Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Muhamad Nafi Uz Zaman
"Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan partisipasi masyarakat dalam sebuah terminologi “meaningful participation” yang mencakup 3 (tiga) syarat yaitu right to be heard, right to be considered dan right to be right explained. Namun makna tersebut masih bersifat umum dan membutuhkan elaborasi lebih lanjut. Misalnya dalam menentukan sejauh mana indikator “bermakna” dapat dinilai dari partisipasi dan apakah jumlah masyarakat menentukan bermaknanya sebuah partisipasi. Melalui pendekatan doktriner dan analisis terhadap Putusan MK perihal pengujian formil sejak tahun 2003-2022, penelitian ini bertujuan untuk melihat pola Putusan MK dan menganalisis ratio decidendi yang digunakan oleh Majelis Hakim. Dari 49 putusan tentang permohonan pengujian formil, diperoleh 23 putusan yang dipertimbangkan dengan dalil permohonan “partisipasi masyarakat.” Hasil penelitian menunjukkan terdapat parameter yang menentukan meaningful participation sebagai elaborasi dari 3 (tiga) syarat sebelumnya yaitu Pertama keterbukaan akses masyarakat dalam mengetahui setiap tahapan beserta riwayat/risalah. Kedua, pertimbangan jangka waktu pembahasan dan subjek terdampak secara proporsional dengan cakupan undang-undang yang dibahas. Ketiga, tracking atas pendapat masyarakat yang diadopsi maupun tidak dalam perumusan norma. Selain itu, kedepan diharapkan adanya terobosan hukum dengan lebih mengedepankan keadilan substantif dalam pengujian formil terutama menguji pemenuhan partisipasi masyarakat. Hal ini bertujuan agar tercapainya hakikat dari meaningful participation itu sendiri.
Through Decision Number 91/PUU-XVIII/2020, the Constitutional Court (MK) interpreted the participation of the public in the terminology of "meaningful participation," which includes three requirements: the right to be heard, the right to be considered, and the right to be right explained. However, this meaning remains general and requires further elaboration. For example, it needs clarification on how the indicator of "meaningful" can be assessed in participation and whether the number of people determines the meaningfulness of participation. Using a doctrinal approach and analyzing MK's decisions on formal testing from 2003 to 2022, this study aims to observe patterns in MK's decisions and analyze the ratio decidendi used by the panel of judges. Out of 49 decisions on formal testing applications, 23 decisions were related to the argument of "public participation." The research findings indicate that there are parameters determining meaningful participation as elaboration of the previous three requirements. Firstly, it involves the openness of public. Secondly, it considers about the numbers. Thirdly, it involves tracking the adoption or non-adoption of public opinions. Moreover, in the future, it is hoped that legal breakthroughs will prioritize substantive justice in formal testing, especially when evaluating the fulfillment of public participation."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Sandya Erlangga
"Partisipasi Masyarakat yang Bermakna (meaningful participation) menjadi tolok ukur (benchmark) dalam membentuk undang-undang yang bersifat inklusif dan berkualitas. Namun masih minimnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang khususnya masyarakat terdampak dan memiliki kepentingan. Permasalahan yang dikaji adalah membandingkan praktik pembentukan undang-undang sebelum dan sesudah diberlakukannya pengaturan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), kemudian membentuk gagasan ideal terhadap pengaturan partisipasi masyarakat yang bermakna (meanigful participation). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal guna menghasilkan pandangan dan intepretasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan teori hukum. Hasil penelitian menunjukan, pergeseran makna partisipasi masyarakat menjadi partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) belum dimaknai dan diimplementasikan secara optimal oleh pembentuk undang-undang, khususnya dalam hal keterbukaan informasi, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban (right to be explained), dan penentuan masyarakat terdampak dan memiliki kepentingan. Kesimpulan yaitu diperlukan pengaturan konrektisasi masyarakat agar tidak terdapat masyarakat yang merasa tidak dilibatkan, integrasi laman resmi sebagai sarana keterbukaan informasi dan fasilitasi masukan masyarakat dalam pembentukan undang-undang, penegasan pengaturan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban (right to be explained), diseminasi informasi yang berkesinambungan, dan peningkatan kualitas pembentuk undang-undang.
Meaningful Participation is a benchmark in forming inclusive and quality laws. However, there is still a lack of public participation in the formation of laws, especially those affected and those who have interests. The problem studied is comparing the practice of forming laws before and after the enactment of meaningful participation arrangements, then forming ideal ideas for meaningful participation arrangements. The research method used is a doctrinal research method to produce views and interpretations based on laws and regulations, legal doctrine, and legal theory. The results of the study show that the shift in the meaning of community participation to meaningful participation has not been optimally understood and implemented by legislators, especially in terms of information disclosure, the right to be explaine, and the determination of affected and interested communities. The conclusion is that it is necessary to regulate community connectivity so that no community feels they are not involved, integration of official websites as a means of information disclosure and facilitation of public input in the formation of laws, affirmation of regulation the right to be explained, dissemination of information that sustainable, and improving the quality of legislators."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library