Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
I Nyoman Nurjaya
Abstrak :
The era following the 1972 Stockholm Declaration and subsequently the 1992 Rio de Janeiro Declaration, brought about a great amount of concern of the international community, in developed as well as under-developed countries, for human environment and natural resources preservation, management and protection. It includes the equitable allocation and distribution of natural resources as well as fair participation in environmental decision-making, respect and recognition of rights of the people and particularly indigenous communities. This is the so called access to justice for all that refers to a genuine access by people and communities to obtain just and fair democratic mechanism in respect and recognition of their basic legal rights in controlling and utilizing natural environment and resources for survival. Furthermore, access to justice means strengthening the fair involvement of the people with respect to preserving and managing the natural environment for sustainable development as to fulfill human rights as reflected in the State?s Constitution and legislation. In the context of Indonesia, the above mentioned rights of the people and communities to ecological justice are clearly articulated in the 1945 Constitution. The paper attempts to convey a critical analysis as to whether the 1945 Constitution provides a genuine or pseudo respect and recognition in relation to access to ecological justice of the people and particularly for marginalized people, namely indigenous people (masyarakat adat) in the multicultural state of Indonesia.

Dekade setelah Deklarasi Stockholm tahun 1972 dan kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi Rio de Jenairo pada tahun 1992 dapat dikatakan sebagai titik awal perubahan cara pandang masyarakat internasional di negara-negara maju maupun sedang berkembang mengenai bagaimana seharusnya lingkungan hidup dan sumber daya alam dimanfaatkan dan dikelola dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Karena itu, sejak tahun 1980-an wacana akses untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat dan keadilan dalam alokasi dan distribusi pemanfaatan sumber daya alam (keadilan ekologi)sebagai hak warga negara menjadi perbincangan serius terutama di negara-negara sedang berkembang termasuk Indonesia. Wacana serius yang dimaksud adalah bagaimana Negara memberi jaminan pengakuan dalam pemenuhan hak warga negara memperoleh lingkungan yang baik dan sehat dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam terutama bagi warga negara yang termarjinalisasi seperti persekutuan-persekutuan masyarakat hukum adat di daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artikel mencoba untuk mengkaji kritis dan memberi pemahaman apakah akses memperoleh keadilan lingkungan dan pemanfaatan, khususnya akses warga masyarakat hukum adat di Indonesia, seperti dalam Konstitusi Negara Tahun 1945 adalah pengaturan dan pengakuan yang hakiki (genuine) atau semu dan setengah hati (pseudo)?
Depok: Faculty of Law University of Indonesia, 2016
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Munafrizal Manan
Abstrak :
This article discusses the implementation of the right to education in Indonesia. It uses human rights and historical approaches. Human rights approach is used to describe international human rights instruments on the guarantee of the right to education that is applied universally. This approach is also dealing with international human rights instrument on the right to education that has been ratified by Indonesia as well as national regulation instruments on the right to education applied in Indonesia. Historical approach highlights the role of Indonesian governments in education sector after the Independence Day, especially regarding the implementation of the right to education. The discussion focuses on the development that has been achieved and the difficulty that has been faced in the implementation of the right to education. Despite there have been significant progresses achieved in implementing the right to education, the Indonesian governments remain facing the difficulty to fulfil the right to education for the entire of Indonesian citizens. However, in the middle of such a difficulty, it raises a creative idea and concrete action from civil society in terms of providing education service for marginalized and indigenous peoples.
Artikel ini membahas implementasi hak pendidikan (the right to education) di Indonesia. Pembahasan menggunakan pendekatan hak asasi manusia dan historis. Pendekatan hak asasi manusia memaparkan instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional tentang jaminan hak pendidikan yang telah berlaku secara universal. Pemaparan juga dikaitkan dengan instrumen hak asasi manusia internasional tentang hak pendidikan yang telah diratifikasi oleh Indonesia serta instrumen regulasi nasional terkait dengan jaminan hak pendidikan yang berlaku di Indonesia. Pendekatan historis menyoroti peran pemerintahan-pemerintahan Indonesia dalam sektor pendidikan setelah Proklamasi Kemerdekaan, khususnya terkait dengan implementasi jaminan hak pendidikan. Pembahasan difokuskan pada perkembangan yang telah dicapai dan kesulitan yang dihadapi dalam implementasi hak pendidikan. Di samping ada kemajuan signifikan yang telah dicapai dalam impelementasi jaminan hak pendidikan, Indonesia masih menghadapi kesulitan memenuhi jaminan hak pendidikan untuk seluruh warga negara Indonesia. Namun, di tengah kesulitan yang dihadapi oleh pemerintah, muncul ide kreatif dan aksi konkret dari masyarakat sipil dalam bentuk memberikan pelayanan pendidikan bagi warga negara Indonesia yang hidup terpencil dan terpinggirkan.
Depok: Faculty of Law University of Indonesia, 2015
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Munafrizal Manan
Abstrak :
Artikel ini membahas implementasi hak pendidikan (the right to education) di Indonesia. Pembahasan menggunakan pendekatan hak asasi manusia dan historis. Pendekatan hak asasi manusia memaparkan instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional tentang jaminan hak pendidikan yang telah berlaku secara universal. Pemaparan juga dikaitkan dengan instrumen hak asasi manusia internasional tentang hak pendidikan yang telah diratifikasi oleh Indonesia serta instrumen regulasi nasional terkait dengan jaminan hak pendidikan yang berlakudi Indonesia. Pendekatan historis menyoroti peran pemerintahan-pemerintahan Indonesia dalam sektor pendidikan setelah Proklamasi Kemerdekaan, khususnya terkait dengan implementasi jaminan hak pendidikan. Pembahasan difokuskan pada perkembangan yang telah dicapai dan kesulitan yang dihadapi dalam implementasi hak pendidikan. Di samping ada kemajuan signifikan yang telah dicapai dalam impelementasi jaminan hak pendidikan, Indonesia masih menghadapi kesulitan memenuhi jaminan hak pendidikan untuk seluruh warga negara Indonesia. Namun, di tengah kesulitan yang dihadapi oleh pemerintah, muncul ide kreatif dan aksi konkret dari masyarakat sipil dalam bentuk memberikan pelayanan pendidikan bagi warga negara Indonesia yang hidup terpencil dan terpinggirkan.
Depok: Universitas Indonesia, 2015
340 UI-ILR 5:1 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library