Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mayadita Fathia Waluyo
"Doktrin Likelihood of Confusion sebagai doktrin yang terkandung dalam Article 16 (1) TRIPs Agreement telah menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa dalam menentukan suatu pelanggaran merek. Namun demikian, Doktrin Likelihood of Confusion saat ini belum dianut oleh Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Meski begitu, beberapa Majelis Hakim dalam menyelesaikan sengketa merek di Indonesia telah berusaha memberikan pertimbangan terkait Likelihood of Confusion seperti Pada Putusan Nomor 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst antara pemilik merek “FORMULA STRONG” melawan pemilik merek “PEPSODENT STRONG 12 JAM” serta pada Putusan Nomor 10/PDT.SUS.MEREK/2020/PN.NIAGAJKT.PST. antara merek “PUMA” melawan merek “PUMADA”. Untuk itu, penelitian ini akan menganalisis terkait penerapan Doktrin Likelihood of Confusion dalam penyelesaian sengketa merek di Indonesia, serta membandingkannya dengan pengaturan dan penerapannya di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Kesimpulan yang dapat diambil adalah Majelis Hakim dalam menerapkan Doktrin Likelihood of Confusion di Indonesia masih bersandar kembali dengan hanya menitikberatkan pada ada atau tidaknya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya antara kedua merek. Padahal, adanya kesamaan antara kedua merek tidak serta merta menimbulkan kebingungan bagi konsumen, yang berujung pada kerugian bagi pemilik merek. Kedua merek juga tetap dapat dibedakan satu sama lain, dan fungsi utama merek sebagai daya pembeda masih terpenuhi. Oleh karenanya, Indonesia diharapkan dapat memperhatikan syarat Likelihood of Confusion dalam penentuan pelanggaran merek dengan cara merumuskannya ke dalam Undang-Undang ataupun menyatukan pemahaman penegak hukum dalam memberikan pertimbangan hukum guna mewujudkan keadilan dalam perlindungan hak atas merek.

The doctrine of Likelihood of Confusion as a doctrine contained in Article 16 (1) of the TRIPs Agreement has become the basis for consideration by the Panel of Judges in several countries such as the United States and the European Union in determining a trademark infringement. However, the Likelihood of Confusion doctrine is currently not adopted by Indonesia in Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. Even so, several Panel of Judges in resolving trademark disputes in Indonesia have tried to provide considerations related to Likelihood of Confusion such as in Decision Number 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst between the owner of the trademark of "FORMULA STRONG" against owner of the trademark of "PEPSODENT STRONG 12 HOURS" as well as in Decision Number 10/PDT.SUS.MEREK/2020/PN.NIAGAJKT.PST. between the trademark “PUMA” against the trademark “PUMADA”. For this reason, this study will analyze the application of the Likelihood of Confusion Doctrine in the trademark disputes resolution in Indonesia, and compare it with the regulation and implementation in the United States and the European Union. This research was conducted using a juridical-normative method with data obtained through a literature study. The conclusion that can be drawn is that the Panel of Judges in implementing the Likelihood of Confusion Doctrine in Indonesia still relies on and by only focusing on whether or not there are similarities in substance or in its entirety between the two trademarks. In fact, the similarities between the two trademarks do not necessarily cause consumers confusion, which leads to the trademark owner’s loss. The two trademarks can also still be distinguished from one another, and the main function of the trademark to distinguish goods and/or services is still fulfilled. Therefore, Indonesia is expected to be able to pay attention to the terms of Likelihood of Confusion in determining trademark infringement by formulating it into the law or uniting the understanding of law enforcer in providing legal considerations in order to realize justice in the protection of trademark rights."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aliya Dewi Anggiassyifa
"Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana kemungkinan kebingungan (likelihood of confusion) dapat menjadi suatu alasan untuk membatalkan Merek terdaftar. Likelihood of Confusion terkandung di dalam Article 16 (1) TRIPs Agreement sebagai syarat suatu Merek dapat ditolak atau dibatalkan pendaftarannya. Syarat ini dianut oleh negara Amerika Serikat dan Inggris dalam regulasi perlindungan Mereknya. Akan tetapi, Indonesia tidak mengatur mengenai syarat likelihood of confusion dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Walaupun demikian, terdapat pertimbangan Majelis Hakim di Indonesia yang mencoba mempertimbangkan likelihood of confusion sebagai alasan pembatalan Merek, yakni pada Putusan Nomor 101/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Jkt.Pst. Penelitian ini akan menggunakan metode yuridis-normatif berdasarkan data yang diperoleh dari data kepustakaan. Penelitian ini pertama-tama akan membandingkan pengaturan dan penerapan terkait likelihood of confusion di Negara Amerika Serikat dan Inggris berdasarkan kasus. Kemudian akan dibandingkan dengan pengaturan di Indonesia yang selaras dengan likelihood of confusion dan bagaimana hal tersebut diterapkan dalam Putusan Nomor 101/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Jkt.Pst. Pada prinsipnya, likelihood of confusion selaras dengan persamaan pada pokoknya yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, namun hanya bersandar pada ada atau tidaknya kemiripan pada Merek dan jenis barang/jasa. Padahal, likelihood of confusion dapat dilihat dari sudut pandang lain apabila Majelis Hakim bersedia meluaskan cara penilaiannya terhadap persamaan pada pokoknya sebagaimana dilakukan di Amerika Serikat dan Inggris. Selain itu, Indonesia juga diharapkan dapat menyertakan klausul kebingungan (confusion) untuk menolak dan membatalkan Merek agar pertimbangan sebagaimana dalam Putusan Nomor 101/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Jkt.Pst dapat menjadi suatu ratio decidendi atau legal reasoning yang memadai.

This research is aimed to discuss how the doctrine of Likelihood of Confusion may be applied as grounds for the cancellation of a registered trademark. Likelihood of Confusion is contained within Article 16 (1) TRIPS Agreement as a prerequisite to refuse or cancel a trademark’s registration. This prerequisite is also mirrored within the United States of America and United Kingdom’s trademark regulation. However, Indonesia has not adopted this likelihood of confusion prerequisite in Law Number 20 of 2016 regarding Trademark and Geographical Indication. Even so, there exist a judge’s consideration which has adapted to include the likelihood of confusion as a ground for cancelling a registered trademark, namely Decision Number 101/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Jkt.Pst. This research will adopt the juridical-normative approach based on literature data. This research will be firstly served by comparing the regulation and application of likelihood of confusion within cases found in the United States of America and the United Kingdom.  Then comparison with regulations in Indonesia relating to likelihood of confusion will be made and how it is adapted into Decision Number 101/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Jkt.Pst. Essentially, the Trademark Law of Indonesia only depends on whether similarity can be found within the mark and the types of goods/services. In fact, the likelihood of confusion can be seen from another perspective if the judges are willing to expand their assessment of the similarities in essence as is done in United States and the United Kingdom. Apart from that, Indonesia can hopefully include a confusion clause for refusing and cancelling trademarks in order to make the judges consideration found within Decision Number 101/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Jkt.Pst as a ratio decidendi or an ample legal reasoning."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library