Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 31 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ahmad Rais
"Adanya keterpaduan antara ilmu ekonomi dan ilmu fiqh guna mengembangkan produk Syariah sangat diperlukan. Metode penelitian berbentuk yuridis normative. Alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Jenis data yaitu data sekunder, mencakup dokumen resmi, buku, hasil penelitian berwujud laporan, buku harian. Type penelitian ini adalah deskriptif. Metode analis data yaitu kualitatif. Akad Syariah pada Bank Syariah dan Unit Syariah Bank Konvensional memiliki karakteristik tersendiri. Namun ada persamaan dan perbedaan Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) dan Musyarakah Mutanaqisah. Persamaan itu berupa persamaan atas subjek, objek dan tujuan akad. Namun perbedaannya yaitu dari segi pembayaran Ijarah, dan pengembalian porsi kepemilikan bank, dan nilai pertanggungan. Umumnya penerapan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) dan Musyarakah Mutanaqisah, memberikan posisi Bank Syariah dan Unit Syariah Bank Konvensional selaku kreditor dan nasabah selaku debitor. Ini berarti terjadi perubahan tujuan akad itu. Pengkajian ulang atas produk Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) dan Musyarakah Mutanaqisah harus segera dilakukan. Hal ini didasarkan pada kerangka teori yang berbeda jauh dengan praktik. Nasabah adalah selaku penyewa untuk Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) dan selaku pemilik modal dalam akad Musyarakah Mutanaqisah. Konsistensi penerapan produk Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) dan Musyarakah Mutanaqisah harus segera dilakukan oleh Bank Syariah dan Unit Syariah Bank Konvensional. Jika tidak maka akan banyak terjadi penyimpangan Syariah atas produk perbankan tersebut. Peningkatan profesionalisme dan efisiensi akan dapat mengurangi tidak sempurnanya penerapan produk Syariah.

The existence of integration between economics and the science of fiqh in order to develop Islamic products is required. Form of juridical normative research methods. Data collection tools in the form of documents and interview studies. The type of data is secondary data, including official documents, books, reports tangible results, diary. Type this research is descriptive. The method of qualitative data analyst. Akad Sharia in the Islamic Bank and the Islamic Unit of Conventional Bank has its own characteristics. But there the similarities and differences Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) and Musharaka Mutanaqisah. Equation in the form of the equation on the subject, object and purpose of the contract. But the difference is in terms of Ijarah payments, and the return portion of ownership of banks, and insurance coverage. Generally, the application of the contract of Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) and Musyarakah Mutanaqisah, giving the position of the Islamic Bank and the Islamic Unit of Conventional Bank as creditors and customers as debtors. This means there is a change that contract goals. Review of the product of Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) and Musharaka Mutanaqisah must be done immediately. It is based on the theoretical framework that differs significantly with practice. Client is as a tenant for Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) and as the owner of capital in Mutanaqisah Musharaka contract. Consistency of application of the product Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) and Musharaka Mutanaqisah should be carried out by the Islamic Bank and the Islamic Unit of Conventional Bank. If not it will be many deviations above the Sharia banking products. Increased professionalism and efficiency will be able to reduce imperfections in the application of Sharia products."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29837
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dudi Badruzaman
"ABSTRAK
Kerja sama bisnis ayam potong perspektif ekonomi syariah di Kecamatan Rajadesa dilaku-kan oleh kedua belah pihak yang berakad. Hasil dalam akad kerja sama di bagi saat keun-tungan di peroleh setelah usaha berjalan, namun pada praktiknya tidak demikian, pemba-gian hasil ditentukan di awal tidak berubah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: (1) Bagaimana praktik kerja sama bisnis ayam potong di Kecamatan Rajadesa? (2) Bagaimana praktik kerja sama bisnis ayam potong di Kecamatan Rajadesa dengan ber-dasarkan akad musyarakah? Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan tersebut. Berdasarkan permasalahan diatas, jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam pe-nelitian ini adalah sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari pebisnis ayam potong di jalan kubangsari Kecamatan Rajadesa. Dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan, buku, jurnal dan lainnya yang terkait dengan permasalahan yang penulis kaji. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggu-nakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis fenomenologi."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, 2019
