Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 18 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Vera Manida Febrina
Abstrak :
Sejak disetujuinya undang-undang jabatan notaris perubahan awal tahun 2014 lalu telah hadir lembaga baru bernama Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Kehadiran majelis kehormatan notaris didasari oleh Pasal 66 dan Pasal 66A Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Peran penting lembaga ini adalah menggantikan peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) di dalam menyetujui atau menolak pemanggilan notaris dan pengambilan minuta akta notaris oleh penyidik, penuntut umum dan hakim. Peran dan kewenangan majelis pengawas daerah yang terdapat dalam Pasal 66 UUJN yang mirip dengan peran majelis kehormatan notaris itu telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, karena bertentangan dengan Konstitusi Negara Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan aturan teknis yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris, yang didalamnya mengatur mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran MKN sebagaimana dimaksud pada Pasal 66A ayat (3) UUJN Perubahan. Majelis kehormatan notaris didalam melaksanakan kewenangannya memiliki pertimbangan-pertimbangan yang matang didalam mengambil keputusan atas permohonan dari penegak hukum dalam hal ini penyidik, penuntut umum atau hakim, adapun hal tersebut dikaitkan dengan rahasia jabatan yang dijanjikan didalam sumpah jabatan oleh notaris menjadi permasalahan tersendiri. Penulis melakukan penelitian di Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat dimana didalam memberikan jawaban MKN wilayah Jawa Barat terdapat 3 (tiga) bentuk jawaban yaitu tidak memberikan persetujuan, memberikan persetujuan dan belum memberikan persetujuan. Penulis ingin mengkaji bagaimana pelaksanaan dari MKN Wilayah Jawa Barat didalam melaksanakan kewenangannya dan pertimbangan-pertimbangan MKN Wilayah Jawa Barat didalam memberikan jawaban lebih mendalam dikaitkan dengan sumpah jabatan yang menjadi janji notaris sebelum melaksanakan jabatannya serta kewenangan lembaga tersebut yang notabenenya bernama majelis kehormatan notaris apakah memiliki kewenangan memberikan persetujuan dalam hal permohonan persetujuan penegak hukum mengenai akta yang menyangkut pertanahan.
Since Law Amendment of Notary Function was agreed on early 2014, a new institution  named Majelis Kehormatan Notaris/Honorary Notary Council (MKN) have emerged. Presence of Majelis Kehormatan Notaris were based on Article 66 and Article 66A of Law Act Number 2 Year 2014 regarding changes on Law Act No. 30 year 2004 of Notary Function. Substantial roles of this new institution is to Replace Majelis Pengawasan Daerah/Regional Supervisory Council (MPD) function in agreeing or dismiss a request made by Law Enforcer to obtain original of the deed and/or to call a notary for investigation process. Roles and Authority of regional supervisory council stated in Article 66 UUJN which similar to Honorary Notary Council function, have been removed by Constitution Court (MK) with Constitution Court Decree No 49/PUU-X/2012, since it contradict with Indonesian State Constitution. Ministry of Law and Human Rights have published Ministrial Law and Human Rights Regulation No 7 year 2016 as technical regulation of Honorary Notary Council concerning job and function, terms and conditions of designation and discharge, organization structure, working procedure, also MKN Budgeting as mentioned in Article 66A clause (3) Amendment UUJN. Honorary Notary Council in administering their authority, also include some careful considerations during decision making process on responding of Law Enforcer request (investigator, public prosecutor and/or judge). Most important and problematic issue regarding this request is notary confidentiality of occupation promised by oath. Writer have made a research at Honorary Notary Council of West Java Region Office, which during research MKN have provide writer with 3 form of answers to respond to Law Enforcer request, which are; Did not approve, Approved and have not issue the approval. Writer wish to review how Honorary Notary Council of West Java Region Office perform their responsibilities and how they put consideration by giving more elaborate answers related with notary occupational oath which taken before a notary performing their function, also how the so called authorized institution named as Honorary Notary Council have definite authority in giving approval to Law Enforcer concerning Land Title Deed.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52273
