Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Cut Manyak Zakiah
Abstrak :
ABSTRAK
Perkawinan yang didasari karena faktor social, dilaksanakan dengan singkat tanpa memikirkan biaya, tidak memperhatikan peraturan undang-undang perkawinan, merupakan perkawinan yang mudah dilakukan atau lebih dikenal dengan nikah sirri, perkawinan yang tidak sah karena perkawinan tersebut tidak dicatat menurut
peraturan perundang-undang negara yang berlaku. Perkawinan sirri banyak merupakan pihak perempuan dan anak-anak karena perkawinan tersebut tidak mempunyai kepastian hukum, perkawinan sirri tidak mempunyai surat
atau akta nikah. Dengan maraknya perkawinan sirri, penulis, dalam tesis ini meneliti bagaimana akibat hukum dari perkawinan sirri berdasarkan sebuah kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 253K/PID/1999, yaitu kedudukan istri, hak anak dan harta bersama apakah mempunyai kekuatan hukum dalam perkawinan sirri, apakah istri dan anak berhak atas harta bersama. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis
normative. Penelitian dilakukan dengan bahan hukum
primer yaitu Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
dan perundang-undangan lainnya, dilakukan dengan
menganalisa data secara kualitatif yaitu dengan cara
meneliti akibat hukum dani perkawinan sirri. Dengan menggunakan pola pikir induktif deduktif diperoleh kesimpulan yaitu perkawinan yang tidak dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Perkawinan dan tidak terdaftar adalah perkawinan yang tidak sah, perkawinan dianggap tidak pernah ada, karena tidak sesuai dengan Undangundang Perkawinan No. 1 tahun 1974, kedudukan sebagai isteripun tidak sah, tidak berhak atas nafkah dan waris, begitu pula dengan status anak adalah anak luar kawin yang tidak berhak mewaris. Saran yang diharapkan agar
menghindari perkawinan sirri, lakukan pencatatan perkawinan dan pemerintah meninjau kembali Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974.
2007
T 17316
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Neila Rahmi
Abstrak :
ABSTRAK
Perkawinan menyangkut hubungan antar manusia. Namun masalah perkawinan bukan hanya sekedar masalah pribadi dari mereka yang akan melangsungkan perkawinan, tapi juga merupakan masalah dan perbuatan keagamaan dan hukum. Masyarakat lewat penguasa negaranya masing-masing mengatur norma-norma hukum bagi perkawinan di antara warganya. Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tabun 1974 Tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Negara Indonesia menjamin kebebasan beragama bagi penduduknya (Pasal 29 Undang-Undang Dasar). Prinsip kebebasan beragama tersebut ditafsirkan juga oleh sebagian orang sebagai kebebasan untuk pindah agama. Perkawinan yang dilangsungkan di antara seorang laki-laki dan perempuan yang memeluk agama yang sama dan tetap terus seagama sampai perkawinannya berakhir, tidak menimbulkan persoalan hukum. Persoalan hukum baru timbul manakala setelah dilangsungkannya perkawinan, pihak suami atau isteri melakukan perpindahan agama, dalam hal ini dari agama Islam ke agama non Islam atau murtad. Permasalahannya adalah bagaimana akibat hukumnya terhadap status perkawinan, apakah murtad tersebut dapat dijadikan alasan untuk membubarkan perkawinan Berta lembaga peradilan mana yang berwenang mengadili kasus perceraian yang diakibatkan murtadnya suami atau isteri. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Tape penelitian yang digunakan, dilihat dari sudut bentuknya adalah penelitian evaluatif.
Dari sudut penerapannya, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian berfokus masalah. Dalam pandangan Islam, murtadnya suami atau isteri menyebabkan perkawinan menjadi fasakh (batal) dengan sendirinya. Perpindahan agama atau murtad yang dilakukan suami atau isteri menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam dapat dijadikan alasan untuk membubarkan perkawinan. Mengenai lembaga peradilan yang berwenang mengadili kasus perceraian karena murtadnya suami atau isteri, berdasarkan asas personalitas keislaman, adalah Pengadilan Agama. Untuk menentukan asas personalitas keislaman, bukan didasarkan atas agama yang dianut pada saat sengketa terjadi, tetapi oleh faktor dasar hukum yang menjadi landasan ikatan pada saat hubungan atau ikatan hukum berlangsung.
2007
T 18219
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library