330 AJSFI 13:1 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ardhi Fajruka
"Bank syariah sesuai dengan fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, memiliki andil besar dalam pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang dibutuhkan masyarakat. Tingginya atas permintaan yang ada merupakan suatu pemacu sekaligus tantangan bagi lembaga perbankan dalam memberikan berbagai bentuk fasilitas Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah (PPRS) kepada masyarakat. Berbeda dengan bank konvensional yang mengacu pada transaksi berbasiskan bunga, bank syariah membatasi transaksinya yang harus bebas dari sistem bunga, riba, gharar, dan maysir. Bank syariah di Indonesia memakai akad-akad tertentu dalam pembiayaan perumahan. Akad yang paling umum digunakan adalah Murabahah, yakni jual beli dengan pembayaran mengangsur. Sementara itu ada akad yang sedang umum dibicarakan dalam dunia perbankan syariah nasional dalam pembiayaan perumahan syariah yakni Musyarakah Mutanaqisah, yang berarti, kemitraan yang mengurangi bagian salah satu rekanan. Tulisan ini membandingkan kedua akad tersebut dalam hal penerapannya pada sistem perbankan syariah di Indonesia, serta memaparkan kekhasan antara akad Murabahah yang umum dipakai dalam pembiayaan perumahan dan Musyarakah Mutanaqisah yang minim dipraktikan. Tulisan ini juga meneliti literatur yang berkaitan dengan akad yang digunakan oleh bank syariah dan juga peraturan positip Nasional yang sesuai. Metodologi penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menggunakan bentuk penelitian kepustakaan dan melakukan pendekatan analitis. Musyarakah Mutanaqisah diatur fatwa DSN No. 73/DSN-MUI/XI/2008 sedangkan Murabahah diatur dalam fatwa DSN No. 4/DSN-MUI/IV/2000. Peraturan lainnya yang digunakan adalah Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Sebagai tulisan perbandingan, digambarkan apa saja karakteristik yang khas, kelebihan dan kekurangan diantara akad Musyarakah Mutanaqisah dan Murabahah sebagai prinsip pembiayaan perumahan syariah.

Abstract
Islamic banks in accordance with its function as a collector and distributor of public funds, has a big hand in providing of home financing facility that required by the community. The highly existing demand is a spur and challenge to banking institutions in providing various forms of Sharia Home Ownership Financing (SHOP) facilities to the community. While conventional banks deal with interest in financing home, car or other appliances, the Islamic banks limit to transactions that are free from interest, usury, ambiguity, and gambling. Islamic banks in Indonesia implement some certain Aqd in house financing. The most popular one is Murabahah, which is a sale on a pay in installment. The emerging house financing are discussed in Indonesian sharia banking world is Musyarakah Mutanaqisah, which means, diminishing partnership. The paper would deal to compare both of these financing principes as it is implemented in Indonesia Islamic banking systems, while drawing a clear line of distinctions between well-known as home financing aqd Murabahah and less practiced Musyarakah Mutanaqisah. It would investigate the existing literature according with the using aqd on Islamic banks and also the Indonesian national positive regulation in according with the financing. The methodology of this research is a normative legal using literature research and analytical approach. Musyarakah Mutanaqisah is being ruled in Fatwa DSN No. 73/ DSNMUI/ XI/2008 meanwhile Murabahah in Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 4/DSN-MUI/IV/2000. Other regulations are used Law No. 21 Year 2008 Concerning Sharia Banking and Indonesian Civil Code (KUH Perdata). As a comparison study, this paper expects to draw the distinguish characters, advantages and disadvantages between Musyarakah Mutanaqisah and Murabahah as an Islamic home financing principles."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S240
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Humaira Ridanty
"Pemberian jaminan dalam perbankan konvensional merupakan suatu keharusan dalam penyaluran kredit, sedangkan dalam perbankan syariah khususnya dalam pembiayaan, jaminan boleh dimintakan atau tidak dimintakan dari nasabah karena nasabah dalam hal ini berstatus sebagai mitra kerja dalam hubungan kemitraan. Permasalahan dalam tesis ini mengenai bagaimana ketentuan hukum yang mengatur pembebanan jaminan fidusia menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, bagaimanakah penerapan pemberian jaminan fidusia pada pembiayaan musyarakah sebagai akad profit and loss sharing di perbankan syariah dan bagaimana bentuk akta notaris pada akad pembiayaan musyarakah sebagai akad utama dan akta jaminan fidusia sebagai akad pelengkap dalam hal pemberian jaminan fidusia pada bank syariah.
Penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan, dengan mengkaji data sekunder, yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang didukung oleh mewawancarai sumber informasi (informan) mengenai pokok permasalahan dan menganalisanya dengan cara kualitatif analisis secara kualitatif untuk menemukan jawaban dari pokok permasalahan yang diteliti. Ketentuan mengenai fidusia di Indonesia diatur didalam Undang-Undang Jaminan Fidusia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan sudah ada fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengaturnya yaitu dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjily. Akan tetapi penerapan lembaga jaminan fidusia di perbankan syariah berlaku hukum yang diterapkan dalam bank konvensional yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Penerapan pemberian jaminan fidusia pada pembiayaan musyarakah dengan prinsip profit and loss sharing di perbankan syariah adalah sebagai jaminan tambahan (accessoir) dan mengikuti jaminan pokok, dan berfungsi sebagai agunan pada pembiayaan musyarakah. Bentuk akad pembiayaan musyarakah sebagai akad pokok dan akta jaminan fidusia sebagai akad tambahan, yang terdiri dari kepala, badan dan akhir akta. Pada kepala akta akad terdapat lafal Basmallah dan Al-Qur?an surah Al-Maidah ayat 1. Dalam akta jaminan disebutkan jumlah seluruhnya dari besarnya pokok pembiayaan dan juga dicantumkan bahwa akta jaminan fidusia ini didasarkan pada akad pembiayaan musyarakah yang merupakan akad utamanya.

The provision of guarantees in conventional banking is a necessity in lending, while the Islamic banking, especially in financing, guarantees may be requested or not requested from the customer because the customer in this case the status as a partner in a partnership. Problems in this thesis about how the legal provisions governing the imposition of fiduciary according to Islamic law and positive law in Indonesia, how the application of fiduciary on Musharaka financing as a contract profit and loss sharing in Islamic banking and how the form of notarial deed on the contract as a contract Musharaka financing primary and fiduciary deed as a complement in terms of the contract granting fiduciary on Islamic banks.
This thesis research is a normative juridical research through the study of literature, by reviewing secondary data, sourced from primary legal materials, secondary and tertiary supported by interviewing information sources (informants) about the subject and analyze it by means of qualitative analysis in a qualitative way to find answers subject matter under study. Provisions regarding the fiduciary in Indonesia is set in the Fiduciary Security Law number 42 of 1999 on Fiduciary Warranty and already there are fatwas that govern the National Sharia Council of the National Sharia Board Fatwa Council of Ulama Indonesia Number 68/DSNMUI/III/2008 about rahn tasjily. However, the application of fiduciary institution in the Islamic banking law applicable to conventional banks which are applied in the Law Number 42 Year 1999 on Fiduciary Warranty.
The application of fiduciary on Musharaka financing with the principle of profit and loss sharing in Islamic banking as an additional guarantee (accessoir) and follow the basic warranty, and serves as collateral on Musharaka financing. Musharaka form of financing contract as the principal contract and fiduciary deed as an additional contract, which consists of head, body and the final deed. At the head of the deed of covenant contained Basmallah pronunciation and Al-Quran surah Al-Maidah verse 1. In the warranty deed stated the total amount of the principal amount of financing and also stated that the fiduciary deed is based on Musharaka financing contract which is the main contract.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28651
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Mulyadi
"Prinsip cross collateral merupakan suatu keadaan di mana debitur mengikatkan jaminan yang sama dalam dua fasilitas kredit atau lebih. Penerapan prinsip ini memberikan kemudahan bagi debitur yang memiliki nilai jaminan yang cukup untuk mendapatkan dua atau lebih fasilitas kredit dari kreditur. Untuk dapat melaksanakan prinsip ini dalam hal eksekusi jaminan terhadap debitur yang wanprestasi maka diperlukan prinsip cross default yaitu suatu kondisi dimana debitur terhadap fasilitas-fasilitas tersebut berjanji untuk saling mengikat dalam keadaan lalai. Debitur dikategorikan default pada kondisi ini hanya dengan syarat bahwa salah satu fasilitas kredit tersebut telah berada dalam keadaan default.
Permasalahan yang akan dibahas yaitu : penerapan cross collateral dan cross default dalam perjanjian line facility pembiayaan musyarakah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk dan efektifitas cross collateral dan cross default sebagai upaya mencegah perjanjian line facility pembiayaan musyarakah bermasalah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara serta data diolah secara kualitatif. Prinsip cross collateral dan cross default ini tidak hanya diterapkan pada perbankan konvensional namun juga pada perbankan syariah, salah satunya yaitu pada Bank Muamalat Indonesia. Pada Bank Muamalat Indonesia penerapan cross collateral dan cross default sering digunakan pada pembiayaan muyarakah yang bersifat line facility dengan tujuan modal kerja dengan debitur one obligor.

