Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ananda Ma`rifah
Abstrak :
Penelitian ini membahas tentang penolakan klaim asuransi jiwa kredit yang ditinjau dari prinsip utmost good faith dalam Putusan Nomor 664/Pdt.G/2019/PN.Mdn. Pokok permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini terbagi menjadi dua yaitu mengenai pengaturan perundangan perasuransian tentang prinsip utmost good faith pada Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit serta perlindungan hukum terhadap ahli waris debitur pemegang polis jika terjadi penolakan pembayaran klaim oleh Perusahaan Asuransi, serta mengenai analisis dan pertimbangan hukum dari hakim terhadap penolakan klaim asuransi jiwa kredit ditinjau dari prinsip utmost good faith dalam putusan Nomor 664/Pdt.G/2019/PN.Mdn. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pengkajian terhadap data sekunder dan hasil wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Tertanggung dan Penanggung memiliki kedudukan yang sama dalam menerapkan prinsip utmost good faith sebagaimana pengaturan dalam Pasal 251 KUHD dan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UU Perasuransian. Adapun penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh Ahli Waris Debitur Pemegang Polis apabila terjadi penolakan klaim adalah dengan menempuh jalur litigasi maupun non litigasi. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam putusan Nomor 664/Pdt.G/2019/PN.Mdn masih cenderung subyektif karena dalam pembuktian kurang menggunakan dasar pertimbangan hukum yang kuat dan kurang menggali fakta-fakta hukum secara cermat khususnya terkait penerapan prinsip utmost good faith. Penelitian ini memberikan saran bagi Tertanggung yang mengalami sengketa penolakan klaim untuk menyelesaikan sengketanya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) karena biaya yang lebih terukur, penyelesaian yang lebih cepat dan terjaga kerahasiannya. Selanjutnya, penulis juga menyarankan agar dalam pelatihan hakim dimasukkan materi tentang hukum asuransi yang termasuk di dalamnya mengenai prinsip utmost good faith sehingga hakim akan mempunyai pemahaman yang baik dan dapat membuat pertimbangan hukum dan putusan yang lebih adil dan objektif sesuai dengan ketentuan yang ada, khususnya terkait prinsip utmost good faith. ......This research discusses the rejection of credit life insurance claims in terms of the principle of utmost good faith in Decision Number 664/Pdt.G/2019/PN.Mdn. The main problems examined in this study are divided into two, namely regarding insurance legislation regulations regarding the principle of utmost good faith in Credit Life Insurance Agreements and legal protection for the heirs of policyholder debtors in the event of refusal of claim payments by the Insurance Company, and regarding the analysis and legal considerations of the judge on the rejection of credit life insurance claims in terms of the principle of utmost good faith in decision Number 664/Pdt.G/2019/PN.Mdn. This research was prepared using normative juridical research methods by reviewing secondary data and interview results. Data analysis is carried out qualitatively. Based on the results of the study, it is known that the Insured and the Insurer have the same position in applying the principle of utmost good faith as stipulated in Article 251 of the KUHD and Article 31 Paragraphs (1) and (2) of the Insurance Law. The dispute resolution that can be done by the Heirs of the Policyholder Debtor in the event of a claim rejection is by taking litigation or non-litigation routes. The results of this study also show that the Panel of Judges in decision Number 664/Pdt.G/2019/PN.Mdn still tends to be subjective because in evidence it does not use a strong legal basis and does not explore legal facts carefully, especially related to the application of the principle of utmost good faith. This research provides advice for Insured Persons who experience claims rejection disputes to resolve their disputes through Alternative Financial Services Sector Dispute Resolution Institutions (LAPS SJK) because of more measurable costs, faster settlements and confidentiality. Furthermore, the author also suggests that in the training of judges included material on insurance law which includes the principle of utmost good faith so that judges will have a good understanding and can make legal considerations and decisions that are more fair and objective in accordance with existing provisions, especially related to the principle of utmost good faith.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tanisha Zharfa Maharani
Abstrak :
