Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siregar, Praise Juinta W S
"Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah merupakan sengketa yang dianggap berbeda dengan Sengketa Pemilu. Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur secara eksplisit mengenai kelembagaan peradilan dalam Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, sehingga hal tersebut menimbulkan penafsiran bahwa lembaga peradilan yang memiliki kewenangan terhadap sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah adalah Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya, kemudian dialihkan ke Mahkamah Konstitusi. Pengalihan kewenangan tersebut menimbulkan pandangan yang berbeda karena di satu sisi terdapat pandangan yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah, sedangkan di sisi lain ada pandangan yang menyatakan bahwa perlu ada peradilan khusus dalam penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah.

Dispute over Regional Head Election Result is dispute that is considered different from Election Disputes. The Constitution of Indonesia does not explicitly regulate judicial institutions in Disputes over Regional Head Election Results, so this has led to an interpretation that the judiciary that has authority over disputes over disputes over the results of Regional Head Elections is the Supreme Court and the judicial institutions under it, then transferred to Constitutional Court. The transfer of authority raises different views because on the one hand there is a view which states that the Constitutional Court has the authority to resolve disputes over the results of regional head elections, while on the other hand there is a view which states that there needs to be a special court in resolving disputes over regional head election results."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library