Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ellen Wijaya
Abstrak :
Penelitian ini membahas mengenai pembagian warisan kepada anak-anak dari perkawinan pertama dimana harta dari perkawinan pertama tersebut belum dibagi tetapi telah dihibahkan kepada isteri dan anak-anak dari perkawinan kedua. Undang-undang pada dasarnya melindungi para ahli waris yaitu dengan memberikan hak menuntut guna untuk memperjuangkan hak warisnya serta memberikan hak atas bagian multak atau legitieme portie terhadap segala pemberian warisan. Undang-undang memberikan waktu selama tiga puluh tahun kepada para ahli waris untuk melakukan pengurusan terhadap harta warisan sejak warisan terbuka. Akan tetapi, jika pengurusan warisan tidak dilakukan sesegera mungkin sejak warisan terbuka, maka akan dimungkinkan terjadi perselisihan mengenai warisan tersebut sebab akan terjadinya pergantian ahli waris dan objek warisan mungkin sudah berpindah tangan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadap hak bagian anak-anak dari perkawinan pertama dan akibat hukum dari pembatalan sertipikat tanah yang telah dihibah yang mana tanah tersebut masih merupakan objek warisan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder sebagai data utama. Hasil penelitian adalah untuk melindungi anak-anak dari perkawinan pertama pewaris, maka istri atau suami yang kedua hanya mendapatkan maksimal 1/4 (seperempat) bagian dari harta peninggalan pewaris. Anak-anak tersebut juga tidak boleh dirugikan sekalipun dengan menggunakan wasiat. Dengan dibatalkannya sertipikat tanah akibat hibah, maka perbuatan hukum yang dilakukan setelah hibah tersebut dianggap tidak pernah dan akan kembali pada keadaan semula sebelum hibah tersebut dilaksanakan. Masyarakat terutama para ahli waris diharapkan sesegera mungkin mengurus hal mengenai warisan sejak warisan terbuka untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari. ......This research discusses the distribution of inheritance to children from the first marriage in the event that the assets have not been divided but was bequeathed to spouse and children from second marriage. The law basically protects the heirs. The law gives the heirs the right to bring legal charges in order to fight for their inheritance rights and protects the heirs by giving the right to claim their portion of all inheritance. Furthermore, the law gives the heirs thirty years to administer the inheritance after the death. However, if the management of the inheritance is not carried out promptly after the death, a dispute regarding the inheritance is most likely to occur because there is a possibility to a change of heirs and objects of inheritance may have been transferred. The issues that will be raised in this research are the legal protection of the rights of children from the first marriage and the legal consequences of the cancellation of the certificate of land that has been granted where the land is still an object of inheritance. To answer this problem, a normative legal research method is used that uses secondary data as the main data. The results of the research are to protect children from the first marriage of the heir, according to the law, the second wife or husband will only get a maximum of 1/4 (one-quarter) of the inheritance's estate. Children from the first marriage also may not be aggrieved even by means of a will. With the cancellation of the land certificate as a result of the grant, the legal action taken after the grant is considered never happened and will return to its original state before the grant was implemented. Heirs are expected to manage the deceased’s inheritance as soon as possible to avoid disputes in the future.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Lita Arijati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Agatha Arumsari Dewi Tjahjandari
Abstrak :
Indonesia merupakan salah satu negara dengan masyarakat yang pluralistik dengan beragam suku dan agama. Dalam kondisi keberagaman seperti ini, bisa saja terjadi interaksi social di antara kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda yang kemudian berlanjut pada hubungan perkawinan. Seiring dengan berkembangnya masyarakat, permasalahan yang terjadi semakin kompleks. Berkaitan dengan perkawinan, belakangan ini sering tersiar terjadinya perkawinan antara pasangan yang memiliki keyakinan (agama) yang berbeda. Walaupun menurut Undang-undang Perkawinan, perkawinan beda agama bukanlah termasuk perkawinan campuran namun bukan tidak mungkin pada saat yang sama perkawinan campuran juga menyebabkan perkawinan beda agama. Hal ini disebabkan pasangan yang lintas negara juga pasangan lintas agama. Hal tersebut menimbulkan pro-kontra pendapat sehubungan dengan perkawinan beda agama. Salah satu pendapat mengatakan bahwa masalah agama merupakan masalah pribadi sendiri-sendiri, sehingga negara tidak perlu melakukan pengaturan yang memasukkan unsur-unsur agama, namun di pihak lain ada yang berpendapat bahwa perkawinan beda agama dilarang oleh agama sehingga tidak dapat diterima. Di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terjadi perubahan yang signifikan, terutama dalam hal penegakkan Hak-hak Asasi Manusia. Perkawinan merupakan hak asasi yang paling mendasar yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk oleh negara. Adanya penolakan terhadap perkawinan beda agama di Indonesia pada dasarnya merupakan tindakan yang diskriminatif yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia itu sendiri. Negara perlu segera melakukan penyempurnaan Undang-undang Perkawinan agar tidak terjadi kekosongan hukum dan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam hal perkawinan beda agama.
Indonesia represents one of the state which have a pluralistic society with different religions and tribes. In this heterogeneity condition, it is common for social interaction happening among different society groups that to be further continued in marriage relationship. Along with the development of the society, problems occurred are progressively complex. Due to marriage problems, mixed marriage between members of different religion is often happened in the society. Although according to Marriage of Law mixed marriage between members of different religion could not be categorized as a mixed marriage, it is possible for a mixed marriage to cause a mixed marriage between members of different religion. Transnational couple can be also a cross religion couple. Such problem generates pros and cons opinion referring to mixed marriage between members of different religion. One of the opinion said that religion problem is representing personal problem so that the state no need to regulate religion items in any kind of state of laws but at others there is an opinion that mixed married between members of different religion is prohibited and could not be accepted. Life as a nation and as a state shall bring a significant changes especially in the case of straightening of Basic Human Rights. Marriage represents most elementary basic rights which do not deflect intervention by whoever including by the state. Denial of the existence of a mixed marriage between members of different religion in Indonesia basically represents a discriminatory action that is contradictive with the principles of Human right itself. The state needs immediately to improve its Marriage of Law in order to complete the blankness of law that will generate a legal uncertainty in the case of a mixed marriage between members of different religion.
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T37300
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library