Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Diapari Sibatangkayu
Abstrak :
Sistem kepenjaraan sudah lama terkubur sejak Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, SH pada tahun 1963 mendeklarasikan sistem emasyarakatan meski baru diformulasikan ke dalam bentuk Undang-Undang 31 tahun kemudian. Bahkan setelah 13 tahun UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan diiplementasikan, kondisi lembaga pemasyarakatan belum banyak berubah. Overcrowding tetap menjadi masalah serius yang belum dapat diatasi dengan alasan keterbatasan anggaran dan SDM. Overcrowding membawa dampak ikutan yang cukup panjang mulai dari tingkat pelarian yang tinggi, petugas menggunakan kekerasan, pemicu perkelahian dan kerusuhan, LP menjadi sekolah kejahatan dan sarang narkoba, stigmatisasi sampai prisonisasi. Pelaksanaan sistem pemasyarakatan bukan hanya gagal namun cenderung melanggar undang-undang. Penelitian ini mencoba mencari solusi melalui privatisasi karena penjara yang dikelola swasta di beberapa negara jauh lebih baik dibanding ketika dikelola oleh pemerintah. Metode penelitian tesis ini menggunakan pendekatan kualitatif analitis melalui observasi, studi literatur, wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan serta melakukan Focused Group Discussion dengan praktisi dan tokoh kompeten. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana kelayakan privatisasi LP di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa privatisasi LP sangat layak dilakukan di Indonesia. Argumentasinya, UU No 12 Tahun 1995 sangat akomodatif dengan privatisasi dimana pada pasal (2) digariskan bahwa napi berhak aktif secara produktif dalam pembangunan bangsa dan pasal (14) secara eksplisit menegaskan seorang napi berhak mendapatkan upah atas pekerjaan yang mereka lakukan. Agar privatisasi LP terealisasi, Ditjen Pemasyarakatan disarankan segera membentuk tim kerja dan merumuskan landasan hukumnya. Karena masih dalam rentang kendali Ditjen Pemasyarakatan, privatisasi diharapkan dapat terlaksana dalam jangka maksimal 5 tahun ke depan sehingga menjadi terobosan besar dalam sejarah pemasyarakatan Indonesia. Ditjen Pemasyarakatan ditutntut memiliki strategi kehumasan yang andal untuk membentuk opini publik sekaligus menjadi alat penekan bagi pemerintah. Sebab, tanpa political will dari pemerintah, privatisasi LP tidak akan pernah ada di republik ini.
The convicts system as a prison had became very old stories since the former Minister of Judicial Affairs Dr. Sahardjo, SH declared the correction system in 1963, in spite of its ordinance 31 years later. In fact that after 13 years, UU No. 12/1995 regarding that system has been implemented, the condition of many prison not had been changed yet. Overcrowding is solemn complication that has not been overcome with some reason such as financial and human resources things. Overcrowding bring length multiplier impact for its high escaping, official violence, quarrel and chaosity, prison became school of crime and drugs web, stigmatization and prisonization. The system not only failed implementated but also broken the law as well. These research try to find solution by privatization for the reason that prison which is run by private in many country more manageable than the government do. The methode in tesis researching is using analytical qualitative approach by observation, literature study, deepth interviews with the stakeholders and done some focused group discussion to practitioner and compatent person. The aim is to ascertain how properness of prison privatization in Indonesia. The research shows that prison privatization is very like fairness and proper do in Indonesia. For argumentation, UU No. 12/1995 is compatible with privatization. In (act. 2) the guidelines that convict or prisoner have right to active in nation building productively and (act. 4), in explicite they refers to get wages for their works. In order that prison privatization will become realization, the Directorate General of Correction in the ministry should form a task force and make the base law. Only in this division, privatization can be implemented in 5 years ahead. If so, it become a breaktrhrough, the big one in Indonesian prison history. Directorate General of Correction Department of Law and Human Right required to have a great public relation strategy not only in making opinion but also pushing the government. For its reason, if there is no authority political will, no prison privatization in these Republic either.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T25149
