Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Annisa Dyah Rizky Amalia
"Global Minimum Tax (GMT) merupakan kebijakan yang ditujukan untuk mengakhiri harmful tax competition di dunia. Indonesia turut merasakan dampak GMT terhadap skema insentif pajak penghasilan. Hal ini karena pemanfaatan insentif pajak berpotensi untuk menyebabkan ETR perusahaan berada dibawah 15% sehingga akan timbul hilangnya potensi penerimaan Indonesia ke negara lain. Untuk itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implikasi penerapan GMT terhadap skema insentif pajak penghasilan di Indonesia dan meninjau rencana kebijakan perpajakan di Indonesia dalam rangka penerapan GMT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada pihak-pihak terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan GMT di Indonesia akan mempengaruhi beberapa jenis insentif pajak khususnya insentif berbasis penghasilan. Adapun beberapa jenis insentif pajak di Indonesia yang terpengaruhi oleh GMT adalah tax holiday, tax allowance, super tax deduction, reduced rates, dan insentif untuk pengembangan daerah. Selain itu, dalam penerapan GMT Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan perpajakan baru, yaitu Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang bertujuan untuk mengamankan jaring penerimaan negara dalam penerapan GMT dan Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) yang ditujukan untuk mendorong daya saing iklim investasi di Indonesia dalam penerapan GMT.
GMT is a policy aimed to end harmful tax competition. Indonesian income tax incentive scheme also impacted by GMT implementation. This is due to the utilization of tax incentives has the potential to affect the company's ETR to be below 15%, so there will be a loss of potential Indonesian revenue to other countries. Therefore, this study aims to analyze the implications of the implementation of GMT on the income tax incentive scheme in Indonesia and review the tax policy plan in Indonesia in the context of the implementation of GMT. The research method used in this research is descriptive qualitative with data collection techniques through literature study and field study by conducting interviews with relevant parties. The results of this study indicate that the implementation of GMT in Indonesia will affect several types of tax incentives, especially income-based incentives. The types of tax incentives in Indonesia that are affected by GMT are tax holidays, tax allowances, super tax deductions, reduced rates, and incentives for regional development. In addition, in the implementation of GMT, the Government of Indonesia will implement new tax policies, namely QDMTT, which aims to secure the net state revenue in the implementation of GMT, and QRTC, which is intended to encourage the competitiveness of the investment climate in Indonesia in the implementation of GMT."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Shyfa Ayu Aqilla
"Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan insentif pajak di Ibu Kota Nusantara melalui Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2023 yang bertujuan untuk menarik investasi. Namun, komitmen Indonesia terhadap pilar dua OECD Global Minimum Tax (GMT) menimbulkan tantangan terhadap efektivitas insentif ini, terutama insentif pajak penghasilan, di bawah skema tarif pajak minimum global 15%. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi, tantangan, dan keberlanjutan kebijakan insentif pajak penghasilan di Ibu Kota Nusantara dalam perspektif pilar dua OECD. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data dari studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa insentif pajak di Ibu Kota Nusantara penting diterapkan untuk memberikan kepastian hukum kepada calon investor di tengah isu politik Indonesia 2024. Selain itu, terdapat tantangan dalam penerapan insentif pajak ini, terutama terkait kompleksitas kebijakan dan keterlibatan para pemangku kepentingan. Kebijakan insentif pajak juga tetap akan diterapkan sambil menunggu perkembangan dan peraturan resmi terkait GMT di Indonesia. Pemerintah juga mempertimbangkan untuk mendesain ulang insentif pajak setelah penerapan resmi GMT dengan bentuk seperti Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) dan Marketable Transferable Tax Credit (MTTC).
