Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Abi Rafdi
"Skripsi ini membahas tentang nota kesepakatan (memorandum of understanding) yang merupakan perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. Nota kesepakatan tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Tidak adanya pengaturan mengenai nota kesepakatan membuat kedudukan dan kekuatan mengikat dari nota kesepakatan menjadi samar-samar. Hasil penelitian menyarankan agar nota kesepakatan mempunyai kedudukan dan kekuatan mengikat yang setara perjanjian maka harus memenuhi syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

This thesis concerning memorandum of understanding which is a pre-agreemenct contract contains accord and issues between the parties, therefore the substance of memorandum of understanding are only the principal things. Lack of regulation about memorandum of understanding in Indonesia makes the legal standing and binding of the memorandum of understanding uncertain. The result of this research is the substance of memorandum of understanding must fulfill the requirements of legal agreement as stated in article 1320 Indonesia Civil Code."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44510
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ibrahim Budhiman
"ABSTRAK
Pengaturan dalam Undang-Undang Pokok Agraria mengharuskan jual beli hak atas tanah agar dilangsungkan secara terang dan tunai. Hal tersebut menyulitkan proses negosiasi awal di mana akta jual beli belum dapat dibuat namun kepastian hukum bagi para pihak sudah dibutuhkan guna menjamin terlaksananya perbuatan hukum yang mereka lakukan secara baik. Meskipun demikian, tidaklah berarti kepastian hukum dalam jual beli hak atas tanah tidak dapat diciptakan sejak awal proses. “Asas Kebebasan Berkontrak” yang dianut oleh hukum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membuat berbagai macam perjanjian dengan batasan-batasan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Karenanya lahirlah perjanjian pengikatan jual beli di dalam masyarakat. Perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah pun menjadi hal yang lazim diadakan dalam tiap proses awal jual beli hak atas tanah. Lazimnya perjanjian pengikatan jual beli dilakukan di hadapan notaris dengan dituangkan ke dalam suatu akta otentik. Namun adakalanya perjanjian pengikatan jual beli tersebut hanya dibuat di bawah tangan dengan berbagai macam bentuk yang ditentukan sendiri oleh para pihak. Dengan tidak dibuatnya secara otentik perjanjian pengikatan jual beli tersebut menimbulkan persoalan terkait keabsahan maupun pembuktian dalam implementasinya. Dalam penulisan ini dibahas mengenai keabsahan perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat dalam bentuk nota kesepakatan, yaitu dalam perkara sengketa perjanjian pengikatan jual beli antara H. Maming Daeng Tata selaku Pembeli dengan Darma Setiawan selaku Penjual dengan obyek tanah warisan di wilayah Jakarta Selatan. Nota kesepakatan yang dibuat para pihak tidak mengatur secara lengkap mengenai bagaimana jual beli akan dilaksanakan, sehingga di luar nota kesepakatan tersebut terdapat pula kesepakatan-kesepakatan tidak tertulis antara para pihak. Hal tersebut menimbulkan perselisihan antara para pihak hingga pada akhirnya berakibat dinyatakan tidak sahnya perjanjian pengikatan jual beli tersebut oleh pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan cara mengkaji suatu kasus dalam suatu putusan, kemudian diterapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dituangkan dalam bentuk tulisan deskriptif analitis mengenai pembahasan dari suatu permasalahan yang terjadi.

