Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
Devis Dersi Anugrah
"Dalam melakukan suatu usaha harus menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu tidak melakukan monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan sebagainya. Tetapi dalam Pasal 50a menyatakan bahwa 'ketentuan dalam undang-undang ini dapat dikecualikan apabila perbuatan dan/atau perjanjian tersebut bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku'. Apabila perbuatan dan/atau perjanjian yang dimaksud tersebut merupakan suatu perbuatan untuk melakukan suatu kegiatan usaha dalam hal umum maka ketentuan tersebut tidak menjadi masalah, tetapi apabila perbuatan dan/atau perjanjian tersebut merupakan melakukan suatu kegiatan usaha dalam bidang kemitraan maka hal tersebut akan menyebabkan suatu masalah yaitu terjadinya pertentangan antara Pasal 50a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 menyatakan bahwa 'Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan'. Sehingga berdasarkan hal tersebut dalam tesis ini akan dibahas mengenai perjanjian kemitraan inti plasma di Indonesia, kesesuaian perjanjian kemitraan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan sektor perkebunan.
In performing an business must apply the principles business competition healthy as regulated in the law number 5 years 1999 on prohibition of monopoly and unfair business competition that is they did not do monopoly, as having only one buyer, mastery market and so on. But in article 50a stated that 'a provision in a law this could be exempted when deeds and / or agreement was aimed to implement laws and regulations'. When deeds and / or agreement referred to this is a deed to perform a business activities in terms of common so this regulation was not be a problem, but when deeds and / or agreement was done a business activities in the field of partnership so that this will cause a problem that is the difference between article 50a the act of number 5 years 1999 on prohibition of monopoly and unfair business competition with act number 20 years 2008 on micro business, small and medium. On bill number 20 years 2008 stated that 'partnership is cooperation in entanglement business, either directly or indirectly, based on the principle need each other, trust, strengthen, and profitable'. So based on such statement in this will be discussed in the partnership agreements the nucleus plasma in Indonesia, conformity partnership agreements with the principles business competition healthy, and supervision with the implementation of the partnership the agricultural sector."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45168
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Sinaga, Rudianto Salmon
"Hubungan kemitraan sebagai salah bentuk hubungan kerjasama antara pekebun kelapa sawit dengan perusahaan sebagai pemilik modal dan teknologi didasarkan pada suatu perjanjian yang dikenal sebagai perjanjian kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit. Dalam implementasinya banyak terjadi kecurangan yang dilakukan perusahaan dalam hubungan ini. Notaris sebagai pejabat pembuat akta memiliki fungsi pengawasan yang dapat menutup peluang terjadinya kecurangan dengan cara menciptakan atau membuat perjanjian yang baik dengan pertimbangan-pertimbangan akibat hukum yang muncul dari perjanjian. Oleh karena itu sebaiknya perjanjian kemitraan perkebunan kelapa sawit dibuat dihadapan notaris agar tercapai keseimbangan dalam hubungan kemitraan perkebunan kelapa sawit.