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
S. Prihantara
Abstrak :
Makin banyaknya tingkat kejahatan baik secara kualitas maupun kuantitas serta keaktifan penegak hukum dalam mengungkap tindak kejahatan berpengaruh terhadap jumlah penghuni di dalam Rumah Tahanan Negara. Rumah Tahanan Negara klas l Jakarta Pusat, merupakan salah satu Rumah Tahanan yang selalu kelebihan daya tampung penghuni. Kapasitas Rutan Jakarta Pusat adalah 753 namun terhitung pada tanggal 16 Mei 2005 jumlah penghuninya sudah mencapai jumlah 4.071 orang. Penelitian ini mencoba memberikan gambaran tentang kondisi Rumah Tahanan Negara Jakarta Pusat yang sudah kelebihan daya tampung serta masalah yang diakibatkan oleh kelebihan daya tampung dan sistem pengamanan yang diterapkan dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Adapun permasalahan yang diakibatkan oleh kelebihan daya tampung di Rumah Tahanan Negara Jakarta Pusat antara lain adalah sebagai berikut: 1. Tempat tidur yang sangat terbatas; 2. Tern pat berteduh yang sangat sempit dan kurang memadai; 3. Makanan yang buruk dan tidak mencukupi: 4. Terbatasnya persediaan air bersih dan air minum; 5. Rawan terjadinya keributan/kerusuhan; 6. Rawan terhadap masuknya barang-barang terlarang (seperti bom, uang dan lain-lain) dan kurangnya tenaga pengamanan yang tidak sebanding dengan jumlah penghuni. Sedangkan untuk mengatasi permasalahan yang ada antara lain dengan melakukan pendekatan dengan para pemuka atau penghuni yang berpengaruh serta dengan menerapkan mekanisme pengamanan yang ketat dan terkoordinasi dengan semua ini (pengamanan garis depan, pengamanan garis tengah dan pengamanan garis belakang).
The widely spread of criminal action and highly motivated police department in managing crimes problem recently, has become the major factors in influencing the raise of inmates? population in State Detention House and Penitentiary. Central Jakarta's State Detention House is one of detention house which always has overcrowding problem. Central Jakarta's detention house has 753 capacities of inmates, but since May 16, 2005, the inmates population has raised to 4071 people. The core of this study is to give a description of Salemba detention house in overcrowding condition utmost. The overcrowding problem and the way to overcome it by rearrange the security system is to prevent security and stability disturbance. The problem caused by overcrowding which follms: 1. Riots 2. Lack of sleeping materials 3. Low-food standardization 4. Bad performance of the security personnel both in quality and quantity 5. Lack of mineral water 6. Limited controls of delivering prohibited materials (such as cannabis, bomb, money. etc.) to be brought inside. In order to overcome the problem the officials use whether in personality approach to each leader of the inmates who has been chosen to be the powerful together with straight mechanism of security system and coordinated by (front line security system, central security system, and the back security system).
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15180
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amalia Azhari Jannah
Abstrak :
Waktu transfer merupakan salah satu indikator kepuasaan pasien dan mutu pelayanan rumah sakit. Waktu transfer pasien adalah waktu yang dibutuhkan untuk memindahkan pasien dari satu ruangan ke ruang perawatan/ruang tindakan lain di dalam rumah sakit atau antar rumah sakit. Dalam kasus IGD, waktu transfer pasien adalah waktu yang dibutuhkan untuk memindahkan pasien dari IGD ke Ruang Rawat Inap. Diketahui waktu transfer pasien IGD ke Ruang Rawat Inap di RS Hermina Ciputat masih melebihi Standar Pelayanan Mutu RS Hermina Ciputat Tahun 2018 dimana seharusnya waktu transfer pasien adalah ≤30 menit sejak keputusan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) sampai pasien tiba di Ruang Rawat Inap. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor penyebab lama waktu transfer pasien IGD ke Ruang Rawat Inap di RS Hermina Ciputat sehingga dapat dirumuskan saran untuk meningkatkan mutu pelayanan IGD RS Hermina Ciputat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan motion study. Metode yang digunakan adalah observasi, wawancara mendalam, dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab lama waktu transfer pasien IGD ke Ruang Rawat Inap di RS Hermina Ciputat antara lain keterbatasan jumlah staf IGD, shifting staf IGD, keterbatasan jumlah bed Ruang Rawat Inap, access block, usia pasien, dan kegawatdaruratan pasien.
