Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 169 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Frans J. Rengka
Abstrak :
ABSTRAK
Lembaga Bantuan Hukum yang dikenal sekarang di Indonesia merupakan hal baru. Karena dalam sistem hukum tradisional lembaga seperti itu tidak dikenal. Dia baru dikenal semenjak Indonesia memberlakukan sistem hukum Barat yang bermula pada tahun 1848, ketika di negeri Belanda terjadi perubahan besar dalam sejarah hukumnya.

Berdasarkan asas konkordansi, maka dengan Firman Raja tanggal 16 Mei 1848 No. 1 perundang-undangan baru di Negeri Belanda tersebut juga diberlakukan untuk Indonesia, antara lain peraturan tentang susunan kehakiman dan kebijaksanaan peradilan (Reglement op de Rechterlijke Organisatie et het Beleid der Justitie) yang lazim disingkat dengan R.O.

Karena dalam peraturan baru itu diatur untuk pertama kali lembaga advokat, maka dapat diperkirakan bahwa pada saat itu untuk pertama kali Lembaga Bantuan Hukum dalam arti formal mulai dikenal di Indonesia. Tetapi nampaknya peranan Lembaga Bantuan Hukum pada masa itu, kurang begitu dirasakan oleh karena jumlah para advokat yang bergerak di bidang bantuan hukum masih terbilang sedikit.

Begitu pula pada masa pendudukan Jepang, belum ada tanda tanda kemajuan. Meskipun R.O. peninggalan Belanda masih diberlakukan, namun kondisi dan situasi pada saat itu sangat tidak memungkinkan untuk pengembangan program bantuan hukum secara baik. Karena pusat perhatian kita pada waktu itu adalah menitikberatkan pada usaha-usaha mempertahankan kemerdekaan baik secara fisik maupun secara politis.

Setelah tahun 1950 hingga pertengahan tahun 1959 yaitu saat Soekarno mengambil oper kekuasaan.dengan menggantikan konstitusi, pluralisme hukum di bidang peradilan dihapuskan sehingga hanya ada satu sistem peradilan untuk seluruh penduduk (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung). Demikian pula hanya berlaku satu hukum acara bagi seluruh penduduk, akan tetapi peradilan yang dipilih bukan Raad van Justitie melainkan Landraad hukum acaranya bukan Rechtsvorderjng, melainkan HIR.

Hal ini membawa konsekuensi bahwa banyak ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin bantuan hukum yang berlaku bagi orang Eropa tidak ikut diwarisi ke dalam perundang-undangan yang berlaku setelah kemerdekaan. Dengan lain perkataan yang berlaku sejak tahun 1950 hingga saat ini adalah sistem peradilan dan peraturan hukum acara dari zaman kolonial khusus bagi bangsa Indonesia yang justru sangat miskin menjamin ketentuan-ketentuan mengenai bantuan hukum.

Selain itu, pada masa ini campur tangan eksekutif begitu besar di bidang peradilan, sehingga banyak hakim berorientasi kepada pemerintah karena tekanan yang dalam praktik dimanifestasikan dalam bentuk setiap putusan dimusyawarahkan dulu dengan kejaksaan. Akibatnya, tidak ada lagi kebebasan bagi para hakim untuk memutuskan sesuatu perkara secara tidak memihak. Lebih jauh lagi wibawa pengadilan jatuh dan harapan serta kepercayaan pada bantuan hukum hilang. Pada masa inilah bantuan hukum yang diemban oleh profesi advokat Indonesia mengalami kemerosotan yang luar biasa jika tidak dikatakan hancur sama sekali. Pada saat ini pula banyak advokat meninggalkan profesinya, karena merasa mereka tak berperanan lagi, karena kebanyakan orang yang berperkara lebih suka meminta pertolongan kepada jaksa, hakim untuk menyelesaikan perkaranya.

Campur tangan kekuasaan eksekutif kepada pengadilan mencapai puncaknya dengan diundangkannya Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu UU No. 19 Tahun 1964. Dalam Undang-Undang tersebut dimuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan secara diametral dengan asas-asas dalam negara hukum atau "rule of law". Sejak itu boleh dikatakan peranan advokat menjadi lumpuh dan bantuan hukum menjadi tidak ada artinya sama sekali meskipun hukum acara tidak mengalami perubahan apa-apa. Periode ini oleh Buyung dikatakan periode paling pahit bagi sejarah bantuan hukum Indonesia.
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Totok Rochana
Abstrak :
ABSTRAK
Masyarakat nelayan masih termasuk masyarakat yang secara nasional berpendapatan berada di bawah garis kemiskinan. Hal ini terlihat, dibandingkan dengan ketentuan Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) nasional yang besarnya minimal Rp 46.000,- per kapita per tahun, maka KFH masyarakat nelayan rata-rata baru mencapai Rp 35.000,- per kapita per tahun (Biro Pusat Statistik, 1987; lihat juga Rachman, 1983 :12 ). Padahal apabila dilihat potensi kekayaan laut Indonesia sangatlah melimpah, namun potensi tersebut belum bisa dimaitfaatkan secara optimal. Sebagai gambaran, dari luas laut Indonesia yang mencapai 5,8 km2 dengan potensi lestari 8,8 juta ton per tahun, baru dimanfaatkan sekitar 24% dari potensi lestari yang tersedia.

