Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ogilvie, Tara Priscilla
Abstrak :
On September 2013, The Government of Indonesia (represented by The Ministry of State-Owned Enterprise) as the Controlling Shareholder of 4 (four) Indonesian State-Owned Banks, which are; PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, and PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk had formed a Holding Function named KKB-BUMN (State-Owned Banks Policy Committee) to comply with Bank Indonesia Regulation No. 14/24/PBI/2012 concerning The Single Presence Policy in Indonesian Banks (The 2012 Single Presence Policy), nonetheless, in 2014, the Financial Services Authority and The Government suddenly had a change of plan and direction to Consolidate the 4 (four) State-Owned Banks under their control instead. Based on the aforementioned occurrence, this research is going to analyse the on-going discussion of State-Owned Banks Consolidation option proposed by The Financial Services Authority (OJK) and The Ministry of State-Owned Enterprise based on the perspective of The 2012 Single Presence Policy. Firstly, this research will compare and contrast the substantial legal aspects of the option of Consolidation and Holding Function in its applicability to Indonesian State-Owned Banks by evaluating the result of legal status and legal procedure required by each option, the legal implications and consequences generated by the option of Consolidation as opposed to Holding Function, the scale of synergy produced by the option of Consolidation as opposed to Holding Function, as well as the provision of incentives provided for the option of Consolidation. In addition to that, this research will also analyse and evaluate the applicability of Single Presence Policy towards the Government of Indonesia throughout the course of Indonesian Banking history, from firstly enacted 2006 SPP, The 2012 SPP, as well as the treatment given to State-Owned Banks in The Bank Mandiri Merger Case back in 1999. This research will draw a conclusion on how the option of Consolidation weigh with the option of Holding Function as ownership structure adjustments offered by The 2012 Single Presence Policy by listing down the benefits and disadvantages generated by each option along with several findings on the applicability of The Single Presence Policy to Indonesian State-Owned Banks throughout the course of history in Indonesia?s Banking Industry; by doing so, this research aims to obtain insights on how the Single Presence Policy affect the Government of Indonesia as the Controlling Shareholders of more than one Indonesian State-Owned Banks, to obtain a profound legal study regarding the ownership structure adjustments of Consolidation as opposed to Holding Function, and to raise legal awareness on how complying with the Single Presence Policy through both Consolidation and Holding Function may set aside other rights and obligations determined by law.
Pada bulan September 2013, Pemerintah Indonesia (yang diwakili oleh Kementrian Badan Usaha Milik Negara) sebagai Pemegang Saham Pengendali dari 4 (empat) Bank BUMN Indonesia yakni; PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, telah membentuk Fungsi Holding bernama KKBBUMN (Komite Kebijakan Bank BUMN) untuk menaati Peraturan Bank Indonesia No. 14/24/PBI/2012 mengenai Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia, namun demikian, di tahun 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementrian Badan Usaha Milik Negara sebaliknya kemudian menginisiasikan pergantian rencana dan arah untuk mengkonsolidasikan keempat Bank BUMN Indonesia tersebut. Berdasarkan kejadian diatas, penelitian ini akan menganalisa rencana Konsolidasi Bank-Bank BUMN Indonesia yang diajukan oleh OJK dan Kementerian BUMN yang melalui perspektif Kepemilikan Tunggal Perbankan Indonesia tahun 2012. Pertama-tama, penelitian ini akan membandingkan aspek-aspek hukum substansiil dari pilihan Konsolidasi dan Fungsi Holding dalam penerapannya terhadap Bank-Bank BUMN Indonesia dengan mengevaluasi hasil kedudukan hukum dan prosedur hukum yang dipersyaratkan dalam masing-masing pilihan, implikasi dan konsekuensi hukum yang dihasilkan, skala sinergi yang ditimbulkan, serta insentif yang disediakan untuk masing-masing pilihan. Selain itu, penelitian ini juga akan menganalisa dan mengevaluasi penerapan Kepemilikan Tunggal terhadap Pemerintah Indonesia sepanjang jalannya sejarah perbankan Indonesia, dimulai dari pertama kali berlakunya Kepemilikan Tunggal pada tahun 2006, Kepemilikan Tunggal tahun 2012, dan