The principle of cross collateral is a state in which the debtor binds the same security into two or more credit facilities. The application of this principle renders ease for debtors who have enough collateral value to obtain two or more credit facilities from creditors. In order to implement this principle in the case of the execution of collateral against a debtor in default, the implementation will require the cross default principle which is a condition where the debtor toward these facilities agrees to bind to each other in a state of neglect. A debtor is categorized as in default under this condition only on the condition that one of the credit facilities has been in a state of default.
The issues that are to be discussed are : the application of cross collateral and cross default in a musharaka financing line facility agreement with PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk and the effectiveness of cross collateral and cross default as an effort to prevent problems found in a musharaka financing line facility agreement at PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
The research method used in this paper is the normative juridicial method. The data collection techniques used are literature study and interviews, and also the data obtained is qualitively processed. The principles of cross collateral and cross default are not only applicable to conventional banking, but also in Islamic banking, one of which is the banking practice of Bank Muamalat Indonesia. The application of cross collateral and cross default at Bank Muamalat Indonesia is often used in its musharaka financing line facilities with the objective of working capital facility with a one obligor debtor.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45599
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainul Hakim
"Sistem bagi hasil merupakan ciri khas dari perbankan syari?ah, sehingga tidak heran jika di awal-awal perkembangannya perbankan syari?ah ada yang disebut dengan bank bagi hasil. Hal itu karena system inilah yang paling bisa menggerakan sector riil yang pada akhirnya akan bisa merealisasikan salah satu prinsip dalam ekonomi Islam yaitu pemerataan.Akan tetapi, melihat kondisi yang ada saat ini, ternyata system ini masih kalah jauh jika dibandingkan dengan dengan porsi pembiayaan dengan sekema murabahah. Dalam beberapa penelitian dikatakan bahwa NPF mempunyai pengaruh terhadap tinggi rendahnya pembiayaan perbankan syari?ah, bahkan ada yang mengatakan rendahnya porsi pembiayaan bagi hasil dikarenakan pembiayaan ini meimiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dari pada system murabahah. Untuk itu maka, pada penelitian ini akan di uji hipotesis bahwa risiko pembiayaan murabahah tidak lebih kecil dari pada risiko pembiayaan bagi hasil. Untuk menguji tingkat risiko pembiayaan, dalam tesis ini menggunakan metode Credit Risk+, yang digunakan untuk menghitung nilai Unexpected Loss masing-masing pembiayaan lalu kemudian dibandingkan mana yang memiliki Unexpected Loss tertinggi. Dari hasil penelitian dan analisis menunjukan bahwa pembiayaan mudharabah tingkat risikonya lebih rendah dari pada Murabahah sedangkan untuk pembiayaan musyarakah hasil penelitian menunjukan tingkat risikonya lebih tinggi dari pada pembiayaan murabahah.