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Sri Palupi
Abstrak :
Notaris merupakan pejabat umum yang dilantik oleh Menteri. Dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk Majelis Pengawas Notaris. Menteri sebagai Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintah di bidang hukum. Dengan demikian kewenangan pengawasan terhadap Notaris ada pada Pemerintah, sehingga berkaitan dengan tugas dan wewenang Pemerintah dalam hal tersebut, maka tugas pengawasan itu didelegasikan kepada Majelis Pengawas Notaris yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah di Kabupaten/Kota, Majelis Pengawas Wilayah di Provinsi dan Majelis Pengawas Pusat di Jakarta. Ikatan Notaris Indonesia melalui Dewan Kehormatan juga melakukan fungsinya dalam melakukan pembinaan dan mengawasi pelaksanaan kode etik profesi Notaris. Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pada Pasal 66 ayat (1), Menteri membentuk suatu lembaga pembinaan yang bernama Majelis Kehormatan Notaris. Lembaga-lembaga tersebut yang terdiri atas Dewan Kehormatan Notaris, Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris diharapkan dapat memberikan sinergi pengawasan dan pembinaan yang objektif. Atas latar belakang diatas dapat dirumuskan permasalahan pada penulisan tesis ini yaitu: 1. Bagaimana tugas dan wewenang lembaga pengawasan dan pembinaan untuk Notaris agar tidak terjadi tumpang tindih diantara lembaga-lembaga tersebut?; 2. Bagaimanakah sistem dan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang efektif terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris? Dengan menggunakan metode penelitan yuridis-normatif kemudian atas permasalahan tersebut didapatkan hasil penelitian yaitu lembaga-lembaga tersebut harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pelaksanaan yang bersifat khusus (lex Specialis), agar memiliki payung hukum dalam bertindak dan tidak terjadi tumpang tindih fungsi lembaga pengawasan dan pembinaan Notaris tersebut.
Public Notary is an official appointed by the Minister. In conducting oversight and guidance to the Notary, Minister of Justice and Human Rights established the Supervisory Council of Notaries. Minister as head of the Ministry of Justice and Human Rights has the task to assist the President in performing government's affairs in the field of law. Thus the supervisory authority of the Notary is in government, thus related to the duties and authority of the Government in this regard, the task was delegated to the supervision of the Supervisory Council consisting of the Assembly Notary Regional Supervisor in District / City, Province Regional Supervisory Council and Assembly Center Supervisor in Jakarta. Indonesian Notary Association through the Honorary Board also performs its functions in fostering and overseeing the implementation of the code of professional conduct Notary. In the rules in Indonesian Law Number 2 Year 2014 amendment of Indonesian Law Number 30 Year 2004 on Article 66 paragraph (1), the Minister establishes a coaching institute named Honorary Council Notary. Such institutions comprising the Honorary Board of Notaries, Notary Supervisory Council and Honorary Council Notary expected to provide the oversight and guidance synergy objectives. Above background problems can be formulated in this thesis are: 1. How duties and authority of supervision and coaching institutes for Notaries in order to avoid overlap between these institutions?; 2. How does the system and mechanisms of effective supervision of the conduct and execution of the Notary office after the publication of Act No. 2 of 2014 on the Amendment Act No. 30 of 2004 on the Law Notary? By using the method of juridical-normative research on these issues later research showed that these institutions should be regulated further in the Regulation on the Implementation of a special nature (lex specialis), in order to have a legal basis in the act and there is no overlap functions of supervision and coaching the notary.
