Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Melissa Grace Juliyanti
Abstrak :
ABSTRAK
Dalam Konstitusi Jepang 1947 terdapat pasal 9 yang isinya berkaitan dengan kebijakan luar negeri Jepang dan masalah demiliterisasi. Perdana Menteri Abe berencana untuk melakukan amandemen terhadap pasal 9 karena pasal tersebut membatasi Jepang dalam penggunaan kekuatan militer dalam menyelesaikan pertikaian atau konflik internasional sehingga pergerakan Jepang menjadi terbatas khususnya dalam bidang keamanan. Rencana tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Jepang. Tulisan ini mencoba menjelaskan bagaimana pandangan masyarakat Jepang mengenai rencana amandemen pasal 9 dalam Konstitusi Jepang 1947 yang ingin dilakukan oleh Perdana Menteri Abe. Hasil analisis menunjukan bahwa mayoritas masyarakat Jepang menolak rencana tersebut. Sampai saat ini Jepang menolak untuk ikut serta dalam segala bentuk peperangan maupun memperkuat kekuatan militernya, dengan alasan rakyat Jepang takut akan terulang kekelaman masa lalu di PD II jika Jepang memperkuat pasukan militernya. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian sejarah dan studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan teknik deskriptif analisis.
ABSTRACT
In Japan rsquo;s 1947 constitution article 9, Japan rsquo;s foreign policy and demilitarization is discussed. Prime Minister Abe planned to make an amendment on article 9 because it limits the military power usage in order to resolve the dispute or international conflict with the result that restrain Japan especially in the national security field. The plan raises pros and cons in Japanese society. This paper will try to explain the Japanese society rsquo;s view on the article 9 amendment plan by Prime Minister Abe. The result shows that the majority of the society objects the plan proposed. To date, Japan has refused to participate in all forms of war as well as strengthening its military strength arguing that the society is afraid of recurring the past World War II if Japan strengthens its military forces. This research was conducted with history research methods and literature studies. This is a qualitative research with descriptive analysis.
2018
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Angela Calista
Abstrak :
Jepang sejak pasca Perang Dunia dikenal sebagai negara pasifis. Hal ini terkait Pasal 9 Konstitusi Jepang yang menjadi dasar identitas Jepang. Kebijakan luar negeri Jepang tampak berfokus pada instrumen dan kebijakan ekonomi dalam mencapai kepentingan nasional. Semenjak Shinzo Abe menjabat sebagai Perdana Menteri di tahun 2012, literatur dan media menyoroti perubahan dalam kebijakan luar negeri Jepang yang diawali oleh pengajuan revisi Abe terhadap Pasal 9 sebagai tonggak identitas Jepang. Selain itu, kepemimpinannya turut disoroti sebagai Perdana Menteri dengan masa jabat terlama di Jepang. Untuk menelaah dinamika kebijakan luar negeri Jepang di era kedua Abe, tulisan ini memetakan 44 literatur dalam bentuk artikel jurnal dengan metode taksonomi yang dikategorisasikan ke lima tema utama, yaitu (1) elemen domestik dalam kebijakan luar negeri, (2) hubungan luar negeri Jepang, (3) isu keamanan dalam kebijakan luar negeri Jepang, (4) isu ekonomi dalam kebijakan luar negeri Jepang, dan (5) isu sosial budaya dalam kebijakan luar negeri Jepang. Dari tinjauan kelima tema utama ini, penulis memetakan konsensus, perdebatan, refleksi, dan sintesis untuk menelaah dan memaknai temuan dari persebaran literatur. Literatur-literatur utamanya memperlihatkan kontra terhadap pandangan negatif media massa dan literatur lainnya terhadap Jepang di era kepemimpinan Shinzo Abe. Penulis menemukan bahwa dinamika perubahan yang terjadi dalam kebijakan luar negeri Jepang di era Abe pada periode 2012-2020 dapat dijelaskan oleh faktor geopolitik dan signifikansi Abe sebagai pemimpin negara yang terletak pada peran pengatur proses pembentukan kebijakan luar negeri dalam politik domestik Jepang. Dari temuan tersebut, tulisan ini merekomendasikan beberapa analisis lanjutan dan pentingnya untuk tidak terfokus hanya pada unit analisis struktur ataupun individu, tetapi faktor domestik menjadi signifikan pula untuk dieksplorasi dalam analisis kebijakan luar negeri. ......Japan has been known as a pacifist country since the post-World War II period, largely due to Article 9 of the Japanese Constitution, which serves as the foundation of Japan's identity. Japan's foreign policy appears to prioritize economic instruments and policies to pursue national interests. Since Shinzo Abe assumed the position of Prime Minister in 2012, literature and media have highlighted changes in Japan's foreign