Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
Dicky Moallavi Asnil
Abstrak :
Kepailitan lintas merupakan konsekuensi dari perkembangan interaksi bisnis multinasional yang begitu pesat. Wilayah yurisdiksi suatu negara tidak lagi menjadi penghalang pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan bisnis nya. Kondisi tersebut membuat resiko bisnis, khusunya permasalahan kepailitan lintas batas. Kepailitan yang melibatkan unsur lintas batas didalamnya tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian biasa. Hukum Kepailitan Indonesia memalui UU Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayran Utang masih sangat jauh dari kata ideal dalam menghadapi fenomena ini. Undang-Undang ini hanya memuat tiga pasal berkaitan dengan ketentuan hukum internasional, namun sama sekali tidak memuat ketentuan terkait penyelesaian kepailitan lintas batas. Hal ini dikarenakan proses penegakan hukum akan berhadapan langsung dengan kedaulatan hukum negara lain. UNCITRAL Model Law On Cross-Border Insolvency With Guide To Enactment adalah suatu model hukum yang dibuat untuk menjadi rujukan bagi negara-negara dalam melakukan harmonisasi dan modernisasi hukum kepailitannya agar mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi iklim perdagangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Indonesia sebagai negara berkembang yang berambisi meningkatkan perekenomiannya harus melakukan perubahan terhadap hukum kepailitan nasional. UNCITRAL Model Law yang bersifat fleksibel, dapat dimodifikasi sesuai nilai-nilai dan kepentingan nasional suatu negara dapat dijadikan rujukan untuk melahirkan hukum kepailitan yang memadai
Cross Border Insolvency/Bankcruptcy is a is a consequence of the rapid development of multinational business interactions. he jurisdiction of a country is no longer a barrier for businesses to carry out their business activities. These conditions create business risks, especially cross-border bankruptcy issues. Bankruptcy involving cross-border elements in it cannot be resolved by the usual settlement mechanism. Indonesia's Bankruptcy Law passed Law No. 37 of 2007 on Bankruptcy and Debt Relief Obligations is far from ideal in dealing with this phenomenon. This Law contains only three articles relating to the provisions of international law, but contains absolutely no provisions related to the settlement of cross-border bankruptcy. This is because the law enforcement process will be directly confronted with the legal sovereignty of other countries. UNCITRAL Model Law On Cross-Border Insolvency With Guide To Enactment is a legal model created to be a reference for countries in harmonizing and modernizing their bankruptcy laws in order to provide justice and legal certainty for the trading climate. The results of this study show that Indonesia as a developing country with the ambition to improve its economy must make changes to the national bankruptcy law. UNCITRAL Model Law that is flexible, can be modified according to the values and national interests of a country can be used as a reference to give birth to adequate bankruptcy law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Natarina Syahputri Sidharta
Abstrak :
Dengan semakin meningkatnya transaksi bisnis internasional, maka semakin meningkat pula kemungkinan terjadinya kepailitan lintas batas. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu pengaturan kepailitan lintas batas yang memadai. Suatu negara dapat mengadopsi salah satu instrumen hukum internasional, yaitu UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, ke dalam hukum kepailitannya guna menghadapi kasus kepailitan lintas batas. Skripsi ini membahas mengenai langkah Singapura dan Jepang dalam menghadapi kasus-kasus kepailitan lintas batas dengan mengadopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency dan bagaimana UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency tersebut diterapkan dalam pengaturan kepailitan lintas batas di masing-masing negara. Skripsi ini juga akan membahas mengenai kemungkinan penerapan UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency dalam hukum kepailitan di Indonesia sebagai solusi dalam menghadapi permasalahan kasus kepailitan lintas batas dengan melihat Singapura dan Jepang sebagai acuan.
......With the ever-increasing number of international business transactions, the possibility of cross-border insolvency also increases. Therefore, an adequate cross-border insolvency regulation is needed. A country can adopt one of the international law instruments, namely the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, into their insolvency law to deal with cross-border insolvency cases. The study will discuss about Singapore and Japan's steps in facing cross-border insolvency cases by adopting the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency and how the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency is applied in cross-border insolvency regulation in each country. This study will also discuss about the possibility of adopting the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency in Indonesia's insolvency law as the solution to facing cross-border insolvency cases by looking at Singapore and Japan as a reference.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Agnes Kusuma Wardani
Abstrak :
Skripsi ini membahas tentang cross border insolvency pada pelaksanaan putusan pailit perusahaan asing di Indonesia dan Malaysia. Seiring dengan perkembangan suatu negara, transaksi bisnis mulai merambah melewati batas-batas negara, salah satunya adalah pinjam meminjam uang untuk modal suatu perusahaan. Keadaan ketika debitur tidak mampu membayar utangnya dapat membuat debitur dinyatakan pailit. Kepailitan tersebut disebut cross border insolvency. Salah satu
kasus terkait cross border insolvency adalah kasus permohonan pailit Penaga Timur Sdn.Bhd yang diajukan oleh PT. Wijaya Artha Shipping dan PT. Ujung Medini Lestari. Permasalahan yang diangkat dalam kasus tersebut adalah unsurunsur cross border insolvency dan ketentuan UNCITRAL Model Law on Cross- Border Insolvency dapat diterapkan dalam Putusan Nomor 11/Pdt.Sus- PKPU/2018/PN.Niaga.Mdn. Permasalahan lain yang diangkat pada skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan putusan pailit perusahaan asing di Indonesia dan Malaysia. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Analisis yang
dilakukan adalah untuk menjelaskan unsur-unsur cross border insolvency dan ketentuan UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency dapat diterapkan dalam Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Mdn, dan pelaksanaan putusan pailit perusahaan asing di Indonesia dan Malaysia.