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T42900
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Angel Olivia Natasya
Abstrak :
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat Akta autentik tidak terlepas dari kesalahan dan kelalaian. Kesalahan dan kelalaian yang terjadi pada saat pelaksanaan kewenangan Notaris mengakibatkan Notaris bersangkutan dapat digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Untuk memenuhi gugatan yang diajukan terhadap Notaris, penyidik, penuntut umum atau hakim harus memanggil Notaris bersangkutan untuk dimintakan keterangan. Penyidik, penuntut umum atau hakim dalam memanggil Notaris untuk dimintakan keterangan, harus mengirimkan surat permintaan persetujuan pemanggilan Notaris kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah di wilayah Notaris bersangkutan menjabat. Majelis Kehormatan Notaris Wilayah memiliki kewenangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris yang disampaikan oleh pihak penyidik, penuntut umum atau hakim. Berdasarkan kasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 PK/TUN/2020, Notaris KN menggugat Ketua Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Riau kepada Peradilan Tata Usaha Negara karena mengeluarkan surat keputusan yang berisi persetujuan pemanggilan atas dirinya yang disampaikan oleh Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Riau. Dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut, Notaris KN merasa dirugikan dan merasa tidak pernah membuat Akta yang dilaporkan pada Kepolisian Daerah Riau. Dalam Akta tersebut terdapat dugaan tindak pidana “membuat dan menggunakan surat palsu”. Adapun saran yang dapat diberikan yaitu diperlukannya kesadaran bagi Notaris, bahwa dalam menjalankan wewenangnya ia memberikan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan. Sehingga menjadi keharusan juga untuk memberikan keterangan atas akta yang dibuatnya, dan tidak memperhitungkan materi diatas kebenaran dan kepastian hukum yang seharusnya dimiliki oleh para penghadap maupun masyarakat luas. ......Notary as a public official who fully makes an authentic deed cannot be separated from errors and mistakes. Mistakes and errors that occur during the exercise of a Notary's authority result in the Notary concerned being sued by a person or civil legal entity. In order to comply with a claim filed against a Notary, investigators, public prosecutors or judges must summon the Notary concerned for information. Investigators, public prosecutors or judges when summoning a Notary to request information, must send a letter requesting approval for the summons of a Notary to the Regional Notary Honorary Council in the area where the Notary concerned holds office. The Regional Notary Honorary Council has the authority to approve or reject requests for approval to summon a Notary submitted by investigators, public prosecutors or judges. Based on the case in Supreme Court Decision Number 36 PK/TUN/2020, Notary KN sued the Head of the Riau Province Notary Honorary Council to the State Administrative Court for issuing a decision letter containing approval for summons submitted by the Riau Regional Police Criminal Investigation Directorate. With the issuance of the decree, Notary KN felt aggrieved and felt he had never made a deed which was reported to the Riau Regional Police. In the deed there is an alleged criminal act of "making and using fake letters". As for the advice that can be given, namely the need for awareness for Notaries, that in exercising their authority they provide certainty, order and legal protection for interested parties as well as for society as a whole. So that it is also mandatory to provide information on the deed he made, and not to take into account the material above the truth and legal certainty that should have been owned by the appearers and the wider community.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edwina Warman Putri
Abstrak :
Tesis ini membahas persetujuan yang diberikan Majelis Kehormatan Notaris atas permohonan penyidik terhadap pemeriksaan fotokopi minuta akta, surat-surat yang dilekatkan pada akta, dan protokol Notaris serta pemeriksaan Notaris. Hal mana didasari atas risiko jabatan Notaris terhadap persetujuan tersebut. Permasalahan dalam tesis ini meliputi bentuk perlindungan hukum yang dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Notaris dan implikasi hukum yang timbul ketika Majelis Kehormatan Notaris menyetujui permohonan penyidik yang sebenarnya pernah diajukan. Bentuk penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif dengan tipe deskriptif-analitis, yang menggambarkan peristiwa hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor 13/G/2018/PTUN-TPI, bahwa kasus tersebut kemudian di analisa melalui studi dokumen bersumberkan data sekunder dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan perlindungan hukum oleh Majelis Kehormatan Notaris meliputi pemeriksaan serta pendampingan Notaris untuk kepentingan proses peradilan. Ketika Majelis Kehormatan Notaris menyetujui permohonan penyidik maka harus didasarkan atas pelaksanaan tugas jabatan Notaris, telah