Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 20 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Alwan Ibrahim
Abstrak :
Ekonomi digital semakin mendominasi sistem ekonomi di era ini, perdagangan aset kripto timbul karena adanya perkembangan teknologi. Dalam transaksi aset kripto, terdapat pihak yang memperdagangkan aset kripto baik dari sisi komersial, tukar menukar, maupun jasa pertambangan. Pengenaan PPN atas perdagangan aset kripto dilihat dari adanya objek PPN aset kripto yang termasuk dalam komoditi. Sedangkan aset kripto dikategorikan sebagai penghasilan karena adanya penambahan kekayaan pada transaksi perdagangannya. Penelitian ini membahas tentang kebijakan PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang diatur di dalam PMK No. 68/PMK.03/2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perumusan kebijakan dan bagaimana strategi implementasi yang telah disiapkan serta membandingkan bagaimana kebijakan pajak kripto, dengan negara anggota forum G20. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perumusan kebijakan dilatar belakangi oleh upaya pemerintah untuk memungut pajak aset kripto sebagaimana sesuai dengan asas pemungutan pajak yakni equality dan bersifat netral, serta sesuai dengan asas keadilan dan didasari oleh asas revenue productivity. Dalam penetapan kebijakan, pemerintah memilih opsi untuk memberi kepastian bagi Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakan. Selanjutnya, strategi implementasi yang disiapkan oleh pemerintah ialah dengan melakukan sosialisasi, serta mempersiapkan sistem yang baik untuk implementasinya baik dari segi teknologi maupun ekonomi. ......Digital economy increasingly dominating the economic system in this era, crypto assets trading arises due to technological developments. In a trade of crypto assets transaction, the crypto is subject to VAT payable because of it’s categorization as Commodities. The other subject is Income Tax because of how crypto assets is additional income to those who owned crypto assets. This research discusses about taxation of Crypto Assets policy in Indonesia, which regulated in PMK No. 68/PMK.03/2022. This study aims to analyze the policy’s formulation and analyzing the strategy of implementation, also to compare the policy and implementation of VAT dan Income Tax, along with countries in the G20 Forum. The method of this research is descriptive method with qualitative approach. The result of this research indicates that the policies is based by the Government’s attempt to collect a Tax on crypto assets trading as accordant with the principle of tax collections which are equality and neutral, and based by the revenue productivity. Government chose the option giving certainty to Taxpayers who engages in taxation obligations. The strategy of implementation which Government prepares is to hold socialization, and to organize a system for the implementation, both from the technology and economy viewpoint.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lendra Dika Kurniawan
Abstrak :
Aset kripto seperti Bitcoin menggunakan pencatatan terdistribusi pada jaringan blockchain yang diperkuat dengan sistem kriptografi menjadikannya sebuah teknologi yang efisien dan anonim, namun kelebihan tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan aset kripto sebagai media kejahatan dunia maya. Terdapat dugaan kuat penggunaan aset kripto sebagai media pencucian uang, hal ini karena kompleksitas kripto yang membuat tindak kejahatan sulit diketahui. Ditambah minimnya intervensi pemerintah terhadap aset kripto menjadikannya sebagai kedok yang ideal bagi para pelaku kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang dilengkapi dengan wawancara, selain itu pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang diuraikan secara deskriptif analitis. Terkait konstruksi dari risiko pencucian uang melalui urgensi pengaturan aset kripto adalah perlunya pengaturan aset kripto yang menjadi urgensi tersendiri karena aset kripto memiliki sistem yang kompleks sehingga menimbulkan berbagai faktor-faktor yang membuat aset kripto rentan disusupi pencucian uang. Adapun upaya yang dilakukan untuk mitigasi risiko pencucian uang melalui aset kripto adalah; kanalisasi perdagangan aset kripto di bursa berjangka, pemeriksaan pedagang fisik aset kripto & daftar aset kripto yang diperdagangkan, penerapan Program Anti Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme (APU-PTT) pada perdagangan fisik aset kripto, dan mekanisme pelaporan dan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas seperti Bappebti dan PPATK. ......Cryptographic asset such as Bitcoin use distributed ledger on a blockchain network that uses a cryptographic system as an efficient and anonym technology, But there is  potential risk to crypto used as a cyber crime media. There are strong