Partnerships as one form of cooperative relations between oil palm planters with the company as the owners of capital and technology is based on an agreement known as the plasma core partnership agreement palm oil plantations. In the implementation of fraud by many companies in this relationship. Notary as an official deed maker has a supervisory function that could cover the possibility of fraud by creating or making good agreement with considerations of legal consequences that arise from the agreement. Therefore should the oil palm plantation partnership agreement made before a notary in order to achieve a balance in the partnership of oil palm plantations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28609
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Muhammad Adam Hafiza
"Sektor usaha yang pada saat ini sedang berkembang di kalangan masyarakat adalah usaha peternakan, yang salah satunya adalah peternakan ayam. Kemitraan dapat menjadi solusi terhadap kurang berkembangnya pelaku usaha peternakan yang dapat membantu meningkatkan peran pelaku usaha peternakan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana hubungan hukum antara PT. Charoen Pokhand Indonesia dan mitra peternak ayam dalam perjanjian kemitraan dan bagaimana pelaksanaan perjanjian kemitraan antara Perusahaan inti dengan mitra peternak ayam. Metode yang digunakan pada penyusunan penelitian ini deskriptif-analitis, dalam hal ini akan diinventarisir peraturan yang berlaku mengenai kemitraan dalam intensifikasi ternak unggas, inventarisasi ini dilakukan melalui proses klasifikasi yang logis dan sistematis, dan dengan cara menemukan hukum yang dalam hal ini diawali dengan mendiskripsikan masalah-masalah yang menyangkut perlindungan hukum inti dan plasma, kemudian membantu mencarikan pemecahnya dengan kritis pada perangkat norma-norma hukum positif yang ada. Pola kemitraan yang diterapkan oleh PT. Charoen Pokphand Indonesia yaitu pola kemitraan Inti Plasma yaitu pola kemitraan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah atau besar ini berkedudukan sebagai inti dan usaha kecil sebagai plasma. Dalam perjanjian inti plasma dalam ternak ayam terdapat dua pihak yang saling terlibat, yaitu pihak perusahaan sebagai inti, sedangkan pihak peternak sebagai plasma. Berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT. Charoen Pokhpand Indonesia dan peternak, kedua belah pihak telah menyebutkan tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam kerjasama tersebut dan pelaksanaan dari perjanjian kemitraan inti plasma. Perjanjian kerjasama kemitraan pada budidaya peternakan ayam yang diterapkan di PT. Charoen Pokphand Indonesia telah memenuhi asas kekuatan mengikat, asas kebebasan berkontrak, serta syarat sahnya terbentuknya perjanjian. Demikian juga dengan bentuk perjanjian telah memadai. Berdasarkan hasil wawancara dengan responden dapat diketahui bahwa Peternak plasma sangat terbantu dengan adanya kemitraan ini memperoleh berupa permodalan, sarana produksi serta bimbingan secara teknis kepada para peternak. Namun demikian, perjanjian kerjasama kemitraan tersebut belum sepenuhnya berjalan memenuhi asas keseimbangan dan asas itikad baik, diperlukan keterlibatan pemerintah dalam memberikan bimbingan dan bantuan teknis kepada peternak ntuk menyelesaikan konflik antara perusahaan inti dengan peternak plasma
The business sector currently experiencing growth among communities is the livestock industry, one of which is poultry farming. Partnership can be a solution to the underdevelopment of livestock business actors, which can help enhance the role of livestock business actors. The problem in this research is how the legal relationship between PT. Charoen Pokhand Indonesia and chicken farm partners in partnership agreements and how the implementation of partnership agreements between the Core Company and chicken farm partners. The method used in the preparation of this research is Descriptive-Analytical, in which regulations regarding partnerships in poultry intensification will be inventoried. This inventory is carried out through a logical and systematic classification process, and by finding the law which starts by describing the problems related to the legal protection of core and plasma, then helping to find solutions critically on the positive legal norms available. The partnership pattern applied by PT. Charoen Pokphand Indonesia is the Core Plasma partnership pattern, which is a partnership pattern between small entrepreneurs and medium or large entrepreneurs, with the latter being the core and the former being the plasma. In the core plasma cooperation agreement in chicken farming, there are two parties involved, namely the company as the core, and the farmers as the plasma. Based on the cooperation agreement between PT. Charoen