Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 149 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dyah Trisna Atinirmala
"ABSTRAK
Indikasi Geografis adalah salah satu rezim Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan sebuah tanda yang mengidentifikasi suatu barang berasal dari suatu daerah tertentu yang mana barang tersebut memiliki kualitas, reputasi, dan/atau karakteristik yang diperoleh atau dipengaruhi dari lingkungan geografis tempat barang itu berasal. Sebagai negara yang telah menandatangani Perjanjian TRIPs maka Indonesia dan India memiliki kewajiban untuk menerapkan ketentuan mengenai perlindungan Indikasi Geografis di negaranya masing-masing. Walapun bersumber dari peraturan yang sama namun terdapat perbedaan pengaturan Indikasi Geografis di antara kedua negara tersebut karena pada dasarnya Perjanjian TRIPs memberikan kebebasan untuk itu. Adapun penulisan ini bersifat yuridis normatif dengan tujuan untuk melakukan perbandingan atas pengaturan Indikasi Geografis di Indonesia dan India. Dapat dilihat dari perbandingan tersebut bahwa terdapat perbedaan antara pengaturan di kedua negara yang mempengaruhi jumlah pendaftaraan Indikasi Geografis di masing-masing negara. Selain itu dapat dilihat pula bahwa bentuk pengaturan Indikasi Geografis di Indonesia pada saat ini sudah cukup memadai sebagaimana ketentuan Indikasi Geografis di India yang menerapkan sistem sui generis, hanya saja diperlukan penerbitan peraturan pelaksanaan yang baru secepatnya untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis agar tidak menimbulkan kebingungan sehubungan dengan perubahan-perubahan ketentuan Indikasi Geografis yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.

ABSTRACT
Geographical Indication, as a part of Intellectual Property Rights, is a sign used on products that have a specific geographical origin and posses qualities, reputation, and or characteristics that are essentially due to the place of origin. Both Indonesia and India has signed the TRIPs Agreement, therefore they have the obligations to implement the provisions of TRIPs Agreement in their countries. Despite how these countries have the same sources, which is the TRIPs Agreement, there are some differences in the regulation system between each country since the TRIPs Agreement itself gives the freedom to do so. This research is conducted using juridical normative method, with the purpose of comparing the Regulation of Geographical Indication in Indonesia and India. From the comparison, we can see there are some differences in the provisions that are actually affecting the number of Geographical Indication registration in each country. We can also see that the provision of Geographical Indication in Indonesia is quite adequate just like how it is with India who applied the sui generis system, but a new implementation rules to complement the Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis is needed so that the changes of Geographical Indication in Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis won rsquo t cause any confusion to people. "
2017
S68480
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
O.K. Saidin
Jakarta : RajaGrafindo Persada, 1995
346.048 2 SAI a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Cut Sjahrifa
"Dalam era informasi sekarang ini, hak kekayaan intelektual (HaKI) menjadi komoditas yang menguntungkan dalam dunia bisnis, bahkan menjadi faktor yang diutamakan dalam aspek perdagangan Internasional. Ditetapkannya Perjanjian TRIPS sebagai aturan multilateral mencerminkan kenyataan ini. Sebagai badan dunia yang mengatur standar-standar internasional HaKI, WIPO sangat berperan dalam menentukan seberapa jauh tingkat perlindungan HaKI diberikan.
Bagi negara-negara berkembang, adanya kewajiban untuk menerapkan Perjanjian TRIPS merupakan suatu beban (cost) yang berat dan sulit dilakukan mengingat infrastruktur hukumnya yang belum canggih dan keadaan perkonomiannya yang belum semaju negara-negara industri. Negara-negara berkembang berpendapat bahwa TRIPS membuat mereka semakin sulit untuk memperoleh alih teknologi yang mereka butuhkan dari negara-negara maju. Pandangan seperti ini semakin diperkuat oleh peranan WIPO yang, dalam pandangan negara-negara berkembang, juga mendukung aturan perlindungan HaKI yang semakin tinggi. Oleh sebab itu, menurut negara-negara berkembang,peranan WIPO harus berubah.
