Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Purnama
Abstrak :
Tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah untuk mengupayakan secara optimal terciptanya persaingan usaha yang kompetitif yaitu persaingan usaha yang sehat diantara para pelaku usaha. Salah satu larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah praktik kartel. Namun dalam pembuktiannya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengalami kesulitan menemukan bukti langsung, sehingga seringkali KPPU menggunakan bukti tidak langsung (indirect evidence) berupa bukti komunikasi dan bukti ekonomi. Secara eksplisit, indirect evidence belum diatur secara tegas dalam pengaturan hukum pembuktian di Indonesia. Salah satu kasus kartel yang diselesaikan oleh KPPU dengan menggunakan indirect evidence adalah pada kasus kartel ban dengan Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-I/2014 yang kemudian dikuatkan dalam putusan Pengadilan Negeri dan putusan Mahkamah Agung. Penelitian ini menganalisis bagaimana penggunaan indirect evidence dalam penyelesaian sengketa kartel oleh KPPU dan pandangan Majelis Komisi KPPU, Hakim Pengadilan Negeri serta Hakim Mahkamah Agung terhadap penggunaan indirect evidence dalam putusan KPPU Nomor 08/KPPU-I/2014. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data sekunder atau bahan pustaka, yang kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Kedudukan indirect evidence dianggap hanya sebagai pendukung atau penguat terhadap bukti lain, sebagai alternatif apabila bukti langsung tidak dapat ditemukan. Penggunaan indirect evidence oleh KPPU dalam kasus kartel ban ini didasarkan atas bukti komunikasi berupa koordinasi/kesepakatan oleh beberapa perusahaan ban yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) dan bukti ekonomi melalui metode Harrington. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya mengakui bahwa indirect evidence adalah bukti yang sah dipergunakan dalam pembuktian kartel sepanjang tidak adanya bukti lain yang dapat melemahkan indirect evidence tersebut.
The objective of the establishment of Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition is to strive optimally the creation of competitive business competition that is fair business competition among business actors. One of the prohibitions of monopolistic practices and unfair business competition regulated in Law No. 5 of 1999 is the practice of cartels. However, in the proof, the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) has difficulty finding direct evidence, so that KPPU often uses indirect evidence in the form of communication evidence and economic evidence. Explicitly, indirect evidence has not been explicitly regulated in the legal regulation of evidence in Indonesia. One of cartel cases resolved by KPPU by using indirect evidence is in the case of a tire cartel with KPPU Decision Number 08 / KPPU-I / 2014 which is then reinforced in the decision of the District Court and Supreme Court ruling. This research analyzes how the use of indirect evidence in cartel dispute settlement by KPPU and Commission KPPU Commission's opinion, District Court Judge and Supreme Court Judge against the use of indirect evidence in KPPU decision No. 08 / KPPU-I / 2014. This research uses normative juridical approach with secondary data collection or library, then analyzed by qualitative method. The position of the indirect evidence shall be deemed merely as a support or reinforcement against other evidence, as an alternative if direct evidence can not be found. The use of indirect evidence by KPPU in the case of cartel ban is based on communication evidence in the form of coordination / agreement by some tire companies incorporated in Indonesian Ban Company Association (APBI) and economic evidence through Harrington method. The Supreme Court in its consideration acknowledges that indirect evidence is valid evidence to be used in.
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T49727
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Stephanie, Marcia
Abstrak :
Karya tulis ini membahas perihal penggunaan indirect evidence oleh KPPU dalam berbagai kasus kartel di Indonesia. Karena polah KPPU yang mendasarkan penggunaan bukti tersebut pada OECD Policy Brief, maka dilakukanlah analisis terhadap maksud sebenarnya dari brief tersebut dengan menjelaskan negara-negara yang dijadikan model dalam brief tersebut (Amerika dan Brazil), serta membandingkan polah KPPU dengan polah otoritas persaingan usaha di negara lain yang ?sama seperti Indonesia? bukan anggota maupun peserta OECD Roundtable terkait (Singapore). Kemudian, dibahas juga mengenai hukum acara yang berlaku untuk hukum persaingan usaha di Indonesia, serta pendapat para ahli mengenai penggunaan indirect evidence yang sepantasnya. ......This thesis analyses the use of indirect evidence by KPPU in many of its effort to prove the conduct of cartel. Since KPPU has the tendency to base its use of indirect evidence on OECD Policy Brief, a thorough explanation on the legal reasoning and intention of the brief is provided by giving examples of some countries which were the models of the OECD Roundtable (United States and Brazil), as well as comparing KPPU?s conduct to other countries? anti-competition authorities (Singapore) which ?like Indonesia? is not a member of nor a party to such roundtable. The procedural law of competition law and the experts? opinions on the proper use of indirect evidence are also analyzed in relation to this matter.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1519
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library