dilaksanakan dengan baik. Selain itu juga harus merujuk pada ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016. Apabila Majelis Kehormatan Notaris menyetujui tanpa berpijak pada 2 (dua) hal di atas maka permohonan seharusnya ditolak karena bukan lagi menjadi kewenangan Majelis Kehormatan Notaris. Jika tetap disetujui maka akan timbul akibat hukum bagi Notaris seperti pelanggaran kewajiban ingkar, serta keharusan bagi Notaris untuk membuka rahasia jabatan, isi akta serta keterangan-keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta. Dalam memeriksa permohonan selain memperhatikan hal-hal di atas, juga perlu melihat riwayat permohonan tersebut untuk menghindari pengulangan pemeriksaan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Notaris. Walaupun hal ini belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksananya, namun dinilai penting agar perlindungan hukum bagi Notaris terlaksana dengan maksimal ......This thesis discuss about the approval given by the Honorary Board of Notary upon investigator request to examine a copy of Notary deed, letters attached to Notary deed, Notary protocol and to investigate the Notary position as well. It is also consider the Notary’s risk according to the approval circumstances. The legal questions here are what kind of legal protection conducted by the Honorary Board of Notary and the legal implications emerged when the Honorary Board of Notary approve investigator request which apparantely has been filed before. The research format used is normative juridical with type of descriptive-analytic, which describe a legal event supported by Administrative Court Ruling in Tanjung Pinang Number 13/G/2018/PTUN-TPI, as the case will be analyze through document study according secondary data with qualitative approach. The research outcome has stated that legal protection conduct by the Honorary Board of Notary covers Notary examination and to provide legal companion when Notary get to be a subject of examination by investigator, public prosecutor and judges for the judicial process. The approval given by the Honorary Board of Notary shall be determine by Notary competence and accountability in doing their duty. Moreover, it should also refer to Article 26 dan Article 27 as stipulated in Law and Human Right Ministerial Decree Number 7 of 2016, as provisions in which regulate reasons and considerations for the Honorary Board of Notary in giving approval upon the investigator request. If the Honorary Board of Notary gave approval without both considerations mentioned, then they should have rejected as it will no longer within the scope of their authority. If they still approve the request, there will be legal consequences such as the breach of right of refusal and Notary is required to disclose their profession secrecy, the deeds contents and statements obtained from the deed making process. The Honorary Board of Notary in examining the investigator request shall also observe the application history to prevent repetition as it will cause legal uncertainty for the Notary. Although this has not been strictly arranged in Position of Notary Act and its implementing regulations, it is considerably important for the practical execution of legal protection for Notary position.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Satrio Yuana Rachmadhani
Abstrak :
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik. Dalam menjalankan kewajibannya, Notaris harus bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak memihak, dan menjaga kepentingan pihak dalam perbuatan hukum sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) no. 30 tahun 2004. Dari pernyataan di dalam pasal tersebut mengharuskan Notaris untuk bertindak dalam jabatannya untuk membuat akta autentik dengan jujur dan tidak memihak. Akan tetapi, pada kenyataannya masih terdapat notaris yang tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam UUJN. Salah satu contoh tersebut terdapat dalam Putusan Nomor UM.MKNW.DKI.JKT.11.21.-323 yang menyatakan bahwa terdapat seorang notaris dalam melakukan tindakan diluar kewenangannya dikarenakan menjadi pihak dalam perjanjian dan menerima uang untuk pelunasan pembongkaran gedung yang menyebabkan kerugian tehadap pihak lain. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memakai pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil analisis yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa tanggung jawab notaris sebagai pihak dalam perjanjian dan menerima uang dari pelunasan pembongkaran gedung adalah Notaris L bertanggungjawab secara perdata karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian atas dasar perbuatan yang menerima uang tersebut, secara pidana dapat bertanggungjawab dengan dasar pelanggaran atas Pasal 372 ayat KUHP, dan secara administrasi adalah dapat bertanggungjawab karena Notaris L tidak menjaga harkat dan martabat sebagai Notaris dengan bertindak tidak jujur dan amanah terkait wanprestasi dan tidak mengembalikan uang dari pihak yang dirugikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN. Adapun terkait persetujuan permohonan penyidikan