Pokhpand Indonesia and farmers, both parties have mentioned the rights and obligations of both parties in the cooperation and the implementation of the core plasma partnership agreement. The partnership cooperation agreement in chicken farming applied by PT. Charoen Pokphand Indonesia has fulfilled the principles of binding strength, freedom to contract, and the requirements for the formation of a valid agreement. Likewise, the form of the agreement is adequate. Based on the results of interviews conducted by the author with respondents, it can be seen that plasma farmers are greatly assisted by this partnership, obtaining capital, production facilities, and technical guidance for farmers. However, the partnership cooperation agreement has not fully met the principles of balance and good faith, government involvement is needed to provide guidance and technical assistance to farmers to resolve conflicts between the core company and plasma farmers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Silaban, Oliviana Magdalena
"Tulisan ini menganalisis bagaimana pengaturan dan penegakan hukum kemitraan khususnya pada pola inti plasma di sektor perkebunan kelapa sawit melalui Putusan Perkara KPPU No. 03/KPPU-K/2021. Tulisan ini disusun dengan menggunakkan metode penelitian doktrinal. Pelaksanaan kemitraan merupakan upaya pemerintah untuk memberdayakan dan mengoptimalkan peran UMKM dalam produktivitas usaha perkebunan terhadap perekonomian nasional. Bahkan, kemitraan juga diatur sebagai kewajiban hukum bagi perusahaan untuk mendapatkan izin usaha perkebunan. Namun dalam prakteknya, hubungan kemitraan melahirkan berbagai permasalahan hukum, mulai dari diferensiasi aturan hukum yang saling bertentangan hingga sistem perkebunan yang bersifat kapitalistik sehingga berfokus pada kepentingan perusahaan semata. Lemahnya posisi tawar dari UMKM mengakibatkan aset, kegiatan usaha, dan kekayaannya dikuasai atau dimiliki oleh perusahaan mitra usahanya. Untuk itu, eksistensi lembaga independen yang berpihak pada UMKM merupakan hal penting untuk melindungi kepentingan dan haknya dari penyalahgunaan posisi dominan perusahaan. Dalam hal ini, KPPU telah diberikan kewenangan untuk mengawasi dan menjatuhkan sanksi administratif pada perusahaan yang terbukti melanggar kemitraan. Namun sayangnya, penegakan hukum tersebut belum dapat diupayakan secara maksimal akibat dualisme peraturan sektoral yang berlaku. Sebagaimana pada Putusan Perkara KPPU No. 03/KPPU-K/2021, Majelis Komisi telah menjatuhkan sanksi administratif pada Terlapor PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“PT STP”) yang terbukti menguasai Koperasi Tri Hampang Bersatu (“Kopbun THB”) sesuai Pasal 35 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2008 (“UU UMKM”). Namun dalam putusan a quo, Majelis Komisi tidak menjatuhkan sanksi administratif dan bahkan menggantungkan pemenuhan hak Kopbun THB pada keputusan lembaga eksternal. Adapun hasil penelitian ini sejatinya menunjukkan ketentuan hukum yang ada belum cukup memprioritaskan perlindungan UMKM. Celah hukum tersebut juga sering didalilkan oleh perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban hukumnya pada UMKM. Bahkan, diferensiasi aturan juga melemahkan peran dan kewenangan KPPU dalam menegakkan hukum kemitraan di Indonesia.
This paper analyzes the regulation and enforcement of partnership law, particularly the core-plasma partnership model in the palm oil plantation sector, through KPPU Case Decision No. 03/KPPU-K/2021. This study employs a doctrinal research method. The implementation of partnerships is a government effort to empower and optimize the role of MSMEs in enhancing plantation business productivity and contributing to the national economy. Moreover, partnerships are also legally mandated for companies to obtain plantation business permits. However, in practice, partnership relationships give rise to various legal issues, ranging from conflicting legal regulations to a capitalistic plantation system that prioritizes corporate interests. The weak bargaining position of MSMEs results in their assets, business activities, and wealth being controlled or owned by their corporate partners. Therefore, the existence of an independent institution that advocates for MSMEs is crucial to protecting their interests and rights from corporate abuse of dominant positions. In this regard, the KPPU has been granted the authority to oversee partnerships and impose administrative sanctions on companies found to be in violation. Unfortunately, however, law enforcement remains suboptimal due to the dualism of applicable sectoral regulations. As seen in KPPU Case Decision No. 03/KPPU-K/2021, the Commission Panel imposed administrative sanctions on the Respondent, PT Suryabumi Tunggal Perkasa ("PT STP"), which was found to have controlled Koperasi Tri Hampang Bersatu ("Kopbun THB") in violation of Article 35(1) of Law No. 20 of 2008 ("MSME Law"). However, in the said decision, the Commission Panel did not impose additional administrative sanctions and instead made the fulfillment of Kopbun THB's rights contingent on an external institution's decision. The findings of this study indicate that existing legal provisions have not sufficiently prioritized MSME protection. This legal gap is often exploited by companies to evade their legal obligations to MSMEs. Moreover, regulatory differentiation also weakens the role and authority of the KPPU in enforcing partnership law in Indonesia. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Farah Bella Nurhadisya
"Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan industri kelapa sawit, salah satu upaya untuk meningkatkan potensi tersebut adalah melalui kemitraan inti plasma, dimana terdapat pihak perusahaan inti dan petani plasma yang saling bermitra dengan adanya hubungan saling ketergantungan dan menguntungkan. Namun, dalam implementasinya kerap kali terjadi permasalahan hukum ranah persaingan usaha diantara pelaku usaha yang bermitra tersebut. Oleh karena itu, dalam penelitian ini Penulis memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat luas mengenai perspektif hukum persaingan usaha terhadap permasalahan hukum yang terjadi dalam perjanjian kemitraan inti-plasma perkebunan kelapa sawit. Pada prakteknya, salah satu permasalahan hukum yang terjadi adalah pada kemitraan inti plasma antara PT. Multi Prima Entakai yang diduga melakukan penguasaan pasar yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat terhadap petani plasma dalam Koperasi Renyang Bersatu. Dalam kasus ini, PT. Multi Prima Entakai selaku perusahaan inti tidak transparan dalam memberikan rincian penggunaan dana dan penentuan angka kredit untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit, sehingga mengakibatkan para petani plasma hanya menerima tagihan pembayaran kredit sampai terlilit hutang tanpa adanya kejelasan penggunaan dana. Dalam menganalisis kasus ini, Penulis menggunakan penelitian deskriptif analitis melalui pendekatan kualitatif, yaitu dengan memberikan pemahaman lebih lanjut terkait pengaturan kemitraan inti plasma dalam perundang-undangan di Indonesia, lalu memberikan penjabaran kasus, menjelaskan penerapan Pasal UU No. 5 Tahun 1999 terhadap kasus tersebut, serta memberikan rekomendasi agar implementasi kemitraan inti plasma sejalan dengan hukum persaingan usaha. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Penulis, PT. Multi Prima Entakai terbukti melakukan penguasaan pasar berupa praktek diskriminasi sebagaimana dilarang oleh ketentuan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999.
Indonesia has great potential to develop the palm oil industry, one of the efforts to increase this potential is through the inti plasma partnership, where there are companies and palm oil planters who partner with each other in a relationship of mutual dependence and benefit. However, in its implementation, there are often legal issues in business competition among the partner business actors. Therefore, in this research, the author aims to provide understanding and information for the wider community regarding the competition law perspective of legal issue that occur in the inti plasma partnership agreement of palm oil. In practice, one of the legal problems that occur is the inti plasma partnership between PT. Multi Prima Entakai and Cooperative of Renyang Bersatu, which is suspected that could lead to market control that causes monopoly practice and/or unfair competition over the palm oil planters in Koperasi Renyang Bersatu. In this case, PT. Multi Prima Entakai as the core company is not transparent in providing details on the use of funds and determination of credit figures for the development of oil palm plantations, it is resulting in palm oil planters only receiving payment bills until they are in debt without any clarity on the use of funds. In the analysis of this case, the author uses analytical descriptive research through a qualitative approach, specifically by providing further understanding of the regulation of inti plasma partnership in Indonesian law, providing a case description, then explaining the application of Article Law no. 5 of 1999 on the case, and provide recommendations so that the implementation of the inti plasma partnership is according to competition law. Based on the results of research conducted by the author, PT. Multi Prima Entakai is proven to have controlled the market in the form of discrimination practices by the provisions of Article 19 letter d of Law no. 5 of 1999"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library