Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rima Lourentia
"Penelitian ini meneliti kewajaran atas pemberian remunerasi atas aktivitas marketing yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki merk dagang yang dipasarkannya Perusahaan seharusnya mendapatkan penggantian atas biaya marketing yang berlebihan karena secara tidak langsung telah membesarkan intangible property dari pemilik sah merk dagang pihak afiliasi Penulis mengambil contoh kasus 3 perusahaan multinasional yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk menganalisis fungsi pemasaran yang dilakukan dan menghitung kewajaran pemberian remunerasi marketing tersebut serta menghitung tambahan potensi Pajak Penghasilan Penulisan yang dilakukan dengan metode pengumpulan data kualitatif ini diharapkan memberikan gambaran perhitungan dan kesadaran Wajib Pajak di Indonesia dalam melakukan aktivitas marketing berlebihan yang dapat menimbulkan marketing intangible Selain itu perhitungan ini dapat digunakan oleh Account Representative dalam meneliti dan Pemeriksa Pajak dalam pemeriksaan sebagai upaya penggalian potensi penerimaan pajak Kesimpulan dari penelitian ini adalah penggantian biaya marketing berupa remunerasi atas aktivitas 3 perusahaan yang diteliti belum diberikan remunerasi yang wajar serta dari segi ketentuan perpajakan di DJP belum ada pedoman penerapan yang rinci seperti yang dimiliki otoritas pajak di Australia dan Amerika Serikat

This research examine Arm rsquo s Length of remuneration marketing activity undertaken by enterprise not owning intangible property Taxpayer supposed to get reimbursement from excessive marketing expense because indirectly it will give development of intangible property for the associated company who own trademark Researcher took 3 samples from multinational enterprises who registered in Directorate General of Taxation Indonesia and analyze the marketing function and calculate potential gain from tax income The purposes of this research with qualitative method hopefully could give brand awareness for taxpayer who do not owning their intangible property trademark Besides tax authority can calculate the tax income from unremunerated value This research concluded that the remuneration from marketing activities giving to PT ABC PT DEF and PT XYZ are not arm rsquo s length transaction and Indonesia do not have guidance which scrutiny remuneration from marketing activities like tax authority in Australian Tax Office or Internal Revenue Services US.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
S46180
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lutfiah
"Penelitian ini menganalisis transfer pricing atas biaya pemasaran yang menimbulkan sengketa marketing intangible pada pemeriksaan pajak PT Samsung Electronics Indonesia. Analisis difokuskan pada aktifitas pemasaran, biaya pemasaran yang dikeluarkan, regulasi transfer pricing yang digunakan ditinjau dari regulasi transfer pricing Indonesia dan OECD Guideline. Teknik pengolahan data melalui terlibat langsung dalam proses penelitian, studi kepustakaan, studi lapangan melalui wawancara dengan informan disertai pengolahan data. Melalui penelitian ini disimpulkan bahwa koreksi marketing intangible tidak kuat. Upaya penyelesaian yang dipilih adalah Mutual Agreement Procedure atas koreksi yang telah dilakukan dan Advance Pricing Agreement untuk menghindari sengketa pajak dikemudian hari dan mendapatkan kepastian hukum.

This research analyses tax dispute transfer pricing on marketing intangible that occurred in tax audit of PT Samsung Electronics Indonesia. Analysis dispute of marketing intangible focused on marketing activities carried out, marketing costs incurred and transfer pricing regulation used. Data processing techniques through direct involvement in the research process, literature studies, field studies through interviews with informants accompanied by data processing. From this research we can conclude that correction made by tax auditors on marketing intangible is not strong. The selected resolution are apply Mutual Agreement Procedure on corrections made by the tax auditors and apply for Advance Pricing Agreement to avoid tax disputes in the future and get certainty."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2016
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Anwar
"Tesis ini membahas tentang kebijakan transfer pricing atas marketing intangible pada Direktorat Jenderal Pajak melalui studi kasus terhadap hasil pemeriksaan pada PT. X, PT. Y dan PT. Z pada KPP Wajib Pajak Besar Dua periode 2013-2015. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriftif. Hasil penelitian ini menyarankan agar kebijakan transfer pricing lebih di perjelas khususnya kebijakan transfer pricing atas marketing intangible. Saran lainnya adalah peningkatan kualitas pemeriksaan melalui transfer of knowledge khususnya transfer pricing kepada para pemeriksa serta menyediakan tool dalam rangka optimalisasi analisis dalam melakukan pemeriksaan.

The focus of study is transfer pricing policy in marketing intangible on Directorat General of Taxation which tax audited concerning to PT. X, PT. Y and PT. Z since 2013-2015 that are registered on large tax office two. The research is qualitative - descriptive. The result is transfer pricing policy in marketing intangible should be completely at all especially in marketing intangible rules. Other suggest are increase quality of tax audited by transfer of knowledge especially transfer pricing to tax auditor and to maintain tax audit optimally by good infrastructure on audit.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
T46375
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Wayan Wahyu Putra
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan antara tujuan promosi untuk meningkatkan brand awareness dan tujuan promosi untuk meningkatkan product awareness serta menganalisis kesesuaian koreksi DJP atas biaya promosi PT. X yang merupakan perusahaan joint venture sebagai marketing intangible dengan konsep remunerasi marketing intangible. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kegiatan promosi yang dilakukan oleh PT. X merupakan kegiatan promosi yang bertujuan untuk meningkatkan product awarenss. Setelah dianalisis dari pembebanan biaya sebagai deductible expense, bauran promosi, media promosi, dan teori brand awareness diperoleh bahwa seluruh biaya terkait kegiatan promosi yang dikeluarkan PT. X semata-mata dilakukan untuk menjaga eksistensi produk dan meningkatkan penjualan perusahaan. Selain itu koreksi DJP atas penghasilan dari luar usaha karena adanya dugaan marketing intangible pada pembebanan biaya promosi yang dilakukan PT. X tidak sesuai dengan konsep remunerasi marketing intangible. PT. X bukanlah perusahaan yang memiliki fungsi sebagai agent sehingga ketentuan remunerasi yang ada pada OECD TP Guidelines 2010 tidak relevan diterapkan pada PT. X. Untuk mengantisipasi koreksi yang sama, PT. X sebaiknya lebih melengkapi dokumen-dokumen terkait pengeluaran biaya promosi yang dilakukan. Selain itu dari pihak DJP juga sebaiknya merancang dan membenahi peraturan perpajakan mengenai ketentuan penerapan transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud terutama marketing intangible.

This study aims to analyse the difference between the purpose of promotion to increase brand awareness and the purpose of promotion to increase product awareness and analyze the suitability of DGT's correction of the promotion costs of PT. X which is a joint venture company as marketing intangible with the concept of marketing intangible remuneration. This research uses a qualitative approach with field studies and literature studies. The results showed that the promotional activities carried out by PT. X is a promotional activity that aims to improve product awareness. After analysing the expenses as deductible expense, promotion mix, promotional media, and brand awareness theory, it is found that all costs related to promotional activities incurred by PT. X is solely done to maintain product existence and increase company sales. In addition, DGT's correction of other income was due to the alleged intangible marketing on the imposition of promotional costs by PT. X is incompatible with the concept of intangible marketing remuneration. PT. X is not a company that has a function as an agent so that the remuneration provisions in the OECD TP Guidelines are not relevant to be applied to PT. X. To anticipate the same correction, PT. X should complete the documents related to the promotional costs. In addition, the DGT should also design and revise tax regulations regarding the provisions on the application of intangible property transactions, especially intangible marketing.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library