ABSTRACT
The regulation of the Principal Agrarian Laws requires that the purchase of land rights should be done in bright and cash. That requirements has brought difficulties for the beginning of the negotiation process in which the deed of sale yet has not been able to be made, meanwhile in the other side, legal certainty for the parties has been required in order to guarantee the implementation of legal acts which they do. Nevertheless, this does not mean a legal certainty in the beginning of the process on a sale and purchase of land rights cannot be created. The principle of “Freedom of Contract” in the contract law adopted by the Civil Law has granted freedom to the people to create a wide variety of agreements with certain limitations. Those has made the sale and purchase binding agreements born in the society. Sale and purchase binding agreement of land rights has became a common thing that held in many of the initial process of buying and selling land rights. Sale and purchase binding agreement usually conducted in the presence of a public notary to be made into an authentic deed. But sometimes a sale and purchase binding agreement could be made ​​with an underhand deed by the parties. A non authentic deed ​​of sale and purchase binding agreement might raises legal problems regarding the validity of the agreement in its implementation. This study discusses the validity of the sale and purchase binding agreement of land right which is made ​​in the form of a memorandum of understanding which held in the dispute of sale and purchase binding agreement between H. Maming Daeng Tata as a buyer and Darma Setiawan as a seller with an inherited land in South Jakarta as the object. Memorandum of understanding made ​​by the parties in this case were not regulate comprehensively on how the purchase proccess will be conducted, so that beside the memorandum of understanding, there were also unwritten agreements made between the parties. This has raise dispute between the parties and finally brought the sale and purchase binding agreement declared as an invalid agreement by the court. This research was using normative juridical approach method, which examine a case on one decision, then implemented it with the regulation applied, then laid out in the form of a descriptive analytical writing, of a discussion on which the problems happen."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39204
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vrilia Adirasari
"ABSTRAK
Pada 29 November 2012 Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif menandatangani Nota Kesepakatan Bersama no
412/Menkes/SKB/XI/2012 dan NK/30/PW.202/MPEK/201 untuk mendukung
Wisata Kesehatan atau Health Tourism. Nota tersebut berlaku selama 2 tahun dan
akan berakhir pada November 2014. Indonesia menargetkan menjadi negara
tujuan medical tourism pada 2015. Untuk mengetahui implementasi medical
tourism saat ini, dilakukan analisis kualitatif dengan pendekatan studi kasus di
Wing Amerta Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar Bali. Telah dilakukan
wawancara kepada 12 informan kemudian dilakukan analisis konten. Kecukupan
informan diperoleh dengan mekanisme “snow balling”. Validasi dengan
triangulasi melalui pengamatan dan tilik dokumen. Simpulan penelitian adalah
bahwa medical tourism sudah terlaksana di Wing Amerta Rumah Sakit Umum
Pusat Sanglah Bali sebagai proses alamiah. Tahapannya belum seperti pre dan
post prosedur diagram Deloitte 2008. Kajian implementasi yang mengacu pada
mekanisme sistem masih dalam tahap perencanaan. Membutuhkan dukungan
kebijakan, sarana, teknologi informasi, publikasi pemasaran dan otoritas
pelaksana. Program medical tourism di Bali telah dilaksanakan di beberapa
Rumah Sakit Swasta, antara lain Bali Royal Hospital dengan program unggulan
Bayi Tabung/ Fertilisasi In Vitro dan Bedah Plastik.

ABSTRAK
On 29th November 2012, Ministry of Health and Ministry of Tourism and Creative
Economics signed the Memorandum Of Understanding number
412/Menkes/SKB/XI/2012 and NK/30/PW.202/MPEK/201 to support medical
tourism or health tourism. There were twelve (12) informan have been asked.
Observation and reviewing documents were done for triangulation. Study showed
that the medical tourism has been implemented in Wing Amerta of Sanglah
General Hospital as a natural process. This medical tourism did not suit as pre
and post procedure of medical tourism from Deloitte 2008 diagram. The process
is still on the planning stage. It needs regulation support, information technology
resources, publication support and authority good will. In Bali there are private
hospitals which have medical tourism as their main services, one of them is Royal
Bali Hospital choose In Vitro Fertilization and Plastic Surgery as their prime
services."
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vrilia Adirasari
"Pada 29 November 2012 Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menandatangani Nota Kesepakatan Bersama no 412/Menkes/SKB/XI/2012 dan NK/30/PW.202/MPEK/201 untuk mendukung Wisata Kesehatan atau Health Tourism. Nota tersebut berlaku selama 2 tahun dan akan berakhir pada November 2014. Indonesia menargetkan menjadi negara tujuan medical tourism pada 2015. Untuk mengetahui implementasi medical tourism saat ini, dilakukan analisis kualitatif dengan pendekatan studi kasus di Wing Amerta Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar Bali. Telah dilakukan wawancara kepada 12 informan kemudian dilakukan analisis konten. Kecukupan informan diperoleh dengan mekanisme "snow balling". Validasi dengan triangulasi melalui pengamatan dan tilik dokumen.
Simpulan penelitian adalah bahwa medical tourism sudah terlaksana di Wing Amerta Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Bali sebagai proses alamiah. Tahapannya belum seperti pre dan post prosedur diagram Deloitte 2008. Kajian implementasi yang mengacu pada mekanisme sistem masih dalam tahap perencanaan. Membutuhkan dukungan kebijakan, sarana, teknologi informasi, publikasi pemasaran dan otoritas pelaksana. Program medical tourism di Bali telah dilaksanakan di beberapa Rumah Sakit Swasta, antara lain Bali Royal Hospital dengan program unggulan Bayi Tabung/ Fertilisasi In Vitro dan Bedah Plastik.

On 29th November 2012, Ministry of Health and Ministry of Tourism and Creative Economics signed the Memorandum Of Understanding number 412/Menkes/SKB/XI/2012 and NK/30/PW.202/MPEK/201 to support medical tourism or health tourism. There were twelve (12) informan have been asked. Observation and reviewing documents were done for triangulation.
Study showed that the medical tourism has been implemented in Wing Amerta of Sanglah General Hospital as a natural process. This medical tourism did not suit as pre and post procedure of medical tourism from Deloitte 2008 diagram. The process is still on the planning stage. It needs regulation support, information technology resources, publication support and authority good will. In Bali there are private hospitals which have medical tourism as their main services, one of them is Royal Bali Hospital choose In Vitro Fertilization and Plastic Surgery as their prime services."
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2014
T43014
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library