Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yuli Astuti
"Penelitian ini dilakukan dengan latar belakang meningkatnya kasus tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika yang di lapas. Lapas sebagai tempat pemidanaan berfungsi untuk melaksanakan program pembinaan terhadap para narapidana, dimana melalui program yang dijalankan diharapkan narapidana yang bersangkutan setelah kembali ke masyarakat dapat menjadi warga yang berguna di masyarakat. Pada penelitian ini, peneliti mengamati proses pelaksanaan rehabilitasi dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan rehabilitasi di Lapas Khusus Narkotika Klas IIA Jakarta. Selanjutnya dalam upaya menggali informasi yang lengkap tentang topik penelitian ini, maka peneliti melakukan wawancara kepada pihak informan yang dilakukan metode snow ball sampling. Informan yang dijadikan narasumber antara lain narapidana, petugas lapas dan DirjenPas. Dari hasil penelitian, peneliti menemukan bahwa Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Jakarta tidak ada bedanya dengan lapas umum. Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Jakarta hanya melaksanakan rehabilitasi sosial terhadap narapidana, karena keterbatasan sarana prasarana, petugas, program layanan dan biaya. Rehabilitasi narkotika harus dilaksanakaan secara komprehensif melalui beberapa tahapan yaitu rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan pascarehabilitasi. Sebagai lapas yang memiliki kekhususan, Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Jakarta belum mempersiapkan perencanaan untuk ruang perawatan detoksifikasi, asesmen, konseling ,vokasional dan SDM. Hal ini tentunya menghambat proses pemulihan napi dari ketergantungan narkotika, karena dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam pembinaan napi narkotika, sarana prasarana dan petugas tidak memiliki kompetensi dibidang tersebut. Dalam penelitian ini diharapkan agar lapas dapat bekerjasama dengan instansi terkait dalam perencanaan mulai dari persiapan sarana prasarana, program, anggaran dan SDM dalam pelaksanaan rehabilitasi narkotika terhadap narapidana.

This report is written based on increase of crime and drug abuse in prisons. The prison as a place of punishment serves to implement improving our inmates, which in the programs expected convict who concerned after returning into their community could be useful citizens in their community. In this study, the researchers observed the process of implementation of rehabilitation and the obstacles faced in the implementation of rehabilitation in Prison as Specially for Narcotic class IIA Jakarta. Furthermore, in an effort to dig up the complete information about the topic of this research, the researchers conducted interviews to the informants by snow ball sampling method. Informants who were made by the speakers were prisoners, prison officers and Director General. For the results of the research, researchers found that a Prison Specially Narcotic class IIA Jakarta it makes no difference to the common prison. The Prison for Narcotic class IIA Jakarta only carry out for social rehabilitation to convict due to limited facilities and infrastructure, officers, service programs and fees. Narcotics rehabilitation must be implemented comprehensively through several phases namely medical rehabilitation, social rehabilitation and post rehabilitation. As a specific prisons, it has not prepared the planning for treatment room detoxification, assessment, counseling, vocational and human resources rooms. This certainly impeded the process restoring process of prisoners from drug dependence, because their duty and function for developing convict narcotic, facilities and infrastructures and officials did not have competence in that field. In this study, it is expected that prisons can be cooperate with related agencies in planning from preparation of infrastructure, programs, budget and human resources in the implementation narcotic to convict."
Depok: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2017
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Sri Martani
"Jaminan kesehatan merupakan hak setiap orang. termasuk bagi pelanggaran hukum. Ada 2 (dua) paham mengenai Hak Asasi Manusia termasuk HAM kesehatan. Pertama Paham Universal, yakni : Setiap orang tanpa terkecuali berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Kedua Paham Partikularistik yakni : setiap orang berhak mendapatkan jaminan kesehatan tetapi ada "pembatasan" terhadap individu yang bersangkutan. Artinya pemenuhan atau jaminan hak kesehatan bagi individu harus disesuaikan dengan hukum. Pemenuhan hak kesehatan harus sejalan dengan melanggar atau tidaknya individu. Dalam arti kata, pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi tersangka dan terdakwa, berbeda dengan individu yang tidak melanggar hukum. Pembedaan itu terkait dengan pidana hilang kemerdekaan yang harus ditanggung oleh terpidana yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Pemenuhan hak pelayanan kesehatan harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang terkait yaitu Undang-IJndang Nomor 12 tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan dan Peraturan Pelaksanaannya. Dalam hal narapidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaannya di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) maka pemenuhan hak pelayanan kesehatan harus memenuhi PROTAP (Prosedur Tetap) yang berlaku di LAPAS, yakni dirawat di Poliklinik LAPAS atau dapat dirawat di Rumah Sakit Umum dengan pengawalan dari petugas.
Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisa sistem dalam upaya penjaminan hak pelayanan kesehatan bagi narapidana LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta. Dari data yang ditemukan pemenuhan hak petayanan kesehatan di LAPAS Klas 11A Narkotika Jakarta masih mengalami beberapa hambatan. Hal tersebut antara lain diakibatkan sistem yang berjalan kurang maksimal, misalnya prosedur pelayanan kesehatan yang rumit, jumlah tenaga media, sarana dan prasarana yang kurang memadai. Kondisi kurangnya sarana dan prasarana tersebut mengakibatkan pemenuhan hak pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab para narapidana sendiri. Pihak LAPAS telah berupaya untuk menutupi kekurangan tersebut antara lain dengan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga misalkan Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lain, lain namun upaya tersebut masih belum maksimal.
Kesimpulannya pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi narapidana di LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta belum terpenuhi sepenuhnya sebagaimana yang telah diatur dalam peratran perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian disarankan agar Pemerintah, khususnya Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan perhatian penuh terhadap pemenuhan hak pelayanan kesehatan para narapidana di LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta.

Health guarantee is everybody's right, including for law breaker. There are two views about human right involving the health rights. First universal view, i.e. everybody entitles to get health guarantee without exception. Second particularistic view i.e. everybody entitles to get health guarantee, but there is "limitation" to an individual himself. It means accomplishment of health guarantee right has to the suspect or the prisoner is different with the person who doesn't break the law. The discrimination is caused the lost of freedom which is burdened by prisoner in correctional facility. The accomplishment ought to in line with the related legislation, i.e. Law Number 12 Year 1995 regarding Correctional Facility and its subordinate regulations. In the matter of prisoner who lost the freedom in correctional facility, the accomplishment should do PRATAP which is affected in correctional facility, i.e. treatment in policlinic or in hospital with guarding by jailer.
This observation aimed to analyze system in order to guarantee the rights of health service for the Correctional Facility of Narcotic in Jakarta (LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta). According to data, the accomplishment of health service right on the correctional facility has got some obstacles. The obstacles are happened because the system doesn't work very well. Example the procedure of health service right is complicated; the number of medical personnel and infrastructure are lack. The lack of instrument makes the prisoner should pay to the accomplishment of health service rights. The official of the correctional facility has made effort to cover the lack of instrument, among others, make cooperation with other party such as Health Agency, National Narcotic Agency, NGO, etc. actually, the effort is not optimal.
The conclusion is the accomplishment of health service rights has not accordance with related law, so that is recommended to the government, particularly Ministry of Law and Human Rights to give full of attention to the accomplishment of health service rights in the Correctional Facility of Narcotic in Jakarta (LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta).
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15156
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library