juga perlakuan yang diberikan kepada Bank-Bank BUMN dalam Merger Bank Mandiri di tahun 1999 yang silam. Penelitian ini akan menarik kesimpulan mengenai bagaimana pilihan Konsolidasi ditimbang dengan pilihan Fungsi Holding dengan mengidentifikasikan keuntungan dan kerugian yang dihasilkan oleh masing-masih pilihan berikut dengan penemuan-penemuan mengenai penerapan Kepemilikan Tunggal Perbankan Indonesia terhadap Bank-Bank BUMN Indonesia seiring berjalannya sejarah perbankan Indonesia; dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh wawasan mengenai dampak Kepemilikan Tunggal terhadap Pemerintah Indonesia sebagai Pemegang Saham Pengendali lebih dari satu Bank BUMN Indonesia, mendalami studi hukum mengenai penyesuaian pemenuhan ketentuan kepemilikan tunggal Konsolidasi melalui perbandingannya terhadap Fungsi Holding, serta meningkatkan kesadaran hukum mengenai bagaimana pemenuhan Kepemilikan Tunggal melalui pilihan Konsolidasi dan Fungsi Holding dapat mengesampingkan hak dan kewajiban lain yang telah ditentukan oleh hukum.
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S57321
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imara Mahally Anadya
Abstrak :
Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas perbankan dan pembuat kebijakan di bidang jasa keuangan, mengeluarkan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum menggantikan PBI 9/16/PBI/2007 Tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum. POJK tersebut diantaranya mengatur ketentuan mengenai Modal Inti Minimum Bank Pembangunan Daerah (BPD) paling sedikit Rp 3.000.000.000.000,00 dan untuk pemenuhan modal inti tersebut paling lambat pada 31 Desember 2024. Kebijakan ini menjadi isu besar bagi bank-bank milik pemerintah daerah di Indonesia. Hingga saat ini masih terdapat 11 (sebelas) Bank Pembangunan Daerah dengan modal inti berada di bawah Rp. 3.000.000.000.000,00 diantaranya adalah Bank Pembangunan Daerah Jambi. Saat ini modal Inti yang dimiliki oleh Bank Pembangunan Daerah Jambi sebesar Rp1.753.964.000.000,00. Modal inti tersebut masih jauh dari ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah upaya BPD dalam memenuhi ketentuan modal inti minimum dan akibat hukumnya apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu doktrinal dengan tipologi deskriptif analisis. Dari hasil penelitian ini diketahui upaya yang dapat dilakukan manajemen BPD dalam mengupayakan pemenuhan modal inti bank, dengan skema penambahan modal disetor dari pemegang saham existing, melakukan skema merger, konsolidasi, akuisisi dan pembentukan kelompok usaha bank (KUB). Adapun akibat hukum bagi BPD apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut yaitu pemberian surat teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan jaringan kantor, perubahan kelas bank menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), self-liquidation dan penilaian kembali pihak utama. Saran yang diberikan kepada BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti agar segera menentukan rencana tindak yang akan dilakukan sesuai dengan kondisi banknya saat ini dan kepada BPD Jambi agar dapat mempertimbangkan skema merger, akuisisi, konsolidasi, dan pembentukan KUB sebagai upaya alternatif yang dapat dipilih mengingat jangka waktu pemenuhan modal inti minimum ini sudah semakin dekat. ......The Financial Service Authority, that acts as a banking supervisor and policy maker in financial service, issued a PJOK Number 12/POJK.03/2020 concerning the Consolidation of Commercial Banks to replace PBI 9/16/PBI/2007 concerning the Total of Minimum Core Capital of Commercial Banks. POJK includes stipulation about the Minimum Core Capital of Regional Development Banks (BPD) of at least IDR 3,000,000,000,000.00 and to fulfill this core capital no later than December 31, 2024. This policy becomes a big issue for regional banks that are owned by the government. Until today, there are still 11 (eleven) Regional Development Banks (BPD) with the core capital under Rp. 3,000,000,000,000.00, one of which is Jambi Regional Development Bank. As for now, the core capital owned by Jambi Regional Development Bank is Rp1,753,964,000,000.00. The core capital is still far from the provisions stipulated by OJK. There are also issues raised in this study, that is the BPD's efforts in meeting the requirement of minimum core capital and the legal consequences if these stipulations are not met. A normative juridical with a descriptive analysis was implemented as the method of this study. Based on the result of the study, it was found that what the