Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Faiz Fadhlih Muhammad
"ABSTRAK
Istilah negara gagal hadir dan ramai digunakan sejak dekade 1990-an, kemudian kembali hadir dan ramai digunakan setelah Peristiwa Terrorisme 11 September hingga saat ini. Sayangnya, penggunaan istilah negara gagal secara umum belum memberikan elaborasi yang mendalam mengenai maksud istilah tersebut dan masih sering diperdebatkan dalam kaitannya dengan istilah negara lemah atau negara kolaps. Alhasil, terdapat variasi yang sangat beragam dalam memahami apa yang dimaksud dengan negara gagal yang sangat dikhawatirkan dapat mengarah pada kesalahan penggunaan istilah. Padahal, konsekuensi dari kesalahan penggunaan cukup serius karena anggapan sebagai sebuah negara gagal dapat menjustifikasi sebuah intervensi internasional. Dengan melakukan kajian pustaka mengenai negara gagal dalam Jurnal Hubungan Internasional atau Pembangunan Internasional serta sumber-sumber lain, Tugas Karya Akhir berjudul Konsep Negara Gagal ini hadir untuk menjawab permasalahan tersebut. Pertama, Tugas Karya Akhir ini akan mengelaborasi ragam definisi, ragam tipologi negara gagal, dan perbedaan antara istilah negara gagal dengan istilah lain terkait. Kedua, Tugas Karya Akhir ini akan menjelaskan pergeseran persepsi para akademisi mengenai negara gagal, dari mulanya sebagai ancaman terhadap kemanusiaan dan kemudian sebagai ancaman terhadap keamanan global. Terakhir, Tugas Karya Akhir ini akan menjelaskan perkembangan metode penetapan negara gagal, dari mulanya hanya berdasarkan tanda atau karakteristik hingga hadirnya Indeks Negara Gagal. Dengan penelusuran tersebut, harapannya para pembaca dapat memahami istilah negara gagal dengan baik beserta batasannya, juga dapat melihat perkembangan konseptual istilah tersebut.

ABSTRACT
The term of failed states has appeared and publicly been used since the decade of 1990s. This term then has reappeared and publicly been reused after the September 11th Terrorist Attack, untill this time. Nevertheless, the uses of the term of failed states have not given a deep elaboration about the meaning of failed states and have been very much debatable in its relation to the other more or less similar terms. Consequently, there are many variations of the understanding of the term of failed states those are feared could lead to the misused of the term. Whereas the consequences of the misused of the term of failed states are quite serious, because the perception that a state is a failed state might justify an international intervention. By doing review on literatures that provided by journals or books about International Relations or International Developments, this writing is created to solve these problems. Firstly, this writing describes some definitions of the term of failed states, some tipologies of failed states, and the differences between the term of failed states and another more or less similar terms. Secondly, this writing describess the shifting of scholars rsquo perceptions towards failed states from the perception as a threat to humanity to the perception as a threat to global security. Thirdly, this writing describes the development of the method in determining whether a state is a failed state or not from determining based only on signs or characteristics of failed states to determining based on the newly appeared Failed States Index. In the end, hopefully, the readers of this literature review will better understand the meaning of the term of failed states, its limitations, and also its conceptual development."
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Rayhan
"Globalisasi telah mendorong perhatian terhadap transfer senjata internasional sebagai salah satu isu krusial dalam hubungan internasional, mencakup aspek keamanan global, politik, dan ekonomi. Transfer senjata memainkan peran signifikan dalam menjaga kedaulatan negara, tetapi juga membawa risiko besar terhadap stabilitas internasional, hak asasi manusia, dan keamanan manusia. Kode etik internasional, seperti Arms Trade Treaty (ATT) dan Kode Etik Uni Eropa, menjadi landasan penting dalam mengatur perdagangan senjata. Namun, efektivitasnya masih menjadi perdebatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kode etik dalam mengatur transfer senjata internasional, dengan fokus pada regulasi, implementasi, dan tantangan pelaksanaannya. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis literatur dan dokumen resmi, studi ini mengidentifikasi hambatan-hambatan utama, seperti kurangnya transparansi, dominasi kepentingan politik-ekonomi negara besar, dan lemahnya mekanisme penegakan hukum. Studi kasus pada ekspor senjata dari Inggris dan Kanada ke Arab Saudi menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap kode etik sering kali terganggu oleh kepentingan nasional. Selain itu, perdagangan senjata ilegal dan pasar gelap menjadi tantangan besar dalam upaya pengawasan dan pengendalian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi mendalam diperlukan untuk meningkatkan tata kelola transfer senjata internasional. Penguatan mekanisme pelaporan, peningkatan transparansi, dan kolaborasi internasional yang lebih kuat menjadi rekomendasi utama agar kode etik dapat diterapkan secara efektif. Studi ini tidak hanya memperluas wawasan dalam literatur hubungan internasional, tetapi juga memberikan kontribusi konkret terhadap pengembangan kebijakan global yang lebih bertanggung jawab dan adil dalam transfer senjata.

Globalization has drawn attention to international arms transfer as one of the critical issues in international relations, encompassing aspects of global security, politics, and economics. Arms transfer plays a significant role in safeguarding state sovereignty but also poses substantial risks to international stability, human rights, and human security. International codes of conduct, such as the Arms Trade Treaty (ATT) and the European Union Code of Conduct, serve as essential frameworks for regulating arms trade. However, their effectiveness remains a subject of debate. This study aims to evaluate the effectiveness of codes of conduct in regulating international arms transfers, focusing on their regulations, implementation, and the challenges involved. Using a qualitative approach through literature analysis and official documents, this study identifies key obstacles, such as a lack of transparency, the dominance of major powers’ political-economic interests, and weak enforcement mechanisms. Case studies on arms exports from the UK and Canada to Saudi Arabia reveal that adherence to codes of conduct is often undermined by national interests. Furthermore, illegal arms trade and black markets pose significant challenges to global monitoring and control efforts. The study’s findings highlight the need for profound reforms to improve governance in international arms transfers. Strengthening reporting mechanisms, enhancing transparency, and fostering stronger international collaboration are the primary recommendations to ensure that codes of conduct are effectively implemented. This study not only expands insights into international relations literature but also provides concrete contributions to the development of a more accountable and equitable global arms transfer policy."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2025
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library