kepada Majelis Kehormatan Notaris dapat di setujui karena ada indikasi terpenuhi unsur tindak pidana, meskipun dalam hal ini notaris L tidak membuat akta. Selanjutnya terhadap akibat hukum persetujuan Majelis Kehormatan Notaris terhadap akta perjanjian yang di Waarmerking dapat dibatalkan karena melanggar syarat subjektif dari perjanjian dan terhadap pihak yang dirugikan dapat melaporkan perbuatan Notaris L kepada Majelis Pengawas Daerah. ......Notary is a public official authorized to make an authentic deed. In carrying out its obligations, a Notary must act in a trustworthy, honest, thorough, independent, impartial, and protect the interests of the parties in legal actions in accordance with Article 16 paragraph (1) letter a UUJN. From the statement in the article requires a notary to act in his position to make an authentic deed honestly and impartially. However, in reality there are still notaries who do not carry out their obligations as stipulated in the UUJN. One such example is found in Decision Number UM.MKNW.DKI.JKT.11.21.-323 which states that there is a notary in taking actions outside his authority due to being a party to the agreement and receiving money to pay off the demolition of a building that causes losses to other parties. The research method used is normative juridical by using a statutory approach and a case approach. The results of the analysis obtained in this study are that the responsibility of the notary as a party to the agreement and receiving money from the settlement of the demolition of the building is that Notary L is civilly responsible for committing an unlawful act that causes losses on the basis of the act of receiving the money, criminally can be responsible on the basis of a violation of Article 372 paragraph of the Criminal Code, and administratively cannot be held responsible because the deed is not a deed made by Notary L. As for the approval of the application for investigation to the Notary Honorary Council, it can be approved because Notary L is a party to the agreement. Furthermore, the legal consequences of the agreement deed at Waarmerking can be canceled for violating the subjective terms of the agreement.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anandiaz Raditya Priandhana
Abstrak :
Penelitian ini membahas mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 16/PUU-XVIII/2020 terkait dengan perlindungan hukum terhadap Notaris dalam Proses Penyidikan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan karena Pasal 66 ayat (1) UUJN 2/2014 dianggap menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan adanya kerugian bagi Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta seakan-akan memberikan kedudukan yang lebih istimewa kepada seorang Notaris. Permasalahan dalam penelitian ini, yang pertama adalah kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dan pembatasannya dalam Pasal 66 UUJN berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 16/PUU-XVIII/2020, kemudian yang kedua yaitu perlindungan hukum terhadap Notaris yang dipanggil menjadi saksi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 16/PUU-XVIII/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder, melalui studi dokumen dengan deskriptif analitis dan pendekatan kualitatif. Adapun hasil penelitian yang diperoleh yaitu: Pertama, berdasarkan Putusan MK No. 16/PUU-XVIII/2020 terkait kewenangan MKN dan pembatasannya dalam Pasal 66 UUJN 2/2014, MKN berwenang untuk memberikan persetujuan dan penolakan terhadap pemanggilan Notaris dengan memperhatikan urgensi pemanggilan tersebut. Pembatasan atas kewenangan ini terletak pada Pasal 66 ayat (3) dan (4) terkait maksimal jangka waktu pemberian persetujuan pemanggilan. Kemudian yang kedua, perlindungan hukum terhadap Notaris berdasarkan putusan MK No. 16/PUU-XVIII/2020 adalah dengan adanya hak ingkar Notaris guna melindungi kewajiban Notaris yang diatur dalam Kode Etik Notaris dan UUJN 2/2014. Pasal 66 ayat (1) UUJN 2/2014 bentuk kepastian hukum adanya hak ini, yang mengatur mengenai prosedur yang harus dipenuhi bilamana dalam suatu proses penyidikan dibutuhkan kesaksian dari seorang Notaris. ......This research discusses the Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 16/PUU-XVIII/2020 related to legal protection of Notaries in the Investigation Process. The Constitutional Court Decision Number 16/PUU-XVIII/2020 was petitioned because Article 66 paragraph (1) UUJN 2/2014 was deemed to cause and/or potentially cause harm to the Prosecutor in carrying out his duties and powers, and seemed to provide a more special position to a notary. The problems in this study, the first is the authority of the Notary Honorary Council and its limitations in Article 66 of the UUJN based on the Constitutional Court decision of the Republic of Indonesia Number 16/PUU-XVIII/2020, then the second is legal protection for Notaries who are summoned to be witnesses based on the Decision of the Constitutional Court of the Republic. Indonesia Number 16/PUU-XVIII/2020. The research method used is the normative juridical method, using secondary data, through document