Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Meinitya Azzahra Bianda
Abstrak :
Kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020 dengan identitas Pasien 01 dan Pasien 02. Segala informasi mengenai pandemi COVID-19 merupakan informasi publik yang wajib diumumkan oleh Pemerintah untuk pemenuhan hak warga negara atas informasi dan juga dapat turut melindungi masyarakat dari virus COVID-19. Meski informasi mengenai COVID-19 merupakan informasi yang wajib diumumkan, tetap terdapat batasan informasi yang harus dijaga kerahasiaannya termasuk Identitas Pribadi Pasien. Identitas Pribadi Pasien merupakan data rahasia kedokteran yang dilindungi oleh berbagai peraturan perundangundangan Terdapat kebocoran data pribadi Pasien COVID-19 01 dan 02 dengan tersebarnya nama, alamat pribadi, pekerjaan dan informasi pribadi lainnya mengenai kedua pasien. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan bagaimana penerapan keterbukaan informasi publik di masa pandemi dan juga pemenuhan hak atas perlindungan data pribadi pasien dalam kasus Pasien 01 dan 02. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian adalah terdapat kebocoran data pribadi Pasien 01 dan 02 yang menunjukan adanya pelanggaran atas informasi yang seharusnya dikecualikan untuk dibuka dan juga pelanggaran hak perlindungan atas data diri pribadi Pasien. Kesimpulan yang dapat diambil oleh penulis yakni kebocoran data pribadi Pasien 01 dan Pasien 02 jelas melanggar peraturan perundangundangan yang berlaku baik dari segi keterbukaan informasi publik maupun hak pasien. Selanjutnya, saran yang penulis berikan, yakni kepada Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Kesehatan diharapkan agar memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti membocorkan data pasien serta memberikan bantuan hukum kepada Pasien 01 dan Pasien 02 untuk menindaklanjuti pihak yang dirasa merugikan kedua pasien ......The first confirmed cases of COVID-19 in Indonesia were 2 cases on March 2, 2020 with the identities of Patient 01 and Patient 02. All information regarding the COVID-19 becomes public information that must be announced by the Government in order to fulfill citizens rights to access information and protect the public from the virus. Even though information about COVID-19 is information that must be announced, there are still limitations to that need to be disclosed, including the Personal Identity of Patients. Patient's personal identity is medical confidential data that is protected by various laws. There is a leakage of the patient's 01 and 02 personal data with the spread of names, addresses, occupations and other personal informations. The research method used is juridical normative. The result of the research is there is a violation of information that should be excluded from disclosing and also a violation of the right to protect the patient's 01 and 02 personal data. The conclusion that can be drawn by the author is that the leakage of Patient 01 and Patient 02's personal data clearly violates applicable laws and regulations both in terms of public information disclosure and patient rights. Furthermore, the suggestions given by the author, namely to the Government of Indonesia, especially the Ministry of Health, are expected to impose sanctions on parties proven to leak patient data and provide legal assistance to Patient 01 and Patient 02 to follow up on parties who are deemed to be detrimental to both patients
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library