Production sharing system is a specific characteristic of Syariah Finance, so why it is called as a production sharing bank at the first time development. This is because of the system which only can actuate real sector in realizing one of economic principal in Islam, that is even distribution. But, as a real condition today, the system is not as good as a cost portion of Murabahah scheme. In some research, it is said that NPF has an influence in the high and the low of syariah finance cost. Indeed, someone said that the low portion of production sharing cost system caused by the high risk of the cost than in Murabahah system. So, in this research the writer will examine the hypothesis that the risk of Murabahah cost is not smaller than the risk of production sharing cost. To examine the level of the risk cost, he will use Credit Risk + method, which is used to count the Unexpected Loss value in each cost then it will be compared to know which one has the highest Unexpected Loss. From the research and the analysis, it is found that the cost of Mudharabah production sharing has a lower risk than Murabahah, whereas, it is found that in the cost of Musyarakah production sharing has a higher risk than in Murabahah cost."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T-Pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gusniarti
"Kegiatan usaha penyaluran dana pada bank syariah dilakukan dalam bentuk pembiayaan. Salah satu instrumen pembiayaan yang ada pada bank syariah adalah musyarakah atau penyertaan modal (equity participation) yang diperluas lagi menjadi Musyarakah Mutanaqisah atau decreasing participation yaitu perkongsian yang kepemilikan bersama, dimana semula kepemilikan bank lebih besar dari nasabah lama kelamaan pemilikan bank akan berkurang dan nasabah akan bertambah atau disebut juga perkongsian yang mengecil. Pembiayaan musyarakah mutanaqisah, oleh kalangan perbankan lebih banyak digunakan untuk produk konsumtif. Tapi bagaimana pada pembiayaan investasi untuk pembangunan pelabuhan, serta dikaitkan dengan keperluan jaminan dalam pembiayaan tersebut. Maka perlu dikaji pembiayaan ini yaitu dalam hal, bagaimana bentuk pembiayaannya, mengapa pada pembiayaan tersebut diperlukan jaminan, serta bagaimanakah pelaksanaan pembiayaannya pada investasi pembangunan pelabuhan tersebut. Untuk mengkajinya, dilakukan metodelogi penelitian berupa deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara tepat sifat kegiatan yang telah dilaksanakan dalam hal ini pembiayaan musyarakah mutanaqisah pada investasi pembangunan pelabuhan. Bentuk pembiayaan musyarakah mutanaqisah adalah bentuk akad syirkatul al 'inan. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah mutanaqisah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, bank dapat meminta jaminan. Pelaksanaan pembiayaan musyarakah mutanaqisah dimulai dengan bank memasukkan modal penyertaan untuk pengadaan suatu barang/asset dengan nasabah, sehingga asset menjadi milik bersama, asset dikelola, hasil dari pengelolaan akan dibagi-hasilkan antara bank dengan nasabah sesuai dengan porsi penyertaan modal. Selanjutnya hak bagi hasil nasabah diberikan seluruhnya kepada bank untuk meningkatkan porsi kepemilikan nasabah sehingga pada akhir masa syirkah, asset dimiliki sepenuhnya oleh nasabah. Diharapkan Dewan Syariah Nasional dan Bank Indonesia lebih cepat tanggap dengan perkembangan produk dan jasa yang dibutuhkan pasar perbankan.

Fund distribution activity in Syariah bank is carried out in the form of funding. One of funding instruments in syariah bank is equity participation, which is extended more to decreasing participation, which is a together ownership consortium where originally the ownership of the bank is bigger than customer's, then the bank's ownership will decrease and the customer's will increase or could be called as decreasing consortium. Banking subjects will use it more for consumptive product. But now about investment funding for port construction, as we as it, is connected to guarantee necessity in thas funding. So, there are some matters that should be studied such as how the form of the funding, why this funding needs the guarantee, as well as how the implementation of this funding in this Port Construction Investment. To Study this thing, an observation methodology is done in form of descriptive analytical that depicts exactly the characteristics of the activity, In this case, decreasing participation funding in Port Construction Investment. The form of Decreasing Participation funding us is syirkatul al'inan form. In Principle, there is no guarantee in decreasing participation funding, but in order to avoid the occurrence of a deviation, the bank can ask a guarantee. The implementation of decreasing participation of a thing/asset with the customer, so the assets become a together ownership, the assets are managed, results of the management will be divided proportionally between bank and customer according to capital participation ratio. Then, customer's profit-sharing right will be fully given to bank in order to in crease customer's participation ratio, so in the end of participation period, the assets will be the customer's ownership. National Syariah Council and Indonesian Bank hopefully could be more perceptive in product development and service that banking market needs."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19507
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Novian
"Kehadiran bank syariah di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Transaksi yang dijalankan dalam bank syariah diharapkan berdasar pada ketentuan-ketentuan yang ada di dalam hukum perjanjian Islam. Penulis mengkaji secara yuridis mengenai prinsip perbankan syariah berdasarkan syariah Islam dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada bank syariah (murabahah, musyarakah dan mudharabah), untuk mengetahui bagaimana bentuk peijanjian dalam pembiayaan berdasarkan prinsip syariah di bank syariah, apakah telah memenuhi syarat secara syariah Islam dan peraturan perundang-undangan, bagaimana jika terdapat ketentuan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan dalam akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bagaimana cara penyelesaianya jik a teijadi sengketa antara bank syariah dengan nasabahnya.
