Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arif Syamsudin
"Pelaksanaan penilaian angka kredit Pemeriksa Paten telah dilakukan perbaikan terhadap Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Pemeriksa Paten sebagairnana tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: M.1815-KP.04.12 Tahun 1993 dan Nomor: 16 Tahun 1993. Perbaikan yang dilakukan adalah dengan mengubah penilaian terhadap setiap kegiatan pemeriksaan secara terperinci menjadi dua tahap, yaitu tahap awal dan tahap akhir pemeriksaan paten. Namun demikian, sejak awal diberlakukannya petunjuk pelaksanaan tersebut hingga dilakukan perbaikan belum pernah dilakukan evaluasi apakah implementasi kebijakan tersebut telah berhasil dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu dengan penelitian ini diharapkan dapat mengetahui apakah implementasi Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Pemeriksa Paten telah dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan.
Untuk mengetahui keberhasilan implementasi Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Pemeriksa Paten, dalam penelitian ini dipergunakan pendekatan sebagaimana yang dikemukakan oleh Edward III (1980), yaitu dengan menilai 4 (empat) faktor yang mempengaruhi pelaksanaan suatu kebijakan publik. Empat faktor tersebut adalah faktor komunikasi, faktor sumber daya, faktor sikap, dan faktor struktur birokrasi. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif dengan dukungan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang faktor'-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Pemeriksa Paten.
Penelitian ini mengambil studi kasus para Pemeriksa Paten di Direktorat Paten dengan sampel populasi, dimana populasinya adalah semua Pemeriksa Paten aktif berjumlah 31 (tiga puluh satu) orang sebagai kelompok sasaran dan semua anggota Tim Penilai Angka Kredit yang berjumlah 9 (sembilan) orang-sebagai aparat pelaksana.Pengumpulan data primer melalui wawancara dan kuesioner. Pengumpulan data sekunder melalui studi literatur dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan jabatan fungsional Pemeriksa Paten. Alat bantu yang digunakan dalam menganalisis data keusioner adalah menggunakan nilai rata-rata tertimbang untuk mengetahui persepsi responden terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan kebijakan yaitu faktor komunikasi, faktor sumber daya, faktor sikap, dan faktor struktur birokrasi. Keempat faktor tersebut juga dinilai koefisien determinasinya melalui bantuan komputer dengan program SPSS untuk mengetahui kontribusi setiap factor terhadap keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Pemeriksa Paten telah cukup dipahami dan dapat dilaksanakan dengan baik oleh aparat pelaksana maupun kelompok sasaran. Selanjutnya tidak ditemukan hambatan yang berarti yang dihadapi dalam implementasi Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Pemeriksa Paten di Direktorat Paten. Untuk meningkatkan keberhasilan implementasi Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Pemeriksa Paten disarankan meningkatan pemahaman isi lampiran petunjuk pelaksanaan tersebut. Di samping itu juga perlu meninjau kembali terhadap kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan pendukung pemeriksaan paten yang selama ini tidak pernah dapat dilaksanakan oleh Pemeriksa Paten. Selanjutnya juga perlu segera membuat peraturan perundangan-undangan setingkat Keputusan Menteri atau yang lebih tinggi untuk mengatur perbaikan pada penilaian kegiatan pemeriksaan paten yang dapat dinilai sebagai angka kredit sehingga dalam pelaksanaannya tidak cacat hukum. Untuk dapat melaksanakan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, maka nama dan kegiatan yang tercantum dalam rumpun jabatan fungsional yang ada perlu disesuaikan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12032
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Slamet Riyadi
"Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual merupakan institusi dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I. yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual didukung oleh beberapa Direktorat, salah satunya adalah Direktorat Paten. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor M.0I-PR.07.10 Tahun 2001, pasal 615 butir © diungkapkan bahwa Direktorat Paten melaksanakan penerimaan permohonan paten dan permohonan pemeriksaan substantif, pemantauan dan pengendalian, publikasi permohonan paten, dan penyiapan bahan pemberian paten, pendaftaran lisensi, pengalihan paten, pemeliharaan, serta pemberian pelayanan dan kebutuhan teknis operasional pemeriksa paten.
Pelanggan Direktorat Paten adalah para pemohon paten dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemohon dari luar negeri harus melalui jasa Konsultan Paten, pemohon dari dalam negeri termasuk Sentra HKI, Perusahaan yang bergerak dibidang obat-obatan, dan juga para penemu di bidang teknologi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kualitas pelayanan di Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Sebagai instansi pelayanan jasa selayaknya mengerti apa arti pelayanan jasa. Menurut Tjiptono (2000:51), pelayanan jasa yaitu bahwa pelayanan jasa berfokus pada upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginan pelanggan serta ketepatan penyampaiannya untuk mengimbangi harapan pelanggan. Kualitas pelayanan menurut Berry, Parasuraman, dan Zeithmal (1990: 26) dipengaruhi oleh Tangibles, Responsivness, Reliability, Assurance, dan Empathy. Suplemen pelayanan digambarkan oleh Lovelock (1994:269) layaknya sebagai kelopak-kelopak bunga, yang terdiri dari information, consultation, ordertaking, hospitality, caretaking, exceptions, oiling dan payment.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang dirancang dengan tujuan untuk memperoleh gambaran dan menjelaskan kondisi atau kualitas pelayanan yang ada di Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Jntelektual.
Dari hasil analisis dapat diketahui bahwa kualitas pelayanan di Direktorat Paten dalam kondisi cukup baik, hal ini dapat dilihat dari data yang sebagian besar responden memberikan nilai 3 atau modus (nilai yang sering muncul) dari data yang disebarkan kepada responden adalah 3. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi atau kualitas pelayanan di Direktorat Paten adalah cukup baik dan penulis menyarankan agar para pegawai terus mau meningkatkan kualitas pelayanan, dan untuk para pimpinan tetap agar senantiasa memberikan pembinaan dan juga waskat kepada bawahan.
Daftar Pustaka : 27 buku, 5 dokumen, 16 lain-lain"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12130
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library