Keuangan Negara merupakan hal yang penting atau fundamental bagi penyelenggaraan negara karena berperan penting dalam usaha untuk mencapai terwujudnya tujuan negara. Kekayaan LPS yang digunakan untuk memberikan dana bailout merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan merupakan bagian dari keuangan negara beserta dengan pengelolaannya.Kemudian dijelaskan pula bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara telah memberikan kewenangan dalam bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan kepada Menteri Keuangan. Sehingga yang bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan adalalah Menteri Keuangan karena pemberian wewenang dari Presiden adalah secara delegasi.
Mengenai status hukum apakah terjadi kerugian negara dalam penyelamatan bank gagal sistemik dalam kasus Bank Century ini disebabkan perumusan undang-undang sangat membingukan bagi para pelaku yang terlibat. Sehingga dengan hal ini dapat menyebabkan pejabat sebagai pelaku pembuat kebijakan akan sangat bersikap hati-hati dalam menjalankan kewenangannya. Sehingga diharapkan kedepannya pemerintah dengan jelas membuat suatu perubahan terhadap Undang-Undang Keuangan Negara agar tidak terjadi perbedaan tafsiran.
State Finance is essential or fundamental to the administration of the state since it has an important role to achieve the realization of the state's objective. LPS' assets used to provide bailout funds are separated from the state assets. Law No. 17 Year 2003 on State Finance stated that separated state assets is part of the state financial along with financial management. Furthermore, it also explained that the President as the holder of power over the financial management of the state has given the authority over the separated state assets management to the Minister of Finance. Therefore, the responsible party over the management of the separated state assets is the Minister of Finance due to the authorization from President by way of delegation.
Regarding the legal status if there is a state loss in the state in the rescue of systemic failed bank in the Bank Century case is due to the formulation of the legislation which very confusing for the parties involved. Therefore, this can lead to officers as perpetrators of policy makers will be very cautious in carrying out its authority. It is expected that in the future government to clearly make amendment Law of State Finance in order to avoid differences in interpretation.