Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Harun Alrasid
"Dari sejarah pendahuluan tentang pembentukan negara Republik Indonesia diketahui bahwa dalam masa penjajahan Jepang dibentuk suatu badan yang bernama Dokuritsu Zyunbi Choosakai, (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan, selanjutnya disebut Badan penyelidik). Badan ini dalam sidangnya pada tanggal 10 Juli 1945, melakukan pemungutan suara untuk memilih bentuk negara yang hasilnya menunjukkan Republik mendapat suara sebanyak 55 suara. Dengan dipilihnya republik sebagai bentuk negara, maka kepala negara adalah Presiden. Pengisian jabatan Presiden merupakan hal yang penting, namun tidak semua kasus sudah disediakan pemecahannya oleh Pembuat UUD 1945 sehingga terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuum). Bahkan meskipun, sudah ada kaidah hukumnya dalam hukum pertimbangan poiltik lebih dominan daripada pertimbangan yuridis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapat gambaran yang menyeluruh mengenai masalah pengisian jabatan Presiden serta beberapa aspeknya. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
D1087
UI - Disertasi Membership Universitas Indonesia Library
Delila Stefanya Pusparani
"Pengaturan mengenai pemilihan kembali re-election jabatan presiden diatur di dalam konstitusi berbagai negara, khususnya negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden memiliki kekuasaan yang besar dan ekstensif, sehingga pengaturan mengenai re-election dijadikan instrumen untuk mengontrol kekuasaan lembaga eksekutif. Di Indonesia, pengaturan mengenai pembatasan masa jabatan presiden diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar UUD 1945 setelah perubahan. Melalui pendekatan historis dan komparatif, penelitian berbentuk yuridis-normatif ini dilakukan untuk mencari sinkornisasi peraturan terkait metode pemilihan kembali jabatan presiden di Indonesia, serta penelitian ini dilakukan untuk mencari metode pemilihan kembali jabatan presiden yang tepat untuk Indonesia. Perumus Pasal pembatasan masa jabatan presiden di UUD 1945 menghendaki seseorang hanya dua kali dapat dipilih baik secara beruturut-turut, maupun tidak immediate reelection.
Berdasarkan alasan menjaga hubungan antara presiden dan rakyat, pencegahan adanya akumulasi kekuasaan dan pendorong adanya regenerasi pejabat publik ndash; yaitu dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, metode immediate reelection merupakan metode pemilihan kembali jabatan presiden yang tepat untuk Indonesia. Walau begitu, beberapa komponen dari pengaturan pemilihan kembali jabatan presiden di Indonesia masih memiliki kekurangan, yaitu tidak sesuai dengan materi muatannya. Pengaturan di UU Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 terkait kapan seseorang yang menggantikan jabatan presiden secara permanen dihitung telah menjabat selama satu periode masih sebatas penjelasan dalam norma Pasal 169 huruf n, dan pengaturannya belum menggunakan asas proporsional. Pengubahan UUD untuk membuat pengaturan yang lebih rinci dan jelas terkait pembatasan masa jabatan presiden diperlukan agar tercapai esensi dari pengimplementasian sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.
