Ilham Panunggal Jati Darwin
Abstrak :
Sudah menjadi rahasia umum jika banyak lembaga pemasyarakatan di tanah air yang sudah kelebihan jumlah penghuni atau kelebihan daya tampung (overcrowded), lembaga pemasyarakatan yang penuh sesak telah menjadi permasalahan yang kian berlarut-larut. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimanakah, model keterlibatan, serta peluang swastanisasi Lapas untuk menekan overcrowded di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan, kemudian ditarik kesimpulan bahwa konsep swastanisasi Lapas dimungkinkan untuk diterapkan di Indonesia, swastanisasi dapat memaksimalkan proses asimilasi dan integrasi sehingga dapat mengurangi tingkat overcrowded. Namun, jenis swastanisasi yang dapat dilakukan untuk saat ini adalah kerja sama dengan pihak swasta dalam memberikan pembinaan serta pembangunan Lapas terbuka sebagai fasilitas untuk narapidana bekerja dan belajar. Meskipun Permenkumham 35 Tahun 2018 dapat menjembatani masuknya swasta kedalam lembaga pemasyarakatan, namun tetap perlu sebuah payung hukum untuk melandasi kerjasama antara pemerintah dan swasta.
......Its a fact that many prisons in Indonesia have an excess number of occupants or excess capacity (overcrowded), this overcrowded prisons has been a problem that increasingly protracted. This research aims to examine how, the model of involvement, and the opportunity for the privatization of prisons to reduce overcrowded in Indonesia. This research used a research method with a literature study, The result of this research is the concept of privatization of prisons and remand centers is possible to be applied in Indonesia privatization can maximize the assimilation and integration process so as to reduce the rate of overcrowded. However, this type of privatization that can be applied for now is to cooperation with the private sector in providing guidance as well as the construction of an open prison as a facility for prisoners to work and learn. Even though Permenkumham No. 35 Tahun 2018 can be the basis of the private sector into correctional institutions, it still needs a legal draft to underlie the cooperation between the government and the private sector.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library