Penulisan pada tesis ini menggunakan konsep persepsi sebagai kerangka teori untuk menjelaskan mengapa negara-negara berkembang melihat perlu adanya perubahan dalam peranan WIPO. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa persepsi telah mendorong negara-negara berkembang untuk menuntut adanya dimensi pembangunan dalam arah dan kegiatan WIPO."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T21468
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: 2002
346.048 HAK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sudargo Gautama
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004
346.048 SUD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Cita Citrawinda Priapantja
Jakarta: Universitas Indonesia, 2003
346.048 PRI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Alumni, 2006
346.048 HAK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Asep Ridwan Ruswandi
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37574
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Sardjono
"ABSTRAK
Penelitian dan pembahasan mengenai perlindungan pengetahuan tradisional Indonesia, khususnya di bidang obat-obatan menjadi penting, setidak-tidaknya karena tiga alasan. Pertama, keuntungan ekonomi, Kedua, keadilan dalam sistem perdagangan dunia, dan Ketiga, perlunya perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Indonesia yang memiliki potensi sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional yang terkait dengannya temyata belum menikmati secara ekonomi atas hasil dari pemanfaatan sumber daya tersebut. Dari berbagai data yang ada menunjukkan bahwa yang menikmati keuntungan ekonomis dari pemanfaatan pengetahuan tradisional adalah negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang. Negara-negara maju memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan rezim Hak Kekayaan Intelektual sebagai sarana melindungi teknologi dan kreasi intelektual mereka, termasuk teknologi yang digunakan dalam memanfaatkan pengetahuan tradisional, khususnya di bidang obat-obatan. Sistem World Trade Organization (WTO) merupakan sarana yang sangat ampuh bagi negara-negara maju untuk memaksa negara-negara berkembang melindungi teknologi mereka itu. Dalam hal ini negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat telah menerapkan standard ganda. Di satu sisi mereka sangat kuat memperjuangkan perlindungan HKI bagi teknologi dan industri mereka, pada sisi yang lain, mereka enggan mengakui hak-hak masyarakat lokal atas karya intelektual mereka. HKI tidak untuk melindungi hak-hak masyarakat, melainkan untuk melindungi hak-hak individual atas kepentingan ekonomis dari pemanfaatan kreasi individu pencipta atau penemunya. Pada saat yang sama masyarakat lokal sendiri tidak mengetahui atau bahkan tidak peduli adanya kepentingan ekonomis dari pemanfaatan pengetahuan tradisional mereka. Kondisi ini tentu saja menimbulkan adanya rasa ketidakadilan bagi negara-negara berkembang. Rasa ketidakadilan ini semakin menguat ketika negara-negara maju menolak untuk mengakui adanya hak kolektif masyarakat tradisional (indigenous and local community) atas pengetahuan tradisional mereka. Selain itu, keberadaan berbagai kesepakatan internasional juga belum banyak membantu upaya melindungi hak dan kepentingan masyarakat lokal. Ini berarti masyarakat lokal di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, belum dapat berharap banyak dari rezim hukum internasional untuk menyediakan perangkat yang dapat melindungi kepentingan mereka. Dengan demikian, perlu ada inisiatif dari Pemerintah Indonesia untuk mulai memikirkan dan menyiapkan sistem perlindungan yang tepat bagi pengetahuan tradisional dari masyarakatnya, mengingat masyarakat sendiri tidak menyadari bahwa pengetahuan tradisional di bidang obat-obatan memiliki nilai ekonomis. Masyarakat tidak pernah berpikir bahwa apabila pengetahuan mengenai obat-obatan tradisional itu dikelola sebagai komoditi perdagangan, akan mendatangkan keuntungan ekonomi. Beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah adalah Pertama, meninjau kemungkinan untuk menggunakan rezim HKI bila dimungkinkan untuk melindungi pengetahuan tradisional; Kedua, menciptakan sistem perlindungan sui generis; Ketiga, mempersiapkan dan melaksanakan sistem dokumentasi yang tepat bagi pengetahuan tradisional; Keempat, melakukan upaya-upaya untuk melestarikan, mengembangkan, mempromosikan penggunaan pengetahuan tradisional untuk kepentingan dan keuntungan masyarakatnya, serta menciptakan sistem pembagian manfaat yang tepat atas penggunaan pengetahuan tradisional tersebut. Upaya itu perlu mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap pelindungan hak-hak masyarakat lokal atas pengetahuan tradisional mereka."
2004
D1075
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>