Peer Lending di Indonesia berdasarkan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, khususnya peran escrow account dalam membatasi Peer to Peer Lending berpraktik shadow banking. Berdasarkan hal tersebut, Penulis mengajukan pokok permasalahan yaitu bagaimana peran Escrow Account dalam Peer to Peer Lending dan bagaimana permasalahan yang mungkin timbul dalam
kaitannya dengan penggunaan Escrow Account. Bentuk penelitian ini bersifat yuridis normatif dan tipologi penelitian deskriptif analitis. Kesimpulan yang didapatkan adalah 1) Penggunaan escrow account memiliki peranan penting bagi peer to peer lending untuk mencegah terjadinya praktik shadow banking. Hal ini dikarenakan peer to peer lending tidak dapat menghimpun dana dan hanya sebagai pihak perantara antara borrower dan lender; 2) Permasalahan yang mungkin timbul dalam kaitannya dengan penggunaan escrow account dalam peer to peer lending terbagi menjadi: a) kadaluarsa, dimana belum terdapat kepastian hukum dalam penempatan batas waktu di escrow account; b) transaksi sampai ke orang yang berbeda, dapat berupa kekeliruan menyampaikan jumlah dana yang tidak sesuai dengan perintah transfer dana atau kekeliruan melakukan pengaksepan sehingga dana tidak diterima oleh penerima yang berhak; c) pencurian data pribadi; dan d) teknis mekanisme penagihan.
This thesis discusses the regulation of Peer to Peer Lending in Indonesia regarding to Financial Services Authority’s Regulation No.77/POJK.01/2016 on Information Technology-Based Lending Services, specifically the Role of Escrow Accounts in Peer to Peer Lending with Shadow Banking Practices. Based on this, the author
proposes the main problem, how is the role of Escrow Accounts in Peer to Peer Lending and how is the problems might arise according to the use of an Escrow Account. The method of this research is normative juridical and descriptiveanalytical research typology. The conclusions obtained are: 1) The use of escrow account has an important role for peer to peer lending to prevent the practice of shadow banking; 2) Problems that may arise according to the use of an Escrow Account divided into: a) expired, where there is no legal certainty in placing a time limit on the escrow account; b) transaction arrived in different person, which can be in the form of a mistake in conveying the amount of funds that is not in accordance with the fund transfer order or mistake in making the acceptance so the fund is not received by the rightful recipient; c) breach of personal data; and d) technical billing mechanism."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aditya Putra Salman
"Penggunaan teknologi digital akhirnya melahirkan apa yang disebut Peer to Peer Lending sebagai bagian dari teknologi keuangan. Jangkauan luas dari komunitas yang tidak memiliki bank dan tidak terlayani membuat Peer to Peer Lending mendapatkan momentumnya di Indonesia. Dalam kondisi ini, OJK menetapkan peraturan khusus untuk Peer to Peer Lending di bawah Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016.
Skripsi ini mencoba membahas tentang apa saja hukum dan peraturan yang terkait dengan Peer to Peer Lending di Indonesia, apa persamaan dan perbedaan sistem kredit antara bank komersial dan teknologi keuangan dan sejauh mana implementasi Peer to Peer lending yang disediakan oleh Findaya sebagai Pembayaran Gojek 'PayLater' sesuai dengan Hukum Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.
Sebagai kesimpulan, masih ada banyak ketentuan penting yang belum diatur dalam peraturan Peer to Peer Lending dan dapat menciptakan risiko hukum dan risiko keuangan yang besar, baik untuk perusahaan dan untuk masyarakat secara umum. Meskipun secara hukum Gojek PayLater telah sesuai dengan peraturan, masih ada banyak lagi yang harus ditingkatkan untuk keselamatan industri jasa keuangan.
The use of digital technology eventually gave birth to so-called Peer to Peer Lending as a part of financial technology. Its wide-reaching of the unbankable and underserved community makes Peer to Peer Lending gains its momentum in Indonesia. Under this condition, OJK stipulated a regulation specifically for Peer to Peer Lending under OJK Regulation No. 77 of 2016.
This thesis is trying to discuss on what is the laws and regulation related to Peer to Peer Lending in Indonesia, what are the similarities and differences of credit systems between commercial bank and financial technology and to what extentthe implementation of Peer to Peer lending provided by Findaya as Gojek’s Payment ‘PayLater’ in accordance with Indonesian Law.
The method of research used by the author in this thesis research is normative juridical research method.The type of data used in this study is secondary data that consisting of primary and secondary legal materials.
In conclusion, there are still many important provisions that have not been regulated in Peer to Peer Lending regulation and can create large legal risks and financial risks, both for the loan Company company and for the community in general. Even though by law Gojek PayLater has in accordance with the regulation, there are still a lot more to improve for the safety of financial services industry."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>