BPD management could do was finding a way to complete the bank's core capital in a form of adding paid- in capital from existing shares, doing merger scheme, consolidation, acquisition, and forming a Bank Business Community (KUB). As for the legal consequences for BPD, if they do not comply with these provisions in a form of written warnings, the they will be getting a restriction of business activities and office networks, a change of bank class to Bank Perkreditan Rakyat (BPR), self-liquidation, and also a reassessment. It is suggested that BPD that has not yet met the requirement of the core capital should immediately determine a plan of an action that can be done in accordance with the current condition of the bank. As for BPD Jambi, it is suggested that the institution should consider merger scheme, acquisition, consolidation, and forming KUB as the alternatives solution to be chosen as the time for completing minimum core capital is getting closer.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Elfrim Gracella
Abstrak :
Jumlah bank umum di Indonesia yang terbilang cukup banyak dipandang tidak efektif dan tidak efisien bagi sistem keuangan nasional sehingga masih perlu disederhanakan. Ketentuan permodalan yang tidak mendorong bank untuk meningkatkan modal dan daya saing membuat bank beroperasi jauh dari skala kontributif. Dengan demikian diperlukan upaya penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing perbankan melalui konsolidasi. Penelitian yuridis-normatif ini akan membahas mengenai bagaimana pengaturan konsolidasi bank umum di Indonesia setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsolidasi Bank Umum dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 dan bagaimana akibat hukum bagi Bank yang tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsolidasi Bank Umum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsolidasi Bank Umum meningkatkan ketentuan mengenai modal inti minimum bagi bank umum dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri menjadi minimal Rp3 triliun dengan dilakukan melalui beberapa tahapan. Bagi bank yang tidak melaksanakan ketentuan pada peraturan ini maka akan mendapatkan sanksi administratif dari OJK seperti teguran tertulis, pencabutan izin usaha, self-liquidation, atau penilaian kembali pihak utama. Saran yang diberikan kepada OJK adalah agar memberikan sanksi yang lebih efektif berupa pencabutan izin usaha apabila berdasarkan penilaian OJK, bank tidak melakukan upaya penyehatan bank yang membuat bank dalam keadaan bank semakin menurun dan kepada bank umum untuk terus menjaga kesehatan bank dengan cara memperkuat modal melalui skema konsolidasi, membentuk kelompok usaha bank, ataupun melakukan aksi korporasi lainnya. ......The number of commercial banks in Indonesia which is quite large is considered ineffective and inefficient for the national financial system that it still needs to be simplified. Capital provisions that do not encourage banks to increase their capital and competitiveness make banks operate far from a contributory scale. Thus, efforts are needed to strengthen the structure, resilience, and competitiveness of banks through consolidation. This juridical-normative research will discuss how to regulate the consolidation of commercial banks in Indonesia after the enactment of the OJK Regulation concerning the Consolidation of Commercial Banks in the context of the Covid-19 pandemic and what are the legal consequences for Banks that do not implement the provisions of the OJK Regulation concerning Commercial Bank Consolidation. The conclusion of this research shows that the OJK Regulation concerning the Consolidation of Commercial Banks increases the provisions regarding the minimum core capital for commercial banks and bank branch offices domiciled abroad to a minimum of IDR 3 billion by going through several stages. For banks that do not implement the provisions of this regulation, they will receive administrative sanctions from the OJK, such as legal notice, revocation of business licenses, self-liquidation, or reassessment of the main party. The recommendation that can be given to OJK is to provide more effective sanction, for instance revocation of business license if OJK assessment shows the banks do not conduct restructuring which weaken the bank condition. For the commercial banks must maintain bank health by strengthening the capital through consolidation scheme, establishment of a bank business group, or perform other corporate actions.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library