studies with descriptive analytical and qualitative approaches. The research results obtained are: First, based on the Constitutional Court Decision Number 16/PUU-XVIII/2020 regarding the authority of MKN and its limitations in Article 66 UUJN 2/2014, MKN has the authority to give approval and rejection of notary summons with due regard to the urgency of the summons. The limitation on this authority lies in Article 66 paragraph (3) and (4) regarding the maximum period of time for the approval of the summons. Then the second, legal protection for notaries based on the Constitutional Court decision Number 16/PUU-XVIII/2020 is the existence of the right of refusal to protect the notary's obligations as regulated in the Notary's Code of Ethics and UUJN 2/2014. Article 66 paragraph (1) UUJN 2/2014 forms the legal certainty of this right, which regulates the procedures that must be fulfilled when an investigation process requires a testimony from a notary.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jeffry Ricardo
Abstrak :
ABSTRAK
Dicabutnya Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, tanggal 28 Mei 2013 menimbulkan keresahan bagi kalangan Notaris karena Notaris dalam menjalankan Jabatannya terikat sumpah Jabatan untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan. Notaris kehilangan perlindungan hukum untuk menjalankan kewajiban ingkarnya dalam menjalankan Jabatannya karena Penyidik, penuntut umum dan hakim bisa langsung mengambil fotokopi minuta akta dan/atau memanggil Notaris tanpa harus mendapat izin Majelis Pengawas Daerah terlebih dahulu. Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan Jabatannya dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Dibentuknya Majelis Kehormatan Notaris bukan sebagai pembela bagi para Notaris, melainkan sebagai institusi yang memenuhi perintah undang-undang untuk melindungi akta Notaris sebagai arsip Negara karena di dalam akta terdapat kepentingan para pihak dalam akta yang wajib untuk disimpan oleh Notaris, serta melindungi jabatan Notaris dalam hal Notaris membuka rahasia jabatan dalam kepentingan proses peradilan pidana sehingga membuka rahasia jabatan yang dilakukan Notaris guna kepentingan proses peradilan pidana dikecualikan dari pelanggaran rahasia jabatan Notaris. Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris merupakan rdquo;kunci pembuka rdquo; kewajiban ingkar Notaris. Untuk mencapai tujuan perlindungan terhadap akta Notaris Majelis Kehormatan Notaris mempunyai peranan sebagai ldquo;jembatan rdquo; antara notaris dengan penyidik, penuntut umum atau hakim untuk kepentingan proses peradilan. sebagai institusi/lembaga yang memenuhi perintah undang-undang untuk melindungi akta Notaris serta jabatan Notaris. sebagai alasan pembenar bagi Notaris dalam hal membuka rahasia Jabatan Notaris.
ABSTRACT
The revocation of Article 66 of Law Number 30 Year 2004 regarding Notary Public Official, with the issuance of Decision of the Constitutional Court Number 49 PUU X 2012, dated May 28, 2013 caused unrest for Notary since the Notary in his her position is bound by the oath of office to keep confidential all matters concerning the Deed he made and all the information obtained for the making of the Deed in accordance with the oath promise of office. The Notary loses the legal protection to perform inherent obligations in performing his her position because the Investigator, the public prosecutor and the judge may immediately take a photocopy of the deed and or call the Notary without obtaining the permission of the Regional Supervisory Board first. Notary as a general official who carries out his her position in providing legal services to the public, need to get protection and guarantee for the sake of legal certainty. as well as to protect the position of Notary in the case of a Notary disclosing confidential positions in the interest of criminal justice process. The establishment of the Honorary Board Notary is not as an advocate for Notaries but as an institution that fulfills the law order to protect Notary deed as State archives because in the deed there is the interest of the parties in the deed which must be kept by the Notary so that to disclose the official secret made by a Notary to the interests of the criminal justice proceess shall be exempted from a breach of the secret of the Notary 39 s office open secret Notary office conducted for the benefit of the criminal justice process are excluded from the Notary professional secrecy violation. The Approval of the honorary board of notary is the opening key of the Notary 39 s obligation. To achieve the purpose of protection against notarial deed the Honorary Board Notary become a bridge between the notary with the investigator, public prosecutor or judge for the benefit of the criminal justice process. as institutions agencies fulfill orders the law to protect the notarial deed and the Notary office. as justification for the Notary in the matter of disclosing Secretary of Notary.Keywords Notary, Notary Public, confidential Position, honorary board of notary, honorary board of notary approval, Legal protection.
