Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 9 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Putri Aulia Faradina
"ABSTRAK
Jurnal ini membahas peran dan keunggulan citizen journalist di media NET TV dalam menyajikan berita kepada publik sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Kemunculan citizen journalism dipacu oleh teknologi dan iklim demokrasi di Indonesia yang semakin berkembang. Walaupun sempat dianggap memiliki sejumlah kekurangan, namun citizen journalist mampu membuktikan bahwa mereka juga dapat menyebarkan informasi yang bermanfaat kepada khalayak. Sebagai bentuk kebebasan berekpresi, jurnalis warga mampu mengangkat sisi penting dalam masyarakat yang tak diliput sebelumnya oleh media, memiliki beragam sudut pandang, lebih memahami konteks lokal di masyarakat serta memberi wawasan dan informasi kepada khalayak. Selain itu, jurnalis warga juga ikut menjadi agen perubahan, melengkapi pemberitaan di media tradisional dan menjadi pengawas berjalannya demokrasi di indonesia. Program NET Citizen Journalist menjadi wadah untuk memberdayakan warga yang ingin menyampaikan informasi yang ada di sekelilingnya. Jurnal ini berkontribusi untuk memahami pentingnya praktik citizen journalist dalam memberi wawasan dan informasi kepada publik melalui video berita yang mereka kirim ke redaksi NET Citizen Journalist.

ABSTRACT
This journal discusses the role and advantages of citizen journalist in NET TV in presenting the news to the public as a form of freedom of expression. The emergence of citizen journalism is spurred by the development of technology and democracy climate in Indonesia. Despite once considered to have some disadvantages, but the citizen journalists are able to prove that they can also disseminate useful information to the audiences. As a form of freedom of expression, citizen journalists are able to raise important sides in a society that is not covered by the media, have multiple angles, more understand the local context in society and provide insight and information to the public. In addition, citizen journalists also become agents of change, complementing the news in traditional media and becoming a watchdog of democracy in Indonesia. NET CJ becomes a medium to empower people who want to convey information around them. This journal contributes to understanding and supporting citizen journalist practice in providing insight and information to the public through the news video they send to the NET Citizen Journalist editor."
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
MK-Pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Vidya Prahassacitta
"Penelitian ini memiliki tiga tujuan. Pertama, menemukan landasan kriminalisasi terhadap penyebaran berita bohong. Kedua, menelaah pandangan hakim mengenai penyebaran berita bohong. Ketiga, memformulasikan kebijakan hukum pidana mengenai penyebaran berita bohong di Indonesia. Fokus penelitian adalah penyebaran berita bohong yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Guna mencapai
tujuan tersebut, dilakukan penelitian dokumen melalui peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan penelitian empiris melalui wawancara informan aparat penegak hukum. Temuan penelitian menunjukan bahwa latar belakang sejarah, perkembangan politik dan keadaan sosial budaya Indonesia membenarkan adanya larangan penyebaran berita bohong sebagai batasan kebebasan berekspresi. Pandangan ini sedikit berbeda dengan pandangan barat yang berpendapat bahwa suatu pendapat yang tidak benar layak untuk di sampaikan di ruang publik selama tidak membahayakan kepentingan individu,
ketertiban umum maupun kepentingan keamanan nasional. Agar kriminalisasi penyebaran berita bohong selaras dengan kebebasan berekspresi, maka kriminalisasi harus dilakukan secara sempit dan ketat. Kriminalisasi hanya dapat dilakukan terhadap
kesalahan dan bahaya yang serius. Secara teori, kriminalisasi penyebaran berita bohong yang mengancaman keamanan nasional hanya dapat dilakukan apabila ada suatu serangan yang jelas dan nyata saja. Hal ini menunjukan adanya keterbatasan hukum pidana di mana hukum pidana tidak perlu memidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan bahaya sepele. Analisa terhadap undang-undang menujukan bahwa rumusan tindak pidana penyebaran berita bohong luas dan tidak ketat. Demikian halnya dengan analisa
terhadap putusan pengadilan tahun 2018-2021 dan hasil wawancara informan ditemukan bahwa penerapan tindak pidana penyebaran berita bohong tidak didasarkan pada batas kriminalisasi. Hal ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi. Pada akhirnya perlu dilakukan perbaikan terhadap undang-undang yang ada. Perbaikan sarana penal dengan
memformulasikan kembali rumusan tindak pidana dan ancaman pidana. Rumusan tindak pidana terbatas pada bentuk kesengajaan dan adanya bahaya yang jelas dan nyata. Penyesuaian ancaman pidana perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan dan situasi masyarakat Indonesia saat ini. Perbaikan ketentuan di luar hukum pidana perlu dilakukan untuk mendukung penanggulangan bahaya dari penyebaran berita bohong.