The regulation of presidency re election is governed in the constitutions of various countries, especially those that embrace presidential government systems. In a presidential system of government, the president has great and extensive powers, so the arrangement of re election is used as an instrument to control the power of the executive. In Indonesia, the regulation on the limitation of the term in office of the president is stipulated in Article 7 of the Amendment of 1945 Constitution. Through historical and comparative approach, this juridical normative research is conducted to find the synchronization of regulation related to the method of presidency re election in Indonesia, and this research is done to find the appropriate method of presidency re election for Indonesia. The framers of Article 7 concerning limitation of president tenure in office in the Amendment of 1945 Constitution requires a person to maximumly be elected twice either consecutively or not immediate reelection. Based on the reasons to maintain the relationship between the president and the people, to prevent the accumulation of power, and to encourage the regeneration of public officials in this case the President of the Republic of Indonesia, the immediate reelection method is the appropriate method of presidency re election for Indonesia. However, some components of the provisions of presidency re election in Indonesia still have shortcomings, which are not in accordance with the material content. The regulation in the Law of the General Election No. 7 of 2017 concerning when a person who replaces the presidency permanently counted has held office for one period is still stipulated in the explanation of the norm of Article 169 letter n, and the arrangement does not use the proportional principle. It is expected that Indonesia has a more detail and clear arrangements in the constitution related to the limitation of presidential term in order to achieve the essence of the implementation of presidential government system in Indonesia. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Fajri Nursyamsi
"Istilah 'Presiden' dapat diartikan sebagai suatu jabatan dan juga pejabat yang mengisi jabatan tersebut Dari sisi jabatan Presiden mengemban tugas dan kewenangan dalam menjalankan fungsinya sedangkan sebagai pejabat Presiden adalah seorang manusia yang tidak dapat lepas dari sifat manusiawi termasuk kondisi sakit atau disabilitas Dalam sistem pemerintahan Presidensiil Presiden menjadi posisi yang sentral karena bertindak sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara Salah satu konsekuensinya adalah jabatan Presiden yang tidak mudah dijatuhkan Indonesia sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan Presidensiil juga mengatur konsekuensi itu dalam Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu masa jabatan Presiden yang tetap selama lima tahun dan kedudukan Presiden yang tidak lagi bertanggungjawab kepada MPR sehingga lembaga itu tidak dapat menjatuhkan Presiden secara langsung Namun Presiden juga manusia yang dapat berada dalam kondisi sakit atau disabilitas yang menyebabkan dirinya tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya secara tetap ditengah masa jabatan Dalam kondisi itu penting untuk diatur dalam konstitusi suatu negara mengenai pergantian jabatan Presiden yaitu mengganti Presiden dengan Wakil Presiden sampai selesai sisa masa jabatan Pergantian jabatan Presiden dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan Namun menjadi permasalahan ketika ketentuan mengenai pergantian jabatan Presiden dengan dasar 'tidak dapat melakukan kewajibannya' dalam Pasal 8 ayat 1 UUD NRI 1945 tidak dilengkapi dengan ruang lingkup dan kewenangan pengambilan keputusan sehingga proses pergantian jabatan Presiden menjadi mudah untuk dilakukan dengan hanya didasarkan kepada pertimbangan politik Kondisi itu berpotensi melanggar prinsip dalam sistem pemerintahan Presidensiil dan juga prinsip checks and balances pada teori separation of power yang dianut juga di Indonesia Oleh karena itu diperlukan kajian mendalam untuk merumuskan ruang lingkup dari dasar 'tidak dapat melakukan kewajibannya' dalam Pasal 8 ayat 1 UUD NRI 1945 serta kewenangan pengambilan keputusannya sehingga Presiden tetap menjadi jabatan yang sulit dijatuhkan tanpa mengabaikan kemungkinan seorang Presiden harus diganti ditengah masa jabatannya karena dasar 'tidak dapat melakukan kewajibannya'.
The term of President can be interpreted as a position and also the officials who fill these positions In terms of office the President has the duty and authority to perform its functions while as an officer the President is a man who can not be separated from human nature including illness or disability In the Presidential system the President is in a central position because it acts as head of government and head of state A consequence is the position of President which is not easily to be remove Indonesia as a country which adheres to the Presidential system regulate the consequences of it in the Indonesian Constitution 1945 the presidential term fixed for five years and the position of the President that are no longer accountable to MPR so that the agency can not be dropped President directly However the President also people who may be in illness or disability condition which made him unable to carry out their duties and obligations in middle of a term permanently In that condition it is important to regulate in the constitution of a country on the removal of the office of President namely replacing the President with the Vice President to complete the remaining term Replacement of the President is done in order to avoid a vacancy However it will becomes a problem when the provisions on the removal of presidential because of inability in Article 8 paragraph 1 Indonesian Constitution 1945 not equipped with the scope and authority of decision making so that the process of changing the office of President becomes easier with only based on political considerations The condition is potentially not only violates the principle of the Presidential system but also the principle of checks and balances on the separation of power theory which also adopted in Indonesia Therefore in depth study to define the scope of 'inability' in Article 8 paragraph 1 Indonesia Constitution 1945 are required as well as the authority for decision making so that the President still difficult to remove without ignoring the possibility of a President to be replaced in the middle of his tenure for reason of inability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45524
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library