Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Alma Qarnain
Abstrak :
Filosofi Pemidanaan di Indonesia telah sejak lama bergeser dari pembalasan ke pengembalian narapidana ke masyarakat, terlebih lagi dalam hal pidana perampasan kemerdekaan, yang mengalami perubahan filosofi dari “penjara” menjadi “pemasyarakatan”. Tetapi dalam praktiknya, ternyata tidak banyak yang berubah. Pemasyarakatan masih belum dapat disebut rehabilitatif karena masih banyak sekali permasalahan seperti overstaying, tingkat residivisme yang tinggi, overcrowded, kerusuhan yang seringkali terjadi di Lapas dan Rutan, sering kaburnya warga binaan, maraknya peredaran narkotika di dalam Lapas dan Rutan, hingga terjadi pungutan liar. Untuk mengatasinya, Kementerian Hukum dan HAM kemudian memunculkan suatu ide “Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan”, yang ketentuannya tertera pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018. Highlight dari revitalisasi pemasyarakatan ialah mengutamakan perubahan perilaku warga binaan dan mengubah tantangan kelebihan penghuni Lapas dan Rutan menjadi peluang untuk menciptakan SDM yang unggul melalui empat tahapan pembinaan, yaitu super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security sesuai dengan tingkat risiko yang dimiliki oleh warga binaan. Penelitian ini bersifat normatif dengan mengutamakan studi kepustakaan, lalu didukung oleh wawancara dan observasi yang penulis lakukan di berbagai UPT Pemasyarakatan untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi data yang penulis temukan dari studi dokumen. Untuk menemukan solusi atas permasalahan pemasyarakatan, diadakan pula perbandingan dengan negara-negara yang sukses di bidang pemasyarakatan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa revitalisasi pemasyarakatan belum menimbulkan perubahan yang cukup berarti karena terdapat beberapa hambatan, sehingga diperlukan perubahan dari segi struktural dan sistemik untuk membantu menyukseskan revitalisasi ini.
The philosophy of criminalization in Indonesia has developed its orientation from retribution to rehabilitation, precisely in the case of criminal deprivation of liberty, which has changed its philosophy from "prison" to "correctional". Unfortunately, in practice, it has not much changed. Corrections still cannot be called rehabilitative because there are still many problems such as overstaying, high recidivism rates, overcrowded, riots that often occur in prisons and jails, frequent prison escapes, rampant narcotics circulation in prisons, to the occurrence of illegal levies. To overcome this, the Ministry of Law and Human Rights then came up with the idea of "Revitalization of the Correctional System", which is listed in Minister of Law and Human Rights Regulation Number 35 Year 2018. The highlight of the revitalization is to prioritize changes in the behavior of inmates and change the challenges of overcrowding to the opportunity to create superior human resources through four stages: super maximum security, maximum security, medium security, and minimum security, in accordance with the level of risk possessed by inmates. The method of the research is normative research by using library studies supported by interview and observation in various correctional institution to get confirmation and clarification of the data that the author got from the document research. In addition to develop the correctional system in Indonesia, This research also use comparative studies with other countries in the penitentiary field. The result of the research concluded that the revitalization of the correctional facilities has not caused significant changes because there are several obstacles, so that structural and systemic changes are needed to help the success of this revitalization.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alma Qarnain
Abstrak :
Filosofi Pemidanaan di Indonesia telah sejak lama bergeser dari pembalasan ke pengembalian narapidana ke masyarakat, terlebih lagi dalam hal pidana perampasan kemerdekaan, yang mengalami perubahan filosofi dari “penjara” menjadi “pemasyarakatan”. Tetapi dalam praktiknya, ternyata tidak banyak yang berubah. Pemasyarakatan masih belum dapat disebut rehabilitatif karena masih banyak sekali permasalahan seperti overstaying, tingkat residivisme yang tinggi, overcrowded, kerusuhan yang seringkali terjadi di Lapas dan Rutan, sering kaburnya warga binaan, maraknya peredaran narkotika di dalam Lapas dan Rutan, hingga terjadi pungutan liar. Untuk mengatasinya, Kementerian Hukum dan HAM kemudian memunculkan suatu ide “Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan”, yang ketentuannya tertera pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018. Highlight dari revitalisasi pemasyarakatan ialah mengutamakan perubahan perilaku warga binaan dan mengubah tantangan kelebihan penghuni Lapas dan Rutan menjadi peluang untuk menciptakan SDM yang unggul melalui empat tahapan pembinaan, yaitu super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security sesuai dengan tingkat risiko yang dimiliki oleh warga binaan. Penelitian ini bersifat normatif dengan mengutamakan studi kepustakaan, lalu didukung oleh wawancara dan observasi yang penulis lakukan di berbagai UPT Pemasyarakatan untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi data yang penulis temukan dari studi dokumen. Untuk menemukan solusi atas permasalahan pemasyarakatan, diadakan pula perbandingan dengan negara-negara yang sukses di bidang pemasyarakatan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa revitalisasi pemasyarakatan belum menimbulkan perubahan yang cukup berarti karena terdapat beberapa hambatan, sehingga diperlukan perubahan dari segi struktural dan sistemik untuk membantu menyukseskan revitalisasi ini.......The philosophy of criminalization in Indonesia has developed its orientation from retribution to rehabilitation, precisely in the case of criminal deprivation of liberty, which has changed its philosophy from "prison" to "correctional". Unfortunately, in practice, it has not much changed. Corrections still cannot be called rehabilitative because there are still many problems such as overstaying, high recidivism rates, overcrowded, riots that often occur in prisons and jails, frequent prison escapes, rampant narcotics circulation in prisons, to the occurrence of illegal levies. To overcome this, the Ministry of Law and Human Rights then came up with the idea of ​​"Revitalization of the Correctional System", which is listed in Minister of Law and Human Rights Regulation Number 35 Year 2018. The highlight of the revitalization is to prioritize changes in the behavior of inmates and change the challenges of overcrowding to the opportunity to create superior human resources through four stages: super maximum security, maximum security, medium security, and minimum security, in accordance with the level of risk possessed by inmates. The method of the research is normative research by using library studies supported by interview and observation in various correctional institution to get confirmation and clarification of the data that the author got from the document research. In addition to develop the correctional system in Indonesia, This research also use comparative studies with other countries in the penitentiary field. The result of the research concluded that the revitalization of the correctional facilities has not caused significant changes because there are several obstacles, so that structural and systemic changes are needed to help the success of this revitalization.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ilham Panunggal Jati Darwin
Abstrak :
Sudah menjadi rahasia umum jika banyak lembaga pemasyarakatan di tanah air yang sudah kelebihan jumlah penghuni atau kelebihan daya tampung (overcrowded), lembaga pemasyarakatan yang penuh sesak telah menjadi permasalahan yang kian berlarut-larut. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimanakah, model keterlibatan, serta peluang swastanisasi Lapas untuk menekan overcrowded di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan, kemudian ditarik kesimpulan bahwa konsep swastanisasi Lapas dimungkinkan untuk diterapkan di Indonesia, swastanisasi dapat memaksimalkan proses asimilasi dan integrasi sehingga dapat mengurangi tingkat overcrowded. Namun, jenis swastanisasi yang dapat dilakukan untuk saat ini adalah kerja sama dengan pihak swasta dalam memberikan pembinaan serta pembangunan Lapas terbuka sebagai fasilitas untuk narapidana bekerja dan belajar. Meskipun Permenkumham 35 Tahun 2018 dapat menjembatani masuknya swasta kedalam lembaga pemasyarakatan, namun tetap perlu sebuah payung hukum untuk melandasi kerjasama antara pemerintah dan swasta. ......Its a fact that many prisons in Indonesia have an excess number of occupants or excess capacity (overcrowded), this overcrowded prisons has been a problem that increasingly protracted. This research aims to examine how, the model of involvement, and the opportunity for the privatization of prisons to reduce overcrowded in Indonesia. This research used a research method with a literature study, The result of this research is the concept of privatization of prisons and remand centers is possible to be applied in Indonesia privatization can maximize the assimilation and integration process so as to reduce the rate of overcrowded. However, this type of privatization that can be applied for now is to cooperation with the private sector in providing guidance as well as the construction of an open prison as a facility for prisoners to work and learn. Even though Permenkumham No. 35 Tahun 2018 can be the basis of the private sector into correctional institutions, it still needs a legal draft to underlie the cooperation between the government and the private sector.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfian Adi Eka Wibawa
Abstrak :
Laju urbanisasi yang tinggi menyebabkan rasio masyarakat yang status tempat tinggalnya overcrowded semakin meningkat di Perkotaan. Salah satu skema penyediaan hunian yang efisien, sehat dan dapat berkelanjutan yang telah banyak diterapkan di Negara lain adalah Public Private Partnership (PPP) atau diakomodasi dalam regulasi di Indonesia sebagai Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Hal tersebut sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2030, khususnya Goal ke-11 yaitu mewujudkan perkotaan dan kawasan permukiman yang inklusif, aman, berketahanan, dan berkelanjutan Namun demikian, sampai saat ini skema KPBU Perumahan belum pernah terlaksana di Indonesia. