Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Yohan Adhi Styoutomo
"Pada tanggal 18 Januari 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah mengesahkan rancangan undang – undang (RUU) Ibu Kota Negara menjadi undang – undang (UU) sehingga Ibu Kota Jakarta akan digantikan dengan Ibu Kota baru yang bernama Nusantara. Berdasarkan rencana induk Ibu Kota Nusantara (IKN), IKN memiliki visi menjadi economic superhub melalui enam klaster dan dua enabler. Salah satu enabler adalah penerapan kota cerdas yang mendorong IKN sebagai kota berkelanjutan, bukan hanya liveable tetapi juga loveable. Tolak ukur keberhasilan kota cerdas di IKN dinyatakan melalui KPI, yaitu terpenuhinya seluruh konektivitas digital dan teknologi, informasi, serta komunikasi untuk seluruh penduduk dan bisnis. Guna mencapai target tersebut dibutuhkan infrastruktur cerdas yang merupakan salah satu komponen penting kota cerdas. Proses pengumpulan data dilakukan secara wawancara dan studi dokumen terkait IKN. Penerapan best practice studi dari negara lain dijadikan sebagai pertimbangan dari analisis pemilihan rancangan awal berdasarkan analisis SWOT. Penelitian ini menghasilkan rancangan awal jaringan fiber pada backbone menggunakan topologi double ring. Rancangan awal pusat komando dan kontrol digunakan untuk memantau sistem perkotaan, keselamatan dan keamanan, layanan pemerintah, lingkungan dan keberlanjutan, akses dan mobilitas, dan kelayakan huni. Rancangan awal pusat data di IKN diimplementasikan dengan membangun pusat data sendiri dan menjadikan pusat data IKN menjadi bagian dari pusat data nasional sehingga setiap kementerian atau lembaga tidak perlu membuat pusat datanya masing – masing. Rancangan awal penerapan infrastruktur kendaraan otonom di IKN menerapkan teknologi DSRC berbasis WiFi 802.11bd/802.11p. Implikasi teori dari penelitian ini dapat dijadikan sebagai referensi bagi penelitian selanjutnya dalam perancangan infrastruktur cerdas pada ibu kota negara atau kota cerdas lainnya.
On January 18, 2022, the People's Representative Council (DPR) and the Government passed the draft law (RUU) on the State Capital to become law (UU) so that the capital city of Jakarta will be replaced with a new capital city called Nusantara. Based on the master plan for the Archipelago Capital City (IKN), IKN has a vision of becoming an economic superhub through six clusters and two enablers. One of the enablers is the implementation of smart cities that encourage IKN to become sustainable cities, not only liveable but also loveable. The benchmark for the success of smart cities in IKN is expressed through KPIs, namely the fulfilment of all digital connectivity and technology, information and communication for all residents and businesses. To achieve this target, smart infrastructure is needed, which is one of the essential components of a smart city. The data collection process was carried out using interviews and a study of documents related to IKN. The application of best practice studies from other countries is used as a consideration in the analysis of the selection of the initial design based on the SWOT analysis. This research produces a preliminary design of fiber network strategy on the backbone using a double-ring topology. Preliminary design of command-and-control center awales monitor urban systems, safety and security, government services, environment and sustainability, access and mobility, and habitability. Preliminary design of the data center at IKN is implemented by building its data center and making the IKN data center part of the national data center so that each ministry or agency does not need to create its own data center. Preliminary design for implementing autonomous vehicle infrastructure in IKN applies DSRC technology based on WiFi 802.11bd/802.11p. The theoretical implications of this research can be used as a reference for further study in designing smart infrastructure in national capitals or other smart cities."
Jakarta: Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 2023
TA-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Nabila Riski Julianti
"Perkembangan teknologi mempengaruhi berbagai bidang usaha untuk menerapkan sistem otomasi. Salah satunya adalah industri transportasi yang marak mengembangkan kendaraan otonom atau Autonomous Vehicle (AV). Seiring dengan perkembangan tersebut, penyelenggaraan AV tentu membutuhkan regulasi yang mendukung. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelindungan konsumen terhadap pengguna jasa transportasi AV di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap potensi kerugian yang dialami oleh konsumen ketika menggunakan jasa layanan transportasi AV. Tulisan ini menggunakan metodologi hukum Doktrinal, dengan menelaah suatu norma dan penerapan asas hukum, serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta peraturan terkait lainnya. Walaupun ketentuan mengenai penyelenggaraan, pelindungan hukum, hingga pertanggungjawaban atas kerugian konsumen sebagai pengguna jasa transportasi AV belum diatur secara khusus dalam perundang-undangan di Indonesia, namun adanya sistem otomasi dalam operasional kendaraan sudah disinggung dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Transportasi Cerdas di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Technological developments have influenced various business fields to implement automation systems. One of them is the transportation industry which is rampant in developing Autonomous Vehicles (AV). Along with these developments, the implementation of AV requires supportive regulations. This paper aims to find out consumer protection for AV transportation service users in Indonesia and how business actors are accountable for potential losses experienced by consumers when using AV transportation services. This paper uses a doctrinal legal methodology, by examining a norm and the application of legal principles, as well as the implementation of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law Number 23 of 2007 concerning Railways, Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions as last amended by Law Number 1 of 2024, and other related regulations. Although provisions regarding the implementation, legal protection, and liability for consumer losses as users of AV transportation services have not been specifically regulated in legislation in Indonesia, the existence of an automation system in vehicle operations has been mentioned in the Regulation of the Minister of Transportation Number 18 of 2023 concerning Certification of Railway Crew Proficiency and Regulation of the Minister of Transportation Number 76 of 2021 concerning Transportation Management Systems Smart in the Field of Traffic and Road Transportation."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library