Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Dicky Moallavi Asnil
"Kepailitan lintas merupakan konsekuensi dari perkembangan interaksi bisnis multinasional yang begitu pesat. Wilayah yurisdiksi suatu negara tidak lagi menjadi penghalang pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan bisnis nya. Kondisi tersebut membuat resiko bisnis, khusunya permasalahan kepailitan lintas batas. Kepailitan yang melibatkan unsur lintas batas didalamnya tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian biasa. Hukum Kepailitan Indonesia memalui UU Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayran Utang masih sangat jauh dari kata ideal dalam menghadapi fenomena ini. Undang-Undang ini hanya memuat tiga pasal berkaitan dengan ketentuan hukum internasional, namun sama sekali tidak memuat ketentuan terkait penyelesaian kepailitan lintas batas. Hal ini dikarenakan proses penegakan hukum akan berhadapan langsung dengan kedaulatan hukum negara lain. UNCITRAL Model Law On Cross-Border Insolvency With Guide To Enactment adalah suatu model hukum yang dibuat untuk menjadi rujukan bagi negara-negara dalam melakukan harmonisasi dan modernisasi hukum kepailitannya agar mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi iklim perdagangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Indonesia sebagai negara berkembang yang berambisi meningkatkan perekenomiannya harus melakukan perubahan terhadap hukum kepailitan nasional. UNCITRAL Model Law yang bersifat fleksibel, dapat dimodifikasi sesuai nilai-nilai dan kepentingan nasional suatu negara dapat dijadikan rujukan untuk melahirkan hukum kepailitan yang memadai
Cross Border Insolvency/Bankcruptcy is a is a consequence of the rapid development of multinational business interactions. he jurisdiction of a country is no longer a barrier for businesses to carry out their business activities. These conditions create business risks, especially cross-border bankruptcy issues. Bankruptcy involving cross-border elements in it cannot be resolved by the usual settlement mechanism. Indonesia's Bankruptcy Law passed Law No. 37 of 2007 on Bankruptcy and Debt Relief Obligations is far from ideal in dealing with this phenomenon. This Law contains only three articles relating to the provisions of international law, but contains absolutely no provisions related to the settlement of cross-border bankruptcy. This is because the law enforcement process will be directly confronted with the legal sovereignty of other countries. UNCITRAL Model Law On Cross-Border Insolvency With Guide To Enactment is a legal model created to be a reference for countries in harmonizing and modernizing their bankruptcy laws in order to provide justice and legal certainty for the trading climate. The results of this study show that Indonesia as a developing country with the ambition to improve its economy must make changes to the national bankruptcy law. UNCITRAL Model Law that is flexible, can be modified according to the values and national interests of a country can be used as a reference to give birth to adequate bankruptcy law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library