policy, initiated by Abe's proposal to revise Article 9 as a cornerstone of Japan's identity. Additionally, his leadership has been noted for being the longest-serving Prime Minister in Japan. To examine the dynamics of Japan's foreign policy in Abe's second era, this paper maps 44 literature pieces in the form of journal articles, using a taxonomy method categorized into five main themes: (1) domestic elements in foreign policy, (2) Japan's foreign relations, (3) security issues in Japan's foreign policy, (4) economic issues in Japan's foreign policy, and (5) socio-cultural issues in Japan's foreign policy. From the review of these five main themes, the author identifies consensus, debates, reflections, and syntheses to analyze and interpret the findings from the distribution of literature. The main literature shows contrasting views against the negative perceptions of mass media and other literature towards Japan during Shinzo Abe's leadership. The author finds that the dynamics of change in Japan's foreign policy during Abe's era from 2012 to 2020 can be explained by geopolitical factors and Abe's significance as a leader shaping foreign policy processes in Japan's domestic politics. Based on these findings, this paper recommends several further analyses and emphasizes the importance of not solely focusing on structural or individual units of analysis, but also exploring domestic factors in foreign policy analysis.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Kamila Rona Balqish
Abstrak :
Dalam tatanan dunia yang anarki, negara adalah aktor rasional yang berusaha untuk mempertahankan keberlangsungan dan eksistensi negaranya. Namun, terdapat sebuah anomali, sebuah negara dengan sengaja menolak mengembangkan kekuatan militer yang dapat melindungi dan mempertahankan negaranya. Jepang mengesahkan Pasal 9 dalam konstitusinya pada tahun 1947. Pasal tersebut menolak perang dan menolak hak untuk mengembangkan kekuatan militer atau segala sesuatu yang dapat memicu perang, menjadikan Jepang sebagai sebuah negara pasifis. Melihat anomali tersebut, tulisan ini hendak meninjau bagaimana perkembangan perdebatan dari Pasal 9 dan melihat konteks serta implikasi yang dihasilkan dari perkembangan pasal tersebut.Tinjauan literatur ini dibuat menggunakan metode kronologis dengan meninjau sebanyak 47 literatur akademik. Literatur yang terkumpul dikategorisasikan menjadi tiga tema besar, yang meliputi: (1) perkembangan perdebatan Pasal 9 Konstitusi Jepang, (2) respons terhadap Pasal 9, dan (3) implikasi yang dihasilkan dari Pasal 9. Dalam ketiga tema besar tersebut, penulis mengelompokkan literatur berdasarkan periode waktu (Perang Dingin, Pasca Perang Dingin, dan Pasca 9/11), konteks internal dan eksternal, serta klasifikasi dampak secara teoritik. Penulis menemukan bahwa Pasal 9 dan nilai-nilainya bergeser, yang disebabkan oleh tekanan struktural dan perubahan kondisi domestik. Akan tetapi, Pasal 9 sendiri tidak berubah, melainkan diinterpretasi ulang secara berbeda. ......Based on the anarchy world order, the state is a rational actor whose sole purpose is to maintain the survival and existence of the nation. Still, there is a state that renounced military power and the nation's right of belligerency knowing it could jeopardize its own survival ability, an anomaly amongst others. In 1947, Article 9 of the Japanese Constitution came into effect, renouncing war and the use of force as means of settling disputes. Thus, making Japan a pacifist state. The author considers that the abnormal situation of Japan is still happening but slowly shifting towards a different direction. Therefore, this literature review aims to look over the debate development of the Article 9 of the Constitution of Japan and how it affects the nation: to understand the internal and external contexts that exist upon the evolution. This literature review utilizes the chronology method to review 47 accredited academic writings, which are categorized into three major themes: (1) the debate development of Article 9, (2) the response to the development of the article, and (3) the implications caused by the article development. The three major themes are also detailed in timestamps, internal and external context, and theoretical classification of the implications. This literature review finds that Article 9 and its values are shifting, prompted by the changing international environment and internal affairs. However, Article 9 itself has never been changed or replaced. In reality, the shift happened because of the reinterpretation of the Article 9 of the Japanese Constitution.
2022
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library