Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Margarito Kamis
Abstrak :
ABSTRAK
Gagasan negara hukum yang demokratis, demikian juga perdebatannya di Indonesia mempakan dua hal menarik untuk dikaji. Sungguhpun harus diakui UUD 1945 (sebelum diubah) hanya menegaskan terminologi negara hukum dalam penjelasannya. Tetapi dalam perjaianan sejarah ketata-negaraan dan hukum positif teminologi tersebut kemudian muncul sebagai terminologi hukum dalam hukum positif Indonesia. Diawali pada tahun 1949, tepatnya pada tanggal 28 Desember 1949, yakni tanggal pemoerlakuan UUD RIS. Terminologi negara hukum yang demokratis secara tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1). Ketika terjadi pergantian UUD dari UUD RIS ke UUD Sementara Tahun 1950, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 1950, terminologi tersebut tetap dicantumkan pada pasal 1 ayat (1). Konstitusi RIS dirancang bersama- sama antara delegasi RI dengan delegasi BFO. Dilihat dari segi tanggal pemberlakuannya, 28 Desember 1949, maka konstitusi ini tidak dapat dilepaskan dari proses pemulihan kedaulatan yang naskahnya ditanda-tangani di BeIanda. Pencantuman hak dasar manusia itulah yang menjadi syarat mutlak persetujuan Indonesia-Belanda. Kekhasannya sebagai konstitusi Eropa Barat juga ditandai penekanan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengm susunan politik. Maknanya adalah isi konstitusi tidak dapat dilihat sebagai dokumen hukum yang bebas dari bekerjanya kepentingan-kepentingan politik.

Sambil berpijak pada permasalahan, tujuan penelitian ini dikaitkan dengan tesis gagasan negara hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks waktu dan ruang. Ruang dan waktu juga turut menentukan pergeserannya. Berikut ini akan dikemukakan tujuan penelitian ini. 1. Mengenali asal usul pertumbuhan dan pergeseran ide pembatasan kekuasaan Serta mengenali hakikatnya serta mengenali pemikiran dasar para perumus UUD 1945 tentang kekuasaan Presiden. 2. Mengungkap argumen-argumen dan asumsi dasar yang melandasi perubahan kekuasaan presiden, khususnya pembatasan atas kekuasaan presiden. 3. Mengungkap akibat-akibat yang ditimbulkan dari pembatasan kekuasaan presiden terhadap kedudukan presiden dalam sistem hukum Indonesia dan makna yang terkandung di dalamnya.

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, sebagai bahan utama penelitian. Data ini diklasifikasi ke dalam dua kategori: bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitul undang-undang, sedangkan bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku, makalah yang ditulis oleh para ahli. Bahan hukum primer yang digunakan adalah risalah sidang MPR sejak tahun 1999-2002. Bahan-bahan ini merupakan sumber tertulis dari penelitian ini.
2004
D1094
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margarito Kamis
Abstrak :
ABSTRAK
Gagasan negara hukum yang demokratis, demikian juga perdebatannya di Indonesia mempakan dua hal menarik untuk dikaji. Sungguhpun harus diakui UUD 1945 (sebelum diubah) hanya menegaskan terminologi negara hukum dalam penjelasannya. Tetapi dalam perjaianan sejarah ketata-negaraan dan hukum positif teminologi tersebut kemudian muncul sebagai terminologi hukum dalam hukum positif Indonesia. Diawali pada tahun 1949, tepatnya pada tanggal 28 Desember 1949, yakni tanggal pemoerlakuan UUD RIS. Terminologi negara hukum yang demokratis secara tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1). Ketika terjadi pergantian UUD dari UUD RIS ke UUD Sementara Tahun 1950, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 1950, terminologi tersebut tetap dicantumkan pada pasal 1 ayat (1). Konstitusi RIS dirancang bersama- sama antara delegasi RI dengan delegasi BFO. Dilihat dari segi tanggal pemberlakuannya, 28 Desember 1949, maka konstitusi ini tidak dapat dilepaskan dari proses pemulihan kedaulatan yang naskahnya ditanda-tangani di BeIanda. Pencantuman hak dasar manusia itulah yang menjadi syarat mutlak persetujuan Indonesia-Belanda. Kekhasannya sebagai konstitusi Eropa Barat juga ditandai penekanan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengm susunan politik. Maknanya adalah isi konstitusi tidak dapat dilihat sebagai dokumen hukum yang bebas dari bekerjanya kepentingan-kepentingan politik.

Sambil berpijak pada permasalahan, tujuan penelitian ini dikaitkan dengan tesis gagasan negara hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks waktu dan ruang. Ruang dan waktu juga turut menentukan pergeserannya. Berikut ini akan dikemukakan tujuan penelitian ini. 1. Mengenali asal usul pertumbuhan dan pergeseran ide pembatasan kekuasaan Serta mengenali hakikatnya serta mengenali pemikiran dasar para perumus UUD 1945 tentang kekuasaan Presiden. 2. Mengungkap argumen-argumen dan asumsi dasar yang melandasi perubahan kekuasaan presiden, khususnya pembatasan atas kekuasaan presiden. 3. Mengungkap akibat-akibat yang ditimbulkan dari pembatasan kekuasaan presiden terhadap kedudukan presiden dalam sistem hukum Indonesia dan makna yang terkandung di dalamnya.

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, sebagai bahan utama penelitian. Data ini diklasifikasi ke dalam dua kategori: bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitul undang-undang, sedangkan bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku, makalah yang ditulis oleh para ahli. Bahan hukum primer yang digunakan adalah risalah sidang MPR sejak tahun 1999-2002. Bahan-bahan ini merupakan sumber tertulis dari penelitian ini.
2004
D697
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Umi Salamah
Malang: Madani, 2017
323.6 UMI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Suparlan Al Hakim
Malang: Citra Intrans Selaras, 2014
323.6 SUP p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jaklic, Klemen
Oxford: Oxford University Press, 2014
342.4 JAK c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library