Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Desintya Nur Amalia
Abstrak :
Penelitian ini membahas mengenai pungutan oleh otoritas jasa keuangan kepada notaris pengganti berdasarkan POJK nomor 67/POJK.04/2017. Dalam penelitian ini, penulis megangkat 3 (tiga) pokok permasalahan, yaitu mengenai (1) konsepsi tentang notaris pengganti pasar modal hingga terbitnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017; (2) perbandingan kedudukan notaris pengganti sebelum dan setelah adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan (3) tanggung jawab notaris pengganti yang telah berakhir masa jabatannya terhadap peraturan OJK selama masa keanggotaan profesi penunjang pasar modal. Untuk menjawab permasalahan hukum diatas, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil analisa adalah setelah diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017, seharusnya dapat menguatkan kedudukan baik notaris dan notaris pengganti di pasar modal. Namun pada kenyataannya, kedudukan notaris pengganti juga tidak kuat semenjak adanya peraturan tersebut, hal ini terjadi karena setiap akta mengenai IPO (Initial Public Offering) suatu perusahaan yang dibuat oleh notaris pengganti menjadi batal demi hukum. Mengenai peraturan terkait Otoritas Jasa Keuangan yang juga tidak diatur secara jelas menyebabkan ketidak pastian terhadap kedudukan notaris pengganti, contohnya dalam hal pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pungutan tersebut pada praktiknya tidak dikenakan untuk notaris pengganti, hal tersebut tidak sejalan dengan peraturan yang ada dimana setiap orang/badan yang melakukan kegiatan di pasar modal akan dikenakan pungutan. ...... This study discusses levies by financial services authorities to substitute notaries based on POJK number 67 / POJK.04 / 2017. In this study, the author raised 3 (three) main issues, (1) the conception of a notary substitute for the capital market until the issuance of the Financial Services Authority Regulation Number 67 / POJK.04 / 2017; (2) to compare the position of a substitute notary public before and after the Financial Services Authority Regulation While; (3) the responsibility of a substitute notary who has ended his term of office against the FSA regulations during the membership period of the capital market supporting profession. To answer the above legal problems, the author uses the normative juridical research method. The result of the analysis is that after the enactment of the Financial Services Authority Regulation Number 67 / POJK.04 / 2017, it should be able to strengthen the position of both notary and substitute notary public in the capital market. But in reality, the position of substitute notary public is not strong since the existence of the regulation, this happens because every deed regarding Initial Public Offering (IPO) of a company made by a substitute notary is null and void. Regarding regulations related to the Financial Services Authority which are also not clearly regulated, it causes uncertainty regarding the position of a substitute notary, for example in the case of levies by the Financial Services Authority. In practice, the levies are not imposed on substitute notaries, this is not in line with the existing regulations whereby every person / body carrying out activities in the capital market will be subject to levies.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54766
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margareth Olivin
Abstrak :
Keberadaan Notaris di dalam transaksi kegiatan di pasar modal sangat dibutuhkan, terutama terkait pembuatan akta-akta otentik. Notaris yang menjalankan kegiatan di bidang pasar modal, harus terlebih dahulu terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam LK sekarang beralih ke Otoritas Jasa Keuangan) dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan Bapepam nomor VIII D.1. Dalam hal seorang Notaris berhalangan untuk menjalankan jabatannya baik karena sakit atau karena sebab lain,Notaris dapat mengajukan cuti dan kemudian akan digantikan oleh seorang Notaris Pengganti. Akan tetapi syarat untuk menjadi Notaris Pengganti dalam menjalankan peran Notaris sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal tidaklah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Jabatan Notaris maupun dalam peraturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK. Mengenai Kedudukan Notaris Pengganti ini terdapat 2 pendapat. Pendapat pertama atas dasar Undang-Undang Jabatan Notaris menyatakan bahwa Notaris Pengganti berhak menggantikan kewenangan Notaris dalam membuat akta-akta sehubungan dengan transaksi di bidang Pasar Modal, Pendapat kedua menyatakan bahwa kewenangan yang diperoleh Notaris sebagai salah satu profesi penunjang Pasar Modal itu melekat pada diri Notaris yang bersangkutan, sehingga Notaris Pengganti hanya dapat menggantikan tugas dan kewenangan Notaris secara umum dan tidak diperkenankan untuk membuat akta-akta sehubungan dengan transaksi di bidang Pasar Modal. Pada prakteknya, Notaris yang digantikan akan diminta untuk membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan akan menanggung risiko dari akta-akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris Pengganti tersebut sehingga akta yang dibuat tetap sah dan mengikat sebagai akta otentik.
The existence of a Notary in the transaction activity in the capital market is necessary, especially related to the establishment of authentic deeds. Notaries who have activities in the capital market first must be registered in Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam LK now known as Otoritas Jasa Keuangan) and comply the requirement that be regulated in Bapepam regulation VIII.D.1. In case a notary can not do his/her task because he/she sick or because of another reason, he/she can request to take a vacation and replaced by a substitute notary. But, both laws about notary or Bapepam regulation did not set the requirement to be a substitute notary in carrying out the rule of the Notary as one of capital market supporting professional. There are 2 opinions about position of Substitute Notary From Capital Market Notary. The first one opine that the substitute notary can replace a notary`s authority to make a deed about transaction in the capital market based on the law about notary. The second one opine that the notary`s authority as one of capital market supporting professional was stick to the person(to the notary) so the substitute notary can simply replace notary`s duties and authorities in general and did not allowed to make a deed about transaction in the capital market. In practice, notary who replaced will be required to make a statement letter which basically states he/she will bear all the risk for the deeds that made by his/her substitute notary so the deeds that made by his/her substitute still valid and binding as an authentic deed.
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T45560
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library