allegations of using crypto assets as a medium for money laundering, this is because the complexity of crypto makes the crime unknown. Plus the lack of government intervention in crypto assets is used as an ideal cover for criminals. This research uses the juridical-normative method which is equipped with interviews, besides the approach used is a law approach which is described in an analytical descriptive manner. Related to the construction of money laundering through the urgency of regulating crypto assets is the need for regulation of crypto assets which is of special importance because crypto assets have a complex system that creates various factors that make crypto assets vulnerable to being infiltrated by money launderyng. The efforts is to mitigate the risk of money laundering through crypto assets are; crypto asset trading channelization on futures exchanges, crypto asset futures brokerage check & legalized crypto asset listing, implementation of the Anti-Money Laundering & Terrorism Financing Program (AML-ATF) on crypto asset trading, and reporting and monitoring mechanisms carried out by authorities such as Bappebti and PPATK.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rama Ananda Dienta Putra
Abstrak :
Penetapan aset kripto sebagai suatu komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018. Sebagai komoditi dalam bursa berjangka, aset kripto diawasi serta diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Perdagangan aset kripto dilaksanakan melalui pasar fisik aset kripto yang melibatkan beberapa pihak antara lain Bappebti, Pedagang Fisik Aset Kripto atau Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, Pelanggan Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka, Bursa Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpanan. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan dalam perdagangan aset kripto ditentukan oleh Bappebti yang terdiri dari jual beli, pertukaran, penyimpanan, dan pemindahan aset kripto. Namun, dalam praktiknya, terdapat calon pedagang fisik aset kripto yang melaksanakan kegiatan di luar yang telah ditentukan oleh Bappebti. Bentuk kegiatan atau layanan tersebut adalah gadai kripto. Gadai kripto merupakan layanan di mana aset kripto milik pelanggan akan dijadikan objek jaminan gadai terhadap perjanjian utang piutang antara pelanggan dan pedagang aset kripto. Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwa layanan yang hendak diselenggarakan di luar yang telah ditentukan haruslah mendapat persetujuan dari Bappebti. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tulisan ini akan menganalisis mengenai bagaimana pengaturan aset kripto, jenis kebendaan aset kripto, dan legalitas layanan gadai kripto di Indonesia. ......The issuance of crypto asset as a commodity traded in futures exchange is outlined in the Regulation of The Minister of Trade of The Republic Indonesia Number 99 of 2018. As a commodity in futures exchange, crypto asset is supervised and regulated by Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi or Bappebti. Trading of crypto asset is carried out through physical market of crypto assets which involves several parties such as Bappebti, Physical Traders of Crypto Assets, Prospective Physical Traders of Crypto Assets, Crypto Assets Customers, Futures Clearing Institute, Futures Exchange, Management of Crypto Assets Storage. Trade of crypto assets can be done in several forms of activity which are determined by Bappebti such as buy and sell, conversion, deposit, and transfer of crypto assets. However, there is prospective physical trader of crypto assets which held activity that has not been determined yet by Bappebti. The form or service of the activity is called gadai kripto. Gadai kripto is a service where customers of crypto assets place their crypto assets as a collateral to loan agreement between customers and traders of crypto assets. Regulation of CoFTRA Number 13 of 2021 states that any form of service or activity outside the ones Bappebti has determined should be submitted to Bappebti in order to acquire approval. With the use of juridical normative research method, this study will analyze on the regulation of the crypto assets, the property of crypto assets, and legality of gadai kripto service in Indonesia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dani Triardi
Abstrak :
