Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 24 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R.M. Surachman
Jakarta: Sinar Grafika, 1996
347.014 SUR j
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rohmad Nursahid
"Tesis ini adalah tentang hubungan Penyidik Polri dengan Jaksa dalam kegiatan penyidikan di Polsek X. Perhatian utama kaiian ini adalah pada hubungan fungsionai dan instansional penyidik dan penyidik pembantu di Polsek X dalam melakukan penyidikan dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Tangerang.
Tujuan dalam tesis ini adalah untuk menunjukkan hubungan Penyidik Polri dengan Jaksa dalam rangka penyeiesaian penyidikan yang selanjutnya dapat dilakukan penuntutan pada sidang pengadilan. Masalah penelitian ini adalah hubungan Penyidik Polri dengan Jaksa dalam rangka penyelesaian penyidikan pada tingkat poisek, yang teroermin dalam hubungan individual Penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum yang oenderung melakukan kolusi.
Dalam mengkaji hubungan Penyidik Polri dengan Jaksa dalam kegiatan penyidikan digunakan pendekatan kwalitatif dengan metode etnograi, yang dilakukan dengan cara pengamatan, pengamatan terlibat dan wawancara dengan pedoman.
Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa tidak semua tindak pidana yang rdilaporkan oleh warga masyarakat yang menjadi korban kejahatan dilanjutkan ke kejaksaan. Kasus yang dilanjutkan ke kejaksaan apabila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, korbannya Iuka berat atau meninggal dunia, merupakan atensi pimpinan dan masyarakat Serta mass media.
Hubungan Penyidik Polri dengan Jaksa dimulai dari dikirimnya Surat pemberitahuan penyidikan sampai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti seteiah mendapatkan surat keterangan ke iengkapan berkas perkara dengan kode P- 21. Hubungan penyidik Polri dengan Jaksa juga dilakukan diluar kegiatan penyidikan yang merupakan gejala sosial yang dilakukan sebagai makhluk sosial. ubungan ini sebagai kelanjutan hubungan antafa Penyidik Polri dengan Jaksa secara pribadi, tindakan ini dilakukan untuk menjalin dan menjaga hubungan baik, agar apabila pengiriman berkas selanjutnya berjalan Iancar (berkas tidak bolak-baiik)."
Lengkap +
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T5042
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anton Sutrisno
"Tesis ini membahas tentang kemandirian Jaksa Penuntut Umum berkaitan dengan adanya kebijakan rencana tuntutan (rentut) yang berlaku secara internal di Kejaksaan. Sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutannya, ia harus mengajukan rencana tuntutan kepada atasannya secara berjenjang. Rentut diberlakukan oleh Kejaksaan dengan berdasarkan SEJA No 009/A/J.A/12/1985 tentang Pedoman Tuntutan Pidana dan diperbaharui dengan SEJA No : 001/JA/4/1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Pidana Umum dan Pidana Khusus. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian menerangkan dengan adanya kebijakan rentut, maka kemandirian Jaksa secara fungsional menjadi tidak bebas dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penuntut Umum, sebaiknya dimasa yang akan datang Jaksa bisa mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sehingga perlu dilakukan perubahan tentang prosedur dan mekanisme kebijakan rentut serta meningkatkan kualitas maupun integritas dari Jaksa sehingga akan terbentuk pribadi Jaksa yang profesional dan bertanggungjawab.

This thesis discusses the independence of the Public Prosecutor relating to the policy charges of the plan (rentut) applicable internally in the Attorney General. Before the Public Prosecutor charges to read the letter, he must submit a claim to his superiors a plan in stages. Rentut imposed by the Prosecutor based SEJA No : 009/A/J.A/12/1985 Guidelines for Criminal Charges and updated by SEJA No : 001/JA/4/1995 Guidelines for General Crime Criminal Charges and Special Crimes. This study using a normative juridical approach.