2018
T49523
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diyan Pratiwi
Abstrak :
Notaris merupakan pejabat umum yang ditunjuk langsung oleh Undang-Undang untuk membuat akta otentik. Produk akta otentik yang dibuat notaris adalah produk intektual yang merupakan cerminan dari kapital intelektual si notaris. Oleh karena itu notaris mempunyai tanggung jawab untuk merahasiakannya karena akta yang dibuatnya merupakan arsip negara. Notaris tidak dapat dituntut pertanggung jawabnya baik pidana maupun perdata apabila notaris tersebut telah menjalankan tugasnya sesuai yang terdapat pada Undang-Undang karena tugas yaitu untuk mengkostantir kata-kata yang dikemukakan oleh penghadap/klien. Maka dari itu, apabila notaris dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa dibuatlah aturan khusus harus melalui persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana terdapat dalam aturaan perlaksana dari UUJN 2/2014 yaitu Permenkumham 7/2016, hal ini berbeda dari KUHAP karena adanya asas lex specialis de rogat lex generalis . Penelitian ini berbentuk penelitian yuridis normatif. Data diolah dengan menggunakan metode kualitatif dengan mendiskripsikan data berupa data primer dan data sekunder untuk kemudian dilakukan penafsiran dan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini, notaris merupakan pejabat umum yang ditugaskan membuat arsip negara yang mempunyai kewajiban untuk merahasiakannya, hal itu termasuk dalam tanggung jawab notaris dan notaris tidak dapat dituntut apabila telah menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang. Terkadang, dalam aturan yang tercantum di KUHAP dengan UUJN 2/2014 dan aturan pelaksananya Permenkumham 7/2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris terdapat kesinkronan dan ketidak sinronan. Apabila terdapat ketidaksinkronan asas lex specialis de rogat lex generalis untuk memecahkan permasalahannya.
Notaries are public officials who are appointed directly by the Act to make an authentic deed. Authentic deed products made by notaries is an intellectual product that is a reflection of the intellectual capital of the notary. Therefore, the notary has responsibility to keep it a secret because the act set up such a way as. Notaries can not be sued to take responsibility such as civil and criminal when the notary was carrying out his her duties as contained in the Act because the task is to write down words submitted by clients. Therefore, when a notary called by investigators for inverstigatoring, must be approved by the Council of Honour of Notaries, as contained in the implementing rules of the UUJN 2 2014 and 7 2016 Permenkumham, it is different from the Criminal Code lex de Rogat lex generalist . This research study use normative form. Data were analyzed using qualitative methods to describe the data in the form of primary data and secondary data for later interpretations and conclusions. The results of this study, a notary is a public official who was assigned to the state archives that have an obligation to keep it confidential, it is included in the responsibilities of a notary public and can not be claimed when carrying out their duties in accordance with law. Sometimes between Criminal Code Procedure, UUJN 2 2014 and implementing rules 7 2016 Permenkumham about notary Honor Assembelies , we found ssynchronizations and unssynchronizations. When there are unssynchronizations , then we use lex de Rogat lex generalist to solved the problem.
