Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hutabarat, Ramly
Abstrak :
ABSTRAK


Sebagian besar penduduk Indonesia menganut agama Islam. Menurut data resmi yang diterbitkan oleh Biro Riset Statistik. di antara 183.457.000 jiwa penduduk Indonesia pada tahun 1990, terdapat 87.1 % pemeluk agama Islam. Hukum Islam merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat yang mayoritas Islam itu. Tesis ini ingin memperbincangkan kedudukan hukum Islam dalam berbagai konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya pula dengan sendirinya, tidak mungkin dipisahkan dari pembahasan peranan hukum Islam terutama dalam pembinaan hukum nasional Indonesia. Penelitian ini mengandung unsur kajian perbandingan untuk memmahami apakah ada perbedaan kedudukan hukum Islam di dalam tiga konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Kajian dimulai dengan sebuah rangka teori yang dipergunakan untuk menganalisis data secara kualitatif. Data yang dihimpun dalam penelitian ini digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu data primer dan data sekunder. Metode analisis yang digunakan bercorak deduktif. Meskipun menyadari bahwa penelitian ini adalah penelitian hukum, namun mengingat hukum adalah gejala sosial, sedangkan perumusan kaidah-kaidah hukum positif adalah sebuah proses politik, maka pendekatan berbagai disiplin ilmu sosial - selain ilmu hukum - seperti sejarah, sosiologi dan praktek serta pengkajian Islam dipergunakan juga.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam. Hal ini diakui oleh penguasa V.O.C., sebelum terbentuknya Hindia Belanda pada akhir abad ke-18. Pemerintah Hindia Belanda sendiri, ternyata tidaklah konsisten dalam memandang kedudukan hukum Islam dalam masyarakat pribumi. Snouck Hurgronje misalnya berperan besar dalam meligitimasi kehendak pemerintah Kolonial Belanda dengan mengemukakan teori Resepsi. Menurut teori ini, hukum Islam baru berlaku jika ia telah diterima oleh hukum Adat.

Menjelang Indonesia merdeka, ada usaha-usaha dari pemimpin politik "golongan Islam" untuk memperjuangkan kedudukan hukum Islam secara lebih tegas dalam penyusunan konstitusi Indonesia merdeka. Dirumuskanlah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Dengan terjadinya pencoretan kata-kata yang berhubungan dengan syari'at Islam di dalam Piagam Jakarta pada tanggal 18 Agustus 1945, maka kedudukan hukum Islam di dalam konstitusi menjadi samar-samar. Hampir sama keadaannya dengan UUD 1945 yang berlaku antara tahun 1945 - 1949, kedudukan hukum Islam juga tidak tersurat dikemukakan di dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Sampai Konstitusi RIS dinyatakan tidak berlaku pada bulan Agustus 1950, polilik hukum itu belum pernah dikemukakan secara tegas oleh pemerintah. Kedudukan hukum Islam di dalam UUD Sementara 1950 juga tetap samar-samar.

Kedudukan hukum Islam nampak lebih jelas di dalam UUD 1945 dalam periode berlakunya yang kedua, sejak ia didekritkan berlakunya oleh Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. UUD 1945 yang didekritkan "dijiwai", oleh Piagam Jakarta yang mengandung rumusan syari'at Islam.

Perkembangan terakhir dalam dasawarsa terakhir ini memperlihatkan arah yang semakin jelas dari kedudukan dan peranan hukum Islam dalam pembinaan hukum Islam. Hukum Islam menjadi salah salu komponen baku penyusunan hukum nasional di samping hukum Adat dan hukum eks Barat. Dengan timbulmya kesadaran beragama di kalangan pejabat negara, pejabat pemerintah dan politikus, hasrat untuk menempatkan peranan hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional semakin besar.
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library