The results explain the presence of rentut policy, it is functionally independent Prosecutor is not free and independent in performing its duties and functions as a prosecutor, so it is necessary to change procedures and policy mechanism rentut and to improve the quality and integrity of the prosecution so that it will form personal and profesional attorney who is responsible.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29300
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gerven, W. van (Walter van)
Jakarta: Erlangga, 1973
347.01 GER bt (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Amir Syamsuddin
Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2008
363.25 AMI i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Muhammad Kukuh Satrio
"Institusi kejaksaan sebagai salah satu Institusi penegak hukum di Indonesia memiliki permasalahan terhadap profesionalisme khususnya integritas aparatnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya laporan yang diterima oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tentang kinerja dan perilaku Jaksa yang merugikan masyarakat dilima tahun terakhir. Ide utama dari tulisan ini adalah mencoba mengkritisi Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA./11/2012 tentang Kode Perilaku Kejaksaan sebagai dasar hukum yang mengatur kinerja dan perilaku Jaksa dalam melakukan tugas baik di dalam maupun di luar Lembaga Kejaksaan. Fokus yang diangkat pada tulisan ini adalah menjabarkan kekurangan dari peraturan tersebut khususnya yang mengatur tentang integritas dan profesionalisme Jaksa. Dengan menggunakan pandangan Kriminologi Kritis sebagai acuan analisis dapat menjelaskan asumsi dasar penelitian yaitu peraturan diatur sedemikian rupa sehingga aparatur Kejaksaan dapat terhindar dari sanksi ndash; sanksi sosial dari Perilaku mereka yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini dapat menjelaskan hubungan antara dasar hukum yang dibuat oleh Jaksa dan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa itu sendiri
Institution of prosecutor as one of law enforcement in Indonesia, have a problem about professionalism in particularly integrity over their apparatuses. It has been proved by several report from Indonesian State Prosecutor Oversight Commission about harmful performance and behavior of prosecutor in the past 5 years. The main idea of this study is trying to criticize the regulation of Indonesian Attorney General number Per 014 A JA. 11 2012 about prosecutor code of conduct as a set of legal basis for prosecutor performance and behaviour in doing assignment. The focus of this study is examining the lack of regulation, especially about prosecutor integrity and professionalism controlling by using critical criminology perspective as a reference of analysis. It can describe the main assumption of this study that regulation is such arranged to avoid social sanctions toward their harm society behaviour. Therefore, this research will explain correlation between legal basis that was arranged by the prosecutor and the fouls which they have done."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Rullyandi
"Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka atau independen, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Kekhawatiran akan adanya intervensi dari kekuasaan eksekutif terhadap lembaga kejaksaan, khususnya karena pengangkatan Jaksa Agungnya yang merupakan hak prerogatif Presiden. Adapun permasalahan yang dibahas mengenai Bagaimanakah hak prerogatif Presiden dalam sistem presidensial berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden, pembatasan kekuasaan Presiden terhadap independensi kekuasaan penuntutan yang dimiliki oleh Jaksa Agung, dan kedudukan yang tepat kejaksaan dalam doktrin pembagian atau pemisahan kekuasaan trias politica.
Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan normatif dan pendekatan kualitatif wawancara. Hak Prerogatif Presiden dalam sistem presidensial pada prinsipnya berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden, hal ini dapat dimengerti bahwa Jaksa Agung adalah pemegang kekuasaan tertinggi penuntutan, fungsi penuntutan merupakan tugas Negara untuk membela rakyat atau kepentingan publik, maka dikaitkan dengan hubungan Presiden dan Jaksa Agung, maka pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung adalah bagian dari hak prerogatif Presiden yang perlu dibatasi dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembatasan kekuasaan Presiden berhubungan independensi kekuasaan penuntutan yang dimiliki oleh Jaksa Agung, agar tidak mengintervensi proses hukum presiden di batasi oleh konstitusi. Berkaitan dengan kedudukan yang tepat kejaksaan dalam doktrin pembagian atau pemisahan kekuasaan trias politica,maka organ kekuasaan yang sekiranya tepat untuk mewakili tugas di mewakili kepentingan publik di bidang penegakan hukum adalah eksekutif atau Presiden dengan membawahi Jaksa Agung. oleh karena kejaksaan sudah tepat berada dalam ranah kekuasaan eksekutif.

Attorney of the Republic of Indonesia is implementing a state institution of state power in the prosecution elected by and responsible to the President. The Attorney General as the state agency that implements state power in the prosecution must carry out its functions, duties and authority as an independent or an independent, free from the influence of government power and influence of other powers. Fears of intervention from the executive power to institute prosecution, especially since the appointment of Attorney glory that is the prerogative of the President. The issues discussed on How the President's prerogative in a presidential system with a mechanism related to the appointment and dismissal of the Attorney General by the President, the limitation of presidential powers to the independence of prosecution powers possessed by the Attorney General, and the exact position of prosecutor in the division or separation of powers doctrine of trias politica.
