Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ahsani Maulinardi
"Memasuki akhir tahun 2020, pemerintah Sudan kembali menerima kedatangan pengungsi dalam jumlah besar ke dalam teritori Sudan yang berasal dari Etiopia. Perang Sipil yang terjadi antara TPLF dan pemerintah Federal Etiopia dalam Perang Tigray memaksa ribuan masyarakat sipil menjadi pengungsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan kepatuhan pemerintah Sudan terhadap penegakan prinsip non-refoulement dalam penanganan pengungsi asal Etiopia. Penggunaan kaidah penelitian kualitatif digunakan dalam penelitian ini, dengan kerangka analisis kepatuhan milik Jan-Philip Graf dan Gray Katsoni, kerangka analisis Exile and Resettlement juga digunakan untuk memetakan pergerakan pengungsi yang berasal dari Etiopia. Melalui serangkaian analisis tersebut ditemukan bahwa, pemerintah Sudan berhasil menegakan prinsip non-refoulement terhadap pengungsi Etiopia yang berada di Sudan dan komitmen pemerintah Sudan tersebut juga turut dibantu dengan kerja sama masyarakat lokal dan organisasi internasional dalam penanganan pengungsi yang telah berlangsung kurang lebih dua tahun terakhir.

Towards the end of 2020, the Sudan Government hastened up to handle the Ethiopian refugees stranded near the Sudanese-Ethiopian border. The ravaging war between the TPLF and the Federal Ethiopian Government took its toll on the civilians. Thousands flee their homes and moves west as the war drew closer to their cities. This research aims to answer the Sudan Government’s role in upholding the principle of Non-refoulement, using the qualitative approach to study the case with chronological and analytical order. Author employs the Positive Obligations Concept coined by Jan-Philip Graf and Gray Katsoni, also used the Exile and Resettlement concept, first emphasized by Egon F. Kunz. Through a series of analytical explanation, it then concluded that the Sudanese Government’s role in handling the Ethiopian refugees were thoroughly successful despite the political and economic setbacks in home, the involvements of local communities and international organizations also help Sudan on upholding the commitments."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Yohanna Amelia
"Dalam Convention Relating to the Status of Refugees (“Konvensi Pengungsi”) diaturmengenai prinsip non-refoulement juga merupakan hukum kebiasaan internasional dengan karakter jus cogens. Prinsip non-refoulement berlaku dari tahap awal proses suakahingga repatriasi. Repatriasi diupayakan bersifatsukarela, aman, dan bermartabat agar tidakmenimbulkan refoulement. Ketentuan prinsipnon-refoulement kembali dipertegas dalamEuropean Convention on Human Rights(“ECHR”) dan Charter of Fundamental Rights of the European Union (“EU Charter”). Denmark merupakan negara anggota dari Council of Europe (“CoI”) dan European Union (“EU”) yang telah meratifikasi Konvensi Pengungsi dan EU Charter serta melakukan inkorporasi ECHR ke dalam hukum nasionalnya. Pada tahun 2019, Denmark melakukan pengembalian pengungsiSuriah karena Suriah telah aman berdasarkanpenilaian Denmark dalam Country of Origin Information 2019. Tindakan Denmark tidakdidukung oleh organisasi internasional dan non-governmental organisation (“NGO”) yang menyatakan bahwa repatriasi sukarela, aman, dan bermartabat ke Suriah belum tersedia. Denganmenggunakan metode penelitian hukum normatifyang berbasiskan pada data sekunder, penelitianskripsi ini hendak menganalisis apakahpengembalian pengungsi Suriah di Denmark melanggar prinsip non-refoulement. Adapun hasilpenelitian yang telah dilakukan, ditemukankesimpulan bahwa belum ada tindakan dan indikasi pelanggaran prinsip non-refoulementyang dilakukan oleh Denmark. Meski demikian, Denmark diharapkan untuk tetap menjunjungtinggi ketentuan prinsip non-refoulement dan memenuhi hak-hak dasar pengungsi yang hendakdikembalikan. Denmark juga diharapkan untukmenjaga komitmennya sebagai bagian dari EU dan CoI yang melalui instrumen hukumnya, yakni ECHR dan EU Charter, mempertegaskembali ketentuan prinsip non-refoulement. Denmark dapat melakukan kolaborasi organisasiinternasional, NGO, dan komite nasional Suriahuntuk memastikan repatriasi yang sukarela, aman, dan bermartabat.

