Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aditya Budi Cahyono
Abstrak :
Kekerasan seksual di Indonesia merupakan salah satu permasalahan hukum yang dianggap serius, Dalam menanggapi hal tersebut Indonesia mengatur hukuman pidana tambahan yakni kebiri kimia dan tercantum pada Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Ditengah polemic pro dan kontra Presiden Joko Widodo secara Resmi Menanda tangani Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak. Dengan timbul banyaknya polemik terkait keberadaan hukuman ini, maka penulis akan melakukan penelitian terkait penerapan hukuman kebiri kimia dengan menggunakan metode penelitian bersifat yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan analisis perbandingan hukum, pendekatan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini penulis mendapatkan bahwa hukuman kebiri kimia di beberapa negara sangat memerlukan peran dari ahli medis untuk dapat melakukan penjatuhan hukuman kebiri kimia, dan hukuman kebiri kimia merupakan suatu bentuk hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak karena dianggap memiliki gangguan kelainan mental yakni pedofilia. Pada saat ini para dokter masih menolak akan keberadaan hukuman kebiri kimia dikarenakan bertentangan akan kode etik profesinya, akan tetapi penulis menemukan bahwa seharusnya dokter dapat mengambil peran penuh dalam penerapan hukuman ini sebagai bentuk menjaga kondisi Kesehatan baik secara mental maupun fisik sehingga hukuman ini dapat menjadi bentuk rehabilitasi atau pengobatan atas perbuatan menyimpang dari pelaku. ......In Indonesia sexual violence is one of the legal issues that considered as serious crime. For the response of this issue, Indonesia regulates additional criminal penalties called chemical castration and Written in UU No. 17/2016 about the Second Amendment to UU No. 23/2002 Child Protection Becomes Law. In between of the pro and cons of this sentence, President of Indonesia Joko Widodo Officially Signed Government Regulation No. 70 of 2020 concerning Procedures for Carrying Out Chemical Castration, Installation of Electronic Detection Devices, Rehabilitation, and Announcement of the Identity of Perpetrators of Sexual Violence Against Children. With the emergence of many polemics related to the existence of this punishment, the authors will conduct research related to the application of chemical castration using normative juridical research methods with qualitative analysis methods. This research is using comparative legal analysis approach, an analysis approach to statutory regulations. The results of this study the authors found that chemical castration in several countries fully depends on the role of medical experts to give chemical castration sentences, and chemical castration punishment is for perpetrators of sexual crimes against that are considered to have a mental disorder, namely pedophilia. At this time doctors still reject the existence of chemical castration punishment because it conflicts with the professional code of ethics, but the authors found that doctors should be able to take a full role in implementing this punishment as a form of maintaining health conditions both mentally and physically so that this punishment can be a form of punishment. rehabilitation or treatment of the perpetrator's deviant acts.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gita Purna Indiera Adhiasti
Abstrak :
Penjatuhan hukuman kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun praktiknya masih menimbulkan pro dan kontra. Salah satunya efek samping yang ditimbulkan karena kebiri dilakukan dengan memanipulasi hormon sehingga dianggap melanggar hak asasi manusia. Status quo keputusan hakim dalam penjatuhan hukuman kebiri kimia di Indonesia pun masih terjadi disparitas, padahal hakim memiliki peran yang sentral dalam menjatuhkan sanksi kebiri kimia kepada pelaku dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangannya. Dari permasalahan tersebut, studi ini mengajukan pertanyaan penelitian terkait faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kebiri kimia khususnya kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Studi ini menggunakan teori judicial decision making yang merujuk pada proses seorang hakim dalam membuat suatu keputusan yang didasarkan pada faktor legal dan extralegal. Selain itu, teori judicial attribution of cause juga digunakan dalam studi ini untuk melihat hubungan atribusi antara faktor karakteristik pelaku atau tingkat keseriusan kejahatan dengan berlandaskan pada prinsip judicial legitimacy yang dimiliki oleh hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan Population-based Survey Experiments (P-BSE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim di Indonesia tidak memandang faktor kondisi individu pelaku dan tingkat keseriusan kejahatan sebagai faktor yang signifikan untuk menentukan penjatuhan hukuman kebiri kimia, namun legitimasi norma dan proses hukum yang berlangsung dalam persidangan justru menjadi faktor pertimbangan utama hakim ketika menjatuhkan hukuman tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan penelitian ini menilai bahwa teori attribution of cause tidak relevan dalam konteks pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia di Indonesia karena yang dititikberatkan dan signifikan ialah faktor legal legitimacy (orientasi dalam sistem hukum dan peraturan yang berlaku) dan practical constraint (konsekuensi praktis dari penjatuhan hukuman). ......The imposition of chemical castration