Depok: Universitas Indonesia, 2017
T46900
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novita Dwi Handayani
Abstrak :
Majelis Kehormatan Notaris, memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap notaris, yang mencakup pemanggilan notaris guna kepentingan pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka, pengambilan fotocopy minuta akta dan atau surat surat yang dilekatkan pada minuta akta, dan pengambilan minuta akta dan atau surat surat yang dilekatkan pada minuta akta. Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris menjadi dasar kewenangan bagi penyidik untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap notaris dan alasan pembenaran notaris untuk membuka rahasia jabatan tanpa dikenakan sanksi hukum. Parameter bagi Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan persetujuan atau penolakan kepada penyidik, tidak meliputi seluruh kewenangan notaris yang diatur dalam Undang Undang Jabatan Notaris dan juga tidak mencakup penilaian ada atau tidak adanya kesalahan dalam pelaksanaan jabatannya dan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan lainnya. Prosedur dalam penyidikan terhadap notaris, dapat mengakibatkan bukti bukti dari hasil penyidikan notaris menjadi tidak sah dan memberikan peluang untuk dilakukannya praperadilan. Dalam menjawab masalah tersebut, dipergunakan metode penelitian normatif, dengan mengkaji parameter dalam memberikan persetujuan atau penolakan oleh Majelis Kehormatan Notaris yang diatur dalam Undang Undang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksanaannya, serta prosedur penyidikan terhadap notaris dan akta aktanya, yang dijadikan bukti dalam perkara pidana.
The Honorary Board of Notaries, has the authority to give approval or appreciation to investigators for education, notaries, which involve calling a notary, according to a request or suspect, taking a copy of the deed and/or letter attached to the minuta deed, and taking a minuta deed and or letter of letter attached to the minuta deed. The Honorary Board of Notarys approval was the basis for the investigator to conduct an investigation of the notary and the notarys justification for disclosing licensing secrets without asking for legal permission. Parameters for the Honorary Assembly in giving approval or approval to the investigator, do not need an agreement with the agreement stipulated in the Act of Notary Position and also do not discuss the presence or absence of errors in its implementation and deny related to the request for other invitations. The procedure in investigating a notary can request proof of approval from the results of a notary investigation to be invalid and provide an opportunity for pretrial approval. In answering the problem, normative research methods are used, by examining the parameters in giving approval or approval by the Notary Honorary Assembly which is regulated in the Act of Notary Position and its implementation rules, as well as procedures for investigating notaries and deed deeds, which are used as evidence in sentence cases.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53931
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novi Celia
Abstrak :
Tesis ini membahas kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan keputusan dan persetujuan kepada penegak hokum ketika memeriksa Notaris yang diduga melakukan pelanggaran hokum saat menjalankan jabatannya, menganalisis kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan persetujuan pada penegak hukum yang melakukan penyidikan maupun persidangan terhadap Notaris, dan menganalisis upaya hukm yang dapadi tempuh Notaris terhadap keputusan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Perlindungan Hukum terhadap jabatan Notaris pada masa Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 bahwa untuk proses peradilan, penyidik, penuntut umum dan hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah Notaris berwenang untuk mengambil fotocopy Minuta akta dan atau protocol Notaris yang disimpan dalam penyimpanan Noratis, sedangkan Undang-undang No 2 tahun 2014 untuk proses peradilan penyidik, penuntut umum dan hakim harus memperoleh persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris. Sedangkan untuk prosedur hokum bagi perlindungan hukumnya terdapat beberapa langkah-langkah yang harus dipatuhi oleh penyidik dan Majelis Kehormatan Notaris guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum yang terdapat dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris. Hal ini dengan menggunakan suatu perbandingan kewenangan dari Majelis Pengawas Daerah dan kewenangan dari Majelis Kehormatan Noratis.
This thesis discusses the authority of the Notary Public Honor Board in giving decision and approval to law enforcement when examining Notary who allegedly committing a violation of law when conducting his / her position, analyzing the authority of Notary Public Honor Board in giving approval to law enforcement investigating and trial to Notary, which can be taken by Notary to the decision of the Regional Notary Council of Notary through the State Administrative Court. Legal Protection of Notary's office at the time of the Notary Law No. 30/2004 that for the judicial, investigative, public prosecutor and judge processes with the approval of the Regional Notaries Supervisory Board is authorized to take photocopies of Minuta deed and or Notary's protocol deposited in Noratis storage, while Law No. 2 of 2014 for judicial proceedings of investigators, public prosecutors and judges shall obtain the approval of the Notary Publicity Council. As for the legal procedure for legal protection there are several steps that must be obeyed by the investigator and the Honorary Council of Notary to guarantee the certainty and legal protection contained in article 66 paragraph (1) of Notary Position Law. This is by using a comparison of the authority of the Regional Supervisory Board and the authority of the Honorary Assembly of Noratis.
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T50044
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>