Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hary Mulyo Yanuar
Abstrak :
ABSTRAK Perkawinan campuran adalah suatu perkawinan antara dua warganegara yang berbeda, dimana satu pihak warga negara Indonesia dan pihak lain warga negara asing. Calon suami istri sebelum atau pada waktu perkawinan atau suami istri setelah perkawinan, dapat membuat perjanjian kawin mengenai harta benda dalam perkawinan. Perjanjian kawin dalam perkawinan campuran, yang dibuat setelah berlangsungnya perkawinan mengenai harta kawin berupa hak atas tanah, tidak dapat berlaku surut terhadap hak atas tanah yang diperoleh sebelum adanya perjanjian kawin. Status hak atas tanah berupa hak milik, hak guna bangunan dan hak guna, usaha, tidak dapat dipunyai atau dimiliki oleh warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung. Bagaimana jika hak atas tanah berupa hak guna bangunan yang diperoleh selama perkawinan campuran, dilakukan pemisahan harta berdasarkan penetapan pengadilan. Dalam menjawab masalah tersebut, dipergunakan metode penelitian normatif, dengan mengkaji keabsahan perkawinan campuran,  subjek dan objek hak atas tanah dan waktu  hak atas tanah diperoleh, yaitu sejak atau sebelum  perkawinan campuran sah secara hukum. Harta kawin berupa hak atas tanah yang diperoleh sebelum perkawinan campuran sah, tetap merupakan milik pribadi masing masing suami istri, yang tidak dapat dijadikan objek pemisahan harta  Harta kawin berupa hak atas tanah yang diperoleh setelah perkawinan campuran sah, yang oleh undang-undang pokok agraria, dilarang dipunyai oleh warga negara asing melalui perkawinan campuran, tidak dapat dilakukan melalui pemisahan harta.

Kata Kunci: Harta Kawin, Perkawinan Campuran, Pemisahan Harta


ABSTRACT Mixed marriage is a marriage between two different citizens, where one party is an Indonesian citizen and the other is a foreign citizen. Prospective husband and wife before or at the time of marriage or husband and wife after marriage, can make a marriage agreement regarding property in marriage. Agreements for marriage in mixed marriages, which are made after the marriage takes place regarding the property of marriage in the form of land rights, cannot apply retroactively to the rights to land acquired prior to the marriage agreement. The status of land rights in the form of property rights, building use rights and usufructuary rights, business, cannot be owned or owned by foreign citizens either directly or indirectly. What if the land rights in the form of building usufructuary rights obtained during mixed marriages are carried out by the separation of assets based on court decisions. In answering the problem, normative research methods are used, by examining the validity of mixed marriages, the subject and object of land rights and when land rights are obtained, ie from or before a mixed marriage is legally legal. Marital assets in the form of land rights acquired before a mixed marriage are legal, still private property of each husband and wife, which cannot be the object of the separation of assets of married property in the form of land rights obtained after a legal mixed marriage, which is based on agrarian law, prohibited from being owned by foreign nationals through mixed marriages, cannot be done through the separation of property.

Keywords: Marriage Assets, Mixed Marriage, Property Separation

 

Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T51855
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bramandyo Yudha Pratama
Abstrak :
Permasalahan dalam perkara gugatan ini Putusan No. 572/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. dimulai ketika Tergugat tidak melaksanakan Akta Kesepakatan Bersama antara Tergugat dan Penggugat yang akhirnya berujung pada ditemukannya alat-alat bukti formil yang justru semakin melemahkan posisi Tergugat dalam persidangan atas gugatan dari Penggugat. Dan kesemuanya ini bermula atas pembagian harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan secara mandiri atas kesepakatan masing-masing pihak, yang pada akhirnya ternyata ditemukan bukti-bukti formil yang menjadikan akta kesepakatan bersama tersebut harus dan patut batal demi hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah metode penelitian kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif dan bersumber dari data sekunder, yakni berupa studi dokumen. Berdasarkan kuat dan solidnya pembuktian formil yang yang dipaparkan oleh Pihak Penggugat terkait harta yang sepatutnya termasuk dalam harta bawaan dari Penggugat, serta ketidakabsahan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 19 tertanggal 24 Oktober 2012 antara Penggugat dan Tergugat maka wajar dan patut ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pokok perkaranya memutuskan seperti yang terlampir dalam Putusan No. 572/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Dan, berdasarkan paparan yang Penulis telah jelaskan dalam sub Bab 4 Skripsi ini, maka putusan Majelis Hakim terhadap gugatan atas harta benda perkawinan pasca perceraian Putusan No. 572/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang kesimpulan Penulis ini diperkuat oleh Putusan Nomor 2898 K/Pdt/2015 di tingkat kasasi terkait perkara a quo terlampir. ......Issues regarding this lawsuit Court Decision No. 572 Pdt.G 2013 PN.Jkt.Sel began when the defendant didn rsquo t fulfill the agreement between Defendant and Plaintiff which lead to discovery of illegal evidence brought before the court of law. Agreement on divorce property between Defendant and Plaintiff which was consensually, yet to be found illegal and supposed to be null and void. The method of research that was used in this thesis based on literature study which cathegorised as normative juridical and sourced by data sekunder. Based on solid formal evidence brought by the Plaintiff, regarding which property that was initally belong to the Plaintiff before the marriage, and also the illegality of the agreement on the divorce properties Agreement Number 19 dated on October 24th 2012 between Plaintiff and Defendant hence should be accorded fair and proper when Panel of Judges of South Jakarta Distric Court decided as what is in Court Decision No. 572 Pdt.G 2013 PN.Jkt.Sel. All and all, based on Author judgements which has written in sub Bab 4 of this thesis, the Court Decision regarding Lawsuit on Divorce Properties Court Decision No. 572 Pdt.G 2013 PN.Jkt.Sel. has already accorded with National Law of Indonesia on marriage related issue, which strengthen by Court Decision No. 2898 K Pdt 2015 of Indonesian Supreme Court regarding this matter attached.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S69558
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hary Mulyo Yanuar
Abstrak :
Perkawinan campuran adalah suatu perkawinan antara dua warganegara yang berbeda, dimana satu pihak warga negara Indonesia dan pihak lain warga negara asing. Calon suami istri sebelum atau pada waktu perkawinan atau suami istri setelah perkawinan, dapat membuat perjanjian kawin mengenai harta benda dalam perkawinan. Perjanjian kawin dalam perkawinan campuran, yang dibuat setelah berlangsungnya perkawinan mengenai harta kawin berupa hak atas tanah, tidak dapat berlaku surut terhadap hak atas tanah yang diperoleh sebelum adanya perjanjian kawin. Status hak atas tanah berupa hak milik, hak guna bangunan dan hak guna, usaha, tidak dapat dipunyai atau dimiliki oleh warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung. Bagaimana jika hak atas tanah berupa hak guna bangunan yang diperoleh selama perkawinan campuran, dilakukan pemisahan harta berdasarkan penetapan pengadilan. Dalam menjawab masalah tersebut, dipergunakan metode penelitian normatif, dengan mengkaji keabsahan perkawinan campuran,  subjek dan objek hak atas tanah dan waktu  hak atas tanah diperoleh, yaitu sejak atau sebelum  perkawinan campuran sah secara hukum. Harta kawin berupa hak atas tanah yang diperoleh sebelum perkawinan campuran sah, tetap merupakan milik pribadi masing masing suami istri, yang tidak dapat dijadikan objek pemisahan harta  Harta kawin berupa hak atas tanah yang diperoleh setelah perkawinan campuran sah, yang oleh undang-undang pokok agraria, dilarang dipunyai oleh warga negara asing melalui perkawinan campuran, tidak dapat dilakukan melalui pemisahan harta.
Mixed marriage is a marriage between two different citizens, where one party is an Indonesian citizen and the other is a foreign citizen. Prospective husband and wife before or at the time of marriage or husband and wife after marriage, can make a marriage agreement regarding property in marriage. Agreements for marriage in mixed marriages, which are made after the marriage takes place regarding the property of marriage in the form of land rights, cannot apply retroactively to the rights to land acquired prior to the marriage agreement. The status of land rights in the form of property rights, building use rights and usufructuary rights, business, cannot be owned or owned by foreign citizens either directly or indirectly. What if the land rights in the form of building usufructuary rights obtained during mixed marriages are carried out by the separation of assets based on court decisions. In answering the problem, normative research methods are used, by examining the validity of mixed marriages, the subject and object of land rights and when land rights are obtained, ie from or before a mixed marriage is legally legal. Marital assets in the form of land rights acquired before a mixed marriage are legal, still private property of each husband and wife, which cannot be the object of the separation of assets of married property in the form of land rights obtained after a legal mixed marriage, which is based on agrarian law, prohibited from being owned by foreign nationals through mixed marriages, cannot be done through the separation of property.
2016
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library