Pembuatan peijanjian atau akad pembiayaan didasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengatur tentang pembiayaan murabahah, musyarakah dan mudharabah. Terdapatnya ketentuan peraturan perundang-undangan dalam akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diperbolehkan, dengan syarat tidak bertentangan al-Quran dan as-Sunnah. Dalam peijanjian pembiayaan murabahah, musyarakah dan mudharabah terdapat klausul dimana para pihak memilih lembaga penyelesaian perselisihan atau sengketa di Badan Syariah Nasional. Namun pada saat ini telah diundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Peradilan Agama, yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama dalam penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi antara bank syariah dengan nasabahnya. Dengan demikian, pengaturan pembiayaan murabahah, musyarakah dan mudharabah yang ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional dan peraturan perundang-undangan hendaknya segera dilengkapi, dan aturan-aturan tersebut mengatur lebih rinci mengenai hal-hal yang sedang berkembang dalam bisnis saat ini. Sehingga diharapkan kegiatan usaha perbankan syariah dapat beijalan lebih baik. Selain itu, terdapatnya ketentuan peraturan perundang-undangan dalam akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah hendaknya dilakukan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Dewan Syariah Nasional, mengingat berlakunya suatu peijanjian ditentukan pada akad-akad tersebut, dan hasil pengawasan dapat digunakan untuk membuat aturannya lebih lanjut.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tentang bank syariah hendaknya pengawasan terhadap kegiatan usaha perbankan syariah dilakukan oleh Bank Indonesia yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap perbankan di Indonesia, dimana selama ini Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional dan Badan Arbitrase Syariah Nasional merupakan organisasi dibawah satu naungan Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan mengenai penyelesaian perselisihan pada perbankan syariah, hendaknya lembaga penyelesaian perselisihan atau sengketa dalam perbankan syariah dilakukan secara alternatif. Sehingga para pihak bebas menentukan kehendaknya dan tidak diharuskan atau ditentukan hanya memilih salah satu lembaga saja. Dengan demikian pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan atau sengketa yang teijadi hendaknya segera diselaraskan guna terciptanya kepastian hukum dan perbankan syariah dapat berkembang lebih baik lagi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T36895
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainul Hakim
"Sistem bagi hasil merupakan ciri khas dari perbankan syari'ah, sehingga tidak heran jika di awal-awal perkembangannya perbankan syari'ah ada yang disebut dengan bank bagi hasil. Hal itu karena system inilah yang paling bisa menggerakan sector riil yang pada akhirnya akan bisa merealisasikan salah satu prinsip dalam okonomi Islam yaitu pemerataan. Akan tetapi melibat kondisi yang ada saat ini, ternyata system ini masih kalah jauh jika dibandingkan dengan porsi pembiayaan dengan sekema murabahah. Dalam beberapa penelilian dikatakan babwa NPF mempunyai pengaruh terbadap tinggi rendahnya pembiayaan perbankan syari'ah, bahkan ada yang mengatakan rendahnya porsi pembiayaan bagi hasil dikarenakan pembiayaan ini memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dari pada system murabahah. Untuk itu maka, pada penelitian ini akan di uji hipotesi bahwa risiko pembiayaan mUrabahah tidak lebih kecil dari pada risiko pembiayaan bagi hasil. Untuk menguji tingkat risiko pembiayaan, dalam tesis ini menggunakan metode Credit Risk+, yang digunakan untuk menghitung nilai Unexpected Loss masing-masing pembiayaan lalu kemudian dibandingkan mana yang memiliki Unexpected Loss tertinggi. Dari hasil penelitian dan analisis menunjukan bahwa pembiayaan mudharabah tingkat risikonya lehih rendah dari pada Murabahah sedangkan untuk pembiayaan musyarakah hasil penelitian menunjukan tingkat risikonya lebih tinggi dari pada pembiayaan murabahah.