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan investasi pola ini dari sisi Pemerintah maupun Badan Usaha. Kelayakan investasi dilakukan dalam 3 tahap, tahap pertama adalah kelayakan investasi dari sisi Badan Usaha dengan indikator layak berdasarkan rasio Benefit Cost Ratio (BCR) sebesar 3,95x, Net Present Value (NPV) sebesar Rp32,7miliar, Internal Rate of Return (IRR) sebesar 13,22% per tahun dan payback period selama 9 tahun dengan masa konsesi 20 tahun. Tahap kedua, dari sisi Pemerintah diperoleh hasil layak berdasarkan present value dari nilai anggaran untuk dukungan fasilitas sebesar Rp131 miliar yang mana lebih kecil dibandingkan dengan present valuealokasi anggaran untuk membangun dan mengelola sendiri. Tahap ketiga dilakukan dengan analisis ekonometrik sebagai pertimbangan dalam penentuan sasaran kebijakan. Hasil regresi menunjukkan bahwa hunian overcrowdeddan status tempat tinggal memiliki hubungan yang signifikan dengan tingkat keluhan kesehatan masyarakat. ......Urbanization has driven up the overcrowding house in the urban area. There is a need to provide efficient, healthy and sustainable housing provision scheme especifically for low-income communities (MBR). This is in line with the target of the 2030 Sustainable Development Goals (SDGs), specifically the 11th Goal, which is to manage cities that are inclusive, safe, resilient, and sustainable. One of the scheme that has been widely applied is Public Private Partnership (PPP) for affordable housing. However, the legal framework for PPP or called KPBU for infrastructure in Indonesia has already set up but not yet implemented for affordable housing project. The study analyzes the investment feasibility of the PPP for affordable housing in Indonesia. The study consist of three stages of analysis; the first stage is feasibility from private sector perspective that obtained a feasible result with a Benefit Cost Ratio of 3.95x, Net Present Value of IDR 32.7 billion, Internal Return Rate of 13.22% per annum and 9-year payback period with a concession period of 20 years. The second stage is feasibility analysis from Public perspective, obtained a feasible result with the present value of the money for supporting the KPBU project IDR131 billion. This cost is smaller than the present value of the budget allocation if government built and managed by itself. The third stage is carried out by econometric analysis as a consideration in determining policy targets with the results of the variable overcrowded and occupancy status have correlated significantly on the health level experienced by society.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
T52865
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfian Adi Eka Wibawa
Abstrak :
Laju urbanisasi yang tinggi menyebabkan rasio masyarakat yang status tempat tinggalnya overcrowdedsemakin meningkat di Perkotaan. Salah satu skema penyediaan hunian yang efisien, sehat dan dapat berkelanjutan yang telah banyak diterapkan di Negara lain adalah Public Private Partnership (PPP) atau diakomodasi dalam regulasi di Indonesia sebagai Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Hal tersebut sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2030, khususnya Goal ke-11 yaitu mewujudkan perkotaan dan kawasan permukiman yang inklusif, aman, berketahanan, dan berkelanjutan Namun demikian, sampai saat ini skema KPBU Perumahan belum pernah terlaksana di Indonesia. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan investasi pola ini dari sisi Pemerintah maupun Badan Usaha. Kelayakan investasi dilakukan dalam 3 tahap, tahap pertama adalah kelayakan investasi dari sisi Badan Usaha dengan indikator layak berdasarkan rasio Benefit Cost Ratio (BCR) sebesar 3,95x, Net Present Value (NPV) sebesar Rp32,7miliar, Internal Rate of Return (IRR)sebesar 13,22% per tahun dan payback period selama 9 tahun dengan masa konsesi 20 tahun. Tahap kedua, dari sisi Pemerintah diperoleh hasil layak berdasarkan present value dari nilai anggaran untuk dukungan fasilitas sebesar Rp131 miliar yang mana lebih kecil dibandingkan dengan present value alokasi anggaran untuk membangun dan mengelola sendiri. Tahap ketiga dilakukan dengan analisis ekonometrik sebagai pertimbangan dalam penentuan sasaran kebijakan. Hasil regresi menunjukkan bahwa hunian overcrowded dan status tempat tinggal memiliki hubungan yang signifikan dengan tingkat keluhan kesehatan masyarakat. ......Urbanization has driven up the overcrowding house in the urban area. There is a need to provide efficient, healthy and sustainable housing provision scheme especifically for low-income communities (MBR). This is in line with the target of the 2030 Sustainable Development Goals (SDGs), specifically the 11th Goal, which is to manage cities that are inclusive, safe, resilient, and sustainable. One of the scheme that has been widely applied is Public Private Partnership (PPP) for affordable housing. However, the legal framework for PPP or called KPBU for infrastructure in Indonesia has already set up but not yet implemented for affordable housing project. The study analyzes the investment feasibility of the PPP for affordable housing in Indonesia. The study consist of three stages of analysis; the first stage is feasibility from private sector perspective that obtained a feasible result with a Benefit Cost Ratio of 3.95x, Net Present Value of IDR 32.7 billion, Internal Return Rate of 13.22% per annum and 9-year payback period with a concession period of 20 years. The second stage is feasibility analysis from Public perspective, obtained a feasible result with the present value of the money for supporting the KPBU project IDR131 billion. This cost is smaller than the present value of the budget allocation if government built and managed by itself. The third stage is carried out by econometric analysis as a consideration in determining policy targets with the results of the variable overcrowded and occupancy status have correlated significantly on the health level experienced by society.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library