Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Adhitya Mutiaraputra
Abstrak :
Dalam beberapa tahun terakhir ini pelaksanaan outsourcing dikaitkan dengan hubungan kerja, sangat banyak dibicarakan oleh pelaku proses produksi barang maupun jasa dan oleh pemerhati, sepeti juga dengan tren bisnis popular lainya yang lebih dulu (metode assembly otomatisasi, dan komputerisasi) banyak menimbulkan banyak pendapat teori dan cara pandang yang kontradiksi (bertentangan) demikian pula dengan outsourcing. karena outsourcing di Indonesia, khususnya di Jakarta, banyak dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekeija/buruh (labour cost) dengan periindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh di bawah dari yang seharusnya diberikan sehingga sangat merugikan pekeija/buruh. Pelaksanaan outsourcing yang demikian dapat menimbulkan keresahan pekeija/buruh dan tidak jarang diikuti dengan tindakan mogok kerja, sehingga maksud diadakannya outsourcing seperti apa yang disebutkan di atas menjadi tidak tercapai, oleh karena terganggunya proses produksi barang maupun jasa. Kecendrungan outsourcing yaitu memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut perusahaan penerima pekeijaan. Praktek sehari-hari outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja/buruh, karena hubungan keija selalu dalam bentuk tidak tetap, kontrak (PKWT), upah lebih rendah, jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan karir dan lain-lain sehingga memang benar kalau dalam keadaan seperti itu dikatakan praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja/buruh dan membuat kaburnya arti sebenarnya dari hubungan industrial.Untuk itu hendaknya kepada peiaku usaha yang akan menerapkan sistem keija outsoucing sebaiknya memahami betul bentuk dan cara penerapannya dan kepada pemerintah sebagai salah satu unsur dalam hubungan ketenagakerjaan bertindak tegas dan konsisten dalam menciptakan dan menerapkan peraturan perundang-undangan sehingga segala penyimpanganpenyimpangan yang saat ini terjadi dalam praktik outsourcing dapat dihilangkan.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37785
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Pantry, Sheila
London: Facet Publishing, 2004
658.7 PAN m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Abstrak :
This research shows that outsourced employee include those are low and high degree of education (between secondary high school and bachelor) with various jobs. The group of employees with low levels of education (secondary high school) is employed in cleaning service, helper, operator, diver, and security. Another group of employees with high levels of education (Diploma and Bachelor), works as staffs , salesman, customer services, accountants, and tellers. The policy of Local minimum - wage is basis for main salary for the two groups of employees. The different income they receive is not based on the main salary, but on incentives they receive based on their degrees of education. Maladministration by outsourcing enterprises can be seen in the way it doesn't provide a contract agreement, doesn't provide excessive working hours appropriately, doesn't provide insurance, breaking the rule of law. Some enterprises provide a chance for employees to be permanent employees and develop their career as far as they hold senior high school degree.
351 SPJ 6:1 (2010)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library