This research has three goals. First, to discover the cornerstone of criminalization regarding the distribution of fake information. Second, to analyze judges' point of view concerning the distribution of fake information. Third, to formulate the penal policy relating to the distribution of fake information in Indonesia. The research focuses on the distribution of fake information, which disturbs public order as stipulated in articles 14 and 15 of Law Number 1 Year 1946 concerning Criminal Law Regulation. In achieving these goals, the author conducts document research by studying laws and legislation, court decisions, as well as empirical research by interviewing law enforcement informants. The research reveals that Indonesia's historical background, political development, and social culture have justified the prohibition on the distribution of fake information as a limitation in the freedom of expression. This perspective is slightly different compared to the western ideals that prefer to allow negative (or untrue) opinions
to be conveyed in the public sphere as long as they do not endanger individual, public order, or even national security. To ensure that the criminalization of fake information fits with the freedom of expression, then the criminalization needs to be done precisely and accurately. A fake information criminalization can only be sentenced if it poses serious culpability and severe harm. Theoretically, criminalizing fake information that
disturbs national security can only be indicted if there is a clear and present danger on national interests. It demonstrates the limitation of criminal law which criminal law does not require to punish the distribution of fake information that results in trivial matters. Legislation analysis shows that the formulation of criminal acts on the distribution of fake information is too general. Moreover, data samples from court decisions from 2018 until 2021 and informants' interview analysis show that the implementation of criminal acts on
the distribution of fake information does not follow the limit of criminalization. Subsequently, it violates the freedom of expression. In the end, the legislation requires revision: criminal legislation requires a new formulation of criminal action as well as its sentencing. The law of the distribution of fake information criminalization depends on if
the intentional action shows clear and present danger. Sentencing should be adjusted by considering Indonesia’s current situation and condition. Revisions of non-criminal legislation should be done to support the prevention of dangers posed by the distribution of fake information.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vidya Prahassacitta
"Penelitian ini memiliki tiga tujuan. Pertama, menemukan landasan kriminalisasi terhadap penyebaran berita bohong. Kedua, menelaah pandangan hakim mengenai penyebaran berita bohong. Ketiga, memformulasikan kebijakan hukum pidana mengenai penyebaran berita bohong di Indonesia. Fokus penelitian adalah penyebaran berita bohong yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Guna mencapai tujuan tersebut, dilakukan penelitian dokumen melalui peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan penelitian empiris melalui wawancara informan aparat penegak hukum. Temuan penelitian menunjukan bahwa latar belakang sejarah, perkembangan politik dan keadaan sosial budaya Indonesia membenarkan adanya larangan penyebaran berita bohong sebagai batasan kebebasan berekspresi. Pandangan ini sedikit berbeda dengan pandangan barat yang berpendapat bahwa suatu pendapat yang tidak benar layak untuk di sampaikan di ruang publik selama tidak membahayakan kepentingan individu, ketertiban umum maupun kepentingan keamanan nasional. Agar kriminalisasi penyebaran berita bohong selaras dengan kebebasan berekspresi, maka kriminalisasi harus dilakukan secara sempit dan ketat. Kriminalisasi hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan dan bahaya yang serius. Secara teori, kriminalisasi penyebaran berita bohong yang mengancaman keamanan nasional hanya dapat dilakukan apabila ada suatu serangan yang jelas dan nyata saja. Hal ini menunjukan adanya keterbatasan hukum pidana di mana hukum pidana tidak perlu memidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan bahaya sepele. Analisa terhadap undang-undang menujukan bahwa rumusan tindak pidana penyebaran berita bohong luas dan tidak ketat. Demikian halnya dengan analisa terhadap putusan pengadilan tahun 2018-2021 dan hasil wawancara informan ditemukan bahwa penerapan tindak pidana penyebaran berita bohong tidak didasarkan pada batas kriminalisasi. Hal ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi. Pada akhirnya perlu dilakukan perbaikan terhadap undang-undang yang ada. Perbaikan sarana penal dengan memformulasikan kembali rumusan tindak pidana dan ancaman pidana. Rumusan tindak pidana terbatas pada bentuk kesengajaan dan adanya bahaya yang jelas dan nyata. Penyesuaian ancaman pidana perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan dan situasi masyarakat Indonesia saat ini. Perbaikan ketentuan di luar hukum pidana perlu dilakukan untuk mendukung penanggulangan bahaya dari penyebaran berita bohong.

