Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Ammar Jihad
"After the enactment of Law No. 4 of 2023 on Financial Sector Development and Strengthening (P2SK Law) there are several laws that have been amended one of them is UU No. 9 of 2016 regarding Prevention and Handling of Financial System Crisis. After the collapse of Silicon Valley Bank (SVB) in early 2023, the discussion on the prevention and handling of financial system crisis has become interesting. This thesis will discuss the comparison of the prevention and handling of financial system crisis between Indonesia and the United States. This research is conducted using doctrinal research method, namely processing and testing legal substance using legal doctrines in order to find and construct rules or principles. Furthermore, the data analysis process is carried out through a comparative study used on a particular topic, aspect, or legal institution in one legal system, which in this study is the United States. From this research, it can be concluded that there are several differences and similarities in regulations related to the prevention and resolution of financial system crises between Indonesia and the United States, due to the broader and more complex market, the US financial and banking system regulations are more advanced than Indonesia's. Suggestions from this study, Indonesia can learn a lot from the United States in dealing with failed bank problems and financial system stability.

Setelah disahkannya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terdapat beberapa Undang-Undang yang telah diubah salah satunya adalah UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Pasca runtuhnya Silicon Valley Bank (SVB) pada awal tahun 2023, pembahasan mengenai pencegahan dan penanganan krisis system keuangan menjadi menari. Skripsi ini akan membahas perbandingan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Penilitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian doktrinal, yaitu mengolah dan menguji substansi hukum dengan menggunakan doktrin-doktrin hukum untuk menemukan dan mengkonstruksikan aturan atau prinsip-prinsip hukum. Selanjutnya, proses analisis data dilakukan melalui studi perbandingan yang digunakan terhadap suatu topik, aspek, atau lembaga hukum tertentu dalam satu system hukum, yang dalam penelitian ini adalah Amerika Serikat. Dari Penelitian ini, disimpulkan bahwa terdapat beberapa perbedaan dan persamaan pengaturan terkait pencegahan dan penanganan krisis system keuangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, dikarenakan pasar yang lebih luas dan kompleks, regulasi sistem keuangan dan perbankan Amerika Serikat lebih maju dibandingkan dengan Indonesia. Saran dari penelitian ini, Indonesia dapat belajar banyak dari Amerika Serikat dalam menangani masalah bank gagal dan stabilitas system keuangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salsabilla Putri Azzahra
"Krisis sistem keuangan merupakan suatu kondisi dimana institusi keuangan dan sistem keuangan yang terintegrasi mengalami gangguan. Bank sebagai salah satu institusi keuangan utama di Indonesia merupakan hal vital dan pengawasan institusi keuangan harus dilaksanakan dengan baik secara menyeluruh. Tulisan ini akan memberikan perbandingan antara otoritas keuangan di Indonesia dan Britania Raya terkait pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Tulisan ini ditulis menggunakan metode penelitian doktrinal dan dianalisis secara deskriptif analitis. Sebagai lembaga keuangan vital, pengawasan baik di Indonesia dan Britania Raya dilaksanakan oleh lembaga-lembaga mikroprudensial dan makroprudensial melalui kebijakan yang dimilikinya. Secara umum pencegahan mikroprudensial dengan mengawasi jalannya usaha perbankan terutama dalam permodalan, likuiditas, serta manajemen risiko. Sedangkan lembaga makroprudensial memberikan suatu pengawasan dan analisis menyeluruh terkait risiko sistemik dan sistem keuangan secara keseluruhan, memberikan pengawasan dimana lembaga mikroprudensial tidak memberikan pengawasan. Dalam kondisi krisis, otoritas keuangan di Indonesia dan Britania Raya akan melaksanakan koordinasi untuk memberikan tindakan penanganan. Secara umum, penyelenggaraan dan penanganan krisis sistem keuangan dilaksanakan cara yang sama, tetapi berbeda dalam tugas otoritas terkait di masing-masing negara. Oleh karena itu, dapat disimpulkan koordinasi otoritas keuangan harus dilaksanakan secara menyeluruh dan efisien untuk mencegah terjadinya krisis sistem keuangan yang dapat merugikan negara.

A financial system crisis is a condition where financial institutions and integrated financial systems are disrupted. Banks as one of the main financial institutions in Indonesia are vital and the supervision of financial institutions must be carried out properly as a whole. This paper will provide a comparison between the financial authorities in Indonesia and the United Kingdom regarding the prevention and countermeasures of financial system crises. This paper is written using doctrinal research method and analysed descriptively. As vital financial institutions, supervision in both Indonesia and the United Kingdom is carried out by microprudential and macroprudential institutions through their policies. In general, microprudential supervision oversees the banking business, especially in terms of capital, liquidity, and risk management. While macroprudential institutions provide a comprehensive supervision and analysis related to systemic risk and the financial system as a whole, providing supervision where microprudential institutions do not provide supervision. In the event of a crisis, financial authorities in Indonesia and the United Kingdom will coordinate to provide handling actions. In general, the organisation and handling of financial system crises are carried out in the same way, but differ in the duties of the relevant authorities in each country. Therefore, it can be concluded that the coordination of financial authorities must be carried out in a coordinated manner."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library