Tesis ini membahas mengenai perlindungan investor komoditi Aset Kripto dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan komoditi Aset Kripto di Indonesia dan perbandingannya terhadap regulasi di Amerika Serikat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Secara umum, peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan komoditi Aset Kripto di Indonesia telah mengakomodir perlindungan investor Aset Kripto dan memiliki prinsip perlindungan yang menyerupai perlindungan investor Aset Kripto dalam regulasi di Amerika Serikat. Namun berdasarkan studi komparasi yang dilakukan, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut dalam regulasi di Indonesia untuk memaksimalkan perlindungan investor komoditi Aset Kripto di Indonesia. Ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut dalam regulasi perdagangan komoditi Aset Kripto di Indonesia antara lain: persyaratan bagi Pedagang Fisik Aset Kripto dalam rangka memperoleh persetujuan otoritas; ketentuan anti manipulasi dan penipuan; penyediaan Dana Kompensasi; pemberian imbalan kepada whistleblower; komponen informasi perdagangan komoditi Aset Kripto yang wajib dipublikasikan; kewajiban penyelenggara perdagangan komoditi Aset Kripto untuk memiliki prosedur internal tindakan pemulihan data; dan perlakuan atas unit komoditi Aset Kripto yang diperoleh dari pra-penjualan Aset Kripto. ......This thesis discusses the protection of crypto asset commodity investors in the crypto asset commodity trading laws and regulations in Indonesia and its comparison with regulations in the United States. The research method used in writing this thesis is normative juridical with a comparative law approach. In general, Indonesian crypto asset commodity trading laws and regulations have accommodated the protection of crypto asset investors and have protection principles that resemble crypto asset investors' protection in the United States regulations. However, based on the comparative study conducted, there are several provisions that need to be further regulated in Indonesian regulations to maximize the protection of crypto asset commodity investors in Indonesia. The provisions that need to be further regulated in the crypto asset commodity trading law and regulation in Indonesia include: requirements for crypto asset traders in order to obtain the authority's approval; anti-manipulation and fraud provisions; the provision of compensation funds; compensation for whistleblowers; the component of crypto asset commodity trading information that must be published; the obligation of the crypto asset commodity trading operator to have internal procedures for data recovery actions; and the treatment of crypto asset commodity units obtained from the pre-sale of crypto assets.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tifani Tasya Natawidjaja
Abstrak :
Pemenuhan kebutuhan hidup manusia sehari-hari perlahan mulai bergantung pada kemajuan teknologi, salah satunya mulai dikenalnya investasi aset kripto oleh masyarakat. Perdagangan aset kripto dilaksanakan melalui pasar fisik aset kripto melalui Bappebti. Hal tersebut karena aset kripto sendiri dipandang sebagai suatu komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018. Namun, prinsip kehati-hatian dalam hal ini harus dikedepankan mengingat setiap aspek kehidupan tak luput dari potensi terjadinya tindak kejahatan, seperti potensi praktik skema piramida dan skema ponzi dalam ranah dalam ranah investasi aset kripto. Salah satu contohnya adalah kasus EDCCASH, sebuah investasi kripto yang mendasarkan kepada cryptocurrency E-Dinar Coin Cash. EDCCASH sendiri merupakan jual beli kripto dengan sistem perekrutan anggota baru. Pada tahun 2021 kemarin, terjadi system error pada aplikasi EDCCASH yang mengakibatkan perubahan nilai aset cryptocurrency yang bermuara pada kerugian. Kerugian ini menyebabkan investor melaporkan EDCCASH kepada pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan hingga divonis 6 (enam) tahun penjara oleh Majelis Hakim dan EDCCASH diputus melanggar Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang berarti EDCCASH telah melakukan aktivitas skema piramida. Namun, kasus ini tidak menggunakan ketentuan mengenai aset kripto sebagaimana yang diatur dalam SK Bappebti, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah kasus ini masuk ke dalam ketentuan skema piramida sebagaimana yang diatur dalam UU Perdagangan, ataukah sebenarnya harus dilihat sebagai kejahatan yang menggunakan skema ponzi. Belum ada peraturan perundang-undangan yang membedakan skema ponzi dari skema piramida, walaupun di beberapa putusan pengadilan Hakim menyatakan telah terjadi pelanggaran yang menggunakan skema ponzi, seperti pada putusan 163/Pid.B/2017/PN Mpw yang diadili di Pengadilan Negeri Mempawah. Sehingga timbul suatu permasalahan atas urgensi adanya peraturan yang membedakan pengaturan skema ponzi dan skema piramida dalam perdagangan barang ataupun jasa dengan melihat karakteristik kasus cryptocurrency yang dilakukan oleh EDCCASH. ......Human's basic needs gradually become dependent on technological advances, one of which is the public’s awareness regarding investment in crypto assets. Crypto asset trading is carried out through the physical market for crypto assets through Bappebti. The crypto asset itself is seen as a commodity