Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Reni Kartikawati
"Tingginya angka perkawinan usia anak di Nusa Tenggara Barat NTB tidak terlepas dari praktik kawin lari yang dikenal dengan istilah merariq dalam terminologi Suku Sasak. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui makna dari bentuk perkawinan merariq dalam perspektif masyarakat adat Sasak, serta secara spesifik persepsi merariq dikalangan anak yang melakukan perkawinan usia anak dalam kacamata budaya di Desa Surabaya Utara. Lebih lanjut penulis ingin mengetahui bagaimana perubahan sosial berdampak pada peran agen pengendalian sosial orang tua, komunitas masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, sekolah, dan negara dalam menanamkan dan memahami nilai-nilai perkawinan adat merariq, khususnya pada generasi muda Suku Sasak, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, yang hingga batas tertentu berimplikasi pada munculnya viktimisasi struktural pada anak perempuan. Keseluruhan implikasi dari tulisan ini menunjukan bahwa merariq yang ada saat ini merupakan bentuk viktimisasi struktural terhadap adat perkawinan merariq dan juga anak perempuan Suku Sasak di Desa Surabaya Utara. Tulisan ini melihat kaitan antara praktik kultural merariq yang disalahgunakan dan dilakukan pada anak perempuan melalui kacamata konsep teori viktimisasi struktural, serta dalam analisa teori konflik norma tingkah laku, kriminologi budaya, dan kriminologi konstitutif. Seperti apa gambaran dan pengalaman langsung anak perempuan korban perkawinan anak melalui mekanisme merariq dijelaskan dalam studi penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif.

The high number of child marriages in West Nusa Tenggara NTB is inseparable from the practice of 39 elope 39 which is known as merariq in Sasak terms. This paper intend to find out the meaning of merariq from perspective of Sasak people, and specifically the perception merariq among children who do child marriages in the village of North Surabaya. Furthermore, the authors want to know how the social changes have an impact on the role of social management agents parents, communities, traditional leaders, religious leaders, schools, and state in instilling and understanding the values of merariq marriage custom, particularly in the sasak younger generation, North Surabaya village, Sakra East District, which some extent has implications for structural victimization in girls. The overall implications of this paper show merariq that exist right now is a structural form of victimization against marriage custom and Sasak girls tribe in the North Surabaya village. This paper explain the links between merariq cultural practice which is abused and performed to the girls through the concepts and theories concerning structural victimization, as well as in the analysis of conduct norms conflict, cultural criminology, and constitutive criminology. The images and direct experience of girl as a victims of child marriage through merariq mechanism is described in a research study using a qualitative approach."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
T46872
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Martina Huliandari
"Budaya merariq (kawin lari) adalah model perkawinan yang unik dan dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat Islam Sasak, seorang laki-laki harus melakukan mamulang (melarikan) perempuan sebagai bentuk tindakan riil atas tuntutan hati untuk menikah. Dilanjutkan dengan proses sejati, selabar, ngawinan, sorong serah, nyongkolan, dan bales nae. Berdasarkan hal tersebut, penulis hendak melakukan penelitian mengenai relevansi dan pandangan budaya merariq pada masyarakat Islam Sasak, serta tinjauan hukum perkawinan Islam terhadap praktik budaya merariq. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif menggunakan tipe penelitian deskriptif dengan alat pengumpulan data berupa studi pustaka dan wawancara, sehingga menghasilkan data deskriptif-analitis. Pandangan masyarakat Islam Sasak terhadap budaya merariq ada dua. Pertama, bagi masyarakat yang memegang teguh budaya dan tradisi menganggap budaya merariq tidak masalah sebab sudah berlaku secara turun temurun. Kedua, pendapat tokoh agama dan kaum terdidik beranggapan merariq itu haram dan dapat menyebabkan pernikahan dini atau merariq kodeq. Untuk relevansi budaya merariq sendiri memperlihatkan pemahaman keagamaan yang khas, artinya antara budaya dan agama mempunyai relevansi antara keduanya. Terkait pandangan perkawinan hukum Islam budaya merariq pada prosesnya sudah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diajarkan hukum Islam, namun dalam praktiknya masih terjadi penyimpangan dan pelanggaran, baik dari segi normatif maupun kemaslahatan umum. Sehingga budaya merariq ini perlu ditinjau kembali dan dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk mensosialisasikan terkait prinsip yang baik dalam perkawinan budaya merariq lebih diutamakan.

The merariq (elopement) culture is a unique model of marriage and is carried out for generations by the Sasak Islamic society, a man must perform mamulang (escape) of women as a form of real action on the demands of the heart to marry. Continued with the true process, selabar, ngawinan, sorong serah, nyongkolan, and bales nae. Based on this, the author wants to conduct research on the relevance and views of merariq culture in Sasak Islamic society, as well as a review of Islamic marriage law on the practice of merariq culture. This research is a juridical-normative research using a descriptive type of research with data collection tools in the form of literature studies and interviews, so as to produce descriptive-analytical data. The Sasak Islamic community's view of merariq culture is twofold. First, for people who uphold culture and traditions, merariq culture does not matter because it has been valid for generations. Second, the opinions of religious leaders and the educated think that merariq is haram and can lead to early marriage or merariq kodeq. For the relevance of merariq culture itself shows a distinctive religious understanding, meaning that between culture and religion has relevance between the two. Regarding the view of Islamic law marriage, merariq culture in the process has met the provisions as taught by Islamic law, but in practice there are still deviations and violations, both in terms of normative and general benefit. So that this merariq culture needs to be reviewed and it takes the involvement of all parties to socialize related to good principles in merariq cultural marriage is preferred."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library