Asuransi merupakan suatu perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung, di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan memperoleh premi guna memberikan ganti rugi atas risiko yang mungkin diderita tertanggung. Asuransi jiwa kredit dapat menjadi penanggulangan risiko bagi para pihak apabila debitur meninggal dunia pada saat masa pelunasan utang kepada bank yang nantinya akan dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian. Dalam praktik, seringkali timbul sengketa ketika adanya pengajuan klaim asuransi jiwa kredit dan prinsip utmost good faith merupakan salah satu prinsip perasuransian yang memiliki peranan yang sangat penting dalam hal ini. Dalam prinsip utmost good faith, diatur bahwa setiap pihak wajib memberikan informasi yang benar ketika akan membuat perjanjian asuransi dan apabila dilanggar mengakibatkan batalnya perjanjian asuransi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban Debitur untuk membayar utang kredit terhadap Kreditur apabila Perusahaan Asuransi melakukan penolakan klaim atas Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit dan bagaimana penerapan ketentuan Pasal 251 KUHD dalam pertimbangan hukum dan Putusan Hakim dalam sengketa klaim asuransi jiwa kredit pada Putusan No. 20 /Pdt.G/2016/PN.Pdg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan penggunaan data sekunder untuk menganalisa data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewajiban Debitur dalam pembayaran sisa utang kredit tetap ada dan akan diwariskan kepada Ahli Warisnya apabila pihak perusahaan asuransi menolak klaim. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak didasarkan pada prinsip utmost good faith sebagaimana diatur dalam Pasal 251 KUHD. Dari penelitian ini disarankan 1 agar calon tertanggung atau tertanggung mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi serta Riwayat kesehatan dengan jujur agar tidak menimbulkan permasalahan ketika adanya klaim serta ada baiknya karyawan Bank (Kreditur) diberikan pelatihan mengenai asuransi jiwa kredit agar dalam proses pembuatan perjanjian kredit dapat menjelaskan dengan baik kepada pihak peminjam (Debitur) bahwa jika Debitur meninggal dunia dan pihak perusahaan asuransi menolak klaim, sehingga tidak melunasi sisa utang Debitur, maka sisa utang Debitur akan diwariskan kepada Ahli Waris Debitur, 2 adanya pengaturan lebih lanjut terkait penerapan Pasal 251 KUHD dalam asuransi jiwa kredit serta supaya para hakim diberikan pelatihan mengenai hukum asuransi termasuk prinsip utmost good faith, sehingga hakim akan dapat membuat pertimbangan hukum yang sesuai dengan prinsip-pinsip asuransi termasuk prinsip utmost good faith. ......Insurance is an agreement between the insurer and the insured, in which the insurer binds themselves to the insured by obtaining a premium to provide compensation for risks that the insured may suffer. Credit life insurance can be a risk countermeasure for the parties if the debtor dies during the debt repayment period to the bank which will be insured by the insurance company in accordance with the agreement. In practice, disputes often arise when filing credit life insurance claims and the principle of utmost good faith is one of the insurance principles that has a very important role in this matter. In the principle of utmost good faith, it is regulated that each party must provide correct information when making an insurance agreement and if it is violated it will result in the cancellation of the insurance agreement. The research questions in this thesis are how is the responsibility of the Debtor to pay debt to Creditors if the Insurance Company rejects claims on the Credit Life Insurance Agreement and how the judge applied the provisions of Article 251 KUHD in legal considerations and the Judge's Decision in disputes over credit life insurance claims in Decision No. 20 /Pdt.G/2016/PN.Pdg. The research method used is normative juridical with the use of secondary data to analyze data qualitatively. The results of the thesis show that the debtor's obligation to pay the remaining credit debt remains and will be passed on to their heirs if the insurance company refuses the claim. The judge’s legal considerations were not based on the principle of utmost good faith as stipulated in Article 251 of the Criminal Code. From this research it is suggested 1 the insured or the prospective insured fill should fill the Insurance insurance application and medical history honestly so as not to cause problems when there is a claim and for Bank employees (Creditors) to be given training on credit life insurance so that they can explain properly to the borrower (Debtor) in the process of making a credit agreement that if the Debtor dies and the insurance company refuses the claim, does not pay off the remaining debt and the remaining debt of the Debtor will be passed on to the Debtor's Heirs, 2 make an in depth regulation related to the application of Article 251 KUHD in credit life insurance and the judges are given the training on insurance law including the principle of utmost good faith, so that the judges will be able to make legal judgments in accordance with the principles of insurance including the principle of utmost good faith.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Hilman Bagaskara
Abstrak :
