Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Dolok Yosuadi
"Riset ini membahas mengenai analisis penerapan regulasi dan kebijakan di Indonesia dari sudut pandang regulasi nasional dan GATS khususnya pada layanan Over The Top (OTT) Netflix, sebagai layanan teknologi informasi yang dijalankan oleh pelaku jasa telekomunikasi dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet, layanan yang disampaikan yaitu melalui jaringan, infrastruktur internet milik operator, namun tanpa ada kerjasama dengan operator maupun pemerintah di Indonesia. Peraturan yang berkaitan dengan layanan OTT seperti Netflix masih terpencar dalam berbagai regulasi yang ada di Indonesia yang kemudian oleh Netflix berbenturan dengan konsep Net Neutrality yang menurutnya merupakan standar yang sesuai pada ketentuan GATS pada sektor jasa telekomunikasi. Penelitian dilakukan dengan metodologi yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada ranah abu-abu hukum pada regulasi di Indonesia dan GATS mengenai Net Neutrality yang menimbulkan perdebatan pada layanan jasa OTT seperti Netflix. Kesimpulannya sudah seharusnya pihak pemerintah segera menerbitkan peraturan khusus terkait layanan OTT seperti Netflix untuk menjamin kepastian hukum, dan keadilan bagi para pihak dalam menjalankan usaha khususnya di bidang Telekomunikasi sesuai komitmen Indonesia di dunia Internasional sertakomitmen negara untuk melindungi hak segenap warga negara Indonesia.
This research discusses the analysis of the implementation of regulations and policies in Indonesia from the point of view of national regulations and GATS, especially on Netflix's Over The Top (OTT) service, as an information technology service run by telecommunication service actors with content in the form of data, information or multimedia that runs through the Internet. Internet network, the service delivered is through the network, internet infrastructure owned by the operator, but without any cooperation with the operator or the government in Indonesia. Regulations related to OTT services such as Netflix are still scattered in various regulations in Indonesia, which Netflix then clashed with the concept of Net Neutrality which according to is a standard that is in accordance with GATS provisions in the telecommunications services sector. The research was conducted using a normative juridical methodology with a qualitative approach. The results show that there is a legal gray area in regulations in Indonesia and GATS regarding Net Neutrality which creates debate on OTT services such as Netflix. In conclusion, the government should immediately issue regulations related to OTT services such as Netflix to ensure legal certainty and justice for the parties in running their business, especially in the telecommunications sector, according to Indonesia's commitment in the international community and the state's commitment to protect the rights of all Indonesian citizens."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Alfan Yusuf Romadhon Pamungkas
"Kontroversi tindakan pemblokiran akses layanan over-the-top (OTT) Netflix oleh Grup Telkom membuat masyarakat berpikir kembali apakah pemblokiran tersebut menghambat kebebasan mereka dalam memilih dan mengakses konten atau aplikasi pilihan mereka yang sah. Terlebih fakta bahwa ketiadaan prinsip netralitas internet dalam kerangka hukum telekomunikasi Indonesia yang melarang tindakan pemblokiran tersebut. Fakta tersebut ditambah dengan kecenderungan arah kebijakan telekomunikasi dan sektor industri telekomunikasi yang tidak mendukung semangat netralitas internet, serta mengingat fakta bahwa pendekatan yang diambil Pemerintah Indonesia ketika mengawasi peredaran konten yang dinilai ‘berbahaya’ sering kali jauh dari prinsip netral. Penelitian skripsi ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan menganalisis bagaimana kerangka hukum telekomunikasi dapat mengatasi kasus pemblokiran Netflix oleh Grup Telkom. Mengetahui bagaimana tidak efektifnya kerangka hukum telekomunikasi Indonesia saat ini dalam mengantisipasi kasus a quo, dapat disimpulkan bahwa, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum karena keputusan pemblokiran ini sebenarnya diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, sebaliknya, akan terlihat berbeda jika kasus a quo dianalisis dengan Open Internet Order 2015 sebagaimana diberlakukan oleh Federal Communications Commission Amerika Serikat. Demi mengantisipasi permasalahan terkait netralitas internet yang akan datang, beberapa rekomendasi hukum yang diberikan yakni dengan mengamandemen Undang-Undang Telekomunikasi dengan mengadaptasikan model pengklasifikasian common carrier dan information service, menambahkan ketentuan larangan pemblokiran, perlambatan akses, dan prioritisasi lalu lintas paket data tertentu berdasarkan kesepakatan harga, serta menambahkan kewajiban transparansi.
The controversy of Netflix blocking as an over-the-top (OTT) service by Telkom Group has made society think twice if such action degrades their freedom to choose and access the lawful content or application of their choice. Let alone the fact that there is a lack of net neutrality principle in Indonesian telecommunications regime which prohibits such action, coupling the latest development of the policy direction and telco industry side are not in favor of network neutrality spirit and given the fact that the approach that Indonesian Government takes when monitors ‘harmful’ content is far from neutral. This thesis research leverages the qualitative analysis method by analyzing how the telecommunications regime could cope with the case study of the Netflix blocking by Telkom Group. Knowing the fact that how ineffective the existing telecommunication regime is in anticipating a quo case, it can be concluded that, this said blocking activity does not fall into any form of infringement since the fact that this blocking decision is actually mandated by law, otherwise, it would be seen as different if this a quo case analyzed with the FCC’s 2015 Open Internet Order. To further anticipate this net neutrality issue, a string of recommendations offered are to amend Indonesian Telecommunications Law by incorporating common carrier and information service classification model, no-blocking, no-throttling, and no-paid prioritization rules, and also transparency rules. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library