Transfer time is one indicator of patient satisfaction and hospitals quality. Patient transfer time is the time needed to move patients from one room to another within the hospital or between hospitals. ED patients transfer time is the time needed to move the patient from the ED to the inpatient room. Transfer time of ED patients at the Hermina Ciputat Hospital still exceeds the Quality Service Standards of the Hermina Ciputat Hospital in 2018 where the patient transfer time is ≤30 minutes since Patient Responsible Doctor decision was made until the patient arrived in the Inpatient Room. The purpose of this study is to analyze the causes of the length of time for transferring ED patients to the inpatient room at Hermina Ciputat Hospital so that suggestions could be formulated. This research is a type of qualitative research using motion study. The method used is observation, in-depth interviews, and document review. The results showed that the causes of the length of time for transferring ED patients to inpatient room at Hermina Ciputat Hospital are a limited number of emergency room staff, shifting of emergency room staff, a limited number of inpatient beds, access block, patient age, and emergency patients condition.
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lathifah Aini Rahman
Abstrak :
Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan menjadi sebuah masalah besar di negara Indonesia. Contoh kecilnya saja adalah pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II APaledang Bogor. Overcrowded tersebut berujung pada munculnya perlakuan kepada narapidana yang tidak manusiawi. Kemudian timbul masalahmasalah lain seperti perasaan tidak nyaman para penghuni Lapas karena harus saling tidur tumpang tindih dan berebut tempat tidur dan bahkan ada yang tidur dengan posisi jongkok, narapidana harus antre dan berebut mendapatkan air bersih untuk MCK, timbulnya penyakit menular, pertemuan dengan keluarga pembesuk sangat terbatas, terjadi prisonisasi, kerusuhan, kekerasan dan sebagainya. Dengan kondisi seperti itu, pembinaan yang efektif untuk mengintegrasikan kembali narapidana ke masyarakat tentu menjadi tujuan yang sangat sulit dicapai. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang Bogor sudah melakukan berbagai upaya namun juga harus didukung dengan upaya yang lebih struktural, sistematis dan lebih besar lagi untuk mengatasi overcrowding.Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan studi kasus melalui studi literatur, observasi dan wawancara. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyebab overcrowded dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang Bogor adalah bahwa Lapas ini tidak hanya menampung narapidana yang divonis dari Pengadilan Negeri Bogor tetapi juga dari vonis Pengadilan Negeri Cibinong dan Depok yang dimana tiap-tiap pengadilan negeri tersebut tidak memperhatikan keluaran putusan yang banyak menjatuhkan pidana penjara, kemudian karena tidak berjalan dengan baik upaya mengatasi overcrowded seperti program pemberian Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat kemudian tempat rehabilitasi narkoba yang ditempatkan di Lapas tersebut dan bercampurnya Lapas dengan Rutan. Sehingga penelitian ini juga menyimpulkan bahwa ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan terkait upaya pembaharuan pemidanaan dan pemasyarakatan nantinya, mulai dari persiapan sumber daya aparat Sistem Peradilan Pidana, terkait sarana dan prasarana, serta kesediaan dari masyarakat sendiri untuk menerima kebijakan ini sebagai pidana alternatif. ......Prisons overcrowding becomes a major problem in Indonesia. The example is Correctional Institution of Paledang Bogor. Overcrowding led to the emergence of the treatment of prisoners inhuman treatment. Then comes other problems such as uncomfortable feeling of the occupant prisons because they have each other to sleep overlapping and scramble the bed and there is even with a squatting position, the prisoners have to queue and scramble to get clean water for the toilets, bad circulation for fresh air, the emergence of infectious diseases, the limited to meetings with family, prisonization, riots, violence and so on. With such conditions, effective formation to reintegrate prisoners into society would be a very difficult to achieve. To overcome these problems, Correctional Institution of