This research has three goals. First, to discover the cornerstone of criminalization regarding the distribution of fake information. Second, to analyze judges' point of view concerning the distribution of fake information. Third, to formulate the penal policy relating to the distribution of fake information in Indonesia. The research focuses on the distribution of fake information, which disturbs public order as stipulated in articles 14 and 15 of Law Number 1 Year 1946 concerning Criminal Law Regulation. In achieving these goals, the author conducts document research by studying laws and legislation, court decisions, as well as empirical research by interviewing law enforcement informants. The research reveals that Indonesia's historical background, political development, and social culture have justified the prohibition on the distribution of fake information as a limitation in the freedom of expression. This perspective is slightly different compared to the western ideals that prefer to allow negative (or untrue) opinions to be conveyed in the public sphere as long as they do not endanger individual, public order, or even national security. To ensure that the criminalization of fake information fits with the freedom of expression, then the criminalization needs to be done precisely and accurately. A fake information criminalization can only be sentenced if it poses serious culpability and severe harm. Theoretically, criminalizing fake information that disturbs national security can only be indicted if there is a clear and present danger on national interests. It demonstrates the limitation of criminal law which criminal law does not require to punish the distribution of fake information that results in trivial matters. Legislation analysis shows that the formulation of criminal acts on the distribution of fake information is too general. Moreover, data samples from court decisions from 2018 until 2021 and informants' interview analysis show that the implementation of criminal acts on the distribution of fake information does not follow the limit of criminalization. Subsequently, it violates the freedom of expression. In the end, the legislation requires revision: criminal legislation requires a new formulation of criminal action as well as its sentencing. The law of the distribution of fake information criminalization depends on if the intentional action shows clear and present danger. Sentencing should be adjusted by considering Indonesia’s current situation and condition. Revisions of non-criminal legislation should be done to support the prevention of dangers posed by the distribution of fake information."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aldi Safitra
"Komedi merupakan pilihan hiburan populer yang memiliki banyak penggemar. Selain menghibur, komedi juga rentan dengan masalah ketersinggungan. Komedi sebagai seni pertunjukan yang objeknya bersifat universal sering kali membawakan topik-topik yang sensitif. Teori humor superior menjelaskan bahwa tawa muncul dari rasa superior terhadap objek komedi, sehingga objek komedi dipandang rendah. Namun komedian sering kali berlindung dengan pembenaran teori kognitifif komedi yang menyatakan bahwa dibutuhkan kesadaran bahwa komedi adalah pertunjukan hiburan, sehingga penampilan komedi hanya dapat dilihat dalam konteks tujuannya menghibur. Penelitian ini berusaha menjelaskan hubungan antara komedi sebagai hiburan dan validitas ketersinggungan sebagai respons terhadap komedi. Penelitian ini juga berusaha menjelaskan tanggung jawab komedian terhadap komedinya. Dari hasil analisis, ditemukan bahwa komedian bebas menampilkan komedi tentang apapun, jika hanya jika, komedian tersebut mampu bertanggung jawab terhadap konsekuensi yang disebabkan komedinya. Komedian juga secara moral harus terbuka terhadap tanggapan yang diberikan terhadap komedinya.

