Tangkilisan, Yuda Benharry
Abstrak :
Pada tanggal 31 Maret 1877 sebuah petisi dilayangkan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Batavia. Petisi itu dikirim oleh para pemimpin Minahasa. Pada dasarnya, petisi ita mengajukan keberatan terhadap besluit Residen ivienado tanggal 25 Januari 1876 no 1 Lh A. Sebenarnya besluit itu mengatur peraturan tanah negara yakni ordonansi 1875 (Staatsblad 1875 no 199a). Para pemimpin Minahasa rnemprotes pornyataan bahwa Minahasa merupakan tanah milik negara (Hindia Belanda), seper_ti bunyi salah satu butir ordonansi itu. Dalam petisi itu dinyatakan bahwa hubungan Minahasa dan Belanda sejak pihak yang terakhir datang di daerah Sulawesi bagian utara diatur dengan perjanjian atau kontrak. Dasar hu_bungan itu bukan sebagai daerah taklukan dengan penakluknya, melainkan berlandaskan bentuk persekutuan. Atas pertimbangan hubungan sekutu itu, menurut para pemimpin Minahasa, seyogya nya ordonansi itu dipertimbangkan kembali. Padahal sejak menerima kembali daerah Minahasa dari tangan Inggris awal abad 19, Belanda memperlakukan Minahasa sebagai wilayah yang diperintah langsung (direct gebied), Dengan sendirinya, kebijaksanaan politik Belanda di Minahasa berlandas_kan dasar pemikiran tersebut di atas. Situasi yang berubah itu, tidak segera disadari oleh para pemimpin Minahasa. Dengan diterbitkannya ordonansi 1875 itu, kurang 1ebih setengah abad telah berlangsungnya perubahan politik, barulah mereka mafhum, dan untuk itu mereka memprotes.
Depok: Universitas Indonesia, 1987
S12569
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library