Convention Relating to the Status of Refugees("Refugee Convention") governs the concept of non-refoulement as well as customary international law with jus cogens character. From the beginning of the asylum procedure till repatriation, the principle of non-refoulement applies. Repatriation is intended to be voluntary, safe, and dignified in order to avoid refoulement. The concept of non-refoulement has been reiterated in the European Convention on Human Rights ("ECHR") and the European Union Charter of Fundamental Rights ("EU Charter"). Denmark is a member of the Council of Europe ("CoI") and the European Union ("EU"), and it has ratified the Refugee Convention and the EU Charter, as well as incorporated the ECHR into national law. In 2019, Denmark carried out the return of Syrian refugees because Syria was safe based on the Danish assessment in the Country of Origin Information 2019. However, Denmark is expected to continue to uphold the provisions of the principle of non-refoulement and fulfill the basic rights of refugees who desire to be repatriated. Denmark is also required to retain its commitment as a member of the EU and CoI, which reaffirms the principle of non-refoulement through its legal instruments, particularly the ECHR and the EU Charter. Denmark can work with international organizations, non-governmental groups, and Syrian national committees to facilitate voluntary, safe, and dignified repatriation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wilman Jayawardhana
"Migrasi internasional dilakukan orang dari berbagai belahan dunia dengan maksud dan tujuan tertentu. Beberapa orang melakukan migrasi internasional dengan sengaja untuk meninggalkan negara asalnya karena adanya konflik, bencana alam, pemerintahan represif, faktor ekonomi, dll. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya lonjakan kedatangan orang Afghanistan ke Indonesia dalam kurun waktu tahun 2019-2023 dan kaitannya dengan pelaksanaan prinsip non-refoulement serta dampaknya terhadap ketahanan nasional Indonesia. Lonjakan kedatangan orang-orang dari negara rawan seperti Afghanistan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif terhadap negara penerima. Prinsip non-refoulement yang diadopsi Pemerintah Indonesia melarang negara untuk menolak masuk orang-orang yang mencari perlindungan ke negara asalnya. Metode penelitian yang dilakukan adalah kualitatif dan bersifat deskriptif analitis. Lonjakan kedatangan Orang Afghanistan ke Indonesia menjadi instrumen dalam memahami dan merumuskan penjelasan tentang forced migration. Penelusuran literatur dan dokumen digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi. Hasil penelitian diharapkan bisa digunakan sebagai alat evaluasi pelaksanaan kebijakan non-refoulement Pemerintah Indonesia terhadap kedatangan orang-orang yang berasal dari negara rawan.

International migration is carried out by people from various parts of the world with specific aims and objectives. Some people undertake international migration deliberately to leave their home country due to conflict, natural disasters, repressive governments, economic factors, etc. This research aims to determine the causes of the surge in arrivals of Afghans to Indonesia in the 2019-2023 period and its relation to the implementation of the non-refoulement principle and its impact on Indonesia's national resilience. It is feared that the surge in arrivals of people from vulnerable countries such as Afghanistan will have a negative impact on the receiving countries. The non-refoulement principle adopted by the Indonesian Government prohibits the state from denying entry to people seeking protection in their home country. The research method used was qualitative and analytical descriptive. The surge in arrivals of Afghans to Indonesia has become an instrument in understanding and formulating explanations about forced migration. Literature and document searches are used to collect data and information. It is hoped that the research results can be used as an evaluation tool for the implementation of the Indonesian Government's non-refoulement policy regarding the arrival of people from vulnerable countries."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dominique Virgil
"Meningkatnya perpindahan pengungsi dan pencari suaka di berbagai belahan dunia, terutama melalui laut, diikuti dengan kasus kematian mereka di laut. Tidak hanya itu, nasib pengungsi dan pencari suaka juga diperparah dengan tindakan negara yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyelamatkan pengungsi dan pencari suaka, bahkan tidak mengizinkan mereka untuk masuk ke wilayahnya, dengan mendorong perahu pengungsi tersebut ke laut. Walaupun praktik negara itu baru mendapat perhatian pada krisis pengungsi di Laut Mediterania, Indonesia, Malaysia, dan Thailand juga juga melaksanakan praktik push-back policy terhadap para pengungsi Rohingya. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji keberlakuan hukum internasional dalam praktik Indonesia, Malaysia dan Thailand pada krisis pengungsi di Laut Andaman dan Teluk Bengal dengan menggunakan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada praktiknya ketiga negara tersebut tidak melaksanakan kewajibannya dalam hukum internasional untuk menyelamatkan persons in distress di laut terlepas dari status maupun kewarganegaraannya, serta prinsip non-refoulement, dan temporary rights of disembarkation. Dapat disimpulkan bahwa negara lebih enggan untuk melaksanakan kewajibannya dalam menyelamatkan persons in distress karena persons in distress tersebut adalah pengungsi dan pencari suaka.

