Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lusi Yolanda
Abstrak :
Perkembangan teknologi informasi melahirkan inovasi di bidang keuangan salah satunya Fintech Peer-to-Peer Lending syariah. Penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia bersaing menyediakan berbagai produk pembiayaan dengan beragam akad dan program, sedangkan ketentuan penyelenggaraannya baru diatur oleh POJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, dan Fatwa DSN-MUI No 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Penelitian ini membahas mekanisme pembiayaan dan model pengawasan Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI, dan dilaksanakan dalam tiga tahapan yakni tahapan penerimaan pembiayaan, tahapan penawaran investasi, dan masa investasi. Analisis syariah dilakukan pada tahapan penerimaan pembiayaan dan saat masa investasi berlangsung. Pengawasan Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia dilakukan oleh pihak internal dan pihak eskternal. Pengawasan internal dilakukan oleh organ perusahaan dengan pembuatan dan pelaksanaan SOP yang telah disetujui oleh OJK. Dewan Pengawas Syariah ikut melakukan pengawasan secara internal dengan pemantauan aspek syariah. Pengawasan Eksternal dilakukan oleh OJK, namun OJK tidak spesifik memiliki program atau unit khusus yang mengawasi aspek syariah. Dewan Syariah Nasional juga berperan melakukan pengawasan tidak langsung dengan memberikan rekomendasi DPS, pembinaan, dan pencabutan DPS. Penyelenggara harus mengoptimalkan integrasi aspek syariah dalam SOP dan penyelenggaraannya. OJK harus mengeluarkan aturan baru yang mengakomodir Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah serta melakukan pengawasan spesifik terhadap aspek syariah. DPS harus mengoptimalkan perannya dalam melakukan pengawasan. DSN perlu meningkatkan pelatihan dan sertifikasi untuk menambah jumlah DPS yang masih terbatas ......The development of information technology has created innovations in financial sector, one of them is Sharia Peer-to-Peer Lending. Sharia Peer-to-Peer Lending operators in Indonesia compete to provide various financing products with various akad and programs, while rules for their implementation are only regulated by POJK NO 77/POJK.01/2016 and in the DSN-MUI Fatwa No 117/DSN-MUI/II/2018. This study discusses the financing mechanism and supervision model of Sharia Peer-to-Peer Lending in Indonesia. This research is normative research and analytical descriptive. The results showed that the financing mechanism has in accordance with DSN MUI Fatwa, and implemented in three stages; the stage of receiving financing, offering investment, and investment period. Sharia compliance is carried out within the stage of receiving financing and during the investment period. Supervision of Sharia Peer-to-Peer Lending is carried out by internal and external parties. Internal supervision is carried out by the operators by making and implementing SOPs that have been approved by the OJK. DPS participates in monitoring sharia aspects. External supervision is carried out by OJK, unfortunately OJK not yet specifically have a special program or unit that oversees sharia aspects. DSN plays a role in indirect supervision by providing DPS recommendations, coaching, and revoking DPS. Operators should optimize the integration of sharia aspects in SOPs and their implementation. OJK must issue new rules to accommodate Sharia Peer-to-Peer Lending and carry out specific supervision on sharia aspects. DPS should optimize its role in conducting supervision. DSN should continue to conduct various trainings and certifications to increase the number of DPS which is still limited
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuri Oktaviani
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menganalisis praktik akuntabilitas dan transparansi informasi pada peer-to-peer (P2P) lending syariah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya risiko gagal bayar atau fraud (kabur dengan uang pemberi dana) yang terjadi pada P2P lending. Oleh sebab itu, P2P lending syariah di Indonesia yang saat ini berizin dari OJK hanya 7 perusahaan, praktik akuntabilitasnya perlu dievaluasi terutama bagaimana pertanggungjawaban P2P lending terhadap pemberi dana, agar terhindar dari gagal bayar atau fraud (kabur dengan uang pemberi dana) seperti yang terjadi pada P2P lending konvensional. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif pada tiga perusahaan P2P lending syariah di Indonesia. Wawancara semi-terstruktur dilakukan dengan CEO atau perwakilan manajemen lainnya dari P2P lending syariah, pemberi dana, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang mengawasi P2P lending syariah. Sesuai dengan teori logika kelembagaan, ditemukan bahwa faktor atau pihak yang mendorong penerapan akuntabilitas pada P2P lending syariah berasal dari internal perusahaan sendiri (material carriers) dan regulator (symbolic carriers). Namun terdapat praktik decoupling (tidak mematuhi) terhadap peraturan dikarenakan actor membatasi informasi tertentu dari penerima dana yang perlu diungkapkan kepada pemberi dana. Selain itu, temuan lainnya dari penelitian ini menunjukkan bahwa dua perusahaan lebih menekankan pada upward accountability, sementara satu perusahaan menyeimbangkan antara downward accountability dan upward accountability. Dari segi transparansi, masih terdapat asimetri informasi antara pemberi dana dan