punishments on perpetrators of sexual violence against children has been regulated in such regulations, however, the practice still has pros and cons, one of which is the side effect that arises due to the castration being carried out by manipulating hormones, thus it is considered to violate the human rights. There are still disparities in the status quo of judges’ verdicts in imposing chemical castration sentences in Indonesia, even though judges have a pivotal role in imposing chemical castration sanctions on perpetrators according to their considerations. Then from this problem, the question arises regarding what factors influence the judge’s consideration in imposing a sentence of chemical castration, mainly on perpetrators of sexual violence against children. This study uses judicial decision-making theory which refers to the process of a judge making a decision based on legal and extralegal factors. Besides, the theory of judicial attribution of cause is also used in this study to look at the attribution relationship between the characteristics of the perpetrator and the seriousness of the crime. Apart from that, the theory of judicial attribution of cause is also used in this study to look at the attribution relationship between the characteristics of the perpetrator or the level of seriousness of the crime based on the principle of judicial legitimacy held by the judge. This research uses a quantitative approach with Population-based Survey Experiments (P-BSE). The results of the research show that judges in Indonesia do not consider the condition of the individual perpetrator and the seriousness of the crime to be significant factors influencing the imposition of a chemical castration sentence, but the legitimacy of the norms and legal processes that took place in the trial are actually the main factors considered by the judge when handing down the sentence. Thus, this research considers that the attribution of cause theory is not relevant in the context of judges' considerations for imposing chemical castration sentences in Indonesia because what is emphasized and significant is the legal legitimacy and practical constraint factors.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Devi Sandra Nadia
Abstrak :
ABSTRAK
Pemerintah mencantumkan pidana tambahan kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan dokter sebagai eksekutornya. Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hal ini menimbulkan pro maupun kontra, karena berdasarkan efek negatif yang signifikan, dokter menolak untuk dijadikan sebagai eksekutor kebiri, dengan alasan hal tersebut bertolak belakang dengan sumpah dan etik profesinya. Walaupun begitu, pemerintah tetap menganggap dokterlah yang paling kompeten menjadi eksekutor kebiri. Menggunakan studi literatur, serta pendapat dari narasumber, peneliti bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai aspek etik dan hukum pada profesi dokter, studi berbagai negara yang menerapkan hukuman kebiri pada pelaku kekerasan seksual, dan pandangan etik dan hukum apabila dokter menjadi eksekutor kebiri. Kesimpulan: Profesi dokter sangat menjunjung tinggi perikemanusiaan. Dengan melihat efek negatif dari kebiri, serta banyaknya anggapan bahwa kebiri melanggar hak asasi manusia, maka menjadi eksekutor kebiri tidak sesuai dengan sumpah dan etik profesi dokter. Namun, menurut hierarki perundang-undangan, Perppu No. 1 Tahun 2016 memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibanding dengan sumpah dan Kode Etik Profesi Kedokter an Indonesia. Selain itu, prinsip hukum lex posteriori derogate legi priori berlaku. Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dokter harus tetap tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan.
ABSTRACT
Government has put on the addition to the penalization for sexual offenders to the children sexual offence through penal castration, government has enacted the government regulation in lieu number 1 years 2016 regarding on the second amendment of the law number 23 years 2002 regarding the protection of the Childs, such amendment law has put medical doctor as an executor for penal castration. Chemical castration is the way of penalization by putting anti androgen to the defenders body so then the production of testosterone hormone will decrease. Such penal castration has raise am issues pros and cons , because of significant negative effects as result of the implementation of the penal, medical doctor through the doctor association has refuse the law by putting them as an executor because it is against their ethics and professional oath. Even though government still wants to implement the laws and medical doctor is the right professional to be an executor. Research methods of this thesis is based on literatures with descriptive analysis by depicting the role of medical doctor in general and as an executor for penal castration with based on the ethical and legal perspective. Furthermore, this thesis will describe the significance negative effects of the penal castration that against to ethics and professional oath. But, based on the hierarchy of laws, government regulation in lieu has higher position in the hierarchy compare to medical doctor code of ethics and their professional oath. Furthermore in vice versa, the legal argument has mentioned that medical doctor has to comply with the new laws in respect with the principle of lex posteriori derogate legi priori the law that has been promulgated later has rule out the previous laws .