that sells on futures exchanges and is regulated in the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 99 of 2018. However, the precautionary principle in this case must be put forward bearing in mind that every aspect of life does not escape the potential for crime, such as potential pyramid schemes and ponzi schemes within the scope of crypto asset investment. For instance, there is a case that involves EDCCASH in Indonesia, a crypto investment based on the cryptocurrency E-Dinar Coin Cash. EDCCASH itself is buying and selling crypto with a new member rehabilitation system. In 2021, a system error occurred in the EDCCASH application, which resulted in a change in the value of cryptocurrency assets which led to losses. This loss caused the investor to report EDCCASH to the authorities on suspicion of accusation and embezzlement and was sentenced to 6 (six) years in prison by the Council of Judges and EDCCASH was sentenced to violate Article 105 jo. Article 9 Law no. 7 of 2014 concerning Trade, which means that EDCCASH has carried out a sketch scheme activity. However, this case does not use the provisions regarding crypto assets as stipulated in the SK Bappebti, raising the question whether this case falls under the provisions of the scheme as stipulated in the Trade Law, or does it have to be seen as a crime using a ponzi scheme. There are no laws and regulations that distinguish ponzi schemes from pyramid schemes, although in several court decisions the Council of Judges stated that there had been violations using ponzi schemes, such as in decision 163/Pid.B/2017/PN Mpw. Hence, a problem arises from a need for regulations that distinguish the arrangement of ponzi schemes and schemes in trading goods or services by looking at the characteristics of cryptocurrency cases carried out by EDCCASH.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alexander Tanri
Abstrak :
Aset kripto sekarang diakui sebagai komoditas di bursa berjangka, dan dalam menciptakan sistem untuk memungkinkan perdagangan aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas telah memberikan pedoman tertentu bagi pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan bahwa perdagangan dapat dilakukan tanpa masalah. Salah satu syaratnya adalah adanya asuransi bagi pihak yang menyimpan aset kripto secara online, yaitu pihak penyimpanan dan pedagang. Namun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tidak memberikan spesifikasi mengenai asuransi aset kripto, yang berarti bahwa perusahaan asuransi harus membuat asuransi aset kripto sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagai badan yang mengatur perasuransian. Dengan demikian, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana asuransi aset kripto akan diatur, serta bagaimana implementasinya, dengan menilai undang-undang asuransi yang ada serta penerapan asuransi aset kripto di Amerika Serikat, Britania Raya dan Kanada. Tulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif karena sebagian besar akan didasarkan pada doktrin, undang-undang yang ada dan dokumen hukum lainnya. Melalui penelitian ini, penulis telah mencapai kesimpulan bahwa asuransi aset kripto dimungkinkan dan akan diklasifikasikan sebagai asuransi properti. Sebelum dipasarkan, produk asuransi itu sendiri harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2015 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Laporan Produk Asuransi Bagi Perusahaan Perasuransian. ......Crypto asset is now recognized as a commodity in futures exchange, and in creating a system to enable the trade of crypto assets, the Commodity Futures Trading Supervisory Agency has provided certain guidelines for the parties involved to ensure that the trade can be conducted without any issues. One of the requirements is insurance for parties that holds crypto assets in an online wallet, namely depositories and merchants. However, the Commodity Futures Trading Supervisory Agency does not provide specifications regarding crypto asset insurance, which meant that an insurance company should create a crypto asset insurance in accordance with existing laws and regulations, which are the Indonesian Commercial Code, Law Number 40 of the Year 2014 regarding Insurance, as well as Financial Services Authority Regulations since they are the body which regulates insurance. Thus, this writing aims to find out how crypto asset insurance would be regulated, as well as how will it be implemented, by assessing existing laws and crypto asset insurance in the United States, the United Kingdom, and Canada. This thesis uses normative legal research since the research will be largely based on doctrine, existing laws and other legal documents. Through this research, the author has reached the conclusion that crypto asset insurance is possible and will be classified as property insurance. Prior to being sold, the insurance product itself should have fulfilled the requirements set by Financial Services Authority Regulation Number 23 of the Year 2015 and Financial Services Authority Circular Letter Number 13 of the Year 2016 regarding Insurance Product Report for Insurance Companies.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rudi Ismoyo