The increasing number of refugees and migrants crossing international boundaries by sea is followed by the cases of casualties, even deaths, in the middle of the sea. Besides, the fate of refugees and asylum-seekers that are crossing the sea is worsened by States that do not comply with their international obligations to rescue them, even by not allowing them to enter to the States territory and pushing them back or towing the boats back to the sea. Although such practices were just recognized in the refugee crisis in Mediterranean Sea, Indonesia, Malaysia and Thailand also did push-back policy towards Rohingya refugees that are moving by boats. This article aims to analyze the implementation of international law in the practice of Indonesia, Malaysia, and Thailand in the Andaman Sea and Bengal Bay Refugee Crisis. The result shows that in practice, those countries do not comply with their international obligations to rescue people in distress at sea regardless of their status or nationality, as well as the principle of non-refoulement and temporary rights of disembarkation. It can be concluded that States are more reluctant to fulfill its obligation to rescue persons in distress at sea when they are refugees and asylum-seekers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shafira Nindya Puteri
"Skripsi ini membahas tentang keberlakuan alasan keamanan nasional sebagai pengecualian asas non-refoulement yang dikenal sebagai kerangka perlindungan terhadap warga negara asing di suatu negara. Pertanyaan dasar yang menjadi pusat penelitian skripsi ini adalah dapat tidaknya alasan keamanan nasional diberlakukan sebagai pengecualian terhadap asas non-refoulement setelah terjadinya perkembangan terhadap pengaplikasian asas itu sendiri. Dalam satu sisi, kedaulatan setiap negara dalam hubungan internasional harus dihormati. Hal ini termasuk menyangkut permasalahan tindakan-tindakan yang dilakukan negara untuk menjaga keamanan nasional mereka. Di sisi lain, pertumbuhan rezim perlindungan yang ditawarkan oleh asas non-refoulement telah berkembang sedemikian rupa sehingga menjadi metode pemenuhan dan perlindungan HAM yang dikenal di berbagai kerangka hukum HAM internasional maupun regional sebagai norma yang tidak dapat diderogasi. Hal ini mengakibatkan nonrefoulement sering diaplikasikan sebagai norma yang tidak dapat dikecualikan bahkan didiskusikan untuk meraih status norma jus cogens, norma tertinggi dalam hirarki hukum internasional. Pada kondisi tersebut, negara-negara dihadapkan kepada tantangan dalam menggunakan alasan keamanan nasional untuk mengenyampingkan kewajiban non-refoulement dalam rangka menerapkan kebijakan domestik dalam memerangi terorisme. Dengan demikian skripsi ini membahas pertemuan atau persinggungan antara dua kepentingan yaitu kepentingan untuk menjunjung dan melindungi HAM dan kepentingan keamanan nasional.