penerima dana karena adanya peraturan perlindungan data pribadi. Terakhir, P2P lending syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi untuk memberikan masukan dan nasihat terhadap kesesuaian transaksi dan akad pada P2P lending syariah dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini berkontribusi untuk mengisi kesenjangan literatur sebelumnya, yang belum membahas praktik akuntabilitas pada P2P lending syariah. ......The objective of this study is to evaluate and analyze accountability and information transparency practices in sharia peer-to-peer (P2P) lending. This research is motivated by the default or fraud risk (run off with funder funds) that occurs in P2P lending. Therefore, there are only 7 sharia P2P lending companies in Indonesia that are currently licensed by the OJK, their accountability practices need to be evaluated, especially how sharia P2P lending is accountable to funders, so as to avoid default or fraud (run off with funder funds) as happened in conventional P2P lending. This study uses a case study method with a qualitative approach to three sharia P2P lending companies in Indonesia. Semi-structured interviews were conducted with CEOs or other management representatives from sharia P2P lending, funders, and the Financial Services Authority (OJK) as the regulator that oversees sharia P2P lending. In accordance with the theory of institutional logic, it was found that the factors or parties that encourage the implementation of accountability in sharia P2P lending come from the company's own internal (material carriers) and regulators (symbolic carriers). However, there is a practice of decoupling (not complying) with regulations because actors limit certain information from borrowers that need to be disclosed to funders. In addition, other findings from this study indicate that two companies place more emphasis on upward accountability, while one company balances downward accountability and upward accountability. In terms of transparency, there is still an information asymmetry between funders and borrowers due to personal data protection regulations. Finally, sharia P2P lending has a Sharia Supervisory Board (DPS) whose function is to provide input and advice on the compliance of transactions and contracts in sharia P2P lending with sharia principles. This research contributes to filling the gap in the previous literature, which has not discussed accountability practices in sharia P2P lending.
Depok: Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isyraq Azhar
Abstrak :
Kemajuan teknologi finansial menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan keuangan syariah. Teknologi finansial mengembangkan sebuah konsep, peer-to-peer lending, yang membuka akses pada layanan keuangan tanpa intermediasi perbankan tradisional. Namun, data menunjukkan bahwa pangsa pasar peer-to-peer lending syariah masih sangat kecil dibanding industri peer-to-peer lending secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan usaha lebih jauh untuk meningkatkan pangsa pasar peer-to-peer lending syariah. Penelitian ini mencoba untuk memahami faktor-faktor yang memengaruhi intensi perilaku pengguna (pemberi pendanaan/funder) untuk menggunakan peer-to-peer lending syariah dengan pendekatan Unified Theory of Acceptance and Use of Technology 2 (UTAUT 2). Menggunakan metode ­judgment sampling, 157 pengguna peer-to-peer lending syariah sebagai responden. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Partial Least Square – Structural Equation Modelling (PLS-SEM) dengan bantuan perangkat SmartPLS 3.0 untuk menguji model yang diusulkan. Hasil menunjukkan bahwa performance expectancy, price value, dan habit memiliki pengaruh secara positif terhadap intensi perilaku untuk menggunakan peer-to-peer lending syariah, dimana performance expectancy memberi pengaruh paling besar ......Financial technology advances become one of factors that encourages the growth of Islamic finance. Financial technology developed a concept, peer-to-peer lending, that enables access to funding without the role of financial institutions such as banks. However, data shows that market share of Islamic peer-to-peer lending is still very small compared to the peer-to-peer lending industry as a whole. Therefore, further efforts are needed to increase the market share of Islamic peer-to-peer lending. This study attempts to understand factors influencing behavioral intention of users (as a funders) to use Islamic peer-to-peer lending with the Unified Theory of Acceptance and Use of Technology 2 (UTAUT 2) approach. Using the judgment sampling method, 157 Islamic peer-to-peer lending users were collected as respondents. This research was conducted using the Partial Least Square - Structural Equation Modeling (PLS-SEM) method and use SmartPLS 3.0 software to test the proposed model. The results show that performance expectancy, price value, and habit have a positive influence on behavioral intention to use Islamic peer-to-peer lending, where performance expectancy has the biggest influence.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisinis Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alen Suci Marlina
Abstrak :