This paper discussed cross border insolvency in enforcement of bankruptcy judgment of foreign company in Indonesia and Malaysia. As a country developing, business transactions begin to penetrate cross border, one of the business transcations is loan agreement for capital. The condition of debtors can not pay their debts can make the debtors go bankrupt. This is called as cross border insolvency. One of the cases of cross border insolvency is a bankruptcy of Penaga Timur Sdn.Bhd case that was filed by PT. Wijaya Artha Shipping and PT. Ujung Medini Lestari. This paper examines the elements of cross border insolvency and the using of UNCITRAL model Law on Cross Border Insolvency
in the case Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Mdn. This paper also examines the enforcement of bankruptcy judgment of foreign company in Indonesia and Malaysia. This study was conducted by using normative legal research method. The analysis presents the elements of cross border insolvency and the using of UNCITRAL model Law on Cross Border Insolvency in the case Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Mdn, and the enforcement of
bankruptcy judgment of foreign company in Indonesia and Malaysia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Salsabilla Azzahra Jayputri
Abstrak :
Kegiatan ekonomi antar negara membukakan pintu para investor untuk dapat menanamkan investasinya di negara lain. Seiring dengan meningkatnya kegiatan transaksi ekonomi internasional, terbuka besar kemungkinan munculnya masalah kepailitan lintas negara. Maka dari itu, instrumen hukum kepailitan di sebuah negara harus ditingkatkan. Dalam menghadapi masalah kepailitan lintas negara, beberapa negara telah mencari jalan keluar seperti halnya Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah menciptakan UNCITRAL Model Law 1997, dan European Union yang telah menciptakan peraturan regional yang disebut dengan Council Regulation (EC) No. 1356/2000 of 29 May 2000 on insolvency proceedings. Permasalahan kepailitan lintas negara juga dapat diatasi dengan perjanjian bilateral seperti yang dilakukan Singapura dengan Malaysia dalam Mutual Recognition and Mutual Enforcement of Republic of Singapore and Malaysia on Cross-Border Insolvency. Indonesia merupakan salah satu negara yang belum memiliki satupun peraturan yang mengatur mengenai kepailitan lintas negara. Skripsi ini akan membahas mengenai kemungkinan diterapkannya pengaturan mengenai kepailitan lintas negara di Indonesia dengan meninjau pengaturan kepailitan lintas negara yang dilakukan Singapura dengan perjanjian bilateral bersama Malaysia, dan juga langkah Singapura dalam mengadopsi UNCITRAL Model Law melalui studi kasus. Selain itu, Skripsi ini juga membahas mengenai pengaturan regional kepailitan lintas negara yang diciptakan oleh European Union.
Economic activity between countries opens opportunities for investors to be able to invest in other countries. Along with the increase of international economic transactions, there is possibility of the emergence of Cross-Border Insolvency inssues. Therefore, bankruptcy instruments in a country must be improved. In dealing with Cross-Border Insolvency, several countries have sought solutions. The United Nations created the UNCITRAL Model Law on 1997, and the European Union created a regional regulation called Council Regulation (EC) No. 1356/2000 of 29 May 2000 on insolvency proceedings. The Cross-Border Insolvency issues can also be settled by bilateral agreements such Mutual Recognition and Mutual Enforcement of the Republic of Singapore and Malaysia on Cross-Border Insolvency which conducted by Singapore and Malaysia. Indonesia does not yet have a single regulation that governs Cross-Border Insolvency. This study will discuss the possibility of applying Cross-Border Insolvency instruments in Indonesia by reviewing the Cross-Border Insolvency Instruments undertaken by Singapore with bilateral agreements with Malaysia, and also Singapore's steps in adopting the UNCITRAL Model Law through case studies. In addition, this study also discusses regional regulation on Cross-Border Insolvency created by the European Union
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Kevin Hendry William
Abstrak :
Kegiatan ekonomi antar negara membuka pintu bagi para pelaku bisnis untuk dapat memiliki aset atau kekayaan yang tersebar di negara lain. Seiring dengan meningkatnya
kegiatan transaksi ekonomi internasional, semakin tumbuh juga potensi dalam hal terjadinya sebuah perkara kebangkrutan lintas batas/cross-border insolvency. Dalam
hal untuk menghadapi kemajuan dalam globalisasi perekonomian, maka instrumen hukum kepailitan di sebuah negara harus ditingkatkan. Penelitian ini merupakan kajian
hukum terkait penyelesaian perkara Kepailitan Lintas Batas/Crossborder Insolvency dalam kaitannya dengan penerapan UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency yang menjadi dasar pertimbangan pada pengakuan terhadap kewenangan kurator Indonesia dalam Putusan Pengadilan Tinggi Singapura [2019] SGHC 216 dalam perkara Heince Tombak Simanjuntak v Paulus Tannos.
......Economic activities between countries opens the opportunity for private entities to own assets located in other countries. Align with the activities of such international economics transactions, the potential for cross-border bankruptcy has rapidly grow. In order to face the emerging global economy, the bankruptcy legal instrument in a country shall be improved. Thus, this research is a legal study that resolves the Cross-border
Insolvency case in its environment by applying the UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency, which is the basis for consideration in recognizing the authority of the Indonesian receivers in the case of Singapore High Court Decision [2019] SGHC 216 in the case of Heince Tombak Simanjuntak. v Paul Tannos.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library