This study explains about the application of national security exception to the principle of non-refoulement that is recognized as a protection framework for aliens in foreign countries. The fundamental question of this study is whether the national security exception can be applied considering the current development of non-refoulement application itself. On one hand, state’s sovereignty is honored in international relation. This includes state’s discretion to take measures to safeguard their national security. On the other hand, the growth of protection regime offered by non-refoulement principle has developed so as to be a method in fulfilling and protecting human rights which is recognized under numerous international and regional human rights instruments as a norm that is nonderogable. This has caused non-refoulement to be applied without exceptions even being discussed as attaining the status of jus cogens, the highest norm in the hierarchy of international law. In this condition, states are challenged to invoke national security to set aside their non-refoulement obligation in enforcing their national policy to combat terrorism. Hence, this study discusses about the clash between two interest namely the upholding and protection of human rights and national security.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45778
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Modhy Mahardika Jufri
"Terjadinya konflik di berbagai negara di Asia berakibat pada meningkatnya jumlah pengungsi dan pencari suaka. Kebutuhan akan perlindungan dan kehidupan yang layak membuat para pencari suaka ini rela menempuh cara apapun untuk mendapat perlindungan di negara lain, termasuk dengan menjadi imigran gelap. Australia, sebagai salah satu negara tujuan pencari suaka, memberlakukan Operation Sovereign Borders dengan mencegat dan mengembalikan kapal pengangkut pencari suaka untuk melindungi perbatasan sekaligus mengurangi laju imigran gelap yang masuk ke negara tersebut. Pada praktiknya kebijakan ini melanggar berbagai ketentuan hukum internasional yakni prinsip non-refoulement, hukum hak asasi manusia, kewajiban SAR, penanganan terhadap penyelundupan imigran, dan pelanggaran kedaulatan Republik Indonesia.

Conflicts in several countries in Asia resulted in increasing number of refugees and asylum seekers. The need for protection and a decent life makes them willing to take any way to get protection in other countries, including by being illegal migrants. Australia, as a destination country for asylum seekers, imposed Operation Sovereign Borders by intercepting and returning ships carrying asylum seekers to protect the border while reducing the rate of illegal migrants coming into the country. In practice, this policy violates various provisions of international law, namely the principle of non-refoulement, human rights law, SAR obligation, the handling of migrant smuggling and violations of Indonesia sovereignty.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65398
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadiah Salsabilla
"Perubahan iklim dapat memberikan dampak negatif terhadap penikmatan dari hak asasi manusia (HAM), salah satu hak yang dianggap paling signifikan terancam adalah hak untuk hidup. Hak untuk hidup merupakan non-derogable rights yang tidak dapat dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun. Salah satu akibat dari perubahan iklim dapat dilihat melalui fenomena terpaksanya perpindahan manusia terhadap mereka yang disebut sebagai Environmentally-Displaced Persons (EDPs). Terlepas dari urgensi permasalahan ini, belum terdapat instrument hukum internasional yang dapat melindungi mereka. Namun, Human Rights Committee (HRC) memberikan peluang perlindungan terhadap para EDPs akibat perubahan iklim untuk tidak dikembalikan ke negara asalnya. HRC menyatakan bahwa perubahan iklim merupakan salah satu ancaman yang paling mendesak dan serius serta dapat menghadapkan individu terhadap pelanggaran atas hak untuk hidup. Hal ini maka dapat memunculkan kewajiban bagi Negara untuk tidak mengembalikan mereka ke negara asal atau non-refoulement obligations. Walaupun demikian, terdapat komponen-komponen yang harus dipenuhi oleh EDPs akibat perubahan iklim untuk mendapatkan perlindungan tersebut, termasuk risiko yang ia hadapi haruslah nyata dan tidak dapat diperbaiki, serta bersifat pribadi. Pemenuhan komponen hak untuk hidup dalam konteks lingkungan ini dapat dilihat dalam kasus Ioane Teitiota v. New Zealand yang dianggap sebagai suatu landmark decision dalam perlindungan EDPs akibat perubahan iklim

Climate change can have a negative impact on the enjoyment of human rights, one of the rights that is considered to be the most significantly threatened is the right to life. The right to life is a non-derogable right which cannot be reduced under any circumstances. One of the consequences of climate change can be seen through the phenomenon of forced displacement of people against them which is called Environmentally-Displaced Persons (EDPs). Despite the urgency of this problem, there is no international legal instrument that can protect them. However, the Human Rights Committee (HRC) provides an opportunity to protect EDPs due to climate change from being returned to their countries of origin. The HRC states that climate change is one of the most urgent and serious threats and can expose individuals to violations of the right to life. This can then give rise to an obligation for the State not to return them to the country of origin or non-refoulement obligations. However, there are components that must be met by EDPs due to climate change in order to obtain such protection, including the risks that they face must be real and irreversible, as well as personal. The fulfillment of the right to life component in this environmental context can be seen in the case of Ioane Teitiota v. New Zealand that is considered as a landmark decision in protecting EDPs due to climate change."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library