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan, Indeks Inklusi Keuangan 2022 tercatat sebesar 85,10%, meningkat dibanding 2019 sebesar 76,19%. Adapun untuk Indeks Inklusi Keuangan Syariah 2022 adalah sebesar 12,12%, meningkat dibanding 2021 sebesar 9,10%. Melihat masih rendahnya Indeks Inklusi Keuangan Syariah tersebut, Peer-to-Peer (P2P) lending syariah diyakini dapat berperan meningkatkan inklusivitas keuangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tesis ini akan mengukur dan menganalisa peran P2P lending syariah dalam meningkatkan inklusivitas keuangan UMKM yaitu dengan indeks yang dihasilkan dari dua variabel, yaitu sisi supply dan sisi demand. Penelitian ini menyusun indeks peran P2P lending syariah dalam meningkatkan inklusivitas keuangan UMKM oleh perbankan syariah berdasarkan Global Financial Index (Global Findex) Database 2021. Indeks dari variabel sisi supply dan demand akan menghasilkan indeks peran P2P lending syariah dalam meningkatkan inklusivitas keuangan UMKM oleh perbankan syariah. Indeks diukur dengan mengacu pada Global Findex Database dengan empat kriteria evaluasi yaitu: (i) Sangat Berperan; (ii) Berperan; (iii) Kurang Berperan; dan (iv) Tidak Berperan. Secara teknis, indeks dihitung berdasarkan hasil survei kepada Pegawai Otoritas Keuangan (Kemenkop dan UKM, BI, dan OJK), praktisi perbankan syariah, dan pelaku UMKM yaitu untuk mengetahui peran P2P lending syariah, serta pemilihan produk dan jasa pembiayaan yang mendukung perkembangan usaha UMKM. Hasil penelitian kepada 13 (tiga belas) responden menghasilkan indeks “Berperan” dari sisi supply dengan total indeks sebesar 30,75. Dari sisi demand, hasil penelitian kepada 111 responden menghasilkan indeks “Sangat Berperan” dengan total indeks sebesar 43,30. ......Based on the results of the 2022 National Financial Literacy and Inclusion Survey (SNLIK) conducted by the Financial Services Authority, the 2022 Financial Inclusion Index was recorded at 85.10%, an increase compared to 2019 of 76.19%. As for the 2022 Sharia Financial Inclusion Index, it is 12.12%, an increase compared to 2021 of 9.10%. Considering the low index of Sharia Financial Inclusion Index, sharia Peer-to-Peer (P2P) lending is believed to have a role in accelerating the financial inclusion of Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs). This thesis will measure and analyze the role of sharia P2P lending in accelerating the financial inclusion of MSMEs, namely the index generated from two variables, the supply side and the demand side. This study compiles an index of the role of Sharia P2P lending in accelerating MSMEs financial inclusion by Islamic banking based on the Global Financial Index (Global Findex) Database 2021. The index from the supply and demand side variables will produce an index of the role of sharia P2P lending in increasing MSMEs financial inclusion by Islamic banking. The index is measured by referring to the Global Findex Database with four evaluation criteria, namely: (i) Highly Contributed; (ii) Contributed; (iii) Less Contributed; and (iv) Not Contributed. Technically, the index is calculated based on the results of a survey of Financial Authority Employees (Ministry of Cooperatives and SMEs, BI, and OJK), Islamic banking practitioners, and MSMEs players, namely to find out the role of sharia P2P lending, as well as the selection of financing products and services that support MSMEs business development. The results of research on 13 (thirteen) respondents produced an index of "Contributed" from the supply side with a total index of 30.75. From the demand side, the results of research on 111 respondents produced an index of "Highly Contributed" with a total index of 43.30.
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2022
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Darda Arjanta Wibowo
Abstrak :
Penelitian ini mengkaji pengaruh sosial, media sosial, dan kepercayaan terhadap motivasi individu untuk berinvestasi pada platform P2P Lending Syariah, dengan menggunakan kerangka PLS-SEM untuk melakukan analisis data numerik. Sampel yang digunakan terdiri dari warga Indonesia yang berumur diatas 20 tahun dan memiliki penghasilan. Hasil pada penelitian ini adalah variabel laten yang terdiri kepercayaan, pengaruh sosial, dan pengaruh media sosial terhadap niat berinvestasi, berpengaruh secara signifikan. Temuan penelitian ini akan berguna bagi perusahaan P2P Lending Syariah dalam meningkatkan pengenalan industry, sistem pemasaran dan memahami dinamika sosial yang terjadi pada industri fintech, khususnya Peer to Peer Lending Syariah. Pembuktian yang didapatkan pada penelitian ini dapat membantu dalam pemasaran yang efektif untuk menarik calon investor dari berbagai latar belakang. ......This study examines the influence of social, social media, and trust on individual motivation to invest in Sharia P2P Lending platforms, using a PLS-SEM framework to conduct numerical data analysis. The sample used consists of Indonesian citizens who are over 20 years old and have income. The results of this study are latent variabels consisting of trust, social influence, and social media influence on investment intention, have a significant effect. The findings of this study will be useful for Sharia P2P Lending companies in improving industry recognition, marketing systems and understanding the social dynamics that occur in the fintech industry, especially Sharia Peer to Peer Lending. The evidence obtained in this study can help in effective marketing to attract potential investors from various backgrounds.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library