The Indonesian government has introduced tax incentives in the Capital City of Nusantara through Government Regulation No. 12 of 2023 aimed at attracting investment. However, Indonesia's commitment to OECD Pillar Two Global Minimum Tax (GMT) poses challenges to the effectiveness of these incentives, especially income tax incentives, under the global minimum tax rate scheme of 15%. This study aims to analyze the urgency, challenges, and 2 sustainability of income tax incentive policies in the Capital City of Nusantara following Indonesia's commitment to OECD Pillar Two. This research employs a qualitative descriptive method with data collection techniques from literature studies and field research through indepth interviews with relevant parties. The results of the study indicate that tax incentives in the Capital City of Nusantara are crucially applied to provide legal certainty to potential investors amidst the political issues in Indonesia in 2024. Additionally, there are challenges in implementing these tax incentives, particularly concerning policy complexity and stakeholder involvement. Tax incentive policies will continue to be implemented while awaiting developments and official regulations related to GMT in Indonesia. The government also considers redesigning tax incentives after the official implementation of GMT, with the possibility of introducing forms such as Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) and Marketable Transferable Tax Credit (MTTC)."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dinda Salsa Rahmawita
"Skripsi ini menganalisis penerapan dari skema global minimum tax (GMT) di Indonesia serta penyesuaian pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terhadap aturan-aturan yang terdapat pada skema GMT. GMT merupakan suatu reformasi perpajakan yang diprakarsai oleh Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) bersama dengan G20 untuk menanggulangi praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dengan memberlakukan tarif pajak efektif minimum global sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional (MNE) yang memiliki pendapatan bersih di atas EUR750 juta atau sekitar Rp12,7 triliun pada 2 dari 4 Tahun Fiskal. Mekanisme yang terdapat pada GMT adalah pengenaan top-up tax, yaitu pemberlakuan pajak tambahan jika terdapat suatu entitas yang dikenakan pajak rendah sehingga yuridiksi tersebut memiliki tarif pajak efektif di bawah 15%. Pajak tambahan ini bertujuan untuk mencapai tingkat minimum 15%. Skripsi ini menggunakan metode penulisan doktrinal dan bersifat deskriptif. Pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk memberlakukan GMT karena GMT merupakan hasil dari konsesus global bernama Inclusive Framework yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Akan tetapi, setiap negara yang ingin mengimplementasikan GMT harus mengadopsi Model Aturan GloBE terlebih dahulu ke dalam hukum positifnya. Model Aturan GloBE merupakan pedoman utama dalam memberlakukan GMT di suatu negara. Berdasarkan pada Pasal 54 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Undang-Undang Pajak Penghasilan, Indonesia akan mengatur pengenaan GMT di dalam Peraturan Menteri. Pemberlakuan pada GMT juga menyebabkan harus dilakukannya penyesuaian pada P3B, terutama pasal-pasal mengenai alokasi hak pemajakan dan hubungan istimewa seperti pada Pasal 7, 9, dan 10.
This thesis analyzes the implementation of the global minimum tax (GMT) scheme in Indonesia and the adjustments to the Double Tax Treaty (P3B) to align with the rules of the GMT scheme. GMT is a tax reform initiated by the Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) together with the G20 to address Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) practices by imposing a global minimum effective tax rate of 15% on multinational enterprises (MNEs) with net income exceeding EUR750 million or approximately IDR12.7 trillion in 2 out of 4 fiscal years. The mechanism in GMT is the imposition of a top-up tax, which is the application of an additional tax if there is an entity subject to low taxation, resulting in that jurisdiction having an effective tax rate below 15%. This additional tax aims to achieve a minimum level of 15%. This thesis uses a doctrinal writing method and is descriptive in nature. Fundamentally, there is no obligation for Indonesia to implement GMT because GMT is the result of a global consensus called the Inclusive Framework, which does not have binding legal force. However, every country that wants to implement GMT must first adopt the GloBE Model Rules into its positive law. The GloBE Rules Model serves as the main guideline for implementing GMT in a country. Based on Article 55 of Government Regulation No. 54 of 2022 concerning the Adjustment of Income Tax Law, Indonesia will regulate the imposition of GMT in Ministerial Regulations. The implementation of GMT also necessitates adjustments to the P3B, particularly the articles concerning the allocation of tax rights and associated enterprises as outlined in Articles 7, 9, and 10."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library