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengusulkan penerapan konsep pajak penghasilan final (PPh final) atas transaksi perdagangan aset kripto di pasar fisik aset kripto berdasarkan teori hard-to-tax (HTT). Menurut Das-Gupta (1994), hard-to-tax groups memiliki banyak transaksi sehingga membuat penghasilan dari sektor tersebut menjadi lebih kompleks untuk diawasi, sehingga persyaratan kepatuhan wajib pajak yang lebih rendah dan peran pihak ketiga sangat penting dalam menangani hard-to-tax groups. Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara kepada responden dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pedagang aset kripto, serta kuesioner terbuka yang diberikan kepada sampel pelanggan aset kripto. Data tersebut dianalisis menggunakan thematic analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi perdagangan aset kripto di pasar fisik aset kripto tergolong dalam sektor HTT sehingga Pajak Penghasilan (PPh) final dianggap sebagai alternatif pemajakan yang tepat dibandingkan pengenaan pajak berbasis capital gain. Berdasarkan prinsip dasar perpajakan, hampir seluruh aspek terpenuhi, kecuali prinsip horizontal dan vertical equity. Untuk tindak lanjut, diperlukan tarif yang setara atau lebih rendah dibandingkan dengan PPh final yang dikenakan atas transaksi penjualan saham di bursa efek, kesiapan penyelenggara pasar fisik aset kripto untuk melakukan withholding tax, bursa berjangka yang mengawasi pasar fisik aset kripto, serta payung hukum setingkat Peraturan Pemerintah untuk menerapkan PPh Final tersebut. ......This study proposes implementing the concept of final income tax on crypto-asset trading transactions in the crypto assets physical market based on hard-to-tax (HTT) theory. According to Das-Gupta (1994), hard-to-tax groups have a large number of transactions that make income from the sector more complex to monitor, so that lower taxpayer compliance requirements and the role of third parties are essential in dealing with hard-to-tax groups. The data in this study were collected through interviews with respondents from the Directorate General of Taxes (DGT), the Commodity Futures Trading Regulatory Agency (CoFTRA), crypto-asset traders, and an open questionnaire was given to a sample of crypto-asset customers. The data were analyzed using thematic analysis. The study results indicate that crypto asset trading transactions in the physical market of crypto assets belong to the HTT sector, so the Final Income Tax is considered an appropriate alternative to taxation. Based on the fundamental principles of taxation, almost all aspects are met, except for horizontal and vertical equity principles. An equivalent or lower tax rate to the final income tax on the stock exchange, the readiness of crypto assets physical market operators to carry out withholding taxes, futures exchanges that oversee the physical market for crypto assets, and a legal standing at the level of a Government Regulation is required to implement the Final Income Tax.
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Melisa Febriani
Abstrak :
Perkembangan teknologi memunculkan berbagai macam benda baru yang belum pernah ada sebelumnya, khususnya benda virtual yang kemudian dikomodifikasi. Salah satu benda virtual yang marak diperdagangkan adalah aset kripto. Berbagai negara berusaha mengatur aset kripto dalam hukum positifnya, demikian pula Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 menetapkan aset kripto sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan melalui Perdagangan Berjangka Komoditi yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Secara umum, perdagangan dilakukan melalui sistem elektronik sehingga tunduk pada peraturan perdagangan melalui sistem elektronik. Tujuan pengaturan ini adalah untuk menyediakan payung hukum yang mampu melindungi masyarakat. Penelitian ini akan mengkaji dua pokok permasalahan mengenai aset kripto menurut hukum Indonesia. Pertama, mengenai kedudukan aset kripto sebagai kebendaan. Kedua, sejauh mana otoritas yang berwenang memberikan perlindungan dalam perdagangan aset kripto. Pemecahan pokok permasalahan akan dilakukan dengan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa aset kripto merupakan suatu benda tidak berwujud dan benda digital. Perlindungan hukum dilakukan dengan pengawasan oleh otoritas yang berwenang yaitu Kementerian Perdagangan melalui Bappebti, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan PPATK.