Comedy is a popular entertainment that has a large fans. Besides being entertaining, comedy is also prone to the problem of offense. Comedy as a performing art with universal object often presents sensitive topics. The theory of superior humor explains that laughter arises from a sense of superiority of the object of comedy, so that the object of comedy is looked inferior. However, comedians often take refuge in the justification of the cognitive theory of comedy which states that it takes awareness that comedy is an entertainment, so that comedy performances can only be seen in the context of its purpose to entertain. This research trying to explain the relationship between comedy as entertainment and the validity of offending as a response to comedy. This research also tries to explain the comedian's responsibility towards his comedy. From the results of the analysis, it was found that comedians are free to present comedy about anything, as long as, the comedian is able to take responsibility for the consequences caused by his comedy. Comedians must also be morally open to the responses given to their comedies."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2023
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Nur Solekhan
"Penelitian ini membahas fenomena-fenomena kehidupan sosial yang erat kaitannya dengan budaya dan agama yang terdapat pada film Maroko, berjudul Razzia. Film hasil garapan sutradara ternama, Nabil Ayouch, ini sangat menarik untuk dikaji lebih dalam karena merefleksikan keadaan sosial budaya di negara Maroko dengan membawa pesan yang mengkritik. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Sumber data penelitian ini adalah film berbahasa Arab-Perancis yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris yang berjudul Razzia tahun 2017. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan pesan di balik fenomena-fenomena yang dianggap kontroversial yang terdapat di dalam adegan-adegan film. Untuk menjelaskan makna dan pesan yang disampaikan, film Razzia ini menggunakan analisis teori semiotika Roland Barthes dan teori kebebasan bereskpresi di ruang sosial milik Bonaventure Rutinwa. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat mitos-mitos kebebasan berekspresi di ruang sosial yang tergambar di dalam adegan film, seperti pengekangan penggunaan bahasa asli Berber di dalam pendidikan dan pembatasan kebebasan berekspresi bagi perempuan dalam berbusana, serta adanya pembatasan ruang gerak bagi minoritas Yahudi.

This study discusses the phenomenon of social life which is closely related to culture and religion contained in the Moroccan film entitled Razia. The film, which was directed by the well-known director Nabil Ayouch, is very interesting to study more deeply because it reflects the socio-cultural situation in Morocco by bringing a message of criticism. This research is a qualitative research with a descriptive design. The data source of this research is an Arabic-French film translated into English entitled Razzia in 2017. The purpose of this research is to explain the message behind the phenomenon that is considered controversial in the film scene. To explain the meaning and message conveyed, this Razzia film uses the analysis of Roland Barthes' semiotic theory and the theory of freedom of expression in Bonaventure Rutinwa's social space. The results of this study are that there are myths of freedom of expression in social spaces depicted in film scenes, such as restrictions on the use of the Berber native language in education and restrictions on freedom of expression for women in dress, as well as restrictions on movement space for the Jewish minority."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2022
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Saragih, Habdad Alwi
"Unjuk rasa dalam menolak rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan unjuk rasa yang terjadi pada tahun 2019 yang diikuti oleh ribuan mahasiswa di Indonesia. Dalam unjuk rasa tersebut, banyak mahasiswa yang mengalami luka hingga meninggal dunia akibat bentrok dengan aparat kepolisian. Tulisan ini berfokus pada visualisasi kekerasan yang dilakukan polisi terhadap mahasiswa dalam melakukan pemolisian unjuk rasa. Penulis menggunakan teori kekerasan kolektif yang akan menjadi landasan untuk menganalisis 32 gambar yang ada pada temuan data terkait kekerasan polisi dalam unjuk rasa tahun 2019. Hasilnya didapati bahwa kekerasan dan tindakan represif aparat kepolisian tervisualkan dalam gambar-gambar tersebut. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia.

The protest against the Criminal Code draft and the revision of the Corruption Eradication Commission Law was a protest that took place in 2019, which was attended by thousands of students in Indonesia. During the protest, many students were injured and died due to clashes with the police. This paper focuses on the visualization of violence perpetrated by police against students in policing demonstrations. The author uses collective violence theory, which will be the basis for analyzing 32 images in the data findings related to police violence in the 2019 protest. The results show that violence and repressive actions by the police apparatus are visualized in these pictures. This act constitutes a violation of human rights and is against the principles of democracy adhered to by the Indonesian state."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2021
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Amanda Kenika Aulia
"Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengalami dua kali perubahan sejak pertama kali disahkan pada tahun 2008. Perubahan pertama melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 hanya menambahkan penjelasan substansi, sedangkan perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menggantikan Pasal 27 Ayat (3) menjadi Pasal 27A UU ITE dan mengubah rumusan pasalnya. Meskipun mengalami perubahan yang signifikan, Pasal 27A masih mengandung ambiguitas makna. Penelitian ini mengkaji ambiguitas polisemi dalam Pasal 27A UU ITE untuk memberikan kejelasan dalam penerapan hukum terkait pencemaran nama baik dan kebebasan berekspresi di ruang digital. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, serta fokus pada analisis linguistik forensik untuk mengidentifikasi ambiguitas polisemi dalam Pasal 27A UU ITE. Hasil analisis menujukan bahwa Pasal 27A UU ITE telah dirancang dengan baik secara linguistik, namun penjelasan dalam undang-undang perlu dilengkapi untuk memberikan batasan yang lebih tegas dan terperinci. Upaya ini diharapkan mampu mendukung konsistensi penerapan hukum, meminimalkan potensi penyalahgunaan, dan menjaga kebebasan berekspresi, terutama dalam ruang digital yang terus berkembang.