Masih adanya ketimpangan antara potensi yang tersedia dan tingkat pemanfaatan tersebut menunjukkan bahwa tingkat produksi masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi yang tersedia. Rendahnya tingkat produksi ini disebabkan penyebaran potensi dan penyebaran pemanfaatannya tidak merata. Penyebaran potensi akan terlihat tidak merata, yaitu sebagian terbesar potensi perikanan laut (81,6%) terdapat di perairan Indonesia Timur, Samudra Indonesia, dan Laut Cina Selatan. Sedangkan sebagian kecil potensi perikanan laut (38,4%) terdapat di perairan Selat Malaka, Laut Jawa bagian Utara, dan Selat Bali. Apabila dilihat penyebaran pemanfaatannya, juga terlihat tidak menyebar merata. Di Perairan Indonesia Timur (kecuali Selatan Sulawesi), Samudra Indonesia, dan Laut Cina Selatan tingkat pemanfaatannya masih rendah. Di lain pihak, di Perairan Selat Malaka, Laut Jawa bagian Utara, dan Selat Bali tinggkat permanfaatannya sudah mencapai melebihi penangkapkan (overfishing) (Rachman,ibid).

Selain rendahnya tingkat produksi, adanya ketimpangan antara potensi lestari dan tingkat pemanfaatan tersebut juga menunjukkan bahwa tingkat teknologi yang digunakan masih rendah. Masih rendahnya tingkat teknologi yang digunakan mengakibatkan bahwa kegiatan penangkapan masih terpusat pada perairan pantai. Padahal di daerah pantai yang berpenduduk padat seperti Pantai Timur Sumatera, Laut Jawa bagian Utara, dan Selat Bali kondisi sumber dayanya sudah melebihi penangkapan. Lebihnya penangkapan sumber daya di daerah ini disebabkan oleh intensitas penangkapan yang tidak seimbang dengan proses pemulihan populasi ikan. Proses pemulihan populasi ikan di daerah ini sangat lamban sebab tempat hidupnya (habitat) semakin rusak dan upaya penangkapan yang tidak terkendali. Menurut hasil survai Ekonomi Perikanan Laut yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Perikanan {1985), bahwa produktivitas para nelayan di daerah ini menurun dari 1,49 ton rata-rata pada tahun 1979, menjadi 1,34 ton rata-rata pada tahun 1983, atau rata-rata 2,6% per tahun (dalam Susilowati, 1987:119).

Selain terbatasnya daerah penangkapan, kurangnya pemanfaatan teknologi penangkapan juga mengakibatkan bahwa aktivitas penangkapan mempunyai resiko relatif besar. Salah satu indikasi dari resiko yang relatif besar ini dapat dilihat dari jumlah hari kerja nelayan. Dari Survai Sosial Ekonomi Perikanan Laut di Pantai Utara Laut Jawa yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perikanan (1985), bahwa rata-rata jumlah hari kerja yang digunakan nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan hanya 151 hari per tahun. Sedikitnya hari kerja per tahun ini disebabkan adanya naik turun atau fluktuasi hari kerja penangkapan pada musim panen ikan (bulan September - Nopember) dan musim tidak ada ikan (bulan floret - Agustus). Dengan demikian, meskipun laut menyediakan sumber ekonomi yang potensial bagi kelangsungan hidup manusia namun pekerjaan untuk memperolehnya beriangsung dalam suatu lingkungan berbahaya dan penuh ketidakmenentuan. Bahaya dan ketidakmenentuan ini tidak hanya disebabkan oleh kondisi-kondisi alam dan biotik laut serta terjadinya perubahan-perubahan lingkungan fisik tersebut, juga oleh kondisi-kondisi lingkungan sosial ekonomi dimana aktivitas penangkapan berlangsung (lihat Aeheson,1981:276).
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Weston, John Fred, 1916-
Englewood Cliffs, N.J.: Prentice-Hall, 1990
658.114 5 WES m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1985
S21594
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christine S.T. Kansil
Jakarta: Pradnya Paramita, 2005
346.065 KAN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Robichek, Alexander A.
Englewood Cliffs: Prentice-Hall, 1965
658.15 ROB o
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Todung Mulya
Jakarta: Universitas Indonesia, 1976
338.88 LUB p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dwidja Priyatno
Abstrak :
Legislative policy on corporate criminal liability system in Indonesia.
Bandung: UTOMO, 2004
345 DWI k (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Reza Rahman
Jakarta: Buku Kita, 2009
658.4 REZ c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Stephen A. Ross
Boston: Irwin/​McGraw-Hill, 1999
658.15 STE c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>