Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ndaru Hidayatulloh
"Skripsi ini membahas mengenai pengadilan yang tepat untuk menguji peraturan kebijakan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif yang dilakukan dengan studi pustaka digunakan untuk mencari kejernihan mengenai peraturan kebijakan dan selanjutnya menentukan lembaga pengadilan mana yang tepat untuk melakukan pengujian. Pemerintah sebagai badan hukum publik memiliki 2 (dua) fungsi, yakni sebagai eksekutif dan administrator. Fungsi eksekutif dijalankan berdasarkan kewenangan atribusi dan delegasi. Sedangkan, fungsi administratif dijalankan berdasarkan kewenangan diskresi. Peraturan kebijakan merupakan salah satu tindakan hukum pemerintah sebagai administrator. Berbeda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat, peraturan kebijakan hanya berlaku kepada bawahan dari pejabat yang mengeluarkan. Di Indonesia, peraturan kebijakan telah diuji melalui 3 (tiga) jenis peradilan, yakni Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Negeri. Ketiga peradilan tersebut pun menyatakan peraturan kebijakan sebagai kompetensi absolut didasarkan bentuk, norma hukum, dan pejabat yang mengeluarkan. Berdasarkan teori perundang-undangan, pengujian peraturan kebijakan yang memiliki norma hukum umum - abstrak serta tidak diundangkan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Maka, seyogyanya, peraturan kebijakan tidak disamakan dengan peraturan perundang-undangan serta keputusan tata usaha negara.
This thesis discusses the appropriate court to test policy rules. The research uses the juridical-normative method which was carried out by means of a literature study used to seek clarity on policy rules and then to determine which court institution was appropriate to conduct the test. The government as a public legal entity has 2 (two) functions, namely as executive and administrator. Executive functions are exercised under the authority of attribution and delegation. Meanwhile, administrative functions are carried out based on discretionary authority. policy rules are one of the government's legal actions as administrators. Unlike regulations that apply to the public, policy rules only apply to subordinates of the issuing official. In Indonesia, policy rules have been reviewed through 3 (three) types of courts, namely the Supreme Court, the State Administrative Court, and the District Court. All said courts state that policy rules are absolute competencies based on forms, legal norms, and issuing officials. Based on the theory of ‘perundang-undangan’, policy rules that have general-abstract legal norms and are not promulgated are the authority of the District Court. Therefore, policy regulations should not be equated with ‘peraturan perundang-undangan’ and the government decision to administration."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library