Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Purnayenti
Abstrak :
Profesi Notaris memiliki peraturan dan kode etik yang mengatur. Notaris sebagai pejabat yang tersumpah dan diangkat negara perlu menjunjung tinggi moral, terutama dalam menjalankan jabatan untuk menjaga kehormatan para notaris dan lembaga kenotariatan. Notaris yang terlibat dalam suatu kasus pidana dan telah dijatuhi putusan oleh hakim terkait dengan status dan kedudukan, serta keabsahan dari akta yang di buat oleh notaris yang bersangkutan dalam tenggang waktu proses pengadilan akan dipertanyakan.
Penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Notaris yang terlibat dalam kasus dan telah mendapatkan putusan dari hakim akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Putusan Hakim tidak mengakibatkan pemberhentian notaris dari jabatannya demi hokum. Notaris yang melakukan pelanggaran akan diperiksa oleh Majelis. Notaris akan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri. Sanksi akan diberikan berdasarkan pertimbangan dari bentuk pelanggaran yang dilakukan. Dalam hal notaris telah melakukan suatu tindakan yang merendahkan kehormatan dan martabat dari jabatan notaris, terancam beberapa sanksi, dan salah satunya adalah sanksi dapat diberhentikan secara tidak hormat. Notaris hanya dapat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Segala kewenangan notaris, termasuk pembuatan akta, tetap dimiliki Notaris sepanjang belum diberhentikan dari jabatannya.
There are regulations and ethics which are regulate notary profession. Notary as state authorities who has been appointed and taken an oath must be pay high attention to morality, particularly in executing his authorities must be care of of his dignity in profession and its association. For notary who has involved in breaking public laws especially criminal law and had been sentenced by judge in court, has relation with his profession and position, and also the legality of his deeds that has been drawn up by such notary, in period of court procession, shall be questioned.
Research has used analytical descriptions method. Notary who is involved in such case and had been sentenced by judge shall be temporarily terminated in his profession. Judge's decision is not automatically by law cause termination of profession as notary. Notary who is against the laws shall be examined by a Board. Such notary shall be given chance to propose an self-advocacy I self-defending. Penalty shall be given on consideration of kind of breakage. In a matter, where notary has been done something that harm his nobility, submit to some penalties, such as profession termination. Notary shall only be appointed and dismissed by authorities Minister. Notary shall entitled to his rights included drawn up deeds, as long as still in his profession and not yet dismissed.
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Ester Melisawaty
Abstrak :
Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat Akta Autentik yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang no. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Studi kasus dilakukan terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1860 K/Pid/2010 dalam hal pertimbangan hukum dari Hakim Kasasi dalam memutuskan Notaris Tjondro Santoso, S.H. tidak bersalah serta perbuatan Notaris yang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.
Simpulan dari penelitian ini adalah perbuatan Notaris yang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 1860 K/Pid/2010 telah diatur dalam pasal 17 ayat (1) Undang-Undang no. 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang no.30 tahun 2004 tentang Jabatan Dalam hal Majelis Hakim pada pengadilan tingkat Kasasi no.1860 K/Pid/2010 membebaskan Notaris Tjondro Santoso, S.H. dari tuntutan melakukan tindak pidana "turut serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik? karena tidak terbukti memalsukan surat autentik sebagaimana diatur pada pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simpulannya adalah dalam menjalankan profesi sebagai Notaris diharapkan tetap mentaati Undang-Undang no. 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang no.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, khususnya pasal 17 ayat (1) dan kode etik profesi Notaris. Maksudnya untuk menghindari terjadinya perbuatan yang melanggar hukum. Perkumpulan sebaiknya ikut upgrading dan refreshing dari Ikatan Notaris Indonesia. Notaris Tjondro Santoso, S.H. lalai dalam hal mencantumkan kalimat/kata-kata telah mendapat pengesahan dari pihak yang berwajib, padahal akta no.2 dan no.3 tanggal 6 Januari 2006 baru mendapat pengesahan pada tanggal 16 Maret 2006.
......Notary is a public official who has the authority to make Authentic Act set out in the Law of the Republic of Indonesia no. 2 of 2014 on the Amendment of the Law no. 30 of 2004 concerning Notary. A case study is conducted on the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1860 K / Pid / 2010 in the case of legal reasoning of the Supreme Court Judge in deciding notary Tjondro Santoso, SH innocent and notary acts that can be categorized as Unlawful Acts. The method used is normative.
Conclusions from this research is that notary act can be categorized as Unlawful acts in Supreme Court Decision number 1860 K / Pid / 2010 has been regulated in Article 17 paragraph ( 1 ) of Law no. 2 of 2014 on the Amendment of the Act no.30 of 2004 on the Department of the things the judges at the court of cassation no.1860 K / Pid / 2010 frees notary Tjondro Santoso, SH of claim crime " participated send false information put into Authentic Act " because it was not proven falsifying authentic letters as provided in Article 266, paragraph ( 1 ) of the Criminal Code in conjunction with Article 55 paragraph ( 1 ) of the Criminal Code to - 1.
The conclusion is in their profession as a notary is expected to remain in compliance with Law no. 2 of 2014 on the Amendment of the Act no.30 of 2004 concerning Notary, in particular article 17, paragraph ( 1 ) and the code of professional conduct notary. Which means to avoid acts that violate the law. Society should follow the upgrading and refreshing of Indonesian Notary Association. Notary Tjondro Santoso, SH in the case of default include sentences / words have been approved by the authorities, when the act no.2 and no.3 dated January 6, 2006 just got confirmation on 16 March 2006.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T43187
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library