Paledang Bogor has made various efforts, but also must be supported by the efforts of more structural, systematic and even more to cope with overcrowded.This research uses statute approach and case study through the study of literature, observation and interviews. From this study it can be concluded that the cause of overcrowded in the Correctional Institution of Paledang Bogor is that the correction is not only accommodates prisoners convicted by Court of Bogor but also of the verdict of the District Court of Cibinong and Depok which is each courts do not pay attention of the output decision that to much impose imprisonment sanction, then because it do not go well tackling overcrowded as program administration of Parole and a drug rehabilitation which is placed in Correctional Institution of Paledang Bogor and the cause which is not less important is the Correctional Institutionof Paledang Bogor also has the jail on it. So this study also concludes that there are some preparations that need to be done related to sentencing and correctional reform efforts in the future, ranging from the preparation of the resource officers of Criminal Justice System, relating fascilities and infrastructure as well as the willingness of the community itself to accept this policy as an alternatives punishment.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T44859
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
Kekhawatiran akan tingginya kadar partikulat di udara Jakarta terkait dengan efek kesehatan pernapasan. Begitu pula, konsentrasi tinggi partikulat dalam rumah ditengarai merupakan bahaya potensial kesehatan untuk penghuni rumah. Makalah ini didasari oleh sebuah penelitian potong lintang di rumah sebuah desa di Jakarta yang dilakukan untuk sebuah disertasi gelar Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat. Dalam kaitan dengan kesehatan, penelitian itu mengungkapkan bahwa efektivitas ventilasi lebih ditentukan oleh variasi konsentrasi partikulat rumah (PM10) daripada karakteristik fisik rumah. Di samping itu, gejala gangguan pernapasan pada anak balita ternyata berhubungan positif dengan konsentrasi PM10. Sifat-sifat fisik rumah seperti ukuran jendela, kamar dan lain-lain, kecuali kelembaban rumah, ternyata tidak berhubungan dengan variasi kesehatan para penghuninya. Penelitian ini mengisyaratkan bahwa PM10 merupakan indikator yang lebih baik untuk rumah sehat daripada ciri-ciri fisik rumah. Juga, tinggi kadar PM10 yang paling sensitif dan spesifik untuk menduga terjadinya gejala gangguan pernapasan adalah 70 mg/m3. Batas konsentrasi PM10 ini cocok dengan nilai petunjuk Badan Kesehatan Dunia sebesar 70 mg/m3 untuk partikel thorasik. (Med J Indones 2005; 14: 237-41)
Concerns for the high concentration of particulates in the ambient air of Jakarta had been associated with respiratory health effects. Accordingly, the high concentration of indoor air particulate in homes was also recognized as a potential health hazard to the household. This paper was based on findings in a cross-sectional study in homes of a village, Jakarta done for a dissertation of a doctoral degree in Public Health. In relation to health aspect, ventilation effectiveness was more predicted by the variation of indoor particulates concentrations (as PM10) than the physical characteristic of the houses. Besides, respiratory symptoms rates among children under-five were positively associated to PM10 concentrations. Except for the house dampness factor, no physical features of the houses such as sizes of windows, rooms, and the like, contributed to the variability of health of the occupants. This research suggested that PM10 concentration was a better indicator for a healthy house than the physical characteristics of the house. As such, the most sensitive and specific level of PM10 concentration to predict the development of respiratory symptoms was 70mg/m3. This cut-off concentration of PM10 agreed with the guideline value set on the level of 70mg/m3 for the thoracic particles by the World Health Organization. (Med J Indones 2005; 14: 237-41)
Medical Journal Of Indonesia, 14 (4) October December 2005: 237-241, 2005
MJIN-14-4-OctDec2005-237
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Christiana
Abstrak :