2017
S69980
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadya Dwinagusnita
Abstrak :
Pada tahun 2016 Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 dengan memperberat sanksi pelaku kekerasan seksual salah satunya adalah kebiri kimia. Kemudian, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana. Salah satu Putusan yang memutus terkait kebiri kimia adalah Putusan Nomor 695/PID.SUS/2019/PT.SBY. Penerapan hukuman kebiri kimia hanya berfokus pada tujuannya sebagai efek jera tanpa memikirkan kondisi Terpidana yang akan dikebiri kimia, seperti keselamatan dan keamanannya. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif untuk menjawab permasalahan yang berkaitan dengan penerapan hukuman tambahan kebiri kimia di Indonesia, penerapan pidana tambahan kebiri kimia dalam Putusan a quo ditinjau dari perspektif hukum kesehatan Indonesia dan Hak Asasi Manusia. Penerapan pidana tambahan kebiri kimia dalam putusan a quo, ditinjau dari perspektif hukum kesehatan ternyata tidak aman dilakukan terhadap Terpidana karena memberikan efek negatif terhadap tubuh dan psikologis Terpidana. Hukuman kebiri kimia ditinjau dari segi Hak Asasi Manusia  melanggar hak atas kesehatan dan hak bebas dari penyiksaaan karena proses kebiri kimia yang dapat melumpuhkan fungsi organ dengan cara pemberian zat untuk menurunkan kadar hormon testosteron. Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaan belum secara rinci menjelaskan tata cara pelaksanaan kebiri kimia. Maka dari itu perlu adanya sinkronisasi antara Hukum Pidana dan Hukum Kesehatan melalui peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam konteks kebiri kimia. Selain itu, perlu dilakukan screening atau pemeriksaan awal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak oleh dokter untuk melihat penyebab dari tindakan tersebut. ......In 2016 the Government issued Law no. 17 of 2016 by increasing sanctions for perpetrators of sexual violence, one of which is chemical castration—then issued Government Regulation No. 70 of 2020 as an implementing regulation. One of the decisions related to chemical castration is Appeal Decision Number 695/PID.SUS/2019/PT.SBY. The application of chemical castration punishment only focuses on the goal as a deterrent effect without the safety of the conditions of prisoners who will be chemically castrated, such as and their safety. The research was conducted using a normative juridical method to answer problems related to applying additional punishment of chemical castration in Indonesia and further punishment to chemical castration in a quo decision in terms of the perspective of Indonesian health law and human rights. The application of additional punishment for chemical castration in the a quo decision, viewed from the standpoint of health law, is not safe for prisoners because it harms the body and psychology of prisoners. Chemical castration punishment in terms of human rights violates the right to health and the right to be free from torture because the chemical castration process can disable organ function by offering substances to lower testosterone. Government Regulation No. 70 of 2020 has not detailed the procedures for implementing chemical castration as an implementing regulation. Therefore, there is a need for synchronization between Criminal Law and Health Law through legislation issued by the Government in the context of chemical castration. In addition, it is necessary to conduct an initial examination or examination of the perpetrators of sexual violence against children by a doctor to see the cause of the action.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tunggal S
Abstrak :
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan peristiwa yang kerap terjadi di Indonesia. Data statistik menunjukkan bahwa angka kekerasan seksual terhadap anak tiap tahun tidak mengalami penurunan yang berarti. Sanksi pidana tidak dapat menjadi satu-satunya alat untuk mengendalikan angka kekerasan seksual terhadap anak. Tindakan kebiri kimia dikeluarkan dengan harapan mampu mengurangi angka kekerasan seksual terhadap anak. Namun, keberadaan sanksi kebiri kimia menimbulkan keberatan dan perbedaan pendapat diberbagai kalangan. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan tujuan pemidanaan dari keberadaan kebiri kimia dan bentuk sanksi yang tepat bagi penjatuhan kebiri kimia di Indoesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan studi dokumen berupa data sekunder dengan wawancara sebagai pelengkap. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa tujuan pemidanaan dari kebiri kimia adalah rehabilitasi, dengan catatan bahwa tindakan kebiri kimia tersebut dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang menderita gangguan pedofilia. Karena dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang menderita gangguan pedofilia untuk tujuan rehabilitasi, maka bentuk sanksi yang tepat adalah tindakan. Bentuk sanksi yang tepat atas penjatuhan kebiri kimia adalah tindakan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang menderita gangguan pedofilia.