In this paper the author uses the method of normative approach and qualitative approach to the interview. Prerogative of the President in a presidential system, in principle, related to the mechanism of appointment and dismissal of the Attorney General by the President, it is understandable that the Attorney General holds the highest authority of the prosecution, the prosecution function is a duty to defend the people of the State or public interests, it is associated with relations of President and Attorney General, the appointment and dismissal of the Attorney General is part of the prerogative of the President who needs to be limited by first obtaining the consent of the House of Representatives.
Restrictions related to the independence of the powers of the President possessed the power of prosecution by the Attorney General, in order not to intervene in the legal process limited by the constitutional president. Related to the proper position of prosecutor in the division or separation of powers doctrine of trias politica, the organ of power in which if the right to represent tasks in representing the public interest in the field of law enforcement is the executive or the President to supervise the Attorney General. because the prosecutor has the right to be in the realm of executive power.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31443
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Subiyanto
"ABSTRAK
Putusan Hakim kadangkala mengandung kekeliruan. Untuk
memperbaiki putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan
mengandung kekeliruan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
memberikan hak kepada terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan upaya
hukum peninjauan kembali. Secara normatif, Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah
menentukan hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan
peninjauan kembali. Namun, dalam praktiknya di temukan adanya peninjauan
kembali yang diajukan oleh Jaksa. Penelitian ini mengkaji landasan pemikiran
apa yang dipergunakan oleh jaksa dalam mengajukan peninjuan kembali dan
apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menerima peninjauan
kembali. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka dan bahan primer berupa Putusan MA No.
55PK/Pid/1996 atas nama terpidana Muchtar Pakpahan dan perkara No.
15/PK/Pid/2006 tanggal 19 Juni 2006 atas nama Setyowati. Dari hasil
penelitian diketahui bahwa landasan jaksa dalam mengajukan peninjauan
kembali adalah berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP, Pasal 21
undang-undang No. 14 tahun 1970 yang telah dirubah terakhir dengan undangundang
No.48 tahun 2009 dan praktik yurisprudensi yang telah membenarkan
jaksa sebagai pihak yang dapat mengajukan peninjauan kembali. Dasar
pertimbangan hakim dalam menerima peninjauan kembali yang diajukan oleh
jaksa adalah Mahkamah Agung dengan menafsirkan ketentuan 263 ayat (3)
KUHAP dan undang-undang kekuasaan kehakiman melalui putusannya
menciptakan hukum acara pidana sendiri dengan melakukan suatu terobosan
hukum penerimaan permohonan peninjauan kembali guna menampung
kekurangan pengaturan mengenai hak jaksa untuk mengajukan permohonan
pemeriksaan peninjaun kembali dalam perkara pidana untuk rasa keadilan yang
tercermin dalam masyarakat

Abstract
Judges verdict sometimes contain errors. To fix the verdict which has
permanent legal force and contain errors, the Book of Law Criminal Procedure
Code gives rights to the guilty party or their heirs to file a legal review.
Normatively, the Article 263 paragraph (1) Criminal Procedure Code has to
determine only the convicted person or his heirs can submit a review.
However, in practice found a reconsideration filed by the prosecutor. This
study examines what the rationale used by prosecutors in filing peninjuan back
and what the basic consideration of the judge in receiving a review. The
method used in this research is a normative juridical approach. Normative
juridical legal research done by examining library materials and primary
materials in the form of MA No Decision. 55PK/Pid/1996 on behalf of the
convicted person and case No. Muchtar Pakpahan. 15/PK/Pid/2006 dated June
19, 2006 on behalf of Setyowati. From the survey results revealed that the basis
of the prosecutor in the judicial review is filed pursuant to the provisions of
Article 263 paragraph (3) Criminal Procedure Code, Article 21 of Law No.. 14
of 1970 which amended the latest by law No.48 of 2009 and the practice of
jurisprudence that has been confirmed as the party that the attorney can file a
reconsideration. The basic consideration in the judge accepted the review is
submitted by the prosecutor of the Supreme Court to interpret the provisions of
subsection 263 (3) Criminal Procedure Code and the law of judicial power over
the decision to create its own criminal law by performing a groundbreaking
legal acceptance of an application for review in order to accommodate the lack
of regulation on the right of prosecutors to apply for re-examination in criminal
cases review to a sense of justice is reflected in the community"
Lengkap +
2012
T31233
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>