The 27 Paragraph (3) of the Law on Electronic Information and Transactions (ITE Law) has undergone two amendments since its initial enactment in 2008. The first amendment, through Law Number 19 of 2016, introduced additional substantive explanations. The second amendment, through Law Number 1 of 2024, replaced Paragraph 27 (3) with Paragraph 27A of the ITE Law, revising its formulation. Despite these significant changes, Paragraph 27A still contains semantic ambiguities. This study examines the polysemous ambiguities in Paragraph 27A of the ITE Law to clarify its application in legal practice, particularly concerning defamation and freedom of expression in digital spaces. Using a qualitative method with a descriptive approach, this research focuses on forensic linguistic analysis to identify polysemous ambiguities in Paragraph 27A of the ITE Law. The findings indicate that Paragraph 27A of the ITE Law is linguistically well-constructed; however, the explanatory section of the law requires further elaboration to provide clearer and more detailed boundaries. This effort is expected to support consistent legal application, minimize potential misuse, and safeguard freedom of expression, particularly in the evolving digital landscape."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2025
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Ghina Raihanah
"Skripsi ini membahas hak kebebasan berekspresi pengguna sistem elektronik di internet setelah berlakunya PM Kominfo 5/2020. Landasan penelitian ini ialah pemutusan akses terhadap beberapa situs dan aplikasi PSE Lingkup Privat oleh Kemenkominfo, kondisi kebebasan menggunakan internet di Indonesia yang bebas setengah, dan pembatasan hak kebebasan berekspresi di internet yang marak dilakukan, baik oleh pemerintah ataupun individu. Perlindungan atas hak kebebasan berekspresi pengguna sistem elektronik di internet merupakan amanat UUD NRI 1945, kemudian dijelaskan lebih lanjut di dalam UU HAM dan UU Kemerdekaan Berpendapat. Tidak hanya di skala nasional, hak kebebasan berekspresi pengguna sistem elektronik di internet juga dilindungi oleh instrumen HAM internasional, baik yang sudah diratifikasi oleh Indonesia seperti ICCPR maupun yang berbentuk rekomendasi dari para pakar hukum. Meski hak ini sudah diatur secara tegas, pasal – pasal di PM Kominfo 5/2020 terkait moderasi dan pemutusan akses terhadap informasi dan dokumen elektronik yang tidak memiliki standar jelas dan subjektif berpotensi melanggar hak kebebasan berekspesi pengguna sistem elektronik di internet. Dengan demikian, rumusan masalah yang diangkat di dalam penelitian ini ialah lingkup pengaturan dan konsep hak kebebasan berekspresi pengguna sistem elektronik di internet menurut instrumen hukum secara internasional serta nasional, dan implikasi hak kebebasan berekspresi pengguna sistem elektronik di internet setelah berlakunya PM Kominfo 5/2020. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Penelitian ini menemukan bahwa PM Kominfo 5/2020 melanggar hak kebebasan berekspresi pengguna sistem elektronik di internet.