Sexual assault against children is an phenomenon that often occurs in Indonesia. The statistic shows that the number of sexual assault against children doesn't decrease significantly. Punishment can't be the only way to control the number of sexual assault against children. The treatment of chemical castration perfomed in the hope of reducing the number of sexual assault against children. However, the chemical castration itself raises the objections and difference of opinion in various circle. This research aims to determine the sentencing purpose of chemical castration and the proper sanction for imposing chemical castration in Indonesia. This research is a normative study using documentary studies in the form of secondary data with interviews as a complement. The research was found that the purpose of punishment from chemical castration was for rehabilitation, with notes that the chemical castration treatment is dropped for the sexual offender against children with pedophilia. Regarding the research result, the proper sanction is treatment and the right sanction of the treatment for sexual offender against children is for sexual offender against children with pedophilia disorder.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meirina Fajarwati
Abstrak :
ABSTRAK
Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini membuat pemerintah mengambil langkah untuk mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, UU No 17 tahun 2016 yang mana dalam undang-undang tersebut mengatur hukuman pidana kebiri kimia yang diberikan bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Kebiri kimia ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan jaminan bagi setiap orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Berdasarkan uraian diatas penulis akan menganalisis mengenai politik hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan bagaimanakah pengaturan mengenai sanksi kebiri kimia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 ditinjau dari perspektif HAM. Dari hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa; Pertama, dalam kasus ini dikeluarkannya UU No 17 Tahun 2016 dikarenakan pemerintah beranggapan kasus kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa yang dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak. Diharapkan dengan sanksi kebiri kimia ini dapat menurunkan jumlah kasus kekerasan seksual pada anak. Kedua, sanksi kebiri kimia telah mengabaikan dan bertentangan dengan substansi HAM dalam UUD NRI Tahun 1945 serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Selain itu jika dilihat dari pembentukan peraturan perundang-undangan maka dapat dikatakan jika UU No 17 Tahun 2016 telah melanggar asas kemanusiaan dan asas dapat dilaksanakan dalam UU No 12 Tahun 2011. Sanksi kebiri kimia juga akan sulit untuk diimplementasikan karena adanya penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjadi eksekutor dalam pelaksanaan kebiri kimia ini. Hal ini dapat menyebabkan sanksi ini menjadi tidak dapat dilaksanakan dan tidak efektif.
ABSTRACT
The number of sexual violence cases that occurs against children over the last few years has prompted the government to take steps an issue Government Regulation in law number 17 year 2016 on the enactment of Government Regulation in lieu of Law on the Republic of Indonesia Number 1 year 2016 on the Second Amendment to Law Number 23 year 2002 on Child Protection. That regulation has imposed the chemical penalty punishment for perpetrators of child sexual abuse. However, this regulation is inconsistent with the provision of Article 28G Paragraph (2) of the Constitution of the Republic of Indonesia year 1945 which guarantees everyone to be free from torture or degrading treatment of human dignity. Based on the above description, the authors will analyze the legal politics of the establishment of the Law Number 17 year 2016 and how the regulation of chemical in Law Number 17 Year 2016 from the perspective of human rights. From the research result, it can be concluded that; First, in this case the issuance in Law Number 17 year 2016 because the government considers that cases of sexual violence against children is an extraordinary crime and will be threatened and endanger the soul of the child. It is hoped that the sanction of chemical castraction can reduce the number of cases of sexual violence against children. Second, this sanction has ignored and contradicted to the human rights protection which guaranteed in the Constitution of the Republic of Indonesia year 1945 and the other of several laws and regulations. In addition, if be observed from the formulation of legislation it can be said that Law No. 17 of 2016 has violated the principle of humanity which regulated in Law No. 12 year 2011. The sanction of chemical castraction will also be difficult to implement because of the refusal of organization of Indonesian doctor to become executor of this sanction. This causes the sanction of chemical castraction can be unworkable and ineffective.
2017
T47748
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library