Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
Hirst, Francis W.
New York: E.P. Dutton & Co , 1906
338.8 HIR m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Sulaiman Hartono
Abstrak :
Bidang usaha ketenagalistrikan di Indonesia harus tetap di kuasai oleh negara karena menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak dan menjadi hak monopoli PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero). Tesis ini menganalisis tentang bagaimana kewenangan negara di bidang industri yang menguasai hajat hidup orang banyak, khususnya bidang ketenagalistrikan, serta apakah monopoli bidang usaha ketenagalistrikan oleh PLN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian tesis ini di lakukan secara yuridis normatif, dengan mengkaji beberapa pasal-pasal dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat menjadi legitimasi bahwa usaha ketenagalistrikan di Indonesia yang dilakukan oleh PLN, tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang ada. Penguasaan bidang usaha ketenagalistrikan oleh PLN tersebut dilakukan secara terintegrasi dan tidak bertentangan dengan undang-undang anti monopoli.
Penulis menilai bahwa dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kelompok masyarakat negara berkembang serta pengalaman kegagalan dari beberapa negara maju yang pernah melaksanakan pemisahan (unbundling) usaha ketenagalistrikan maka bidang ketenagalistrikan di Indonesia harus tetap diselenggarakan oleh negara namun dapat dilakukan dengan kerjasama dengan pihak swasta, khususnya dalam bidang produksi atau pembangkitan.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18704
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Johnny Ibrahim
Malang: Bayumedia, 2007
343.072 JOH h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Erwin Freddy
Abstrak :
Pasar merupakan faktor kunci dalam hukum persaingan. Struktur pasar dari pasar persaingan tidak sempurna dapat dijadikan kriteria untuk mengukur tingkat persaingan yang terjadi di pasar. Ketika terjadi persaingan di pasar, hal yang harus dipertimbangkan adalah penguasaan pasar. Penguasaan pasar diatur dalam Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999. Ada empat penyalahgunaan yang dilakukan pelaku usaha dari Pasal 19 huruf a-d. Pelaku usaha yang dapat melakukan persaingan tidak sehat atas penguasaan pasar adalah pelaku usaha yang memiliki posisi dominan. Jadi, penguasaan pasar selalu sinonim dengan posisi dominan. Tanpa adanya posisi dominan, tidak mungkin pelaku usaha dapat melakukan penguasaan pasar. Kriteria posisi dominan dapat dilihat Dalam Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999. Perhitungan kuantitatif ini berkaitan dengan pasar bersangkutan, yang terdiri dari pasar geografis dan pasar produk. Tetapi penyalahgunaan atas penguasaan pasar tidak secara kaku memperhatikan batas pangsa yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan mempunyai posisi dominan. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 angka 4. Ada batasan posisi dominan secara umum, yaitu kemampuan untuk menghambat masuk pasar, jaringan dengan perusahaan lain. Ada dua pokok permasalahan dalam penelitian ini, yang pertama adalah bagaimana KPPU menerapkan Pasal 19 dan apa parameter Pasal 19. Dari empat kasus yang menjadi obyek penelitian dapat dilihat bahwa setiap kasus mempunyai situasi dan kondisi yang berbeda-beda sehingga posisi dominan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pelaku usaha juga tidak sama satu sama lain.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16618
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Ahmad Yani
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006
343.072 AHM a
Buku Teks Universitas Indonesia Library