Dalam suatu perjanjian asuransi Prinsip Utmost Good Faith merupakan salah satu hal yang penting, karena prinsip ini mengatur bahwa Kedua Pihak dalam perjanjian asuransi yaitu penanggung dan tertanggung wajib memberikan informasi yang benar dan jujur. Penelitian ini membahas 2 Permasalahan yaitu 1. Mengenai Pengaturan Prinsip Utmost Good Faith dalam Hukum Asuransi Indonesia dan, 2. Bagaimana Penerapan prinsip utmost good faith Dalam putusan Nomor 182/Pdt.G/2020/Yyk . Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, data yang dilakukan adalah secara kualitatif. Hasil dari Penelitian menyatakan bahwa (1) Prinsip Utmost Good Faith diatur dalam KUHD pasal 251 untuk pihak tertanggung supaya secara jujur menyampaikan informasi dan data mengenai objek yang diasuransikan dalam proses membuat perjanjian asuransi, dan untuk pihak tertanggung diatur dalam Undang-Undang no 40 tahun 2014 Pasal 26 yang mengatur kewajiban penanggung asuransi. (2) Putusan Majelis Hakim masih belum tepat dan tidak ada pertimbangan terkait pelanggaran prinsip utmost good faith dalam pertimbangan hukumnya. Hakim tidak mempertimbangkan ketentuan yang terdapat dalam KUHD dan juga Undang-Undang no 40 tahun 2014 dalam memutus perkara ini dimana Penanggung tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian asuransi berdasarkan Undang-Undang tersebut. Dari Penelitian ini saran yang dapat diberikan adalah Hakim diberi materi hukum asuransi termasuk prinsip Utmost Good Faith dalam pelatihan hakim, sehingga para hakim akan memahami prinsip Utmost Good Faith. ......In an insurance agreement, the Utmost Good Faith Principle is one of the most important things, because this principle stipulates that the two parties to the insurance agreement, namely the insurer and the insured, must provide correct and honest information. This study discusses 2 problems, namely 1. Concerning the Regulation of the Principle of Utmost Good Faith in Indonesian Insurance Law and, 2. How is the application of the principle of utmost good faith in decision Number 182/Pdt.G/2020/Yyk. The research method used is normative juridical using secondary data, the data used is qualitative. The results of the study state that (1) The principle of Utmost Good Faith is regulated in the Criminal Code article 251 for the insured to honestly convey information and data regarding the insured object in the process of making an insurance agreement, and for the insured party it is regulated in Law No. 40 of 2014 Article 26 which regulates the liability of the insurer. (2) The decision of the Panel of Judges is still not correct and there is no consideration regarding the violation of the principle of utmost good faith in its legal considerations. The judge did not consider the provisions contained in the Criminal Code and also Law No. 40 of 2014 in deciding this case where the Insurer did not carry out its obligations in the insurance agreement based on the Law. From this research, the advice that can be given is that judges are given material on insurance law, including the principles of Utmost Good Faith in the training of judges, so that judges will understand the principles of Utmost Good Fait
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Velasita Wibowo
Abstrak :
Pandemi Covid-19 berpotensi mengganggu kinerja dan kapasitas operasional perusahaan asuransi jiwa sebagai LJKNB. AAJI mencatat 72,8% peningkatan total klaim manfaat meninggal dunia yang dibayarkan industri asuransi jiwa dibandingkan tahun 2020. Penelitian ini membahas pengaturan dan penafsiran pandemi Covid-19 sebagai force majeure pada suatu perjanjian asuransi jiwa serta alasan penolakan dan penundaan pembayaran klaim asuransi jiwa oleh perusahaan asuransi jiwa yang terjadi di masa pandemi Covid-19. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji alasan dari penolakan dan penundaan pembayaran klaim oleh perusahaan asuransi jiwa dalam hal pandemi Covid-19 sebagai force majeure. Pengaturan pandemi Covid-19 sebagai force majeure tidak ditemukan dalam dasar hukum yang mengatur asuransi jiwa. Menurut ahli hukum dengan pertimbangan yurisprudensi, pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai force majeure relatif, sehingga hanya dimungkinkan untuk menunda kewajiban para pihak dalam asuransi jiwa. Penolakan terhadap pembayaran klaim asuransi jiwa kurang dapat diterapkan dalam praktiknya. Alasan penundaan pembayaran klaim asuransi jiwa dengan pandemi Covid-19 sebagai force majeure digunakan oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dan PT Asuransi Jiwa Kresna. Perusahaan asuransi jiwa harus selalu dengan itikad baik, serta transparan dan terang terhadap kemampuannya dalam melakukan pembayaran klaim asuransi di situasi keadaan kahar apa pun. ......Covid-19 pandemic has potential to disrupt performance and operational capacity of life insurance companies as LJKNB. AAJI recorded 72.8% increase in total death benefit claims paid by life insurance industry compared to 2020. This research discusses regulation and interpretation of Covid-19 pandemic as force majeure in life insurance agreement and reasons for rejection and delay of life insurance claim payments by life insurance companies during Covid-19 pandemic. The method used is normative juridical by examining reasons for rejection and delay of claim payments by life insurance companies, particularly in the case of Covid-19 pandemic as a force majeure. Covid-19 pandemic as force majeure is not regulated in any legal basis governing life insurance. Covid-19 pandemic can be categorized as relative force majeure according to jurist and jurisprudence considerations, resulting to delayed obligations of each party in life insurance. Rejection of life insurance claim payment is less applicable in practice. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha and PT Asuransi Jiwa Kresna applied Covid-19 pandemic as force majeure in delaying life insurance claim payments. Life insurance companies must be in good faith, transparent, and clear about their ability to make life insurance claim payments during any force majeure situations.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library