This thesis discusses the right to freedom of expression of electronic system users on the internet after the enactment of PM Kominfo 5/2020. The research's basis is access termination to several Electronic System Providers in the Private Sector by the Ministry of Communication and Informatics, freedom to use the internet in Indonesia, and restrictions on the right to freedom of expression on the internet which are widely practiced, both by the government and individuals. Protection of the right to freedom of expression for users of electronic systems on the internet is a mandate of the 1945 Constitution, which is further explained in the Human Rights and the Freedom of Opinion Law. Not only on a national scale, the rights to freedom of expression of electronic systems users on the internet are also protected by international human rights instruments that Indonesia has ratified, such as the ICCPR and recommendations from legal experts. Albeit this right has been strictly regulated, articles in PM Kominfo 5/2020 regarding moderation and terminating access to electronic information and/or documents that do not have clear and subjective standards potentially violate the right to freedom of expression of electronic systems users on the internet. Thus, the problem raised in this study is the regulation and the concept of the right to freedom of expression of electronic systems users on the internet according to international as well as national legal instruments and the implications of it after the enactment of PM Kominfo 5/2020. This research is qualitative, using a descriptive method. This research found that PM Kominfo 5/2020 violated the right to freedom of expression of electronic system users on the internet."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tazqia Aulia Al-Djufri
"Fleksibilitas kontenUser-Generated Content (UGC) pada media sosial memungkinkan pesatnya penyebaran informasi di masyarakat. Terlebih, konten UGC mengizinkan pengguna memiliki kebebasan berekspresi melalui berbagai cara untuk saling berbagi, berdiskusi maupun mengungkapkan opini di ruang digital. Namun, pelaksanaan kebebasan berekspresi ini seringkali melanggar hak privasi dan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pembatasan hak kebebasan berekspresi jika dikaitkan dengan hak privasi, pengaturan penyebaran data pribadi di media sosial menurut hukum Indonesia, dan kebijakan Twitter sebagai Lingkup Privat UGC dalam melindungi hak individu terkait penyebaran data pribadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak kebebasan berekspresi dapat dibatasi sesuai Prinsip Siracusa, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (“Permenkominfo 5/2020”). Adapun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan pelindungan hukum yang lebih komprehensif terhadap penyebaran data pribadi dibandingkan UU ITE dan UU Adminduk. UU ITE hanya menekankan persetujuan dari individu terkait informasi yang memuat data pribadi, sedangkan UU Adminduk melarang penyebaran data kependudukan dan data pribadi tanpa hak dengan sanksi pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun dan/atau denda maksimal sejumlah Rp25.000.000,00 di mana sanksi tersebut diatur lebih berat dalam UU PDP, yaitu penyebaran data pribadi diancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4.000.000.000,00. Dalam melindungi data pribadi, Twitter sebagai PSE Lingkup Privat UGC memiliki kebijakan yang wajib dipatuhi oleh pengguna dalam penggunaan layanannya. Meskipun demikian, terdapat ketidakjelasan prosedur dan kurangnya transparansi penilaian internal Twitter terkait penghapusan konten tweet yang melanggar data pribadi. Oleh karena itu, selain pelaku penyebaran data pribadi, Twitter juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan Pasal 11 Permenkominfo 5/2020.

The flexibility of User-Generated Content (UGC) on social media enables the rapid dissemination of information in society. Moreover, UGC allows users to express themselves freely through various means of sharing, discussing, and expressing opinions in the digital realm. However, the exercise of this freedom of expression often violates privacy rights and personal data. This study aims to explore the limitations of freedom of expression in relation to privacy rights, the regulation of personal data dissemination on social media according to Indonesian law, and Twitter's policies as a Private User-Generated Content Platform in protecting individuals' rights regarding the dissemination of personal data in Indonesia. The research methodology employed is a normative juridical approach with a focus on legal regulations. The findings indicate that freedom of expression can be restricted in accordance with the Siracusa Principles, Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (ITE Law), its derivative regulations such as Government Regulation Number 71 of 2019 on the Implementation of Electronic Systems and Transactions (PP PSTE), and the Minister of Communication and Informatics Regulation Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators (Permenkominfo 5/2020). In comparison, the Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (PDP Law) offers more comprehensive legal protection concerning the dissemination of personal data compared to the ITE Law and the Law Number 24 of 2013 concerning Amendments to the Law Number 23 of 2006 on Population Administration (Adminduk Law). The ITE Law emphasizes obtaining consent from individuals regarding information containing personal data, while the Adminduk Law prohibits the dissemination of population and personal data without authorization, punishable by a maximum imprisonment of 2 (two) years and/or a fine of up to Rp25,000,000. In contrast, the PDP Law imposes stricter penalties for the dissemination of personal data, with a maximum imprisonment of 4 (four) years and/or a fine of up to Rp4,000,000,000. Twitter, as a Private User-Generated Content Platform, has policies that users must comply with in using its services to protect personal data. However, there are uncertainties in the procedures and a lack of transparency in Twitter's internal assessment regarding the removal of tweets that violate personal data. Therefore, in addition to holding data disseminators accountable, Twitter can also be held legally responsible under Article 11 of Permenkominfo 5/2020."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library