Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mumu Muhajir
"Kajian harmonisasi regulasi dilakukan atas 26 Undang-undang (UU)terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).Pemeriksaannya dilakukan dalam dua aras: aras pertama,memeriksa kesesuaian materi di dalam peraturan perundang undangan yang sudah diinventarisasi(17 UU sektor terkait langsung SDA dan 9 UU pendukung) dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam TAP MPR IX/2001.Aras kedua, memeriksa tumpang-tindih norma,azas, dan aturan yang ada di dalam UU terkait SDA.Proses pemeriksaan tumpang-tindih ini hanya dilakukan pada peraturan perundang-undangan yang setara atau horizontal. Prinsip keadilan sosial menjadi prinsip yang paling kurang terpenuhi dalam UU terkait SDA yang diperiksa. Temuan ini mengindikasikan perlu ada arah baru dalam perubahan dan penyusunan regulasi terkait dengan SDA.

The regulatory harmonization review was carried out on 26 laws related to the management of
natural resources. The examination is carried out in two levels: The first level is checking the
suitability of the material in the legislation that has been inventoried (17 direct sector laws
related to natural resources and nine supporting acts) with the principles contained in TAP MPR
IX / 2001. The second level is to examine the overlap of norms, policies, and rules in the law
related to natural resources. This overlapping inspection process is only carried out on similar
or horizontal statutory regulations. The principle of social justice is the least fulfilled principle
in the Law Regarding Natural Resources examined. These findings indicate there needs to be a
new direction in the change and preparation of regulations related to natural resources
"
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019
364 INTG 5:2-2 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Agung Supriyadi
"Lima negara di Association of South East Asian Nation (ASEAN) yang meliputi Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand dan Filipina, menggunakan banyak zat kimia dalam industri yang menghasilkan risiko keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerjanya. Nilai Ambang Batas (NAB) kimia digunakan sebagai regulasi atau instrumen referensi untuk mengendalikan risiko kimia. Penelitian ini membandingkan NAB kimia di negara ASEAN-5 dengan TLV ACGIH 2016 dan PEL OSHA 2016 untuk mengajukan kemungkinan harmonisasi NAB kimia di ASEAN. 713 zat kimia yang ada di dalam daftar perbandingan dengan 40 zat kimia selalu ada di semua daftar NAB kimia serta 124 zat kimia yang keluar hanya di dalam 1 daftar NAB kimia. Dalam non-metric multidimensional scaling plot, 5 NAB kimia diketahui mirip dengan TLV ACGIH 2016 dan PEL OSHA 2016 sedangkan dua daftar NAB kimia (NAB Thailand dan Permenkes 70 2016) berbeda karena jumlah substansi yang ada dalam daftar NAB tersebut jauh lebih sedikit daripada jumlah substansi NAB yang lain. NAB kimia ASEAN-5 memiliki rata-rata geometrik lebih tinggi daripada TLV ACGIH 2016 dan lebih rendah daripada PEL OSHA 2016 kecuali untuk Rule 1070 Filipina dan NAB Thailand. Ada persamaan dan perbedaan pada NAB kimia ASEAN-5 untuk dipertimbangkan dalam upaya harmonisasi NAB di ASEAN.

Five countries within Association of South East Asian Nation (ASEAN) which are Indonesia, Malaysia, Singapore, Thailand and Philippine, use a lot of chemical substances in their industries that put risk on health and safety to their worker. Occupational Exposure Limit (OEL) is used as regulation or reference instrument to control chemical risk. This study compared OEL in ASEAN-5 countries with TLV ACGIH 2016 and PEL OSHA 2016 in order to propose a harmonization possibility within ASEAN. There are 713 chemical substances in comparison list with 40 substances that always available in all OEL lists and 124 unique substances that only appear on 1 list OEL. In non-metric multidimensional scaling plot, it was found that 5 OEL list were quite similar with both TLV ACGIH 2016 and PEL OSHA 2016, while the other two (Thailand OEL and Permenkes 70 2016) much differ due to less number of substances listed on these OEL lists. ASEAN-5 OEL list found higher geometric means than TLV ACGIH 2016 and lower than PEL OSHA 2016 except for Rule 1070 Philippine and OEL Thailand. There are similarities and differences in OEL ASEAN-5 to consider in ASEAN OEL harmonization effort.
"
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2017
T47994
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library