Penyalahgunaan narkotika berkembang menjadi masalah hampir di seluruh dunia, termasuk Indonesia (UNODC, 2021, 2022a).  Dalam skala yang lebih luas penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman keamanan negara karena merupakan ancaman eksistensial bagi keamanan baik kemanan manusia, nasional bahkan internasional (Biswas, 2021; Crick, 2012). Menanggulangi potensi ancaman tersebut, pemerintah menyusun kebijakan penanggulangan penyalah guna narkotika dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Kebijakan tersebut mengutamakan pendekatan kesehatan dalam menanggulangi masalah penyalah guna narkotika. Penyalahgunaam dan kecanduan narkotika merupakan penyakit otak yang memerlukan perawatan sehingga undang-undang mewajibkan penyalah guna dan pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Akan tetapi dalam implementasinya, penyalah guna dibayangi ancaman hukuman pidana penjara. Jumlah penyalah guna narkotika yang dipenjara naik 2 kali lipat dari tahun 2015-2021 (Dirjenpas, 2022). Berbagai kajian menyebutkan bahwa implementasi kebijakan penyalah guna narkotika merupakan penyumbang overcrowding Lapas. Padahal menempatkan penyalah guna dalam Lapas tidak menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotikanya. Melihat masalah tersebut maka peneliti melakukan penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis implementasi kebijakan dengan merujuk pada Model Mazmanian dan Sabatier, menganalisis faktor penegakan hukum dan menganalisis dampak pemenjaraan pada penyalah guna narkotika. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penanggulangan penyalah guna narkotika dihambat oleh tujuan yang tidak dirumuskan dengan baik dan konsisten, teori kausal kecanduan narkotika sebagai model penyakit yang tidak tertera dalam kebijakan, hambatan integrasi hierarkis, aturan lembaga pelaksana yang parsial dan terkadang berbenturan, hambatan perekrutan pelaksana, alokasi anggaran, dan kecenderungan kelompok sosial ekonomi rendah yang cenderung menderita dan kepemimpinan. Faktor penegakan hukum seperti undang-undang, aparat penegak hukum dan fasilitas rehabilitasi juga menjadi penghambat. Pemenjaraan tidak menimbulkan efek jera, penyalah guna tetap dapat mengakses narkotika dalam Lapas bahkan mereka dapat meningkat menjadi bagian jaringan peredaran gelap narkotika. ......Drug abuse is a growing problem almost all over the world, including Indonesia (UNODC, 2021, 2022a).  On a broader scale, drug abuse is a threat to state security because it is an existential threat to human, national and even international security (Biswas, 2021; Crick, 2012). In response to this potential threat, the government has developed a policy to tackle drug abuse in Law 35/2009 on Narcotics. The policy prioritizes the health approach in tackling the problem of drug abuse. Drug abuse and addiction are brain diseases that require treatment, so the law requires drug abusers and addicts to receive medical and social rehabilitation. However, in its implementation, drug abusers face the threat of imprisonment. The number of people who use drugs in prison doubled from 2015-2021 (Directorate General of Corrections, 2022). Various studies mention that the implementation of policies on drug abuse is a contributor to prison overcrowding. Even though placing drug abusers in prisons does not solve the problem of drug abuse. Seeing this problem, the researchers conducted qualitative research with a policy implementation analysis approach by referring to the Mazmanian and Sabatier Model, analyzing law enforcement factors and analyzing the impact of imprisonment on drug abusers. This research shows that the implementation of policies to overcome drug abuse is hampered by objectives that are not well formulated and consistent, the causal theory of drug addiction as a disease model that is not stated in the policy, hierarchical integration barriers, partial and sometimes conflicting rules of implementing agencies, barriers to recruitment of implementers, budget allocations, and the tendency of low socio-economic groups who tend to suffer and leadership. Law enforcement factors such as laws, law enforcement officers and rehabilitation facilities are also barriers. Imprisonment does not have a deterrent effect, drug abusers can still access drugs in prison and they can even become part of drug trafficking networks.
Jakarta: Sekolah Kajian dan Stratejik Global Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library