Technological advancement brings new definition of property that have never existed before, particularly virtual property which later commodified. Cryptoasset is a type of virtual property that has widely exchanged. Various countries try to regulate cryptoasset, including Indonesia. Regulation of the Minister of Trade of Indonesia Number 99 of 2018 has determined cryptoasset as a commodity to be exchanged at Commodity Futures Trading supervised by Commodity Futures Trading Authority (Bappebti). In general, cryptoasset exchange runs through electronic system, so it should comply to trading through electronic systems regulations. The purpose of regulating this sector is to provide legal protection. This research discuss two legal issues concerning cryptoasset based on Indonesian law. First, about its legal status in property law. Second, about the scope of legal protection provided by government supervision. Those legal issues will be solved by conducting normative juridical research. This research concludes cryptoasset as one of intangible property and digital property. Legal protection provided by supervision of authorities among others Bappebti on behalf of Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, and PPATK.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54537
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maung Agus Sutikno
Abstrak :
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui tingkat inefficiency pasar mata uang kripto dan pengujian korelasi efisiensi antara mata uang kripto dan indeks saham dalam pembentukan portofolio investasi optimal. Sampel yang digunakan adalah data imbal hasil harian dari 10 mata uang kripto dengan market capitalization terbesar di dunia dan 10 data indeks saham terbesar di dunia. Hasil penelitian menunjukan pasar mata uang kripto mempunyai tingkat efisiensi pasar yang tinggi berdasarkan nilai dari model simulasi Adjusted Market Inefficiency Measure (AMIM). Hasil temuan kedua yaitu bahwa penggunaan korelasi efisiensi pasar memberikan investasi portofolio yang lebih optimal dibandingkan jika menggunakan korelasi imbal hasil dengan menggunakan pengujian mencari Sharpe Ratio yang maksimal. ......The purpose of this research is to study the level of inefficiency in the cryptocurrency market and to conduct a correlation analysis of efficiency between cryptocurrencies and the stock indices in the formation of an optimal efficient investment portfolio. The sample utilized consists of daily yield data from the top 10 cryptocurrencies by market capitalization globally, and data from the largest 10 world stock indices. The research findings indicate that the cryptocurrency market exhibits a high level of market efficiency, as evidenced by the values derived from the Adjusted Market Inefficiency Measure (AMIM) simulation model. The second finding suggests that employing market efficiency correlations leads to a more optimal investment portfolio compared to using return correlations, as demonstrated by the testing for maximal Sharpe Ratio.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bari Rizqullah
Abstrak :
Penelitian membahas keberlakuan aset kripto sebagai objek jaminan. Sebagai sebuah objek yang memiliki nilai menimbulkan pertanyaan apakah aset kripto dapat dijaminkan. Untuk mengetahui hal tersebut, maka perlu diketahui kedudukan aset kripto sebagai benda menurut hukum kebendaan Indonesia serta pengaturan hukum jaminan Indonesia dan juga perbandingannya dengan Amerika Serikat, penelitian juga dilakukan untuk mengetahui lembaga jaminan yang ideal serta mekanismenya. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Diketahui bahwa menurut teori seperti teori virtual property dan hukum kebendaan Indonesia bahwa aset kripto merupakan benda. Diketahui bahwa aset kripto dapat dijadikan sebagai objek jaminan di Indonesia walaupun terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan, begitupula dengan di Amerika Serikat. Melalui perbandingan, terdapat satu hal yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan demi kemajuan hukum jaminan di Indonesia, yakni pengaturan secara tegas bahwa terdapat benda tidak berwujud selain hak dan piutang yang dinamakan general intangibles layaknya di Amerika Serikat. Gadai dianggap sebagai lembaga jaminan paling ideal untuk aset kripto berdasarkan teori Subekti. Mekanisme dan eksekusi gadai aset kripto ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan gadai pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dengan sedikit penambahan mekanisme merujuk pada praktik dan mekanisme yang ada seperti smart contract. ......Analysis will analyze crypto assets as a collateral. As an asset with high value, it is questionable whether crypto asset can be collateralized. To answer this question, first we need to know whether crypto asset is a property or not according to the Indonesian property law, as well as Indonesian law about security and its comparison to the United States of America (USA), this analysis will also try to find the most ideal security and its mechanism. Analysis will use juridical-normative method with statute approach. Result shows that crypto asset is a property according to theories like virtual property and Indonesian property law. Crypto asset can also be collateralized according to Indonesian and USA law, although there are some weaknesses and inadequacies. From comparison, there is one point that can be useful for the improvement of Indonesian security law, that is a firm regulation about intangible property that is not a debt nor a right named as general intangibles like in the USA. Gadai is the most ideal security in Indonesia to be imposed upon crypto asset. Mechanism and execution can be carried out according to Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) with some additional mechanism according to practice such as smart contract.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>