Profit sharing system is the distinctive feature of sharia banking, so it was not surprising that in its early development the sharia banking was also called profit sharing bank. At the present, this system is far behind the portion of murabahah financing. In several researches, it was mentioned that NPF has influenced the amount of financing of sharia banking, and some also mentioned that the low portion of profit sharing financing was caused by the higher risk of this financing compared to murabahah financing. This study aims to compare the risk of murabahah and profit sharing financing. In order to examine the risk level of financing, Credit Risk+ was used in this study. This method was used to compute the value of Unexpected Loss of each financing and then they were compared in order to examine which one that had the highest Unexpected Loss. The result showed that the profit sharing financing of Mudharabah had lower risk level compared to Murabahah financing, and profit sharing financing of Musyarakah had higher risk than Murabahah financing."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009
T21225
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mulyanto
"Pandangan masyarakat pada umumnya memahami bahwa perbankan syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (profit-loss sharing). Selain itu, masyarakat juga memperoleh informasi pertumbuhan jumlah dan aset perbankan syariah yang terus tumbuh dengan pesat setiap tahun. Daya kritis masyarakat terus tumbuh, sebagai wujud kecintaan terhadap praktek perbankan syariah yang sesuai dengan nilai dan prinsip-prinsip Islam. Namun demikian, sampai dengan saat ini portofolio pembiayaan bank syariah masih didominasi oleh pembiayaan Murabahah yang berbasis margin (non bagi hasil). Sementara, pembiayaan bagi hasil yang lebih berkeadilan justru relatif rendah. Dominasi pembiayaan Murabahah, kurang sesuai dengan spirit berbagi hasil dan berbagi kerugian antara bank syariah dengan pengusaha nasabah pembiayaan.
Masalah rendahnya pembiayaan bagi hasil dengan akad Mudharabah dan Musyarakah dimaksud, terjadi baik pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Kondisi dominasi pembiayaan Murabahah, juga terjadi pada BPRS A, namun dengan porsi pembiayaan bagi hasil yang relatif lebih tinggi dibandingkan industri BPRS. Pembiayaan Murabahah, seyogyanya hanya sementara, selanjutnya bank syariah menuju ke pembiayaan berbasis bagi hasil yang merupakan model pembiayaan ideal bagi bank syariah. Sehubungan dengan hal tersebut, sangat penting dilakukan penelitian, studi kasus, pada BPRS A guna memperoleh jawaban atas masalah dimaksud.
Studi kasus menyimpulkan bahwa faktorfaktor internal; (i) realisasi rate bagi hasil, (ii) rencana pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah, (iii) realisasi rate (margin) Murabahah, (iv) modal, dan (v) dana pihak ketiga (DPK), signifikan mempengaruhi pembiayaan bagi hasil. Selain itu, porsi deposito Mudharabah terhadap DPK, juga merupakan faktor penting yang mempengaruhi struktur portofolio pembiayaan BPRS A tersebut.
Tesis ini menyimpulkan bahwa pembiayaan bagi hasil yang ideal bagi BPRS adalah Musyarakah karena mitigasi risiko dapat dilakukan lebih baik dengan imbal hasil yang kompetiitif dibandingkan Mudharabah. Untuk meningkatkan pembiayaan bagi hasil BPRS, disarankan BPRS memperbaiki komitmen peningkatan pembiayaan bagi hasil melalui rencana bisnis tahunan.

The general impression of public on Islamic banks usually connotes with banks operated with the principles of profit and loss sharing. Public also receive information on the fast growing of the number and amount of total assets of Islamic banking every year. The critical society keeps inflating showing their love to the Islamic banks which comply with the values and principles of Islam. However, until recently the portfolio financing of Islamic banking is still dominated by Murabahah financing which is based on margin (non profit and loss sharing). This domination is not suitable with the spirit of risk sharing between Islamic banks and entrepreneurs.
The problem of lower Mudarabah and Musharakah financing occurs in both Islamic commercial banks and Islamic rural banks (IRB). Particularly, the dominance of Murabahah financing is found in IRB A -the study case of the thesis-, but with higher portion of investment based financing than the IRB industry. Ideally the Murabahah financing should be temporarily, as Islamic banks have to concentrate on the investment based financing as the ideal Islamic financing contract. With regard to that problem, it is extremely important to conduct a case study on IRB A to clarify the real condition and propose constructive solution.
Finally, the study case reveals that certain internal factors namely: (i) the realization of profit rate sharing, (ii) financing planning of both Mudarabah and Musharakah, (iii) the realization of rate of Murabahah financing, (iv) capital and, (v) third party deposits, significantly explain the total amount of investment based (Mudarabah and Musharakah) financing. In addition, the portion of Mudarabah deposits to total deposits is also a critical factor determining the structure of financing portfolio of IRB A.
At the end, the thesis proposes that the ideal financing in IRB is Musharakah financing because it is found better than Mudarabah financing in terms of risk mitigation and competitive return. Furthermore, in order to increase the portion of investment based financing, IRB should improve the commitment to increase the investment based financing in their annual business plan.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2011
T29661
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>